Rabu, 10 Agustus 2016


REFORMASI  HUKUM AGRARIA NASIONAL   
Makalah  Bebas Ini Disusun Dalam Rangka Memenuhi Tugas Akhir Semester  Mata Kuliah Kapita Selekta Hukum Agraria.
Dosen Pembimbing:
Prof. DR. H. Suparman Usman, SH.
Disusun Oleh:
ALISATI SIREGAR
NIM : 7773133179
Semester  III (Tiga).
PROGRAM  STUDI  ILMU HUKUM
PROGRAM PASCASARJANA
 UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Desember  2014



BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Seluruh umat manusia (tanpa kecuali) hidup diatas tanah dan mereka hidup dengan makanan dan air yang berasal dari tanah, dalam kenyataannya yang kita lihat, seluruh umat manusia yang menghuni bumi ini hidup diatas tanah, tidak ada yang hidup lepas dari tanah, dapat pula dilihat sesuai Firman Allah SWT daalam surat Al Baqarah:22).[1]
Tanah merupakan adalah bagian dari kehidupan manusia yang tidak bisa lepas karena kemana manusia ada dan berkembang manusia tetap terikat dengan tanah. Hubungan tanah dan manusia yang sedemikian ini, membuat perubahan-perubahan dalam tata susunan pemilikan dan penguasaan tanah, pada gilirannya akan juga memberikan pengaruh kepada pola hubungan antar manusia sendiri. Yang menjadi masalah bukan tanah itu sendiri tetapi terjadinya penguasaan tanah yang timpang, dimana ada yang tidak menguasai, dan pihak lain ada yang menguasai dalam jumlah yang besar.
Fakta tersebut di atas memberikan gambaran bahwa jika tanah menjadi faktor dalam suatu proses produksi, maka hubungan produksi, atau hubungan yang terjadi, akan sangat bergantung pada bagaimana sistem pemilikan tanah tersebut. Adanya Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang telah dimaksudkan sebagai instrumen untuk mendorong proses pembaharuan, dalam kenyataannya belum menjadi alat untuk menciptakan kemakmuran di sektor agraria di masa Orde Baru. Maka dari itu dalam rangka pembaharuan hukum agraria nasional diperlukan perangkat hukum yang lebih baik sesuai dengan perkembangan kepentingan di masa-masa akan datang yang lebih dinamis, memiliki kepastian hukum dan beraspek keadilan. Perubahan itu bersifat mendasar, karena baik mengenai struktur perangkat hukumnya, mengenai konsepsinya maupun isinya yang dinyatakan dalam bagian ”berpendapat” UUPA harus sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia serta memenuhi pula keperluannya menurut keperluan zaman.
Selama ini perkembangan hukum tanah mengalami banyak kritik dan tantangan. Berbagai peraturan pelaksanaan UUPA belum terwujud, sementara itu hal-hal baru yang belum pernah diantisipasi muncul dan menghendaki dicarikan jalan keluarnya. Dalam rangka pembangunan hukum tanah nasional, khususnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, diperlukan pendekatan yang mencerminkan pola pikir yang proaktif dilandasi dengan sikap kritis dan obyektif. Pendekatan kritis diperlukan untuk menunjang pembangunan hukum tanah nasional, dengan upaya pemahaman hukum dan aspirasi yang melekat pada asas hukum yang bertujuan untuk mencapai keadilan, kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat. Merupakan kenyataan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibuat jauh dari kata sempurna baik karena kurang lengkap atau kurang jelas. Peraturan perundang-undangan akan relatif selalu ketinggalan jaman karena perjalanan waktu, perkembangan masyarakat yang sangat dinamis, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sudah 54 tahun usia Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960. Namun selama kurun waktu itu pula persoalan sengketa tanah mengenai hak Milik tak pernah reda. Masalah tanah bagi manusia tidak ada habis-habisnya karena mempunyai arti yang amat penting dalam penghidupan dan hidup manusia sebab tanah bukan saja sebagai tempat berdiam juga tempat bertani, lalu lintas, perjanjian dan pada akhirnya tempat manusia berkubur.
            Sebagaimana diketahui sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria berlaku bersamaan dua perangkat hukum tanah di Indonesia (dualisme). Satu bersumber pada hukum adat disebut hukum tanah adat dan yang lain bersumber pada hukum barat disebut hukum tanah Barat. Dengan berlakunya hukum agraria yang bersifat nasional (UU No. 5 Tahun 1960) maka terhadap tanah-tanah dengan hak barat maupun tanah-tanah dengan hak adat harus dicarikan padanannya di dalam UUPA. Untuk dapat masuk ke dalam sisem dari UUPA diselesaikan dengan melalui lembaga konversi.
Konversi adalah pengaturan dari hak-hak tanah yang ada sebelum berlakunya UUPA untuk masuk sistem dalam dari UUPA (A.P. Parlindungan, 1990 : 1).[2]
            Secara akademis dapat dikemukakan bahwa penyebab terjadinya konflik di bidang pertanahan antara lain adalah keterbatasan ketersediaan tanah, ketimpangan dalam struktur penguasaan tanah, ketiadaan persepsi yang sama antara sesama pengelola negara mengenai makna penguasaan tanah oleh negara, inkonsistensi, dan ketidaksinkronisasian. Ini baik secara vertikal maupun secara horizontal peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan tanah, praktek-praktek manipulasi dalam perolehan tanah pada masa lalu dan di era reformasi muncul kembali gugatan, dualisme kewenangan (pusat-daerah) tentang urusan pertanahan serta ketidakjelasan mengenai kedudukan hak ulayat dan masyarakat hukum adat dalam sistem perundang-undangan agraria.
            Di satu pihak masyarakat masih tetap menggunakan hukum adat sebagai sandaran peraturan pertanahan dan diakui oleh komunitasnya, akan tetapi di lain pihak, hukum agraria nasional belum sepenuhnya mengakui validitas hukum adat tersebut.

B.  Rumusan Masalah
Di dalam pembahasan ini terdapat rumusan masalah yang dapat diambil, diantaranya ;
1.      Bagaimanakah perwujudan reformasi hukum agraria itu bisa diwujudkan untuk membawa kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia sebagai wujud keadilan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah??
C. Maksud dan Tujuan Penulisan
Dalam pembahasan makalah ini, penulis mempunyai maksud dan tujuan dalam pembuatannya, diantaranya :
1)      Untuk mengetahui apa dan tujuan dari reformasi agraria yang ada di Indonesia.

D.   Metode Penulisan
Metode yang digunakan Penulisan makalah ini adalah menggunakan teknik studi pustaka, dan bahan-bahan dari sosial media internet.

E.    Sistematika Penulisan
Bab  I  : Tentang Latar Belakang; yaitu latar berlakang Pembuatan  Makalah ini, Perumusan Masalah, Maksud Dan Tujuan, Metode Yang Digunakan,  dan Sistematika Penulisan Makalah.
Bab II   :  Pembahasan : Berisikan Dasar Hukum Reformasi Agraria, Bidang-bidang Apakah Yang Perlu direformasi Dalam Regulasi Agraria Dan Dalam Penerapannya, Kendala-kendala Pelaksanaan Reformasi Agraria.
Bab III   :    PENUTUP : berisikan kesimpulan-kesimpulan dari penulisan makalah ini. 


