Senin, 08 Desember 2025
SAATNYA TPL DITUTUP
SAAT NYA TPL HARUS DITUTUP#
Bencana yg terjadi di Sumatra Utara beberapa waktu lalu telah menimbulkan Korban manusia, kerusakan2 alam dan lingkungan hidup dan kelangsungan alam berkelanjutan, kerusakan social (komplik sosial masyarakak pemihak tutup TPL dan penolak tutup TPL), perusakan atas penghormatan simbol Keagamaan contoh pro-kontra dan polemik atas sikap Eporus HKBP yg mendukung tutup TPL. Inilah keadaan riil yg dihadapi saat ini.
Dalam situasi seperti ini Negara melalui pemangku kekuasaan yg diberikan/diamanahkan konstitusi tdk menunjukkan sikap dan keberpihakan yg jelas, tegas dan konkrit dlm kebijakan politis dan kekuasaan utk mendengarkan suara2 rakyat yg meminta tutup TPL sbgi tujuan mulia utk melindungi keselamatan rakyat kedepannya sbgi tujuan utama melalui azas hukum yg hrs diutamakan yaitu; "Salus Populi Suprema Lex Esto," yang berarti "Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi. Hal ini dituangkan dlm konstitusi Pembukaan UUD NRI 1945 mengamanatkan tujuan negara untuk "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia".
Bahwa keselamatan rakyat sbgi hukum tertinggi hrs dijamin di alam dan lingkungan hidup yg dibangun dan ditata dgn konsep kelestarian alam dan lingkungan hidup, termasuk di dalamnya salah satu menjaga tatanan sosial dan kearifan lokal.
Negara melalui pemangku kekuasaan dari pusat sampi kepala daerah diberikan amanah dan tanggung jawab melaksanakan konstitusi UUD RI 1945 dgn diterbitkannya Undang-Undang Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009) mengatur pengelolaan lingkungan hidup berazaskan & berdasarkan tanggung jawab negara, kelestarian & keberlanjutan, keserasian & keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan baik, dan otonomi daerah melalui peran partisifasi semua semua pihak.
Oleh karena itu desakan2 publik melalui masyarakak adat, organisasi keagamaan, lingkungan akademis, pegiat2 dan pemerhati lingkungan hidup, pendapat personal yg sdh massive meminta Negara melalui pemerintah atas peritiwa bencana alam yg menimbulkan korban jiwa manusia, kerusakan alam dan lainnya saat ini, hrs lah dijadikan momentum utk menutup TPL.
Desakan dan gerakan sosial, politik dan hukum hrs berkolaborasi meminta Pemerintah melakukan penutupan TPL bertujuan utk kepentingan alam dan umat manusia bukan lagi bersifat lokal, sehingga gerakan penutupan TPL hrs di internasionalisasi scr global, massive dan tdk boleh berhenti, dgn konsep kajian2 ilmiah (akademis) utk meyakinkan semua pihak
Kata penutup " Kejadian alam berupa bencana alam adalah protes, hukuman dan atau sanksi dari alam semesta krn hukum alam dilanggar/diabaikan oleh tangan2 manusia. Hukum alam diberikan dan dibuat oleh Tuhan utk mengatur alam semesta dan semua yg ada di semesta itu termasuk manusia. Manusia diciptakan segambar dgn Allah dan mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan menjaga, melestarikan alam semesta dan keberlangsungannya melalui hukum (sustainability law) yg dibuat Negara tentu salah satu Negara RI, Negara lain dan dunia melalui PBB dan lainnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar