Rabu, 20 Juli 2016

Makalah Sejarah Hukum Indonesia "Peran Advokat Dalam Penegakan Hukum"

SEJARAH HUKUM INDONESIA
PERAN ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM
D
I
S
U
S
U
N

O l e h  :

ALISATI SIREGAR.
NIK:1302113
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
PASCA SARJANA (S-2)
PRODI HUKUM
DOSEN : 1. Prof. DR.MASYHUR EFENDI, M.S.
        2. ACENG ASNAWI R, SH. MH.
TAHUN 2013

BAB. I.  PENDAHULUAN.
I.                   Latar Belakang.

Advokat dewasa ini menjadi suatu profesi hukum yang sangat diminati para sarjana hukum setelah lulus perguruan tinggi. Hal ini sejalan dengan perkembangan advokat dari sejak jaman sebelum Indonesia merdeka, setelah Indonesia merdeka dan saat jaman modern ini tentu peran dan fungsi advokat itu dimaknai berbeda-beda dari setiap jamannya, hal itu disebabkan berbagai macam faktor-faktor seiring dengan perkembangan hukum dan politik.
Sejarah peran dan fungsi advokat itu dalam penegakan hukum tentu perlu dipahami secara utuh, sehingga bisa melihat secara objektif berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapinya, baik itu dari dalam dunia profesi hukum itu sendiri, maupun tantangan dari luar profesi itu sendiri sehingga mempengaruhi kedudukan dan eksistensi peran dan fungsi advokat itu pula dalam penegakan hukum di Indonesia.
Karena advokat baru mendapatkan payung hukum yang jelas sejak reformasi sesuai UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, akan tetapi sejak diberlakukannya UU No. 18 Tahun 2003 diatas, ternyata penataan advokat di Indonesia bukan makin lebih baik, akan tetapi ada kesan  justru semakin runyam dan berantakan, maka perlu ada kajian-kajian hukum dan pembahasan akademis untuk hal ini, yang diharapkan kemelut-kemelut internal advokat tersebut dapat terlesaikan, sehingga peran dan fungsi advokat dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagai wujud perlindungan hak azasi manusia semakin dirasakan perannya oleh masyarakat, bukan sebaliknya.

II.                Pokok Permasalahan.

Untuk bisa menggambarkan eksistensi peran dan fungsi advokat dalam perkembangan sejarah hukum Indonesia sejak jaman sebelum kemerdekaan hingga saat ini, penulisan ini dibatasi hanya pada pokok-pokok pembahasan yang sudah diprioritaskan oleh penulis agar kiranya bisa mempokuskan pembahasannya seputar peran dan fungsi advokat dari sisi sejarahnya sampai kepada perkembangannya dalam perkembangan hukum Indonesia sebagai profesi mulia (officium nobile).
1.      Bagaimanakah sejarah lahirnya advokat itu di Indonesia dan kaitannya dengan perkembangan hukum?
2.      Apakah Untuk Advokat diperlukan wadah tunggal?
Untuk menjawab persoalan ini, akan diuraikan dalam bab ini secara lebih luas lagi sehingga diharapkan bisa menjelaskannya.
BAB. II. PEMBAHASAN MASALAH.
1.        Sejarah Lahirnya Advokat Di Indonesia, Peran Dan Fungsinya Dalam Perkembangan Hukum.

Lahirnya profesi advokat di Indonesia diawali sejak dijaman penjajahan  kolonial Belanda di Indonesia, jaman penjajahan Belanda dianggap sebagai ibu yang melahirkannya, tetapi advokat yang dilahirkan kolonial belanda tidak bertumbuh dengan baik dan sehat karena kurangnya perhatian ibunya, sehingga advokat dijaman kolonial ibarat anak kecil yang baru dilahirkan tetapi ditinggalkan mati oleh ibunya (dalam karangan Daniel S. Lev, menyebutnya “anak yatim”). Akan tetapi walaupun lahir sebagai anak yatim advokat tetap hidup cukup tangguh dan berproses menentukan bentuk peran dan fungsinya seiring dengan usianya bertumbuh semakin sempurna.
Sudah barang tentu advokat Indonesia yang lahir dari rahim ibunya kolonial penjajahan Belanda, maka darah yang mengalir di tubuh advokat Indonesia akan menyerupai wujud dan sifat ibunya dalam hal ini hukum kolonial Belanda. Sehingga dalam sejarah awalnya secara utuh model dan penampilan advokat Indonesia dijaman penjajahan tidak bedanya dengan model advokat Belanda.
Fungsi dan peranan advokat itu berbeda-beda disetiap negara, di Indonesia saja sejak lahirnya kita mengenal ada pengklasifikasian antara; pengacara praktek dan advokat, dimana peran dan kedudukan keduanya berbeda demikian pula persyaratannya  tidak sama. Dalam hal ini penulis hanya akan mempokuskan mengenai sejarah keadvokatan Indonesia saja dari jaman kolonial hingga jaman reformasi ini, tidak akan melakukan perbandingan peran dan kedudukan advokat Indonesia dengan negara-negara lain, walaupun sepintas nanti akan mengambil contohnya.
Peran dan kedudukan advokat ternyata tidak bisa dilepaskan dari sistem hukum negara dimana advokat itu tumbuh dan berkembang. Secara umum bisa dilihat peran dan fungsi advokat itu dari sistem hukum negara yang dianut seperti misanya negara penerap hukum perdata tertulis, maka peran advokat akan dianggap kurang dibutuhkan dibandingkan dengan negara penerap hukum perdata tidak tertulis, maka dalam penerap hukum perdata tidak tertulis peran advokat begitu besar sekali.
Perbedaan kedua sistem penerapan hukum perdata apakah tertulis atau tidak tertulis juga akan mempengaruhi fakultas-fakultas hukum di dua sistem penerapan hukum perdata ini, demikian pula ketertarikan masyarakat untuk mau belajar hukum tentu pula akan berbeda.
Di negara-negara yang memiliki sisitem penerapan hukum perdata tertulis, diperguruan tinggi yang ada fakultas hukumnya maka jurusan specialisasi advokat tidak begitu menjadi perhatian khusus/tidak menjadi tumpuan fakultas hukum, tidak memberikan arah atau mengilhami semua watak profesi hukum, akan tetapi cenderung mengotak-ngotakkan profesi hukum itu sendiri.
Perlu menjadi catatan, bahwa Pemerintahan Kolonial walaupun sebagai ibu yang melahirkan advokat Indonesia, ternyata sejarah mencatatat bahwa Pemerintahan Kolonial Belanda tidak pernah mendorong orang-orang Indonesia untuk menjadi advokat, sehingga jaman Hindia Belanda ada ditangan orang-orang eropah sehingga yang ada saat itu hanya advokat dan notaris-notaris Belanda, pengusaha Cina pun saa itu cenderung lebih menyukai advokat Belanda.
Mengapa hal ini bisa terjadi? Tentu jawabannya karena adanya klasifikasi hukum dan perbedaan status, belum lagi sistem hukum dikuasai oleh para pejabat Belanda. Dijaman ini tidak seorang pun keturunan cina yang berprofesi sebagai advokat. Orang Indonesia pribumi aslilah yang pertama kali dan menjadi anak yatim dari Hindia Belanda yang memasuki profesi advokat ini.
Karena ada anggapan bahwa masalah-masalah pribumi (hukum adat) tidak begitu rumit dan alasan-alasan lain, inilah yang mengilhami lahirnya H.I.R yang dianggap pembentukannya sangat sederhana, sehingga ada kecenderungan orang-orang pribumi yang berperkara tidak memerlukan jasa advokat.
Disamping itu sesuai buku Daniel S.Lev halaman 303 cet. Ke-3 Mei 2013, bahwa orang-orang pribumi yang pertama-tama kali belajar hukum adalah masyarakat Jawa yaitu golongan-golongan priyayi Jawa, saat itu sasarannya bahwa yang belajar hukum adalah persiapan untuk menjadi pegawai pemerintah sehingga anak-anak golongan priyayi harus dimodernkan untuk belajar ilmu hukum tetapi bukan untuk dikembangkan peran dan fungsinya bagi kehidupan masyarakat Indonesia saat itu.
Ide unifikasi hukum tahun 1920-an oleh kolonial belanda juga merupakan titik awal munculnya pengacara pribumi di Indonesia, ide ini menjadi perdebatan hangat apakah mendorong modernisasi atau menghalangi, ini menjadi perdebatan yang sangat sengit antara C. Van Vollenhoven di Leiden dan B. Terhaar di Hindia Belanda. Kedua guru besar hukum ini sangat dihormati oleh murid-murid Indonesia yang belajar di fakultas hukum saat itu, mereka  yang dengan sukses menggagalkan unifikasi hukum ditanah jajahan dengan bantuan murid-muridnya sarjana hukum Indonesia yaitu R. Soepomo. Merekalah yang terus mendorong perlu dilakukannya penelitian hukum adat , sebagai kebijaksanaan peradilan yang baru yang berkenan dengan adat setempat, bahkan diharapkan dapat memulihkan lembaga-lembagai peradilan adat yang sudah rusak (membusuk sesuai buku Daniel S. Lev). Latar belakang inilah menjadi tempat titik sejarah dan latar belakang lahirnya para advokat Indonesia.
Pada saat Pemerintah Hindia Belanda di Batavia mengumumkan pendirian sekolah hukum bagi orang Indonesia, ternyata saat itu sangat ditentang keras oleh ahli-ahli hukum Belanda dengan memunculkan alasan-alasan klasik karena dianggap”orang pribumi” tidak siap untuk  memiliki kualitas pendidikan dan pekerjaan hukum yang dianggap berat.
Pada tahun 1924 sebuah Fakultas Hukum didirikan di Batavia dengan nama”Rechtshogescholl” dengan jumlah siswa sebanyak 137 orang, 36 orang Belanda, 25 orang Cina, 70 orang orang pribumi asli, yang lulus untuk mendapatkan kelas bergengsi melanjutkan lagi ke Leiden Belanda.
Pada tahun 1940  jumlah penduduk Indonesia asli memiliki hampir 300 orang bergelar sarjana hukum antralain; belajar dari Leiden 108 orang,  9 orang di Utrecht, 146 orang di Rechtsogeschool, dari jumlah itu diperkirakan 175 orang Jawa,  20 orang dari Suku Sunda, 15 orang dari Suku Minang, 10 orang orang Batak, 20 orang dari berbagai  daerah Sumatra, 10 orang dari berbagai bagian daerah Sulawesi, 2 orang dari Kalimantan, selebihnya dari Bali dan Ambon, tetapi semua niat awal Pemerintah Belanda memberikan kesempatan pendidikan hukum untuk orang-orang pribumi asli diatas adalah bertujuan untuk kepentingannya dalam mengisi formasi pegawai negeri Belanda, bukan untuk advokat.
Untuk memahami peran dan fungsi advokat, kebebasan profession) itu sangat mutlak dan melekat dibutuhkan oleh advokat, tanpa itu maka advokat akan kehilangan rohnya. Kebebasan itu tidak sekedar demi menjalakan profesinya tetapi untuk mampu mewujudkan kepentingan yang lebih luas, yakni terciptanya lembaga peradilan yang bebas (independent judiciary) yang merupakan persyaratan dalam penegakan hukum (rule of law) dalam menegakkan nilai-nilai hak azasi manusia, demokrasi dan sekaligus pengawal konstitusi dalam negera hukum modern dewasa ini.
Setelah Indonesia merdeka tahun 1945, yang dijaman Pemerintahan Hindia Belanda advokat seperti anak yang kehilangan ibunya (yatim), ternyata juga tidak mendapatkan perhatian dari ibu pertiwi Indonesia, padahal peran advokat itu sudah sangat dirasakan  Bung Karno saat berada di peradilan Landraad Bandug pada tahun 1930, saat Bung Karno yang diadili dengan tuduhan menghasut (makar) terhadap Pemerintahan Hindia Belanda yang didampingi 3 (tiga) orang pengacara yaitu Mr. Sartono, Mr. Sujudi dan Mr. Sastro Mulyono, dimana dalam perkara tuduhan makar tersebut, Soekarno juga membacakan pembelaannya sendiri dengan judul”Indonesia Menggugat”, tentu isi dari pembelaannya ini sarat dengan pemikiran-pemikiran hukum yang disampaikan oleh para advokatnya saat itu.
Namun menyedihkan walaupun Bung Karno pernah dibela para advokat dan peran advokat dalam keanggotaan BPUPKI dan PPKI yang merumusan UUD1945, akan tetapi tudak satu pasal pun dalam UUD1945 ada ketentuan menyangkut perlindungan advokat itu sendiri padahal Pasal 24 dan Pasal 25 ada menyangkut Kekuasaan Kehakiman. Demikian pula saat adanya perubahan UUD1945 menjadi UUD RIS 1949 juga tidak ada ketentuan mengenai advokat itu sendiri, sementara Badan Kejaksaan atau Kejaksaan Agung  sudah dicantumkan sampai pula kepada UUD Sementara Tahun 1950 advokat juga masih kehilangan ibunya.
Advokat sebagai nama resmi dalam sistem peradilan Indonesia baru muncul saat pembentukan Susunan Kehakiman dan kebijakan untuk mengadili, sehingga belum ada kata yang baku, karena masih ada sebutan dengan Pengacara Praktek, Penasihar Hukum, dalam UU No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan kehakiman  dan UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkama Agung dan UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum  menggunakan sebutan Penasihat Hukum, akan tetapi dalam praktek administratif menggunakan sebutan yang berbeda yang bersifat inkonsisten. Karena ada perbedaannya Departemen Kehakiman menggunakan sebutan Pengacara (1984), Pengadilan Tinggi menggunakan sebuatan Pengacara/Advokat.
Sampai pula dijaman Orde Baru dan setelah jaman orde baru sebelum tahun 2003 advokat masih tetap kehilangan ibu karena tidak pernah ada perhatian yang serius dari Negara untuk membebasarkan advokat itu sendiri, walaupun perannya terus dirasakan oleh Negara dan Masyarakat Indonesia dalam penegakan hukum, hak azasi manusia dan pengawalan konstitusi bahwa advokat itu merupakan bagian penting dari lembaga penegak hukum yang terdiri dari Pengadilan (Hakim), Jaksa, Polisi, dan diharapkan  advokat menjadi lembaga penegak hukum yang setara dan sederajat.
Dijaman ini Negara dan para penegak hukum masih dipandang sebelah mata karena dianggap objek pelengkap saja dalam penegakan hukum. Karena dijaman ini pengangkatan pengacara/advokat menjadi kewenangan negara melalui Departemen Kehakiman, contoh konkritnya untuk ijin Pengacara Praktek dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi setempat, sedangkan ijin advokat dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman. Dalam menjalankan fungsi dan perannya pengacara wilayah hukum setingkat wilayah pengadilan tinggi, dan advokat wilayah kerjanya mencakup seluruh wilayah NKRI, demikian pula dibedakan administrasi  pengawasannya yaitu Pengadilan Tinggi untuk pengawasan para Pengacara Praktek, Kementrian Kehakiman untuk pengawasan advokat.