BAB II
PEMBAHASAN

I.  A. Pengertian Reformasi Agraria (Landreform)
Pembaruan agraria, atau adakalanya disebut dengan “reforma agraria”, diberikan arti yang berbeda-beda oleh para ahli. Sebagian ahli memberikan makna yang sama luasnya antara konsep reforma agraria dengan landreform, namun sebagian memberi arti bahwa landreform hanyalah bagian dari reforma agraria.Pembaruan agraria adalah suatu upaya korektif untuk menata ulang struktur agraria yang timpang, yang memungkinkan eksploitasi manusia atas manusia, menuju tatanan baru dengan struktur yang bersendi kepada keadilan agraria. Menurut Badan Pertanahan Nasional RI (2007) makna Reforma Agraria adalah restrukturisasi penggunaan, pemanfaatan, penguasaan, dan pemilikan sumber-sumber agraria, terutama tanah yang mampu menjamin keadilan dan keberlanjutan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Sementara itu di dalam kolokium kpm IPB, yang dikutip dari Soetarto dan Shohibuddin (2006) mengemukakan bahwa reforma agraria adalah upaya politik sistematis untuk melakukan perubahan struktur penguasaan tanah dan perbaikan jaminan kepastian penguasaan tanah bagi rakyat yang memanfaatkan tanah dan kekayaan alam yang menyertainya, dan yang diikuti pula oleh perbaikan sistem produksi melalui penyediaan fasilitas teknis dan kredit pertanian, perbaikan metode bertani, hingga infrastruktur sosial lainnya.
Perserikatan Bangsa- Bangsa memberikan suatu definisi yang khusus tentang land reform untuk dapat dibedakan dengan pengertian Agrarian Reform. Dikatakan bahwa land reform refers to the integral reform of tenure production and suppoting services structures to eliminate obstacles to economic and social development arising out of defects in the agrarian structure, by redistribution of wealth, opportunity and power, as manifest in the owner ship and control of land, water and other reources. Agrarian reform diartikan sebagai the cover all aspect of institutional developmente including; land reform, tenure production and supporting services structure and related institutions, such as local government, public administration in rural areas, rural education, and social welfare instituions and so forth. [3] (Progres in Land reform : Fifth Report (NY. United Nations, 1970, Vol III, hal 303).
Dari uraian diatas, dapat difahami bahwa land reform mempunyai pengertian yang lebih sempit dibandingkan agrarian reform, dapat dikatakan land reform adalah bagian dari agraria reform. Pada land reform mencakup beberapa macam sasaran, yaitu (a) "tenure reform", penataan kembali struktur penguasaan tanah, (b) "tenancy reform" perbaikan atau pembaharuan perjanjian sewa, bagi hasil, gadai,dan sebagainya, tanpa hams mengubah distribusi penguasaan dan atau pemilikan tanah pertanian, dan (c) "land consolidation", menyatukan pemilikan tanah yang letaknya terpencar-pencar (fragmentasi) menjadi satu hamparan yang solid.
Pada Pasal 10 UU No. 5 Tahun 1960 Tentang UU Pokok Agraria menyebutkan bahwa “setiap orang dan  badan hukum yang mempunyai sesuatu hak pertanian azasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan (ayat 1)”. Pelaksanaan dari ketentuan itu akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundangan (ayat 2). Inilah yang selanjutnya harus dirumuskan secara baik, terarah dengan konsep yang baik pula dalam program Landreform (Reformasi Agraria), yang menurut penulis hingga sampai saat ini belum berjalan maksimal dan belum membawa mamfaat yang signifikan bagi kehidupan masyarakat Indonesia.
B.  Tujuan Reforma Agraria
Reforma agraria (landreform) juga memiliki beberapa tujuan, diantaranya sebagai berikut:
1.  Menata kembali ketimpangan struktur penguasaan dan penggunaan tanah ke arah yang lebih adil.
2. Mengurangi kemiskinan.
3. Menciptakan lapangan kerja.
4. Memperbaiki akses rakyat kepada sumber-sumber ekonomi (terutama tanah).
5. Mengurangi sengketa dan konflik pertanahan.
6. Memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
Adapun tujuan dari landreform menurut Michael Lipton dalam Mocodompis (2006) adalah:
1.  Menciptakan pemerataan hak atas tanah diantara para pemilik tanah. Ini dilakukan melalui usaha yang intensif yaitu dengan redistribusi tanah, untuk mengurangi perbedaan pendapatan antara petani besar dan kecil yang dapat merupakan usaha untuk memperbaiki persamaan diantara petani secara menyeluruh.
2.      Untuk meningkatkan dan memperbaiki daya guna penggunaan lahan. Dengan ketersediaan lahan yang dimilikinya sendiri maka petani akan berupaya meningkatkan produktivitasnya terhadap lahan yang diperuntukkan untuk pertanian tersebut, kemudian secara langasung akan mengurangi jumlah petani penggarap yang hanya mengandalkan sistem bagi hasil yang cenderung merugikan para petani.
3.      Lahirnya Undang-undang landreform ini dimaksud untuk mengatasi ketimpangan dalam penguasaan dan pemilikan tanah pertanian yang terjadi pada masa sebelumnya, dengan melakuan perombakan terhadap struktur  penguasaan dan pemilikannya. "Land for tiller", tanah (pertanian) untuk  petani adalah prinsip yang dipergunakan. Tanah-tanah pertanian yang dimiliki  oleh mereka yang bukan petani atau mereka yang tidak dapat mengerjakan  tanahnya sendiri secara aktif, tanahnya akan menjadi obyek landreform.  Misalnya pada tanah absentee (yaitu tanah-tanah yang letaknya dikecamatan  berbeda dengan pemiliknya), atau pada mereka yang pemilikannya   melampaui batas yang telah ditentukan. Secara lengkap, yang dapat menjadi  obyek land reform dapat dirinci sebagai berikut : (a) tanah-tanah yang  melebihi batas maksimal dari yang ditentukan; (b) tanah guntai (absentee); (c) .[4] tanah pertanian yang digadaikan; (d) pemecahan yang menyebabkan pemilikan tanah pertanian kurang dari 2 hektar. Terhadap obyek land reform ini, tanahnya akan dikuasai negara dengan memberikan ganti rugi pada pemiliknya, untuk kemudian didistribusikan kepada petani dengan pemberian hak milik. Petani tersebut, diutamakan pada mereka yang sebelumnya tidak memiliki tanah pertanian (sawah). Mereka adalah: a. Para penyewa yang menggarap sawah, b. Para buruh tani yang menggarap sawah, c. Pekerja tetap atas sawah, d. Penyewa-penyewa yang menggarap tanah dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) tahun.
Sedangkan reforma Agraria di Indonesia menurut Budi Harsono yang dikutip oleh Prof. Dr. H. Suparman adalah:
1.      Pembaharuan Hukum Agraria, meliputi Unifikasi hukum yang berkonsepsi nasional dan pemberian jaminan kepastian hukum;
2.      Pengjapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial atas tanah;
3.      Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur;
4.      Perombakan pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan penguasaan tanah dalam mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan;
5.      Perencanaan persedian dan peruntukan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta penggunaannya secara terencana, sesuai dengan daya dukung dan kemampuannya. [5]

D.   Konsep Reforma Agraria

Konsep reforma agraria adalah suatu konsep untuk menjawab permasalahan yang dihadapi oleh petani dan rakyat miskin yaitu kesenjangan akses dan kepemilikan tanah. Reforma agraria dilakukan dengan mendistribusikan tanah kepada petani yang tidak memiliki tanah atau yang tanahnya sempit. Reforma agraria berkaitan erat dengan reforma ekonomi politik suatu Negara, walaupun seakan-akan konsep tersebut hanya untuk menjawab permasalahan petani miskin, tetapi pengimplementasian konsep tersebut akan mempengaruhi seluruh elemen masyarakat, terutama para pemilik modal dan Negara.
Bagi pemilik modal, implementasi konsep reforma agraria berarti mereka harus merelakan kepemilikan mereka atas sumberdaya alam untuk dikembalikan kepada Negara atau petani miskin. Bagi Negara, implementasi konsep ini berarti bertambahnya anggaran belanja Negara untuk membiayai pengimplementasian konsep tersebut. Biaya tersebut meliputi biaya untuk membeli tanah dari pemilik modal dan biaya untuk supporting system yang meliputi pupuk, bibit, penyuluhan dan lain sebagainya.
Pengimplementasian konsep reforma agraria dilaksanakan sesuai dengan kondisi, sejarah, dan ideologi suatu Negara, serta motif suatu Negara dalam melaksanakan reforma agraria. Faktor-faktor tersebut saling mempengaruhi antara satu dengan yang lain. Secara sederhana, terdapat empat model utama dalam reforma agraria, yaitu :
1. Radikal landreform, tanah milik pemilik modal diambil alih Negara tanpa ganti rugi, model ini diterapkan di Negara-negara komunis seperti Rusia.
2. Land colonization, tanah pemilik modal diduduki oleh petani seperti yang terjadi di Brazil.
3. Land right restitution, tanah-tanah yang dulu diambil alih oleh warga kulit putih diambil alih lagi oleh warga kulit hitam seperti yang terjadi di Afrika Selatan.
4. Market based/assisted land reform, model ini diterapkan dengan tujuan untuk menghindari sentakan-sentakan politik.
D.   Landasan Hukum Reforma Agraria

Reforma Agraria telah dijelaskan di bagian Penjelasan Umum Undang-Undang Pokok Agraria pada romawi II angka (7), yang berisi : “Dalam pasal 10 ayat (1) dan (2) dirumuskan suatu asas yang pada dewasa ini sedang menjadi dasar daripada perubahan-perubahan dalam struktur pertanahan hampir di seluruh dunia, yaitu di negara-negara yang telah atau sedang menyelenggarakan apa yang disebut ”Landreform” atau “Agrarianreform”. Selain peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum, ada beberapa dasar yang menjadi landasan pelaksanaan Reforma Agraria, antara lain:
a. Landasan Idil, yaitu Pancasila.
b. Landasan Konstitusional, yaitu UUD 1945 dan Perubahannya.
c. Landasan Politis, yang terdiri dari TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 Tentang :Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam; Keputusan MPR-RI Nomor 5 Tahun 2003 tentang Penugasan Kepada Pimpinan MPR-RI oleh Presiden, DPR, BPK, MA pada Sidang Tahunan MPR-RI Tahun 2003; dan Pidato Politik Awal Tahun Presiden RI tanggal 31 Januari 2007
d. Landasan Hukum, diantaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang  Penghapusan Tanah-tanah Partikelir (Lembaran Negara RI Tahun 1958 Nomor  2, Tambahan Lembaran Negra RI Nomor 1517); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembar Negara RI Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4411); Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4725), dan lain sebagainya.


E. Subyek dan Obyek dari Reforma Agraria

Pada dasarnya subyek Reforma Agraria adalah penduduk miskin di pedesaan baik petani, nelayan maupun non-petani/nelayan. Penduduk miskin dalam kategori ini dapat dimulai dari yang di dalam lokasi ataupun yang terdekat dengan lokasi, dan dibuka kemungkinan untuk melibatkan kaum miskin dari daerah lain. Program Reforma Agraria yang dicanangkan pemerintah merupakan suatu program yang terdiri dari kegiatan-kegiatan pengembangan kapasitas subyek Reforma Agraria (petani miskin). Pengembangan kapasitas subyek Reforma Agraria dapat diartikan sebagai upaya meningkatkan kemampuan masyarakat untuk dapat mengatasi keterbatasan yang membatasi kesempatan hidup mereka, sehingga memperoleh hak yang sama. Melalui pengembangan kapasitas, masyarakat akan lebih mandiri dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraannya.
Sedangkan yang menjadi obyek dari Reforma Agraria yaitu tanah. Tanah merupakan komponen dasar dalam Reforma Agraria. Pada dasarnya tanah yang ditetapkan sebagai obyek Reforma Agraria adalah tanah-tanah Negara dari berbagai sumber yang menurut peraturan perundang-undangan dapat dijadikan sebagi obyek Reforma Agraria. Sesuai dengan tahapan perencanaan luas tanah yang dibutuhkan untuk menunjang Reforma Agraria, maka luas kebutuhan tanah obyek Reforma Agraria dalam kurun waktu 2007-2014 adalah seluas 9,25 juta Ha.

F. Reforma Agraria terhadap Kesejahteraan Petani

Berbagai upaya perbaikan dan peningkatan dalam bidang agraria, yaitu tercapainya keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat Indonesia, terutama petani, masih jauh dari angan-angan kesejahteraan. Dari tahun ke tahun penguasaan tanah oleh petani semakin menurun. Di sisi lain penguasaan sumber-sumber agraria meningkat oleh beberapa orang saja atau pihak dan para pemilik modal, karena didukung oleh berbagai undang-undang sektoral baik pada bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, kelautan, dan sebagainya. Dan di sisi lain, konflik agraria terus terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Saat ini Program Reforma Agraria kurang berhasil mengatasi kemiskinan, terutama untuk petani. Seperti konflik yang terjadi di Mesuji dan pertambangan di Bima, itu pun dua dari 163 kasus agraria yang terjadi selama tahun 2011 lalu. Hal itu terjadi karena masyarakat yang ada di daerah tersebut merasa khawatir eksplorasi tambang emas di atas tanah masyarakat itu akan mengganggu mata pencaharian mereka.
Dan selama ini pemerintah belum menjalankan Program Reforma Agraria (landreform) dengan sebagaimana semestinya yang telah menjadi mandat TAP MPR No. 9 Tahun 2001. Undang-undang Pokok Agraria yang sebagai hukum agraria nasional masih hanya sebatas kebijakan di atas kertas. Belum ada usaha secara konsisten dan signifikan untuk mengimplementasikan isi dari undang-undang tersebut. Sehingga masih banyak persoalan agraria yang masih terkatung-katung tidak ada penjelasan secara hukum yang terutamanya kaum tani di pedesaan atas pemilikan dan penguasaan tanah yang adil dan mensejahterakan kehidupan mereka. Secara rasional Program Reforma Agraria akan memberikan pengaruh terhadap laju tingkat kesejahteraan masyarakat yang mendapatkannya. Reforma Agraria merupakan agenda bangsa yang diharapkan dapat memberikan titik terang untuk terwujudnya keadilan sosial dan tercapainya kesejahteraan masyarakat serta diharapkan dapat membantu masyarakat miskin (sebagian besar petani) beranjak dari keterpurukan ekonomi menuju kehidupan yang layak dan lebih sejahtera.