2.      Menanggapi Perlu Tidaknya Wadah Tunggal Bagi Advokat.
Sebagaimana sejarah perkembangan advokat yang disampaikan diatas, terus bergulirnya sering keinginan-keinginan dari kalangan advokat agar bisa eksis dalam menjalankan peran dan eksistensinya, hal inilah yang melatar belakangi lahirnya UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Dalam UU Advokat ini sesuai Pasal 1 ke-4 dikatakan”Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan undang-undang ini. Dalam Pasal 28  ayat (1) UU Advokat dikatakan “Organisasi advokat  merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat.
Untuk mewujudkan makna dari Pasal 28 ayat (1) ini dibentuklah “Komite Kerja Advokat Indonesia” yang dipelopori 8 (delapan) organisasi advokat, sehingga akhirnya sepakat membentuk wadah tunggal yang bernama”PERADI”
Dalam perjalanan UU Advokat ini yang baru berumur seumur jagung sudah terjadi pertikaian-pertikaian yang datangnya dari profesi advokat itu sendiri, sehingga terjadilan sengketa-sengketa uji materi UU Advokat menyangkut pasal ini di Mahkamah Konstitusi yang hingga sampai saat ini tidak dapat menyelesaikan persoalan advokat yang sejak lahirnya sudah banyak mengalami pergolakan-pergolakan dari dalam organisasi advokat itu sendiri belum pula ditambah Politik Hukum yang tidak jelas menambah kacaunya hiruk piruk sesama advokat dan organisasinya.
Bahkan dalam pertikaian-pertikaian advokat setelah lahirnya UU No.18 Tahun 2003 pertikaian-pertikaian advokat itu sendiri telah menguras tenaga, sehingga akan menghambat tercapainya tujuan awal untuk meningkatkan kualitas profesi advokat kedepan dalam menghadapi tantangan yang semakin berat bagaimana bisa mewujudkan agar advokat itu diakui peran dan eksistensinya sebagai penegak hukum yang sama dengan penegak hukum lainnya menjadi terlupakan, karena hanya berkutat dalam kemelut yang dihadapinya.
Melihat situasi saat ini, advokat pun terbawa situasi prahara keributan antara organisasi advokat yang menamakan dirinya “KAI” (Kongres Advokat Indonesia)  dengan organisasi advokat yang menamakan diri dengan “PERADI” ditambah lagi saat ini munculnya organisasi advokat yang menamakan dirinya “PERADIN”, dimana organisasi-organisasi advokat ini saling  megklaim diri sebagai organisasi advokat yang sah dan berhak mengatas namakan diri sebagai organisasi advokat untuk mengurus organisasi dan merekrut anggota-anggotanya, tanpa harus melalui organisasi PERADI yang dianggap sebagai organisasi tunggal sesuai UU Advokat diatas.
Melihat situasi yang tak menguntungkan advokat ini, dimana pemerintah maupun situasi politik seperti memberi ruang gerak yang luas agar advokat Indonesia tidak bisa bersatu, tetap kembali seperti sejarah awalnya saat  munculnya organisasi Peradin yang saat itu sebagai wadah tunggal akan tetapi terjadi perpecahan yang memuculkan lahirnya IKADIN demikian seterusnya organisasi advokat tidak akan berhenti dari pertikaian-pertikaian.
Dari pertikaian-pertikaian PERADI dan KAI di Makamah Konstitusi sejak awal dapat dicermati bahwa inti persoalannya adalah menggugat kembali eksistensi wadah tunggal advokat dalam UU No. 18 Tahun 20003, wadah tunggal dalam undang-undang ini dipandang melanggar hak untuk berserikat dan berkumpul (bergonasisasi) sebagaimana menurut konstitusi UUD 1945 sesuai Pasal 28. Inilah yang menjadi soal bagi kalangan advokat selaku ahli hukum dalam perdebatan ini, bukan perdebatan-perdebatab yang bisa melahirkan konsep akademis yang baik bagaimana memperkuat peran dan eksistensi advokat sebagai penegak hukum dalam sistem peradilan Indonesia.
Pertikaian-pertikaian advokat Indonesia saat ini justru cenderung kontra produktif bahkan melahirkan kesan-kesan negatif sebagaimana yang disampaikan oleh pengamat bahwa pertikaian-pertikaian advokat dalam organisasinya tidak lain dipicu oleh jabatan-jabatan organisasi dan financial yang menggiurkan sejak organisasi advokat sesuai UU No. 18 Tahun 2003 diberikan kewenangan penuh melakukan rekrutmen terhadap anggotanya secara mandiri dan otonom tanpa campur tangan pemerintah lagi.
Pertanyaan muncul apakah karena kebebasan profesi (free profession) sehingga advokat itu harus pula sama kedudukannya dengan organisasi atau Lembaga Swadaya Masyarakat lainnya??. Kalau bagi yang mengganggap kebebasan berorgansisasi bagi advokat itu sama halnya merupakan hak warga negara sebagaimana yang digantungkan pada Pasal 28 UUD 1945, mengapakah advokat sejak awal mendambakan perlunya undang-undang khusus bagi advokat sehingga mendorong ahirnya UU No. 18 Tahun 2003. Disinilah diperlukan kearifan para advokat apakah  UU No. 18 Tahun 2003 yang bersifat khusus itu seharusnya mengesampingkan UU yang umum yaitu UU Tentang Organisasi Kemasyarakatan Dan LSM,  ataukah masih menggantungkannya kepada undang-undang ini?.
Kelompok yang tidak sependapat dengan wadah tunggal sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menganggap bahwa wadah tunggal yang senantiasa dipertahankan oleh PERADI dianggap merupakan pelanggaran HAM dan KONSTISTUSI untuk berserikat dan berkumpul sehingga beberapa kali dalil ini dijadikan alasan konstitusional Para Pemohon Uji Materil UU Advokat diatas ke peradilan Mahkamah Konstitusi, akan tetapi tidak pernah memuaskan bagi Pemohon Uji Materi UU Advokat karena sampai saat ini pasal tentang wadah tunggal itu belum dicabut.
Menyikapi situasi pelik ini, Mahkamah Agung dalam hal ini membuat terobosan yang tidak menyelesaikan masalah dengan cara mengirimkan surat edaran kesemua pengadilan-pengadilan dibawah naungan Mahkamah Agung RI agar advokat yang beracara dipengadilan-pengadilan dapat menunjukkan sumpah jabatannya sebagai advokat, untuk melengkapi ijin advokatnya apakah itu dari PERADI atau dari KAI.
Terobosan Mahkamah Agung ini, ternyata tidak dapat menyelesaikan pertikaian advokat dalam menjalankan amanat UU No. 18 Tahun 2003 diatas, dengan cara menunjukkan surat sumpahnya saja, karena faktanya dari pertikaian organisasi advokat ini telah dilakukan beberapa rekrutmen-rekrutmen baik oleh PERADI maupun oleh KAI untuk ribuan calon advokat baru yang sampai saat ini belum jelas nasibnya, karena belum ada penyumpahan mereka sebagai advokat yang dinyatakan lulus ujian oleh organisasi advokat itu sendiri.
Saat ini terus bergulir dari advokat yang tidak setuju dengan klaim PERADI sebagai wadah tunggal advokat yang lahir merupakan perintah UU No. 18 Tahun 2003 dengan cara meminta DPR-RI melalui Komisi III untuk mengajukan Drafft Rancangan UU Advokat yang baru dimana dalam UU Advokat yang baru nanti diharapkan Organisasi Advokat itu menjadi multi barr (bukan wadah tunggal lagi).
Ketua Umum PERADI tanggal 5 Oktober 2013 di Kompasiana.com, yang disampaikan oleh DR. OTTO HASIBUAN, SH.MH., memberikan tanggapan atas wacana dan pendapat-pendapat yang terus mengalir tentang usulan perubahan UU Advokat No.13 Tahun 2003 memberikan tanggapan resmi dengan judul “PERUBAHAN ADVOKAT BELUM DIPERLUKAN”, yang isinya sebagai berikut;”kebebasan berserikat tidak relevan bagi organisasi advokat, seperti advokat yang menjalankan fungsi negara, pendidikan calon advokat, pelantikan, pengangkatan dan pemberhentian advokat, itu bedanya dengan ormas. Karena itu tidak boleh ada tumpang tindih dua organisasi profesi atau lebih yang menjalankan fungsi negara yang sama. Akan sangat merugikan bagi masyarakat pencari keadilan apabila setiap organisasi advokat yang cukup banyak di Indonesia saat ini boleh mendidik sendiri-sendiri, melantik sendiri, dan memberhentikan sendiri setiap anggotanya. Jika seorang advokat berhenti karena melanggar kode etik, misalnya, maka advokat yang bersangkutan bisa saja loncat ke organisasi lain. Disinilah pentingnya wadah tunggal yang mengatur penegakan profesi. Jika seorang advokat menipu kliennya, lantas dipecat sebagai advokat, akan tetapi masih dapat berpraktik sebagai advokat di organisasi lain, maka yang dirugikan adalah kliennya sendiri”.
Penulis dalam makalah ini sependapat, bukan karena penulis sebagai anggota PERADI. Tentu semua advokat sependapat bahwa advokat adalah pilar ke-empat penegak hukum untuk mewujudkan peradilan yang berwibawa, menjunjung tinggi keadilan dan hak azasi manusia, maka sudah tentu karena advokat adalah penegak hukum, maka kumpulan dari advokat-advokat itu  harus dimaknai sebagai lembaga penegak hukum, bukan organsisasi kemasyarakatan, bukan pula lembaga swadaya masyarakat  sebagai sosial kontrol.
Dalam mengatasi pertikaian-pertikaian ini banyak pihak menganggap negara tidak menunjukkan sikap yang tegas, akan tetapi ada pula pendapat-pendapat lain yang mengatakan negara tidak bisa ikut campur dalam profesi advokat yang bebas dan independent. Kelihatannya kedua sikap ini seolah-olah pro advokat, akan tetapi justru tidak membawa penyelesaian dari pertikaian-pertikaian yang terus berlarut-larut. Disatu sisi kita bangga terhadap advokat karena kemampuannya dalam menyelesaikan perkara-perkara besar yang ditanganinya, akan tetapi disisi lain kita miris melihat advokat karena tidak mampu bersatu untuk mengatur dirinnya sendiri, bahkan tidak mampu untuk merumuskan peran dan fungsinya menjadi advokat yang sejajar dengan advokat-advokat di negara-negara maju, pertikaian-pertikaian terus dipelihara hanya demi kepentingan-kepentingan elit-elit advokat itu sendiri.
Bila dijaman penjajahan belanda advokat lahirnya sudah yatim, maka dijaman era reformasi ini, advokat yang terus bertikai bukan hanya bertikai melalui proses hukum bahkan sampai pada pertikaian-pertikan pisik saat pelantikan advokat di Jakarta 2 tahun yang silam, demikian pula saat organsisasi advokat yang menentang PERADI berdemo merusak dan melompat gedung Mahkamah Agung, terakhir pertikaian pisik antara anggota PERADI dengan anggota KAI di Pengadilan Agama Cikokol, maka saat ini advokat lengkaplah penderitaannya seperti anak yang kehilangan ibu dan bapaknya (yatim piatu), sehingga sesama saudara saling bertikai yang tak ada ujung-ujungnya, dan tidak pula pihak yang bersedia untuk mendamaikan pertikaian sesama saudara ini.
Maka sejarah advokat yang digambarkan dalam tulisan ini diharapkan bisa menyadarkan dunia advokat untuk bisa bersatu dalam satu wadah Lembaga Penegak Hukum agar peran dan fungsinya benar-benar dapat disejajarkan sebagai lembaga penegak hukum yang setara dengan lembaga penegak hukum lainnya, walaupun advokat bersifat merdeka dan independent.