II.  Pelaksanaan  Landreform Di  Indonesia.

Landreform di Indonesia pernah diim- plementasikan dalam kurun waktu 1961 sampai 1965, namun kurang berhasil (Rajagukguk,  1995). Landasan hukum pelaksanaan landreform di Indonesia adalah UUPA No. 5 tahun  1960, yaitu pasal 7 dan 17 untuk sumber pengaturan pembatasan luas tanah maksimum,  pasal 10 tentang larangan tanah  absentee, dan pasal 53 yang mengatur hak-hak semen- tara atas tanah pertanian. Produk hukum yang secara lebih tajam lagi dalam konteks ini adalah UU Nomor 56 tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, serta PP  No 224/ 1961 dan PP No 41/1964 tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Rugi.  Saat program landreform tersebut di luncurkan, kondisi politik di Indonesia sedang labil. Pada masa itu dikenal pendekatan “politik sebagai panglima”, dimana tiap kebijakan  pemerintah dimaknai dalam konteks politik.  Partai Komunis Indonesia (PKI) kemudian  menjadikan landreform  sebagai alat yang  ampuh untuk memikat simpatisan. Landreform diklaim sebagai alat perjuangan partai mereka, dengan menjanjikan tanah sebagai faktor  penarik untuk perekrutan anggota. Pola ini  memang kemudian menjadikan PKI cepat disenangi oleh masyarakat luas terutama di  Jawa yang petaninya sudah merasakan keku- rangan tanah garapan. Namun bagi petani  bertanah luas, landreform merupakan ancaman bagi mereka, baik secara politik maupun  ekonomi, yaitu kekhawatiran terhadap akan menurunnya luas penguasaan tanah mereka  yang akhirnya berimplikasi kepada penurunan pendapatan keluarga dan kesejahteraan. Program landreform hanya berjalan  intensif dari tahun 1961 sampai tahun 1965. Namun demikian, pemerintahan Orde Baru  yang berkuasapada masa berikutnya mengklaim bahwa landrefrom tetap dilaksanakan meskipun secara terbatas. Dalam makalah Posterman (2002) diuraikan, bahwa dari tahun 1960 sampai 2000 secara akumulatif tercatat  telah berhasil dilakukan distribusi lahan dalam konteks landreform seluas 850.128 ha. Jumlah rumah tangga tani yang menerima adalah 1.292.851 keluarga, dengan rata-rata keluarga menerima 0,66 ha. Data ini sedikit berbeda dengan yang dikeluarkan oleh BPN (Kepala BPN, 2001), dimana dari total obyek tanah landreform 1.601.957 ha, pada kurun waktu 1961-2001  telah diredistribusikan tanah seluas 837.082 ha (52%) kepada 1.921.762 petani penerima. Selain itu, untuk tanah absentee dan tanah kelebihan maksimum telah dilakukan ganti rugi oleh pemerintah seluas 134.558 ha kepada 3.385 orang bekas pemilik, dengan nilai ganti rugi lebih dari Rp. 88 trilyun.[6]
Khusus selama era pemerintahan  Orde Baru, untuk menghindari kerawanan sosial politik yang besar, maka landreform diimplementasikan dengan bentuk yang sangat berbeda. Peningkatan akses petani kepada tanah dilakukan melalui kebijakan berupa penyeimbangan sebaran penduduk dengan luas tanah, dengan cara memindahkan penduduk ke daerah-daerah yang tanahnya luas melalui transmigrasi. Program ini kemudian dibarengi dengan program pengembangan PIR (Perkebunan Inti Rakyat). Luas tanah yang diberikan kepada transmigran dan petani plasma mengikuti ketentuan batas minimum penguasaan yaitu 2 ha lahan garapan perkeluarga. Peluang Pelaksanaan Landreform Pembaruan agraria secara umum   mensyaratkan dua hal pokok, dalam posisi  ibarat dua sisi mata uang, yaitu komitmen politik pemerintah yang kuat di satu sisi, dan  tersedianya modal sosial  (social capital) misalnya berkembangnya civil society yang memadai. Dapat dikatakan, keduanya saat ini masih dalam kondisi tidak siap. Hambatan lain datang dari intervensi yang tak terbantahkan dari ideologi kapitalisme, khususnya melalui instrumen pasar global, yang telah menembus seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam hal sistem agraria suatu negara. Jika selama ini pemerintah yang menjadi penguasa terhadap petani dengan menggunakan tanah sebagai alat politiknya, terutama dalam era “Tanam Paksa”, maka di era pasar bebas ketika komoditas ditentukan oleh kehendak pasar, maka pasarlah yang menjadi penguasa. Dengan kata lain, sistem agraria yang akan berjalan di suatu negara, baik penguasaan, pemilikan, dan penggunaan; akan lebih ditentukan oleh pasar dengan ideologinya sendiri misalnya dengan penerapan prinsip-prinsip efisiensi dan keuntungan. Secara umum ada empat faktor penting sebagai prasyarat pelaksanaan landreform, yaitu: (1) elit politik yang sadar dan mendukung, (2) organisasi petani dan masyarakat yang kuat, (3) ketersediaan data yang lengkap dan akurat, serta (4) ketersediaan anggaran yang memadai. Untuk Indonesia, dapat dikatakan keempat faktor tersebut saat ini sedang dalam kondisi lemah. Narasi secara ringkas tentang kondisi keempat aspek tersebut diuraikan berikut ini.Lemahnya Keinginan Elite Politik dan Kapasitas Pemerintah Lokal Kunci pokok pelaksanaan  landreform ada pada politisi, karena permasalahan landreform ada dalam aspek politik. Hal ini dinyatakan oleh Walinsky (1997; dalam Abdurrahman, 2004), yaitu:
“ The key to who makes agrarian reform, and to what determines whether an attempted reform will be successful is political. Technical expertise in prepering and administering the necessary legislation in indispensible but experts do not make reform. Politician and only politicians, make good or poor reform or do not make them at all”. Di pundak para politikuslah masalah besar landreform terletak. Hanya mereka yang mampu melakukannya, atau sebaliknya pada mereka jugalah yang memastikan apakah landreform dapat dilaksanakan atau tidak sama sekali. Kunci pelaksanaan landreform bukanlah pada perencana, pakar, ataupun undang-undang, meskipun dalam tataran wacana semua pihak boleh dan memang sebaiknya ikut terlibat. Kesadaran dan kemauan pihak politisi dapat ditelusuri dari produk kebijakan yang mereka hasilkan. Dengan didasari Keppres No 131 tahun 1961 yang kemudian disempurnakan dengan Keppres no 263 tahun 1964, dibentuk Panitia Landreform di Indonesia mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, sampai dengan kecamatan dan desa. Hal ini menandakan bahwa pemerintah menaruh perhatian yang tinggi, meskipun masih terkesan sentralistik. Namun kemudian keluar Keppres No 55 tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform, dimana Panitia Landrfeorm tersebut dibubarkan dan dialihkan wewenangnya kepada jajaran birokrasi Departemen Dalam Negeri, mulai dari menteri sampai dengan camat dan kepala desa. Semakin jelas dari kebijakan ini, bahwa landreform dianggap sebagai bagian pekerja-an rutin belaka oleh pemrintah, namun akses masyarakat dan swasta untuk terlibat kurang jelas posisi dan perannya.Dapat dikatakan, kebijakan landreform di masa Orde Baru mengambang dan kabur.
Sikap ini dapat dimaknai sebagai sebuah sikap untuk mengambil keuntungan secara politis  dalam perebutan penguasaan lahan ketika berhadapan dengan petani dan masyarakat. Dalam konteks otonomi daerah, dimana pemerintahan daerah semakin diperkuat, namun aspek landreform secara umum masih menjadi kewenangan dari pusat. Lebih ironisnya, pemerintah lokal yang lebih berpihak kepada investor swasta, cenderung menjadi makelar untuk penyediaan tanah bagi mereka. Kebijakan landreform jelas bukan merupakan ide yang menguntungkan untuk meraih investor, retribusi, dan pendapatan daerah. Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun  1999 tentang Pemerintahan Daerah, telah diberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional. Kewenangan daerah Kabupaten/Kota, meliputi:
(1) Pemberian izin lokasi, pengaturan perse-diaan dan peruntukan tanah;
 (2) Penyelesaian masalah sengketa tanah garapan di atas tanah negara;
(3) Penguasaan pendudukan tanah tanpa ijin dari pihak yang berwenang oleh pihak  yang tidak berhak/kuasanya;
(4) Penyelesaian ganti rugi dan santunan dalam pengadaan tanah;
(5) Penyelesaian dan penetapan hak ulayat masyarakat hukum adat;
(6) Penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar;
(7) Penyelesaian dan pemanfaatan sementara tanah kosong;
(8) Pengaturan tanah reklamasi dan tanah timbul;
(9) Rekomendasi obyek, subyek, redistribusi tanah obyek landreform;
(10) Penetapan penyelenggaraan bagi hasil (tanah pertanian); dan
(11) Penetapan harga dasar tanah; dan penetapan kawasan siap bangun.
Dalam PP no 25 tahun 2000, disebutkan bahwa kewenangan penetapan persyaratan landreform berada pada pemerintah pusat bersama-sama dengan antara lain: penetapan persyaratan pemberian hak atas tanah, penetapan standar administrasi pertanahan, dan penetapan pedoman biaya pelayanan pertanaham. Namun dalam Keppres Nomor 34 tahun 2003, pemerintah daerah Kabupaten/Kota berwenang dalam menetapkan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee. Menurut penilaian Hutagalung (2004), kewenangan pemerintah daerah relatif kecil dalam pelaksanaan landreform. Terlihat bahwa, sudah cukup banyak bentuk kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah agar lebih leluasa dalam mengelola daerahnya. Meskipun demikian, dalam wawancara dengan berbagai pihak (dalam penelitian ”Studi Peluang dan Prospek Reforma Agraria di Sektor Pertanian” yang penulis ikuti tahun anggaran 2004), ditemukan kesan yang cenderung kurang peduli kepada kebijakan landreform. Mereka cenderung berlindung di balik sikap bahwa landreform adalah suatu yang sulit dan membutuhkan biaya yang besar, karena itu biarlah menjadi prioritas yang kesekian. Dalam studi terhadap berbagai dokumen pembangunan yang dikeluarkan berbagai instansi, hukum dan peraturan tentang agraria, terutama Tap MPR No. IX tahun 2001, belum menjadi produk hukum yang dipedomani.
Belum ditemukan adanya kebijakan pemerintah yang secara langsung berupaya untuk memperbaiki sistem agraria secara komprehensif. Satu peristiwa penting yang patut dicatat pada kurun waktu tahun 2004 ini adalah dirintisnya pembentukan komisi khusus guna menangani konflik agraria oleh Komnas HAM dengan nama Komnas untuk Penyelesaian Konflik Agraria (KNuPKA), termasuk nanti di dalamnya peradilan khusus (land claim court). Pembentukan lembaga ini bertolak dari kenyataan besarnya permasalahan konflik agraria di Indonesia, dimana sepanjang tahun 1999 saja Komnas HAM telah menerima pengaduan 520 kasus, dan ini merupakan nomor tiga terbanyak dibandingkan bidang lain (KPA, 2004). Keberadaan Komnas HAM terbatas karena meskipun dapat menerima permasalahan berkenaan dengan kekerasan, penyiksaan, dan diskriminasi, namun tidak menyinggung tentang sengketa tanahnya. Hal ini merupakan indikasi semakin baiknya kesadaran dan dukungan dari golongan elit dalam memperjuangkan permasalahan reforma agraria secara luas.
Namun demikian, melihat lambatnya perkembangan yang terjadi, maka aroma pesimisme dari dukungan elit politik sangat terasa. Ketiadaan Organisasi Masyarakat Tani yang Kuat dan Terintegrasi . Jika ditelusuri perkembangan keberadaan kelembagaan (atau adakalanya disebut organisasi) dalam masyarakat pertanian dan pedesaan, terlihat bahwa kelembagaan umumnya dibentuk dari atas, dan lebih sebagai wadah untuk distribusi bantuan dari pemerintah sekaligus untuk memudahkan pengontrolannya (Syahyuti, 2003). Ribuan kelompok tani yang dibuat serta ditambah ribuan lagi koperasi, umumnya bukan berasal dari ide dan kebutuhan masyarakat setempat. Jenis kelembagaan seperti ini tentu bukan merupakan wadah perjuangan yang representatif untuk mengimplementasikan landrefrom, karena selain kondisi individualnya yang lemah, juga tidak terstruktur dan terintegrasi satu sama lain.