BAB. III. KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN:
1.      Advokat Indonesia lahir dan berkembang dari upaya-upaya putra-putra bangsa Indonesia yang dipelopiri sejak Jaman Pemerintahan Hidia Belanda, walaupun sejak kelahirannya sperti anak yaitim akan tetapi terus membentuk dirinya hingga saat ini menjadi advokat Indonesia yang kuat dan tangguh, sehingga saat ini profesi advokat menjadi profesi yang akan menyamai profesi advokat di negara-negara maju, sebagai profesi yang mulia (officium nobile).
2.      Profesi advokat adalah profesi penegak hukum, sehingga organisasi advokat pun harus dimaknai sebagai lembaga penegak hukum tunggal dan  independent, bermatabat dan berwibawa yang menjunjung tinggi keadilan, hak azasi manusia yang tidak sama peran dan fungsinya dengan organisasi masyarakat-masyarakat lain, demikian pula tidak sama dengan lembaga swadaya masyarakat.
3.      Perubahan UU No. 18 Tahun 2003, perlu dilakukan untuk penguatan eksistensi peran dan fungsi advokat sebagai lembaga penegak hukum yang independen yang menjung tinggi keadilan, hak azasi manusia, dan penegakan konstitusi sebagai salah satu wujud implementasi negara demokrasi.
SARAN-SARAN:
1.      Karena advokat bagian dari penegak hukum yang independen, maka perlu dalam Rancangan Undang-undang Advokat yang baru ada pasal-pasal yang mengatur kewenangan-kewenangan advokat dalam menjalankan tugasnya, seperti kewenangan untuk mengajukan penangguhan penahanan yang merupakan kewenangan melekat dengan syarat-syarat hukum yang apabila terpenuhi, maka kewenangan itu wajib diberikan, penyimpangan kewenangan itu dapat dibatalkan melalui lembaga praperadilan yang harus diperluas dalam rancangan KUHAP yang baru nanti.
2.      Karena advokat sebagai penegak hukum, maka organisasi advokat sebagaimana dalam UU No. 18 Tahun 2003 Pasal 1 butir 4  dan Pasal 28 ayat (1) kata organisasi advokat harus dirobah definisinya menjadi “Lembaga advokat”, sehingga tidak ada lagi multi tafsir, demikian pula harus dijelaskan bahwa Lembaga advokat bukanlah organisasi kemasyarakatan bukan pula lembaga swadaya masyarakat.

BAB. IV. DAFTAR KEPUSTAKAAN.
Daniel S. Lev., Hukum Dan Politik Di Indonesia LP3ES, Cetakan ketiga, Mei 2013.
Frans H . Winarta, SH., Advokat Indonesia, citra, idealisme dan keprihatinan, Pustaka Sinar Harapan  Jakarta, 1995, cetakan pertama.
Prof. Dr. Moh. Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia, PT. Raja Grapindo Persada Jakarta, Cetakan ke-5 Nopember 2012.
Luhut M.P. Pangaribuan, SH., LLM., Hukum Acara Pidana, Jambatan  Jakarta 2002.

                                         




Rabu, 13 Juli 2016

DINAMIKA POLITIK HUKUM DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI ZAMAN ORLA, ORDE BARU DAN ORDE REFORMASI DISERTAI PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU KADA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
PASCA SARJANA (S-2)
PRODI HUKUM





MATA KULIAH POLITIK HUKUM
DINAMIKA POLITIK HUKUM DALAM  PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI ZAMAN ORLA, ORDE BARU DAN ORDE REFORMASI DISERTAI PENYELESAIAN  SENGKETA PEMILU KADA”.

O l e h  :

ALISATI SIREGAR.
NIK:1302113
DOSEN : 1.  Prof. DR. H. Sri Soemantri, M. SH.MH.
                                                2.  DR. Aan Asphianto, M.Si., SH. MH.
     TAHUN 2013.

KATA PENGANTAR

Puji dan sembah kehadirat Allah Yang Maha Kuasa, karena pertolonganNyalah Penulis dapat merampungkan Makalah ini dengan judul “DINAMIKA POLITIK HUKUM DALAM  PEMILIHAN KEPALA DAERAH DIJAMAN ORLA, ORDE BARU DAN ORDE REFORMASI DISERTAI PENYELESAIAN  SENGKETA PEMILU KADA”.  Makalah ini disajikan oleh Penulis selaku Mahasiswa Pasca Sarjana (S-2) Fakultas Hukum Untirta, Semester  I, Tahun Akademik 2013 sebagai persyaratan penilaian akademik.
Penulis sebagai Mahasiswa Pasca Sarjana menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan sebagai karya ilmiah, maka untuk itu penulis terbuka dengan hati yang tulus menerima kritikan, saran dan masukan dari sesama rekan mahasiswa Pasca Sarjana, terutama Dosen penulis dalam mata kuliah Politik Hukum ini, untuk menambah wawasan dan kasanah penulis.
Semoga Makalah ini bermamfaat dalam kazanah pertumbuhan dan pengetahuan kita para mahasiswa Pasca Sarjana dalam memahami segala dinamika politik hukum dalam Sistem Pengangkatan Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Era Rezim Orla, Rezim Orba dan Sistem Pemilu Kepala Daerah dijaman reformasi saat ini.
                                                                                 Serang, 26 Oktober 2013
                                                                                  Penulis


                                                                                  ALISATI SIREGAR.











DAFTAR ISI
I.                   Kata  Pengantar....................................................................................................ii.
II.                Bab  I.       PENDAHULUAN...............................................................................1
I.                   Latar Belakang.........................................................................1
II.                Pokok Permasalahan...............................................................2
III.             Ruang Lingkup........................................................................2
IV.              Tujuan  Pembahasan Masalah................................................3
III.             BAB II. PEMBAHASAN MASALAH..................................................................3
A.     Politik Hukum Tentang Pengangkatan Kepala Daerah.................................3
1.      JAMAN ORDE LAMA..............................................................................3.
Karekter  Produk Hukum Dalam Pengisian Kepala Daerah...................5
2.      JAMAN ORDE BARU..............................................................................6.
1.      Orde Baru Ditandai Jatuhnya G.30,S.PKI.........................................6
2.      Orde Baru Melahirkan Konsep Otoriter..............................................8
3.      Militer Menjadi Alat Kekuasaan..........................................................9
3.      JAMAN REFORMASI.............................................................................12
1.      Adanya Perubahan Berbagai UU......................................................13
2.      Penghapusan Tap MPR......................................................................14
3.      Perubahan UUD 1945.........................................................................14
4.      Demokrastisasi Sebagai Syarat khususnya .......................................14
5.      Pembahasan Politik Hukum Dalam Penyelesaian
Sengketa Pemilukada..........................................................................16
1.      Persoalan-persoalan Hukum Dalam Penyelenggaran
Pemilihan Kepala Daerah Dewasa Ini.........................................16
2.      Politik Hukum Menghendaki Mahkamah Konstitusi
 Untuk Mengoreksi Putusan DKPP Yang Dianggap
 Melampaui Batas..........................................................................18
IV.             BAB III. KESIMPULAN.....................................................................................23
V.                DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................25




BAB.  I.  PENDAHULUAN
I.        Latar Belakang.

Sejak reformasi  yang diawali runtuhnya Pemerintahan Orde Baru Mei 1998, terjadi arus pergeseran yang sangat deras terhadap sistem pemerintahan negara Indonesia dari konfigurasi politik dan hukum yang otoriter dari Jaman Orde Lama, Orde Baru. Orde Reformasi yang ditanda munculnya konfigurasi politik dan hukum yang responsif dari dorongan-dorongan melalui gerakan-gerakan masyarakat dan politik untuk melakukan perubahan secara menyeluruh terhadap sistem pemerintahan negara menuju sistem Pemerintahan yang demokratis (responsif). Inilah yang melatar belakangi Penulisa membuat papar ini dengan judul” DINAMIKA POLITIK HUKUM DALAM  PEMILIHAN KEPALA DAERAH DIJAMAN ORLA, ORDE BARU DAN ORDE REFORMASI DISERTAI PENYELESAIAN  SENGKETA PEMILU KADA”.
Akan tetapi sebelum menuju reformasi ketatanegaraan kita, penulis juga akan memaparkan bagaimana pelaksanaan Pemilihan/Pengangkatan Kepala Daerah Tingkat I, dan Kepala Daerah Tingkat Kota/Kabupaten yang saat itu diwarnai oleh sebuah sistem politik yang dianut oleh sebuah rezim penguasa mulai dari Jaman Orde Lama, Jaman Orde Baru, sampai  akhirnya Jalam era   Reformasi yang melahirkan tatanan Politik Hukum yang baru yang membidani pelaksanaan Pemilihan umum  dengan sistem pemilihan langsung. Dalam hal pemilihan langsung ini konsekwensinya termasuk pemilihan kepala daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat II yang disebut dengan Pilkada melalui Pemilukada.
Pascah reformasi, terjadi perubahan Politik Hukum dibidang hukum demokrasi yang sangat pundamental dalam sistem pemilihan/pengangkatan  kepala daerah seiring dengan lahirnya Perubahan Politik Hukum dibidang pemerintahan otonomi daerah yang sangat luas, maka otomatis jabatan-jabatan kepala daerah Gubernur, Bupati dan Walikota pun diisi  sejalan dengan  peran serta masyarakat selaku stake holder melalui pemilihan langsung yang dilakukan di Tingkat Daerah yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Tingkat I (KPUD Tingkat I) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten/Kota (KPUD Kota/Kabupaten).
Perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia dari Era Orde Lama ke Era Orde Baru dan terus mengalami perubahan ke Era Reformasi dewasa ini tidak otomatis ujug-ujugnya datang begitu saja, akan tetapi penuh dengan pergolakan tatanan konsep ketata negaraan yang terus masih menuju kesempurnaan, sampai nantinya ditemukan yang cocok dan ideal bagi kemajuan sistem Pemerintahan Indonesia.

II.     Pokok Permasalahan.

Bahwa dalam paper ini penulis akan mencoba membahas secara garis besarnya saja yaitu tentang;
1.      Politik Hukum yang melatar belakangi sistem pengangkatan Kepala Daerah Dari Jaman Orde Lama, Jaman Orde Baru hingga Pemilukada di Jaman Orde Reformasi saat ini.
2.      Peran Lembaga Penyelesaian Sengketa Pemilukada di jaman Reformasi sekarang sebagai bentuk Politik Hukum yang ideal.

III.  Ruang Lingkup Permasalahan.

Dalam penulisan paper ini, penulis hanya mempokuskan pembahasan semua latar belakang Politik Hukum dalam sistem Pengakatan Kepala Daerah dari Jaman Orde Lama, Jaman Orde baru dan Sistem Pemilukada di Jaman Reformasi saat ini.
Penulis akan memaparkan politik hukum yang melatar belakangi pengangkatan kepala daerah  sejak Indonesia Merdeka hingga jaman reformasi dewasa ini, karena ternyata konfigurasi Politik ditiap-tiap jaman pemerintahan yang berkuasa dari Jaman Orde Lama, ke jaman Orde Baru sampai dijaman Reformasi saat ini tidak terlepas dari Sistem Politik yang dianut mendeterminasi sistem pemerintahan kepala daerah di Indonesia. Perkembangan jaman dan tuntutan masyarakat (perkembangan politik) ikut mendorong perubahan sistem demokrasi yang ideal dalam mewujudkan Sistem Pemerintahan Daerah Tingkat I dan Tingkat II.  Setiap rezim mengalami perubahan-perubahan yang akan diuraikan dalam paper ini, sehingga dapat dipahami untuk dapat diambil hikmahnya dalam menentukan arah Politik Hukum yang lebih sempurna dan ideal dalam  mewujudkan sistem Pemilihan Kepala Daerah yang lebih sempuna lagi yang saat ini pun masih dianggap memiliki kekurangan-kekurangan.

IV.  Tujuan Pembahasan Masalah.

Dalam pembahasan masalah ini adapun tujuan yang hendak disampaikan penulis adalah bagaimana Politik Hukum yang diterapkan dalam penyelesaian permasalahan penetapan kepala daerah yang bisa digali dari setiap rezim  yang berkuasa di Jaman Orde Lama, Jaman Orde Baru hingga dijaman reformasi dewasa ini.
Dijaman Orde Lama dan Orde Baru sengketa-sengketa atau persoalan-persoalan dalam pengangkatan kepala daeran itu tidak pernah mengemuka sampai menjadi sebuah sengketa hukum, akan tetapi mengapa setelah dijaman reformasi ini hampir semua pemilihan kepala daerah di Indonesia menimbulkan sengketa-sengketa hukum, inilah yang dipaparkan oleh Penulis dibalik semua sistem Pemerintahan Indonesia dari Jaman Orde Lama hingga jaman era Reformasi . Secara khsusus akan dibahas lebih mendalam di jaman era Reformasi ini, dimana sistem hukum dalam sengketa Pemilukada memberikan saluran hukum yang jelas.
Sehingga akhirnya nantinya dengan pembahasan ini, penulis akan berupaya menemukan Politik Hukum dari pembentuk UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu khususnya dalam penyelesaian sengketa pemilukada.

BAB. II. PEMBAHASAN MASALAH
Politik Hukum Tentang Pengangkatan Kepala Daerah.

1.      JAMAN ORDE LAMA.

Setelah Indonesia merdeka sejak tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia secara defacto dan dejure telah  telah menyelenggarakan pemerintahannya dan menentukan sendiri pemimpin-pemimpinnya berupa Kepala Daerah untuk jabatan Gubernur, Bupati dan jabatan-jabatan lainnya. Bagaimana cara dalam pengisian Kepala-kepala daerah itu tentu pula dipengaruhi konfigurasi politik dijaman itu demikian pula sampai di jaman Orde Baru sampai ditemukannya hukum yang ideal dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Sejak Indonesia merdeka di Jaman Orde Lama pemilihan baru dapat dilaksanakan pada tahun 1955 hal itu disebabkan pergolakan politik baik internal maupun ekternal, namun untuk beberapa daerah pemilihan DPRD sudah ada yang dilaksanakan seperti di Kediri tahun 1946, di Minahasa tahun 1951, di Yogjakarta dan Sahir Talaud tahun 1951.[1]
Akan tetapi di dalam pelaksanaan pemilihan Kepada Daerah dijaman ini dipengaruhi sistem Politik Hukum Demokrasi Terpimpin bersesuaian Politik Negara yang dianut Orde Lama  tahun 1958-1965, negara hukum disini dianggap tenggelam dibawah tekanan patrimonialisme reszim dan ideologinya yang radikal populis, yang mengutamakan keadilan substantif dari pada keadilan prosedural[2].
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menjadi titik puncak (gong penutup) berakhirnya sistem politik demokrasi liberal menjadi sitem politik hukum demokrasi terpimpin, dalam periode ini Soekarno tampil menjadi seorang pemimpin yang otoriter. Partai-partai yang tumbuh sejak pengaruh Politik Hukum Demokrasi Liberal berubah menjadi lemah dan tak berdaya, kecuali parta PKI yang berlindung dibawah kekuasan Soekarno.[3]
Dalam  jaman ini konfigurasi kehidupan Politik dapat digambarkan dimana rezim yang berkuasa sangat tidak suka terhadap sistem Politik Demokrasi Liberal, karena implikasinya adanya penguatan parlemen sebagai perpanjangan partai partai untuk untuk mengartikulasikan  kepentingan politiknya, sehingga pemerintahan menjadi tidak stabil dan waktunya pendek. Sebelum Soekarno meresmikan paham Politik Demokrasi Liberal yang dianut rezimnya pada tanggal 26 Oktober 1956, Presiden Soekarno berpidato dihadapan pemuda-pemuda partai dan Kongres Persatuan Guru yang pidatonya berisikan “KUTUKAN” terhadap politik banyak partai dan mengajak bangsa Indonesia menguburkan partai-partai itu.[4]
Dalam situasi ini konfigurasi Politik ditandai tarik-menariknya kepentingan Presiden Soekarno dengan tentara dan PKI, partai-partai yang dulunya aktif memainkan perannya di DPR, kecuali Masyumi dan PSI yang telah dipaksa untuk bubar, tinggal menjadi penonton saja untuk memberikan peran justifikasi belaka secara formalistik untuk menyetujui gagasan-gagasan Soekarno, sehingga Soekarno tidak melibatkan peran DPR lagi dalam membuat putusan-putusan untuk kepentingan publik, tetapi cukup saja meminta masukan dari DPAS tapi pemimpinnya Soekarno pula. [5]

Karekter  Produk Hukum Dalam Pengisian Kepala Daerah.