Kelompok tani dibangun lebih sebagai sebuah organisasi ekonomi dan sosial, bukan organisasi untuk aktifitas politik praktis. Selain itu, beberapa organisasi yang sudah terbentuk semenjak era Orde Baru, misalnya Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) selain masih terjebak kepada kalangan elit (petani), juga pada awalnya kurang diberi keleluasaan dalam perjuangan politik.Namun semenjak era reformasi, orga-nisasi-organisasi masyarakat yang tumbuh dari bawah banyak bermunculan, dan sebagian mengklaim sebagai organisasi yang berskala nasional. Salah satu lembaga yang banyak memperjuangkan ide-ide tersebut adalah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang juga terlibat langsung dalam aksi-aksi di lapangan. Beberapa organisasi menegaskan diri bahwa mereka memiliki identitas lokal yang sangat spesifik. Kekuatan ini harus diperhi-tungkan, karena sebagian tampaknya memiliki kaitan yang kuat kepada basis komunitasnya. Namun, bagaimana kata ”lokal” harus didefinisikan perlu menelusuri kesatuan-kesatuan sosial masyarakat yang fungsional secara sosiologis. Ada beberapa batasan tentang istilah lokal. Dalam Uphoff (1986), lokal adalah komponen masyarakat setempat yang batas-batasnya bersifat abstrak subyektif, dalam skala kira-kira seluas satu kecamatan. Khusus tentang stakeholders di tingkat lokal, tampaknya ada suatu kompetisi antara pemerintahan daerah dengan masyarakat adat misalnya. Salah satunya adalah misalnya kesatuan-kesatuan masyarakat adat yang merupakan sub struktur dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Selain organisasi lokal, perlu juga diperhitungkan tentang pemimpin-pemimpin lokal. Namun, menurut penulis, perlu pemahaman antropologis secara mendalam untuk menentukan pemimpin formal yang sesungguhnya, karena banyak pemimpin adat ciptaan sepihak belaka, dan atau pemimpin lokal yang terkooptasi oleh pemerintahan Orde Baru sehingga tidak lagi mengakar di komunitasnya.
Meskipun semenjak bergulirnya Era Reformasi beberapa organisasi masyarakat petani telah mulai menampakkan diri, beberapa di antaranya cukup radikal, namun secara keseluruhan belum terbentuk satu organisasi yang mampu berperan sebagai basis untuk mengimplementasikan gerakan landreform ataupun reforma agraria secara lebih luas. Beberapa demonstrasi yang sering diberitakan media massa menjadikan reforma agraria sebagai topiknya, namun baru sebatas tuntutan dengan tujuan memberi kesadaran kepada khalayak. Organisasi itu pun masih bersifat parsial dan temporal, dan tampaknya masih bergantung kepada inspirator-inspirator yang berasal dari luar. Beberapa demonstrasi petani yang menonjol akhir-akhir ini antara lain adalah: (1) demo ribuan petani yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)  pada 30 April 2003 di Bundaran Hotel Indonesia menuntut agar Tap MPR No. IX tahun 2001 segera direalisasikan, (2) demo lebih kurang sembilan ribu petani AGRA di Kabupaten Wonosobo pada 24 februai 2004 dalam rangkaian Konferensi pertama AGRA yang diikuti 200 petani dari 11 provinsi, dan (3) demo ribuan petani di Jl. Thamrin, Bundaran HI, dan Gedung DPR/MPR menolak RUU  Perkebunan dan menuntut penyelesaian konflik dan reforma agraria pada 8 Juni 2004.
Hal ini perlu diungkapkan untuk menunjukkan telah mulai tumbuhnya kegairahan dalam memperjuangkan reforma agraria, dan sekaligus beberapa organisasi masyarakat yang mulai tumbuh dari bawah. Secara umum, mengintroduksikan wacana landreform kepada masyarakat petani yang berada pada level sedikit di atas garis batas subsistensi merupakan ide yang mahal dan mewah. Inilah salah satu tantangan dalam implementasi reforma agraria, yaitu untuk mendapatkan dukungan yang luas dan kokoh dari masyarakat. Kendala lain adalah karena adanya pemahaman pada masyarakat, bahwa segala bentuk ketimpangan dan ketidakadilan dalam struktur penguasaan agraria saat ini dianggap merupakan sesuatu yang natural, semata-mata karena mekanisme pasar, bukan merupakan kesalahan skenario politik kalangan elit negara. Segala permasalahan yang dialami dalam berusahatani tidak pernah dirasakan karena buruknya struktur dan sistem penguasaan tanah, namun menimpakannya kepada masalah harga pupuk yang tinggi, rendahnya harga jual produk, ketiadaan air irigasi, dan lain-lain.
Miskinnya Ketersediaan Data Pertanahan dan Keagrariaan Data yang komprehensif merupakan kebutuhan yang pokok untuk merumuskan program landreform  (dan bahkan reforma agraria) secara nasional, misalnya untuk  kebutuhan menyusun hukum payung yang komprehensif. Selain data kuantitatif juga diperlukan berbagai data kualitatif dalam konteks sosioagraria. Menurut laporan Kepala BPN (2001), dari seluruh wilayah di Indonesia hanya 4 persen atau 2,8 juta ha tanah saja yang sudah memiliki peta dasar pendaftaran tanah. Dari sisi akedemis dibutuhkan pengkayaan dari kondisi dan permasalahan spesifik sosioagraria di luar Jawa, karena pembentukan hukum nasional selama ini sebagaimana dikritik beberapa pihak, bias hanya dari penggalian antropologis di Jawa saja. Pengaruh pemerintahan kolonial sehingga administrasi pertanahan di Jawa lebih baik tidak ditemukan di luar Jawa, kecuali hanya beberapa lokasi, misalnya di sebagian daerah Sulawesi Selatan. Untuk mengimplementasikan landreform, maka beberapa pertanyaan pokok, yang sesungguhnya merupakan data-data utama, perlu dijawab terlebih dahulu Posterman (2002) yaitu: siapa yang harus menerima lahan hasil landreform dimana harus diselenggarakan, berapa tanah yang harus diberikan kepada penerima, apa jenis tanah yang menjadi objeknya, berapa biaya yang harus dikeluarkan, apakah penerima harus membayar, siapa saja yang berperan serta, dan pada level pemerintahan yang mana yang bertanggung jawab dan memonitor. Seluruh pertanyaan ini baru bisa dijawab jika tersedia data yang lengkap. Suatu lokakarya internasional tentang Reforma Agraria pernah dilaksanakan di Selabintana, Sukabumi, Jawa Barat tahun 1981, yang kemudian menghasilkan sebuah inventarisasi sejumlah topik sebagai agenda penelitian. Seluruh topik penelitian tersebut dirangkum oleh Wiradi (2000) menjadi topik, di antaranya adalah (1) tentang administrasi pertanahan berupa peta pemilikan, penguasaan, dan penggunaan secara lengkap termasuk pendaftaran tanah; (2) perilaku dan hubungan sosial diantara pemilik tanah, dengan petani tak bertanah, dan dengan masyarakat pedesaan; (3) persepsi masyarakat tentang hak-hak atas tanah dan fungsi tanah; (4) kedudukan dan sikap berbagai kelompok terhadap gagasan reforma agraria; dan (5) konflik pertanahan.
 Didorong atas keprihatinan ketersediaan data pertanahan di Indonesia, maka pada tahun 2000, dilaksanakan Seminar dan Lokakarya di Bogor tentang Metode Penelitian Agraria kerjasama beberapa lembaga penelitian dan Perguruan Tinggi. Sebagai sebuah bidang yang cakupannya luas dan beragam, maka bentuk penelitian yang dibutuhkan bersifat induktif-partisipatif. Semenjak era reformasi ini, banyak referensi berupa buku maupun makalah dalam seminar yang cenderung mengangkat “romantisme hukum adat”. Penulis berpendapat, narasi tekstual hukum adat hanya dapat menjadi titik tolak dalam menelusuri akar nilai untuk memahami tatanan hukum agraria yang eksis saat ini. Transformasi tata nilai yang telah berlangsung secara gradual, tak dapat menjadikannya otomatis sebagai aspirasi yang betul-betul hidup saat ini. Dalam konteks ini, UUPA No. 5 tahun 1960 pasal 5 mengakui keberadaan hukum adat sepanjang tatanan hukum adat tersebut masih ada. Selanjutnya, Peraturan Menteri Negara Agraria No. 5 tahun 1999 memungkinkan dilakukannya pensertifi-katan tanah secara komunal dengan sistem perwalian. Kebijakan ini dapat dipandang sebagai salah satu bentuk kompromi antara penguasaan komunal dari hukum adat dan penguasaan secara privat dalam hukum formal.Metodologi penelitian yang bersifat induktif akan lebih terbuka terhadap keragaman kondisi lapangan, sehingga dapat memberikan gambaran yang lebih “berani” di luar dari mainstream yang sudah ada. Penelitian  kualitatif yang menganalisis struktur politik kekuasaan juga dirasa akan lebih objektif dan akan menghindarkan dari bias ke arah romatisme hukum adat. Karena beragamnya stakeholders, maka penelitian yang partisipatif akan lebih solutif dan implementatif nantinya. Masalah agraria juga dapat didekati dari sisi kelembagaan. Kelembagaan agraria secara sederhana dapat didefinisikan sebagai suatu tata hubungan sosial (struktur, perilaku, dan norma sosial) antara seluruh pihak baik individu maupun lembaga terhadap sumber-sumber agraria.