Sebagaimana penjelasan diatas, ternyata selama periode kofigurasi Politik Rezim Orde Lama dari carut-marut diatas dimana keinginan Presiden Soekarno untuk mengukuhkan Sistem Pemerintahan Demokrasi terpimpin yang berujung pada kekuasaannya yang ototiter, sudah pastilah disini tidak pernah ada produk hukum Pemerintah  berupa UU atau Peraturan Hukum lainnya tetang Pemilu.
Karena anggota DPR yang dibentuk hasil Pemilu I tahun 1955 telah dibubarkan dengan dekrit Presiden No.3 Tahun 1960 yang isinya membekukan tugas dan wewenang DPR dn mengusahakan pembaharuan susunan DPR yang didasarkan pada UUD1945 dalam waktu singkat. Untuk mengisi kekosongan ini sambil menunggu Pemilu yang dijanjikan Soekarno dikeluarkanlah Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1960 dengan membentuk DPR sementara dengan nama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR).
Pemilu yang dijanjikan ternyata ditunda lagi karena pada tanggal 20 Mei 1962, karena pada tanggal itu Pemerintah mengeluarkan sebelum Irian Barat masuk kepangkuan ibu Republik, maka Pemilu tidak akan dilaksanakan dulu. Penundaan tersebut disampaikan oleh Presiden Soekarno saat menyampaiakan amanatnya pada pembukaan kongres PNI X  di Purwokerto.[6]
Dalam pengangkatan dan penetapan Kepala Derah baik Tingkat I dan Tingkat II  pada dasarnya bersifat sentralistik hal ini dapat dilihat dalam Penpres No.6 Tahun 1959 dan hal ini pula menonjol di dalam UU No.18 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah yang dilatar belakangi untuk menjabarkan lebih lanjut ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Penpres No.6 Tahun 1959. Kedudukan Kepala Daerah sebagai alat pusat dan pimpinan eksekutif di daerah serta cara pengangkatannya , pengaturannya di dalam kedua peraturan perundangan-undangan ini tetap sama.
Jika menurut  Penpres No. 6 Tahun 1959 Kepala Daerah karena jabatannya ketua DPRD, akan tetapi menurut Pasal 8 UU No. 18 Tahun 1965 dimana Kepala Daerah tidak lagi menjadi Ketua DPRD, tetapi pimpinan DPRD dalam menjalankan tugas mempertanggung jawabkannya kepada Kepala Daerah. Jadi semakin jelas peran Kepala Daerah sebagai alat pusat untuk mengendalikan daerah secara penuh.
Dalam UU No. 18 Tahun 1965 ini Kepala Daerah untuk  Pasal 5 dikatakan Pemda terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD dan dalam menjalankan  pemerintahan sehari-hari Kepala Daerah dibantu oleh seorang wakil dan Badan Pemerintah harian. Kepala daerah tidak dapat dijatuhkan  oleh DPRD (pasal 17 ayat 2), Kepala Daerah adalah pegawai negara (pasal 19). Secara formal Kepala Daerah sama dengan alat Pemerintah Pusat tugas dan kedudukannya sebagai Kepala Daerah (sebagai penjelmaan “azas dekonsentrasi” karena pengangkatannya menjadi wewenang pusat tanpa melalui pemilihan oleh anggota DPRD.
Dalam UU ini susunan Pemerintahan tetap memberlakukan susunan yang diatur dalam Penpres No. 6 Tahun 1959, dapat dilihat sesuai penjelasan pasal 2 yang menyebutkan wilayah Indonesia terbagi habis dan mengatur rumah tangganya sendiri, yang susunannya terdiri atas 3 (tiga) tingkatan yaitu Propinsi dan/atau kota praja sebagai Daerah Tingkat I, Kabupaten dan/atau kota madya sebagai Daerah Tingkat II, dan kecamatan dan/atau kotapraja sebagai Daerah Tingkat III.
Dalam gambaran situasi ini politik hukum hukum yang dibangun oleh UU No. 18 tahun 1965 ini digambarkan oleh The Liang Gie menyebutkan UU ini berbau kolonial, karena Pemerintah Pusat  menunjukkan niat dan keinginannya  berusaha tetap menancapkan dan memelihara kekuasaannya dilingkungan segenap wilayah bawahannya. Kepala Daerah menurutnya sebagai alat perpanjangan tangan pusat untuk menguasai jalannya pemerintahan daerah sebagai bukti nuansa kolonial.[7]

2.      JAMAN ORDE BARU.
1.      Orde Baru Ditandai Jatuhnya G.30,S.PKI.
Dalam kata pengantar yang disampaikan Prof. Dr. Mahfud MD dengan Judul “Tolak Tarik Antara Hukum Dan Politik Sebagai Fakta”dalam salah satu menelaah produk hukum tentang Pemilu”. Beliau berpendapat bahwa perkembangan karakter produk-produk hukum senantiasa dipengaruhi atau ditentukan oleh perkembangan konfigurasi Politik. Pada saat politik tampil demokratis, maka produk hukum yang dihasilkan cenderung responsif. Sedangkan ketika bergeser ke sisi yang otoriter, maka produk hukum yang lahir lebih berkarakter konsevatif/ortodoks/elitis.[8]
Maka dengan uraian ini, tentu akan mengingatkan memori kita bagaiamana jaman Rezim Orde Baru yang selama 32 Tahun mempertahankan kekuasaannya disimpulkan banyak kalangan pengamat hukum dan politik bahwa Soeharto pun menampilkan konfigurasi Politik yang tampil berbaju slogan untuk mengutamakan ”stabilitas nasional dan stabilitas ekonomi” yang diutamakan tanpa membangun demokrasi tapi justru mengesampingkannya karena dianggap bisa mengganggu stabilitas nasional dalam mengisi pembangunan sebagai prioritas utamanya.
Orde Baru dianggap telah menampilkan pola atau format baru politik Indonesia pada tahun 1969/1971 dengan dimunculkannya pola otoriter birokratis untuk mengamankan jalannya pembangunan yang ditetapkan dalam program repelita dan GBHN.
Orde Baru diawal-awalnya tampil seolah-olah mengoreksi kekeliruan Orde Lama, sehingga saat itu oleh masyarakat dianggap begitu responsif terhadap keadaan yang merusak Pemerintahan Soekarno yaitu dengan mengeluarkan secara cepat membubarkan PKI dengan melahirkan karakteristik politik dengan mendefinisikan apa yang disebut “Sebagai tatanan kehidupan negara dan bangsa yang diletakkan yang diletakkan kembali pada pelaksanaan pemurnian Pancasila dan UUD 1945. Masyarakat Orde Baru adalah masyarakat Indonesia yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD1945 secara murni dan konsekwen. Karakter Politik inilah menurut penulis yang menyebabkan timbulnya cap dan kebencian yang ditanamkan oleh negara secara struktural legalistik untuk membenci para pengikut G.30.S PKI/keturunannya bahkan suatu perbuatan yang keji dan berdosa jika membaca apalagi mempelajari ajaran-ajaran komunis tersebut.
2.      ORDE BARU MELAHIRKAN KONSEP DAN DOKTRIN OTORITER. .
Seminar Angkatan Darat II dalam perlu untuk dikaji poin-pointnya sebagai titik awal untuk mengetahui bagaimana lahirnya cikal bakal Politik Hukum yang dibangun Orde Baru untuk membentuk dan mengangkat Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat II saat itu belum terbentuk adanya ide Pemilukada. Adapun disini penulis mencoba menganalisa butir poin seminar Angkatan Darat II tersebut sebagai benang merah yang dibangun Orde Baru untuk menentukan sikap Politik Hukumnya Dalam pengisian Kepala Daerah untuk itu isi seminar Angkatan Darat itu akan diuraikan dibawah ini;
1.         Musuh utama Orde Baru adalah PKI/Pengikut-pengikutnya yaitu Orde Lama.
2.         Orde Baru adalah suatu sikap mental.
3.         Tujuan Orde Baru adalah menciptakan Kehidupan Politik, ekonomi, kultural yang dijiwai oleh moral Pancasila, khususnya Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
4.         Orde Baru menghendaki pikiran yang realistis dan pragmatis,walaupun tidak meninggalkan idealisme perjuangan.
5.         Orde Baru menghendaki diutamakannya kepentingan nasional, walaupun tidak meninggalkan komitmen ideologi perjuangan anti imperialisme dan kolonialisme.
6.         Orde Baru menginginkan suatu tata susunan  yang lebih stabil berdasarkan lembaga-lembaga (institusional) dan yang kurang dipengaruhi oleh oknum-oknum yang dapat menentukan kultus individu, akan tetapi Orde Baru tidak menolak pimpinan yang kuat dan pemerintahan yang kuat, malahan menghendaki ciri-ciri yang demikian dalam masa pembangunan.
7.         Orde Baru menghendaki pengutamaan konsolidasi ekonomi dan sosial dalam negeri.
8.         Orde Baru menghendaki pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari cita-cita demokrasi politik  dan demokrasi ekonomi.
9.         Orde Baru menghendaki suatu tata politik dan ekonomi yang berlandaskan Pancasila, UUD1945, dan yang mempunyai prinsif idiil operasional dalam Ketetapan  MPRS IV/1966.
10.     Orde Baru adalah suatu tata politik dan ekonomi yang belum mempunyai kenyataan, yang ada baru suatu iklim yang sangat menguntungkan bagi pertumbuhan Orde Baru ini.
11.     Orde Baru adalah suatu proses peralihan dari Orla kesuatu susunan baru.
12.     Orde Baru masih menunggu pelaksanaan  dari segala ketetapan MPRS IV Tahun 1966.
13.     Orde Baru harus didukung oleh tokoh pimpinan yang berjiwa Orde Baru yang menduduki tempat-tempat yang sangat strategis.
14.     Orde Baru harus didukung oleh sesuatu imbangan kekuatan yang dimenangkan barisan Orde Baru[9].

3.      MILITER DIJADIKAN ALAT KEKUASAAN DALAM MENERAPKAN POLITIK STABILITAS NASIONAL.
Dari hasil seminar ini dapatlah dicermati bahwa pokus utama (mape konsep) konfigurasi politik Orde Baru sudah dibangun melalui hasil seminar II Angkatan Darat, sehingga tokoh-tokoh Angkatan Darat melalui Jenderal Abdul Haris Nasution dalam sebuat rapat di Porong telah melahirkan gagasan baru dengan konsep “Dwi Pungsi Abri”. Dalam konsep ini A.H. Nasution menjelaskan bahwa Militer disatu sisi berpungsi mempertahan eksistensi negara, disisi lain harus mampu menciptakan  atau menjaga agar kehidupan masyarakat dapat terbina dengan baik. ABRI disamping mempunyai fungsi konvesional/dasar untuk berperang juga mempunyai fungsi lain yakni pembinaan wilayah/masyarakat baik dalam rangka ketahanan/pertahanan nasional maupun dalam rangka pembangunan nasional pada umumnya.[10]
Dengan lahirnya konsep Sakti Dwi Fungsi ABRI ini, maka diberikanlah justifikasi oleh Orde Baru untuk melibatkan Militer dalam semua lini pemerintahan diangkat untuk dipilih menjadi Kepala Daerah Tingkat I, Kepala Daerah Tingkat II bahkan sampai Tingkat Kecamatan, Lurah, RW, RT, sehingga inilah salah satu alasannya ABRI dalam praktik ketatanegaraan yang membuka peluang bagi ABRI Dwi Fungsi ABRI sejak zaman revolusi, zaman demokrasi liberal sampai zaman Orde Baru untu dapat mewujudkan; Pembangunan Ekonomi dan Stabilitas Nasional, Stabilitas dan Integritas Nasional, Menjadi Negara Kuat, Kelanggengan Pemerintahan Dengan Melakukan Pemilu Formalistik, Dan Penguatan Partai Pemerintah (Golkar).
Berbagai kalangan ada pro dan kontra tentang memberikan identifikasi konfigurasi Politik di zaman Orde Baru, namun diantara pakar tersebut ada kesamaan pendapat bahwa Indonesia dibawah Orde Baru menampilkan konfigurasi Politik yang tidak demokratis, dalam kaitan ini ada beberapa pendapat antaralain;
1.    Afan Gaffar menulis”all of the arguments presented by the scholar of Indonesian Politics, however share one things in common, that is the political processes under the new order regime is not a democratic one.[11]
2.    Abdurrahman Wahid, menggambarkan secara lebih lugas bahwa Indonesia”...ini kan otoriter, belum sampai ketaraf tirani.[12]
Yang menjadi menarik dicermati disini sebelum Rezim Orde Baru melaksanakan Pemilu telah dilakukan perubahan rencana yang seyogiyanya dilaksanakan pada tahun 1968, tapi ditunda sampai tahun 1971 demi untuk mempersiapkan stategi agar ada partai pemerintah yang bisa diharapkan menang mutlak dalam Pemilu yaitu Partai Golkar, sembari membiarkan Angkatan Darat melakukan tindakan untuk menggembosi atau melemahkan partai-partai yang akan ikut bertarung pada Pemilu 1971, selanjutnya menggalang dan melegalkan strategi politik untuk menjadikan Golkar kuat sebagai partai pemerintah Orde Baru. Disini Soeharto membuat Konfigurasi Politik Legalistik formalistik selalu memilih jalan konstitusional untuk menjaga dan memantapkan legitimasi kekuasaan yang otoriter kelak dan strategi ini berhasil sehingga menjadikan Partai Golkar menjadi partai yang hegemonik yaitu partai yang tidak tertandingi dan menjadi mesin Politik pengontrol seluruh spektrum  dalam proses politik di Indonesia (The Ruling Partai).[13]
Dalam sistem pengangkatan Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat II dari Perubahan UU No. 15 Tahun 1969 Tentang UU Politik yang dirubah dengan UU No.4 Tahun 1975, dirubah lagi  untuk menyongsong Pemilu Tahun 1982 dengan UU No.2 Tahun 1980, dirubah lagi untuk menyongsong Pemilu Tahun 1987 dengan UU No. 1 Tahun 1985, yang menjadi catatan disini bahwa tiga kali perubahan itu tidak ada satupun prinsif yang berubah tentang penyelenggaraan Pemilu. Dimana disini Pemerintah dan Golkar tetap menjadi dominan.
Berbagai kritikan terhadap keinginan adanya Perubahan Politik Hukum untuk pengisian anggota Lembaga Permusyawaratan/Perwakilan yang dianut Pemerintah Orde Baru agar dirubah dari sistem pengankatan untu dihapus saja,  ternyata diabaikan oleh Soeharto dengan cara membangun suatu alas konstitusi untuk menghalangi dan membendung keinginan itu dengan cara membuat saluran yang sulit ditempuh melalui Referendum untuk menjadi jawaban atas kritikan-kritikan perubaha tersebut.
Konsep Referendum yang ditawarkan oleh Rezim Orde Baru ini mendapatkan pergolakan pro dan kontra dimasyarakat, yang kontra berpandangan demokrasi Indonesia adalah demokrasi perwakilan, sedangkan konsep reperendum adalah demokrasi langsung yang dianggap liberalistik. Dari konstitusi saja sudah jelas bahwa kedaulatan rakyat  dilakukan sepenuhnya oleh MPR (Pasal 1 ayat 2) dan untuk mengubah UUD 1945 dalam Pasal 37 harus dilakukan dalam sidang MPR yang dihadiri oleh minimal 2/3 dari seluruh anggotanya, dan 2/3 dari yang hadir itu menyetujuinya, dari yang kontra, adanya ketetapan melalui referendum berarti akan ada amandemen  terhadap UUD1945 sesuai pasal diatas, sehingga dianggap UUD1945 tidak murni lagi, bahkan berubah.[14]
Dalam pengisian Jabatan Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat II, Kepala Daerah Tingkat I diangkat oleh Presiden, Kepala Daerah Tingkat II diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari sekurang-kurangnya dua calon yang diajukan berdasarkan pencalonan dan hasil pemilihan DPRD masing-masing. Dalam menetapkan salah satu calon dari dua calon yang diajukan itu, Presiden dan Menteri Dalam Negeri tidak terikat pada dukungan di DPRD masing-masing. Artinya yang mendapat suara terbanyak di DPRD  tidak dengan sendirinya ditetapkan menjadi Kepala Daerah karena pada akhirnya merupakan hak perogatif Presiden dan untuk tingkat Kepala Daerah Tingkat II dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden (atas ijin Presiden) sedangkan masalah wakilnya Gubernur atau Bupati diajukan oleh Kepala Daerah dimaksudkan kepada Presiden/Mendagri pula setelah mendapat persetujuan DPRD tanpa melalui pemilihan.[15]
Dari Konfigurasi Politik Hukum Rezim Orde Baru dalam memilih Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat II maka, Penulis membuat satu catatan dimana Politik Hukum saat itu tetap berkarakter hukum yang konservatif namun dibangun dengan tidak menyimpang dari konstitusi yang bersifat formalistik legalistik, yang tujuannya untuk dapat mempertahankan rezim Orde Baru untuk dapat mempertahankan stabilitas nasional dan pembangunan ekonomi, sehingga Negara harus kuat dan rakyat selaku stake holder dianggap telah berpartisifasi dalam mempertahan stabilitas nasional jika ikut dan berperan aktif untuk menjaga stabilitas Politik Negara, dan segala reaksi-reaksi kritikan-kritikan baik yang bersifat membangun dianggap musuh negara, apalagi sudah menimbulkan kekacauan seperti peristiwa Malari yang mengkritik kebijakan ekonomi, Sri Bintang Pamungkas yang mengkritik Demokrasi Otoriter Orde Baru dikriminalisai sebagai makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehingga dalam masa rezim Orde Baru peran masyaratkat melalui Partai Politik Keterwakilan di MPR/DPR yang tidak setuju terhadap keputusan Presiden dalam menetapkan Kepala Daerah Tingkat I dan dalam menetapkan Kepala Daerah Tingkat  II yang didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri tidak mempunyai saluran hukum untuk menolak atau membatalkannya, sehingga karakteristik hukum yang dibangun bersikap tidak responsif melainkan bersifat orthodok dan otoriterianisme  tanpa memperdulikan adanya keinginan/perubahan Politik yang ideal sebagai ius constituendum.
3.      JAMAN REFORMASI.
Berdasarkan asumsi, konsep-konsep dan idikator-indikator tertentu sebagaimana yang diuraikan diatas, membuktikan bahwa karena hukum merupakan produk Politik, maka karakter produk hukum berubah, jika konfigurasi Politik yang melahirkannya berubah.[16]
Dalam era reformasi ini Politik Pemerintahan Reformasi begitu responsif terhadap adanya perubahan dalam berbagai aspek antaralain bidang; Politik, Demokrasi, Hukum Ketata Negaraan(Konstitusi), hal ini dapat dilihat dalam hal-hal berikut:
1.        Adanya Perubahan Berbagai UU.
Ø Sebutan terhadap UU Partai Politik dan Golongan Karya diganti diseragamkan menjadi UU Tentang Kepartaian, dahulu hanya 3 partai, tetapi rakyat diberikan kesempatan mendirikan banyak parta-partai politik. Situasi ini menunjukkan adanya Poltik Hukum yang otoriter kepada Politik Hukum yang resposif atas keinginan masyarakat untuk mendirikan bermacam-macam partai politik;
Ø Dihapusnya susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD sesuai dengan perubahan UU Pemilu, dimana mulai UU Pemilu tahun 2004 menghapuskan pengangkatan DPR dan memasukkan DPR sebagai Lembaga Negera yang baru sesuai dengan amandemen UUD1945 yang menentukan MPR terdiri dari anggota DPR dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ø Menghapus semua porsi-porsi anggota DPR dan MPR yang diangkat oleh Presiden. Pemilu yang dulunya diselenggarakan oleh Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang diketuai oleh Mendagri dialihkan ke Komisi Pemihan Umum bersifat mandiri dan independen bahkan ada payung hukumnya dalam  Amandemen UUD1945 pada pasal 22E ayat (5) yang berbunyi”Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Ø UU tentang Pemerintahan Daerah  diganti dari yang semula dari bertanggung jawab menjadikan otonomi yang seluas-luasnya, dari Politik sentralistik menjadi Politik desentralistik sesuai dalam Amandemen UUD1945 Pasal 18 ayat (5) yang berbunyi”Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan lain sebagai urusan Pemerintahan pusat.[17]
Ø Pembredelan Press dihapus.
Ø Dwi Fungsi ABRI dihapus.
Ø TNI dipisahkan dari Polri.
Ø Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila dihapus.
Ø Kekuasaan Kehakiman disatu atapkan.

2.        Penghapusan Tap MPR.
Perubahan hukum ternyata bukan hanya pada perubahan UU seperti diuraikan diatas, akan tetapi  melainkan menyeluruh juga kepada Peraturan Perundang-undangan yang lebih tingg yakni Ketetapan MPR (Tap MPR) dan UUD1945. Untuk Tap MPR yang dihapus antaralain; TAP MPR No.II/MPR/1987 Tentang P4 dan TAP MPR No.IV/MPR/1983 Tentang Referndum dan terakhir semua Tap-tap MPR yang lain dihapus sesuai dengan perintah  Pasal I Aturan Tambahan  UUD1945 hasil Amandemen.