Khusus dalam konteks agraria, kelembagaan tersebut dapat dilihat dalam aras mikro dan makro. Keduanya memiliki kaitan yang langsung dalam sisi politik, ekonomi dan sosial. Kelembagaan dalam konteks mikro mempelajari bagaimana tata hubungan (struktur, perilaku, dan norma sosial) antara pemilik tanah, penyakap, buruh tani, buruh traktor, pedagang gabah, dan lain-lain. Sementara, kelembagaan dalam konteks makro mempelajari bagaimana tata hubungan seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam aspek hukum dan pengaturan penguasaan maupun penggunaan objek-objek agraria, yaitu mulai dari pihak legislatif dan eksekutif, Badan Pertanahan, departemen teknis, pemerintah daerah, lembaga non pemerintah, swasta, dan kelompok-kelompok masyarakat; baik pada level pusat maupun daerah/lokal. Pemahaman terhadap kedua level kelembagaan tersebut juga masih lemah, apalagi bila diingat bahwa kelembagaan di level mikro akan sangat beragam antar wilayah.
Sitorus (2002) menyebutkan bahwa lingkup hubungan-hubungan agraria mencakup sumber sumber agraria (tanah, air, bahan tambang, dll) serta pemerintah, swasta, dan komunitas.Ketiga pihak dimaksud selalu dapat ditemui pada level mikro maupun makro. Menurut Cohen (1978), dua hal pokok yang menjadi perhatian ilmu sosiologi dalam agrarian structure dan agrarian reform adalah mempelajari bagaimana tata hubungan antar kelompok sosial (intergroup relations) dan bagaimana pola sikap terhadap perubahan (attitudes towards social change) Berdasarkan konsep yang dikembangkan Syahyuti (2003), dua aspek yang dilihat dalam kelembagaan adalah aspek keorganisasian (terutama struktur) dan aspek kelembagaan (yaitu perilaku yang didalami melalui norma, aturan, serta hukum dan perundang undangan). Struktur agraria merupakan peta yang menggambarkan posisi tiap pihak, termasuk otoritas, serta hak dan kewajibannya masing-masing tehadap satu objek sumber agraria. Dalam konteks ini dapat dilihat bagaimana struktur hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah; bagaimana komposisi kekuasaan antara pemerintah, swasta, dan masyarakat; bagaimana relasi antara pemerintah dan masyarakat adat; bagaimana struktur relasi antar departemen kehutanan, pertanian dan dalam BUMN terhadap satu areal tanah perkebunan; dan lain-lain. Dalam konteks mikro, pembahasan tentang struktur dapat membicarakan relasi antar kelas sosial antara petani lahan luas dan sempit, antara pemilik dengan buruh tani, antara petani dan non-petani, dan lain-lain. Sementara dari aspek kelembagaan adalah misalnya bagaimana sistem penyakapan (land tenure), norma dalam pewarisan tanah, konflik antara hukum formal dan hukum adat, perkembangan hukum penguasaan (berupa hak milik, hak guna usaha, hak sewa, hak pakai, dan lain-lain), dan hukum penggunaan (Rencana Tata Ruang Wilayah, dan lain-lain).
Permasalahan elit, data, dan anggaran akan lebih banyak ditemukan dalam level makro, sedangkan permasalahan organisasi masyarakat lebih banyak dipelajari pada level mikro. Khusus untuk objek “keorganisasian masyarakat”, sebagaimana metode yang diterapkan Cohen (1978) dalam penelitian sosiologi tentang agraria, akan difokuskan kepada hubungan antar kelompok dan kelas sosial, serta sikap terhadap perubahan. Kesadaran, pengetahuan, sikap dan keinginan terhadap ide reforma agraria dapat ditangkap melalui kuesioner persepsi; sedangkan eksistensi kelembagaan masyarakat pada level mikro dapat dipahami melalui pengamatan, wawancara mendalam, dan diskusi grup. Ketersediaan dan Alokasi Anggaran yang Kecil Pelaksanaan landreform secara serentak dan menyeluruh akan menuntut biaya yang sangat besar, mulai dari persiapannya, pembentukan organisasi pelaksana, implementasi, sampai dengan pengawasan pasca redistribusi. Landreform di berbagai negara dunia ketiga yang dilaksanakan pada era tahun 1960-an dimungkinkan karena sesuai dengan konstelasi politik dunia saat itu, dimana setelah Perang Dunia II landreform dianggap salah satu kebijakan yang sangat penting untuk pembangunan, mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial. Saat itu negara-negara besar dan lembaga donor mendukungnya (Bahari, 2004). Namun, setelah era tersebut, landreform tampaknya tidak lagi menjadi prioritas. Lembaga donor lebih tertarik untuk mengimplementasikan program industrialisasi di negara-negara berkembang dibandingkan landreform. Kebijakan ini dipilih karena risikonya lebih kecil, dan tidak menimbulkan gejolak politik yang mahal.
Bersamaan dengan itu, lahirnya revolusi hijau, semakin mengaburkan perhatian kepada landreform. Dengan teknologi baru, terutama introduksi varietas-varietas unggul (high yield variety), maka kemajuan ekonomi pedesaan telah tercapai. Pada kurun selanjutnya, penemuan baru tentang rekayasa genetika (genetic modified organism) dan rekayasa sosial melalui sistem agribisnis dipercaya sebagai jawaban untuk meningkatkan produksi pertanian dan sekaligus kesejahteraan petani.Sebagai negara berkembang, sebagian modal pembangunan Indonesia berasal dari pinjaman dari lembaga asing. Lembaga donor tersebut berkuasa untuk mengontrol penggunaan pinjaman tersebut. Keterbatasan anggaran merupakan satu alasan pokok mengapa pemerintahan Orde Baru tidak memilih program landreform yang biayanya besar dan hasilnya belum tampak dalam jangka pendek. Sebaliknya, karena tekanan ekonomi kapitalis, maka tanah dijadikan komoditas untuk menarik investor asing menanamkan modalnya, misalnya dengan regulasi dalam pengembangan perkebunan besar swasta. Bahkan sampai sekarang, yaitu pada Kabinet Gorong Royong semenjak era Reformasi, landreform belum pernah dijadikan agenda pemerintahan yang tegas, apalagi untuk menyisihkan dana anggaran secara khusus. Dari sisi hukum dan perundang-undangan telah ada beberapa kemajuan dilakukan, namun belum dalam bentuk program aksi. Kalangan MPR telah mendukung dengan mengeluarkan Tap No IX tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, meskipun belum diikuti oleh perbaikan dan sinkronisasi undang-undang sektoral. Selain itu, Presiden memerintahkan kepada BPN melalui Keppres No. 34 tahun 2003 untuk: (1) Menyusun RUU untuk menyempurnakan UUPA dan RUU tentang Hak Atas Tanah, (2) Membangun sistem informasi dan manajemen pertanahan untuk  menunjang landrefrom dan pemberian hak atas tanah, dan (3) Penyerahan sembilan jenis kewenangan pertanahan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Namun, RUU Sumber Daya Agraria yang diajukan ke pemerintah tersebut belum final, dan bahkan menghasilkan ketidakpuasan dan kontroversi dengan kalangan pakar dan LSM. Misalnya, pada bulan Juli 2004, HKTI menolak RUU tersebut karena dikawatirkan tidak akan mampu menjamin kemudahan petani untuk mendapatkan tanah.
Dalam beberapa kasus dijumpai bantuan langsung pemerintah dalam pembiayaan pensertifikatan tanah, misalnya melalui program nasional (PRONA). Namun, yang dibutuhkan sesungguhnya lebih jauh dari itu, misalnya dapatkah disediakan kredit lunak bagi petani untuk mendapatkan lahan, misalnya dengan membeli tanah yang dikuasai oleh petani luas atau dari swasta. Dari laporan Kepala BPN (2001) terbaca bahwa, dari total lebih kurang 85 juta bidang tanah diseluruh daratan Indonesia, sampai tahun 2001 telah diterbitkan 24.224.041 sertifikat, yaitu melalui pola sporadis (16.290.086 lembar), ajudikasi (1.898.532 lembar), PRONA (3.091.975 lembar), PP10 dan PP 24 (410.437 lembar), dan melalui program transmigrasi (2.533.011 lembar).
Dalam perakteknya pelaksanaan prona banyak menimbulkan masalah-masalah hukum dimasyarakat,  yang tadinya tujuannya untuk mempermudah pensertifikatan tanah, banyak disalah gunakan oleh oknum-oknum tertentu sehingga tidak jarang banyak sengketa-sengketa sertifikat ganda yang bermuara sampai di pengadilan. Ini tidak lain karena pensertifikatan tanah yang berazaskan “Sistem Negatif”, sehingga disalah gunakan oleh oknum-oknum tertentu. Penulis juga berharap bahwa refromasi agraria itu tidak  hanya mencakup  masalah pengusaaan tanah tetapi juga harus mencakup seluruhnya termasuk masalah pensertifikatan  (pendaftaran hak) harus menganut azas “Sisitem Positif). Inilah salah satu yang harus dicapai dalam reformasi agraria yang dicita-citakan oleh masyarakat. 