3.        Perubahan UUD 1945.
Untuk merubah Sistem Politik yang otoriter  harus dimulai dengan memperbaiki dari Sistem Politik agar menjadi demokratis, sehingga kunci utamanya adalan Amandemen UUD1945, karena Sistem Politik yang otoriter masuk dari celah-celah yang ada di dalam UUD.[18]

4.        Demokrastisasi Sebagai Syarat khususnya  Dalam Pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada).
Seiring dengan runtuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998,  maka arus deras perubahan Politik Hukum dalam Pemilukada ikut pula bergulir mengikuti konfigurasi Politik yang membuka diri atau merespon keinginan para elit-elit Politik Reformis untuk melakukan sistem pemilihan langsung terhadap Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat II sebagai konsekwensi Otonomi Daerah sebagai sistem Pemerintahan Daerah .
Perubahan-perubahan sejak tahun 1998 tampak jelas sebagai jawaban yang melahirkan Politik Hukum Responsif  antaralain dibidang Pemerintahan Daerah yang semula berazaskan otonomi nyata dan bertanggung jawab menjadi otonomi yang luas, dari politik sentralistik menjadi politik disentralistik, inilah latar belakang yang melahirkan bahwa untuk pengisian Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat II harus dipilih langsung oleh masyarakat selaku stake holder. Perubahan Politik Hukum Untuk menentukan Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat II dari Jaman Orde Lama dan Orde Baru yang semula hak perogative Presiden Melambangkan Konfigurasi Rezim Otoriter dianggap tidak mencerminkan hak dan kedaulatan rakyat sebagai pemilik kekuasaan tertinggi (stake holder) sehingga perlu produk hukum yang responsif untuk membentuk UU Tentang Pemilihan Kepala Daerah secara langsung melalui pemilihan rakyat yang diatur di UU No. 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Jo. UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan  Pemilu. Dimana dalam UU ini dapat dianalisa Ide Constituendum (landasan idealisme) dari Politik Hukum yang melatar belakangi lahirnya UU ini antaralain;[19]
Ø Bahwa pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudkan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD1945;
Ø Bahwa penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil hanya dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, akuntabilitas.
Ø Bahwa penyempurnaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemilihan umum dimaksudkan untuk lebih meningkatkanfungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi.
Akan tetapi setiap lima tahun sekali untuk persiapan pemilihan umum UU Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum selalu diganti dengan undang-undang baru seiring ini pun dianggap sebagai respons untuk perbaikan kualitas pemilu berikutnya yang akan datang baik dalam pelaksanaannya maupun dalam mengatasi persoalan-persoalan dalam pelaksanaan pemilu itu sendiri, dan saat penulisan ini UU No.22 Tahun 2007 diatas telah diganti dengan UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan  Pemilu. Apa yang melatar belatar belakangi Politik Hukum lahirnya UU baru ini hampir sama alasannya dengan Undang-undang sebelumnya, akan tetapi yang menjadi perhatian penulis dalam perbandingan kedua Undang-undang ini adalah keinginan para pembuat Undang-undang dalam sistem penyelesaia setiap persoalan sengketa Pemilu yang dilatar belakangi semangat penegakan hukum dan keadilan yang responsif dalam sengketa-sengketa pemilihan umum termasuk dalam sengketa Pemilukada. Yang nanti akan diulas tersendiri dalam bab dibawah ini.
5.        Pembahasan Politik Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilukada

Bahwa sebagaimana sudah dijelaskan diatas setelah reformasi karena terjadinya perubahan yang begitu terbuka dan menguatnya hak politik rakyat yang ditanda dengan menjamurnya partai-partai politik dan menguatnya Lembaga Legislatif DPR yang sejajar sebagai Lembaga Tinggi dengan Presiden, disusul pula Politik Hukum yang mendorong Pemerintahan otonomi yang seluas-luasnya menjadikan pengangkatan Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat II menjadi hak konstitusi rakyat didaerahnya masing-masing sehingga bisa menimpulkan kerusuhan-kerusuhan di daerah-daerah jika tidak diatur salurannya dngan baik, karena pokusnya terjadi perebutan kekuasaan di daerah, sehingga tidak jarang menimbulkan konplik horinjontal dan pertikal khususnya dalam pertama kali tersenglenggaranya Pemilukada, tidak bisa kita napikan adanya catatan sejarah peristiwa-peritiwa yang membawa korban seperti Pemilihan Kepala Daerah Propinsi di Maluku Maluku Utara dan riak-riak kecil didaerah-daerah lain di nusantara.
Untuk merespons  pemilukada yang berkualitas, serta tidak menimbulkan konplik dalam pelaksanaannya dibentuklan Komisi Pemilihan Umum Daerah Tingkat I, yang salah satu tugas utamanya diberikan oleh UU Pemilu untuk menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah dan DPRD Tingkat I, demikian pula Komisi Pemilihan Umum Tingkat II (KPUD Kabupaten/Kota) yang salah satu tugasnya untuk menyelenggarakan pemilihan untuk memilih kepala daerah bupati/walikota dan anggota DPRD Kab/Kota.

1.      Persoalan-persoalan Hukum Dalam Penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah Dewasa Ini.

Bahwa sebelum membahas lebih lanjut dalam persoalan-persoalan pemilihan kepala daerah yang dinginkan sebagai wujud dari Karakter Politik Hukum yang responsif, maka dalam hal ini pula diperlukan lembaga peradilan dan hakim-hakim yang berjiwa progressif yang berarti kemajuan.
Sajipto Raharjo mengatakan bahwa hukum yang progressif bertumpu pada manusia, membawa konsekuensi pentingnya kreativitas dalam kontek penegakan hukum selain konsep untuk mengatasi ketertinggalan hukum, mengatasi ketimpangan hukum, juga dimaksudkan untuk membuat terobosan-terobosan hukum bila perlu melakukan rule breaking. Terobosan-terobosan ini diharapkan diharapkan dapat mewujudkan  tujuan kemanusian melalui pekerjaan hukum, yaitu hukum yang membuat bahagia.[20]
Dalam pembentukan instrument penyelesaian sengketa pemilihan umum kepala daerah, prinsip hukum progressif yang dari Sajipto Raharjo inilah yang menurut penulis dikembangkan mengilhami para pembuat UU Pemilihan Umum untuk merumuskan bagaimana penyelesaian-penyelesaian jika terjadi sengketa sengketa dalam pemilukada. Pemilukada sebagai  pengakuan demokrasi dan hak konstitusi rakyat harus pula direspons dengan membuata terobosan untuk menghindari kebuntuan, sehingga diperlukan lembaga peradilan yang berwewenang menyelesaiakn sengketa-sengketa pemilukada itu. Karena Demokratisasi harus dimbangi dengan pembangunan hukum berwatak responsif.

Pertanyaannya Apakah Yang Dimaksud Dengan Sengketa Pemilukada Itu??.
Bahwa dengan berlakunya  UU No. 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pemilu, maka pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebelumnya disebut pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) dimasukkan menjadi bagian dari Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud oleh UUD1945. Dalam ketentuan pasal 1 angka 2 UU No. 22 Tahun 2007 menetapkan bahwa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan  Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD1945.
Bahwa dengan berlakunya UU No. 22 Tahun 2007 ini, maka berdasarkan UU No. 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sesuai Pasal 236 C  ditentukan bahwa penanganan sengketa hasil perhitungan suara oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konsit paling lambat 18 bulan  sejak berlakunya UU ini diundangkan. Pada tanggal 29 Oktober 2008 Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah Konstitusi  telah menanda tangani berita acara pengalihan wewenang mengadili sebagai pelaksanaan dari pasal ini.
Sehingga dalam hal ini Peraturan Mahkamah Konsitusi membuat pedoman beracara di dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dengan ketentuan yaitu:
Ø PEMOHON : Pasangan calon Kepala Daerah  dan Wakil Kepala Daerah.
Ø PERMOHONAN YANG DISENGKETAKAN : adalah terhadap penetapan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan pasangan calon yang dapat mengikuti putaran kedua pemilihan umum kepala daerah  dan wakil kepala daerah atau terpilihnya pasangan calon  sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Bahwa pelanggaran –pelanggaran di dalam sengketa Pemilukada dapat dikategorikan kedalam beberapa pelanggaran pemili seperti; moni politic, intimidasi, dan penganiayaan, sesuai dengan peratutan perundang-undangan jenis masing-masing ditangani oleh  instansi yang fungsi dan wewenangnya telah dituntukan oleh Undang-undang.[21]
2.      Politik Hukum Menghendaki Mahkamah Konstitusi Untuk Mengoreksi Putusan DKPP Yang Dianggap Melampaui Batas:
Hegemoni kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi sampai tanggal 1 Oktober 2013 masih begitu tinggi (karena tanggal 2 Oktober 2013 Ketua MK ditangkap KPK), Dalam pembahasan paper ini Penulis memaparkan contoh kasus pasangan Walikota Tangerang H. Abdul Syukur yang dalam Objek Permohonannya sesuai kuasa tanggal 9 September 2013 mempersoalkan disamping Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang oleh KPU Propinsi Banten tanggal 6 September 2013 Jo. Surat keputusan No. 104/Kpts/KPU. Prov-015/Tahun 2013 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013 tanggal 6 September 2013, disamping itu Pemohon juga mendudukkan objek permohonannya tentang “Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Banten No. 082/Kpts/KPU/.Prov-015/Tahun 2013 tanggal 11 Agustus 2013 tentang perubahan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang No. 67/Kpts/KPU-Kota Tng/015.436421/VII/2013 Tentang Penetapan  pasangan calon Walikota dan Wakil Wakil Walikota dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013 tertanggal 11 Agustus 2013 Jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Banten No. 083/Kpts/KPU.Prov-015/Tahun 2013 Tentang Perubahan Terhadap Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang No. 68/Kpts/KPU.Kota. 015.435421/VII/2013 Tentang Penetapan Urut  Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang sebagai peserta Pemilihan Umum Walikota Tangerang tahun 2013 tertanggal 11 Agustus 2013.[22] .
Apa yang dipersoalkan dalam duduk perkara poin ke-2 ini yaitu yang menetapkan 5 (lima) pasangan calon, dimana keberatan PEMOHON karen nomor urut pasangan 4  yaitu Ir. Ahmad Marju Kodri dan Drs. Gatot Suprijanto tidak memenuhi syarat karena tidak ikut memenuhi syarat dan lolos test kesehatan yang oleh KPU Banten ditetapkan sebagai calon.
            Eksepsi  TERMOHON I KPU KOTA TANGERANG dan Eksepsi II KPU PROVINSI BANTEN [23]:
1.      MK mengatakan tidak berwewenang untuk mengadili perkara aquo karena permohonan pemohon menyangkut Keputusan KPU Provinsi Banten mengenai penetapan calon dan penetapan nomor urut pasangan calon yang tidak terkait dengan penghitungan suara, sehingga objek permohona salah (error in objecto).
2.      Permohonan Pemohon yang menunjuk KPU Kota Tangerang sebagai Termohon I adalah tidak tepat dan keliru.
3.      Dalil Pemohon yang yang menerangkan bahwa pasangancalon  nomor urut 4 atas nama: Ir.  Ahmad Marju Kodri dan Drs. Gatot Suprijanto tanpa melalui tahapan pemeriksaan kesehatan telah menimbulkan kebingungan nyata bagi Termohon.
Eksepsi : TERKAIT Pasangan : H. ARIEF R WISMANSYAH,B.Sc. M.Kes :
1.      Permohonan PEMOHON salah objek (error in objecto) karena Pemohon memasukan Keputusan KPU Propinsi Banten mengenai penetapan calon;
2.      Permohonan Pemohon Tidak tepat  menentukan KPU Kota Tangerang sebagai Termohon I karen KPU Propinsi Banten yang semestinya menjadi pihak dalam permohonan Pemohon.