BAB III

PENUTUP

A.  Kesimpulan

Dari pembahasan yang ada di dalam makalah ini, dapat disimpulkan bahwa reforma agraria atau sering kita sebut dengan pembaruan agraria (landreform) yang ada di Indonesia saat ini belum berjalan dengan baik dalam perkembangannya. Terutamanya reforma agraria terhadap kesejahteraan para petani yang ada di Indonesia.
Masih banyak masyarakat Indonesia (terutama petani pedesaan) yang belum jelas pemilikan dan penguasaan atas tanah mereka. Dan hal itu karena pemerintah sampai saat ini belum mengimplementasikan Program Reforma Agraria dengan sebagaimana mestinya. Sehingga masih banyak konflik-konflik agraria yang terjadi di Indonesia di kalangan masyarakat yang masih terkatung-katung belum ada penjelasannya.
Dari paparan di atas, kondisi yang dihadapi untuk mengimplementasikan program landreform di Indonesia sangat berat, dalam kondisi ekonomi dan politik yang belum mapan, setelah beberapa tahun dilanda krisis multidimensi. Beratnya permasalahan yang ditanggung bahkan sudah terasa semenjak dalam tataran wacana, yang masih merupakan langkah awal ke tahap perencanaan. Namun demikian, beberapa tahun trakhir ini, khususnya semenjak kejatuhan pemerintahan Orde Baru, telah nampak kegairahan yang besar pada sebagian pihak dalam membicarakan tentang reforma agraria dan landrefrom secara terbuka. Memasuki abad ke 21 ini, dukungan internasional dan lembaga-lembaga donor dapat dikatakan negatif terhadap ide reforma agraria. Ditambah dengan kondisi politik dan keuangan dalam negeri yang masih sulit, maka wajar kalau kalangan elite politik menjadi berani dalam memperjuangkan kebijakan ini.
Peluang landreform semakin kecil jika diingat, bahwa sesungguhnya belum tumbuh kesadaran yang kuat pada golongan elit, bahkan masyarakat, bahwa segala permasalahan pembangunan pertanian dan pedesaan yang kita hadapi sekarang ini dapat diselesai-kan secara mendasar, yaitu melalui perbaikan struktur penguasaan dan pemilikan tanah pertanian (=landreform). Meskipun demikian, salah satu peluang yang lebih realistis adalah melaksanakan program landreform secara terbatas, yaitu untuk wilayah-wilayah yang tekanan penduduk dan konflik pertanahannya masih ringan, terutama di luar Jawa. Ide ini dapat menjadi satu point yang menarik, karena dengan segala permasalahan yang dihadapi ini, berpikir untuk melakukan reforma agraria secara serentak dan menyeluruh dapat dikatakan hampir mustahil. Landreform terbatas di sebagian wilayah banyak diterapkan negara-negara lain, misalnya di India dan Jepang. Agar diperoleh hasil yang optimal, maka program landreform harus dilaksanakan dengan kesiapan unsur-unsur pembaruan agraria yang lain. Redistribusi lahan di satu wilayah hanya akan meningkatkan kesejahteraan, jika disiapkan unsur-unsur lain seperti infrastruktur, bentuk-bentuk usaha yang akan dikembangkan oleh masyarakat, dukungan permodalan untuk usahatani, serta teknologi dan pasar. Pelaksanaan landreform yang terlepas dari konteks pembaruan agraria hanya akan menghasilkan anarkhi, konflik, penelantaran tanah dan maraknya jual beli lahan yang bisa saja akan memperparah ketimpangan. Karena itu, jika satu wilayah akan menjalankan landreform maka seluruh pihak harus mendukung dan siap dengan kebijakan dan peranannya masing-masing.

B.  Saran

Pembaruan agraria (landrefom) seharusnya segera diimplementasikan untuk mengatasi konflik-konflik agraria yang ada di Indonesia, terutama di kalangan petani. Banyak pihak menilai bahwa pembaruan dan reformasi agraria belum bisa menjadi jalan keluar atas konflik-konflik di bidang agraria. Pemerintah harus segera menata kembali kebijakan tersebut agar kelompok tani dapat menikmati keadilan dan kesejahteraan di bidang agraria.



DAFTAR PUSTAKA

Prof. DR. H. Suparman Usman, SH.,”Hukum Agraria di Indonesia” IAIN Suhada press, 2009.
A.P.Parlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1990.
A.P. Parlindungan, Komentar Atas Undang-undang Pokok Agraria.
____________, Berakhirnya Hak-hak atas Tanah Menurut Sistem UUPA,P Mandar Maju, Bandung, 1990.

Heru Kuswanto,SH,M.Hum “Hukum Politik Agraria”  Fakultas Hukum – Univ.Narotama Surabaya.
Abdurrahman, H.,  “Tantangan Pelaksanaan Landreform dalam Konteks Otonomi Daerah”,2004.
Cohen, Suleiman I. 1978. Agrarian Structures and Agrarian Reform: Exercise in Development Theory and Policy. Martinus Nijhoff Social Sciences Division, Leiden and Boston, USA
Posterman, Roy. “Gagasan untuk Penerapan  Landreform di Indonesia”, 2002

Fifth Report,   (NY. United Nations, 1970, Vol III, hal 303).
David M.  Trubek "substantive demand of a political, etical or effective character"  Trubek1986 :
FORUM PENELITIAN AGRO EKONOMI Volume 22 No. 2, Desember 2004



[1] Prof. DR. H. Suparman Usman, SH.,”Hukum Agraria di Indonesia” IAIN Suhada press, 2009, hlm. 3
[2] A.P.Parlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1990.

[3] Fifth Report (NY. United Nations, 1970, Vol III, hal 303).
[4]  Hukum Politik Agraria - Heru Kuswanto,SH,M.Hum Fakultas Hukum – Univ. Narotama Surabaya
Menurut Erman Rajagukguk dalam disertasinya yang berjudul Hukum agraria, Pola Penguasaan Tanah dan Kebutuhan Hidup, kerugian bagi  mereka dalam dua hal, yaitu ganti rugi atas tanah mereka tidak mencukupi dan terjadinya pengurangan pendapatan mereka. Dalam terminologis juridis,  mereka tidak (mau) mematuhi peraturan hukum. Berbicara tentang kepatuhan hukum tidak bisa dilepaskan dengan kesadaran hukum. Keduanya mempunyai keterkaitan yang sangat erat, dan tidak dapat dipisahkan satu  sama lain. Dua hal tersebut bagaikan dua sisi dari mata uang yang sama.  Kepatuhan hukum dari warga masyarakat akan menjadi baik jikan didukung  oleh kesadaran hukum yang baik pula. Persoalan menumbuhkan kesadaran  hukum bukanlah persoalan yang mudah, karena hal ini menyangkut persoalan  yang tidak bersifat lahirian, tetapi bersifat yang tidak namapak, bersifat

[5] Prof. DR. H. Suparman Usman, SH.,”Hukum Agraria di Indonesia” IAIN Suhada press, 2009, hlm. 311.
[6] FORUM PENELITIAN AGRO EKONOMI Volume 22 No. 2, Desember 2004 : 89 – 101

Tidak ada komentar:

Posting Komentar