KONKLUSI  MK :
1.      Mahkamag berwenang untuk mengadili pemohonan aquo.
2.      Pemohon memilik kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan aquo.
3.      Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
4.      Eksepsi dari Termohon I dan Termohon II serta Pihak Terkait tidak beralasan menurut hukum.
5.      Penjatuhan putusan mengenai pokok perkara ditunda sampai sampai dengan pelaksanaan putusan No. 15/PHPU.D-XI/2013 tertanggal 1 Oktober 2013.
Yang menjadi menarik dicermati mengapa di dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang sesuai putusan No, 30/G/2013/PTUN.SRG, 28 Agustus 2013 yang mempersoalkan Keputusan KPU Kota Tangerang No. 67/Kpts/KPU-Kota Tng/015.436421/VII/2013 Tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tangerang yang diajukan 2 (dua) Pasangan ( Pasangan H. Abdul Syukur, dan Pasangan Dr. Harry Mulya Zein Msi) sebagai Penggugat  melawan: KPU BANTEN  dan TERGUGAT INTERVENSI I :Pasangan H. ARIEF dan Pasangan TERGUGAT INTERVENSI  II: H. AHMAD MARJU KODRI.
Dalam gugatan ini intinya Para PENGGUGAT keberatan atas Penetapan penambahan 2 (dua) pasangan calon Wali Kota Tangerang sesuai perintah DKPP yang mana inti putusan  Pengadilan Tata Usaha Serang memutuskan: Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima (saat ini lagi diajukan banding oleh Penggugat).
Dengan melihat fakta-fakta atas dua putusan lembaga peradilan antara Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konsitusi ini, maka kita mencoba melihat apa yang melatar belakangi Mahkamah Konsitusi seolah-olah mengabaikan pertimbangan Pengadilan Tata Usaha Serang dan putusannya yang menolak gugatan pemohon?.
Bahwa perlu dicermati inti pokok pertimbangan putusan Majelis Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Serang yaitu “Sesuai Ketentuan Pasal 112 ayat (12) dan ayat (13) UU RI No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, Putusan DKPP bersifat final dan mengikat sehingga Tergugat wajib melaksanakannya. Tindakan hukum Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa aquo tidak dapat juga dipandang sebagai penyimpangan atas prinsif “persamaan perlakuan” sehingga menimbulkan kerugian kepada para Penggugat,  oleh karena Para Penggugat bukanlah pihak-pihak yang hak-hak konstitusionalnya harus dipulihkan sebagai akibat adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh komisioner-komisioner KPU Kota Tangerang, dan Para PENGGUGAT tetap sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota Tangerang  Tahun 2013.[24]
Penulis  setelah mencermati dan membandingkan antara putusan PTUN dan Putusan MK, serta dalil-dalil Para Pemohon dan Termohon dalam pengajuan perkara ini khususnya mengenai poin “penambaan pasangan calon dan alasan kesehatan yang belum lolos untuk 1 (satu) pasangan Ir. AMK”, maka penulis berpendapat, bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara telah menerapkan dan melahirkan suatu putusan hakim yang menganut paham legalistik formalistik dan positisme hukum karena telah berpatokan pada UU No. 15 Tahun 2011  sesuai pasal 112 ayat (12) dan (13). Penulis tidak sependapat jika masalah etika para Komisioner KPU Kota Tangerang yang dipermaslahkan, akan tetapi DKPP masuk keranah lembaga peradilan maka sudah pasti akan menimbulkan kerancuan hukum, harusnya cukuplah itu membentuk sanksi etika kepada oknum atau pelaku pelanggaran etika, terhadap keputusan Lembaga KPU yang dikeluarkan harusnya diserahkan menjadi ranah Mahkamah Konsitusi, karena DKPP bukan lembaga Judikatif, sehingga tidak bisa membuat suatu putusan yang berirah-irahkan “Demi Keadilan Berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa”.
Jika dicermati keterangan saksi Ahli Prof. Dr. Saldi Isra, SH. MPA yang mengatakan secara konseptual, tugas dan wewenang itu pada dasarnya menempatkan DKPP sebagai mahkamh etik (court of ethics) bukan Mahkamah Keadilan (court of justice) maupun mahkamah sistem atau court of law, maka pendapat yang mengatakan bahwa DKPP tidak berwewenang mengadili kelalaian dan kesalahan di KPU daerah menyebabkan bakal pasangan calon tentu ada benarnya.[25]
Maka sesuai pendapat ahli diatas, maka dapatlah diterima logika akal sehat,  bahwa upaya untuk mencari keadilan itu harus ditempuh oleh pasangan calon yang dirugikan, dapat dimaklumi jika mengajukan persoalan ini ke MK. Karena Politik Hukum saat pembentukan MK dapat dilihat di dalam UU No. 24 Tahun 2003 dalam alasan pembentukannya salah satu dikatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peran penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam UUD1945.
Akan tetapi timbul persoalan setelah Ketua MK ditangkap oleh KPK pada tanggal 2 Oktober 2013, maka saat ini banyak pihak-pihak yang menggugat putusan-putusan MK yang dianggap selama ini juga ternyata tidak terlepas dari praktik-praktik suap, sehingga menurunkan rasa kepercayaan masyarakat saat ini terhadap indefendensi hakim, peradilan MK sudah dianggap kotor dan korupsi.  Hakim-hakim MK yang selama ini dianggap sebagai hakim yang otonom, hakim progressif, bahkan julukan hakim yang responsif menjadi sirna.
Situasi yang  merusak citra buruk MK saat ini, sampai menimbulkan keresahan masyarakat dan negara, sampai-sampai Presiden SBY mengeluarkan Perpu No. 1 Tahun 2003 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 24 Tahun 2003 Tentang MK. Sikap pemerintah untuk menyelamatkan MK ini juga masih menimbulkan perdebatan diantara para pakar hukum tata negara.[26].
Pertanyaannya bagaimana nanti putusan final MK terhadap pokok perkara gugatan pasangan calon, apakah putusan dapat diterima oleh para pihak sebagai putusan yang adil??. Inilah citra buruk penegakan hukum di Indonesia.
BAB. III. KESIMPULAN.
1.      Pemerintahan Orde Lama dalam Konfigurasi Politiknya dapat digambarkan sebagai Demokrasi Terpimpin dengan karakteristik politik kekuasaan yang ditampilkan bersifat sebagai Penguasa yang otoriter.
2.      Dalam masa Era Rezim Orde Lama Pengangkatan Kepala Daerah Tingkat I diangkat oleh Presiden dan Kepala Daerah Tingkat II diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas persetujuan Presiden.
3.      Pemerintahan Orde Baru dalam konfigurasi Politiknya dapat digambarkan sebagai Demokrasi Formalistik dengan karakteristik mengutamakan stabilitas dan pembangunan ekonomi, sehingga untuk melaksanakan ini diperlukan negara yang kuat dengan menjadikan ABRI sebagai kekuatan sosial-politik yang disebut “Dwi Fungsi ABRI”.
4.      Dalam pengisian Jabatan Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat II, Kepala Daerah Tingkat I diangkat oleh Presiden, Kepala Daerah Tingkat II diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari sekurang-kurangnya dua calon yang diajukan berdasarkan pencalonan dan hasil pemilihan DPRD masing-masing. Dalam menetapkan salah satu calon dari dua calon yang diajukan itu, Presiden dan Menteri Dalam Negeri tidak terikat pada dukungan di DPRD masing-masing.
5.      Karena Orde Baru menghendaki Politik Hukum yang berorientasi kepada stabilitas dan pembangunan ekonomi maka terjadi pemasungan terhadap hak konstitusi rakyat sebagai yang diatur dalam UUD 1945 seperti; kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat, kebebasan press. Perbedaan sikap politik warga negara dengan peguasa dianggap sebagai suatu kejahatan terhadap negara (makar).
6.      Pemerintahan Orde Reformasi dalam konfigurasi Politiknya yang Demokratis dengan karakteristik hukum yang responsif/populistik, demokratisasi sebagai syarat dalam kehidupan politik.
7.      Dalam era reformasi ini Politik Pemerintahan Reformasi begitu responsif terhadap adanya perubahan dalam berbagai  aspek antaralain bidang; Politik, Demokrasi, Hukum, Ketata Negaraan(Konstitusi) dan lain-lain.
8.      Konfigurasi Politik Dalam Era Reformasi  melahirkan karakter produk hukum yang ditandai 3 (tiga) filar yaitu; menguatnya peranan partai politik dan legislatif (DPR), Peran lembaga Ekseskutif yang menciptakan kesejahteraan rakyat (publik sercice), adanya perlindungan hukum terhadap kebebasan berserikat (berkumpumpul dan berorganisasi), adanya kebebasan Media Press dan NGO, adanya pengakuan dan perlindungan terhadap HAM dan lain-lain.
9.      Pembangunan hukum yang responsif  bisa terwujud, maka syarat yang utama adalah pembangunan demokratisasi dalam kehidupan politik, sebab hukum yang responsif tidak akan mungkin lahir dalam sistem politik yang otoriter.
10.  Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peran penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam UUD1945.
11.  Dalam melahirkan sebuah produk hukum baik berupa Undang-undang maupun peraturan hukum lainnya, maka akan berhasil untuk mencapai tujuannya jika dibangun dengan suatu latar belakang politik hukum yang jelas.







BAB. IV. DAFTAR PUSTAKA
1.       Prof. Dr. Moh. Mahfud MD. “Politik Hukum Di Indonesia” (Jakarta: Rajawali Pers 2012.
2.       Daniel S. Lev. “Hukum dan Politik di Indonesia” Kesinambunga dan Perubahan (Jakarta: Pustaka LP3ES, 1990.
3.        Kumpulan Undang-undan tentang Pemilu, penerbit : Citra Umbara Bandung, Januari 2009.
4.       Jamaluddin Karim, SH.MH “Politik Hukum Legalistik” Yogyakarta: Imperium 2013.
5.       Putusan MK No.116/PHPU.D-XI/2013, 1 Oktober 2013.
6.       Putusan PTUN Serang Perkara No. 30/G/2013/PTUN. Srg: 30 Agustus 2013.
7.       Warta Kota, Rabu tanggal 23 Oktober 2013, hal. 2.
8.       Diktat Politik Hukum : Dosen: Dr. Aan Aspianto, S. Si, SH.,MH.
9.       UU No. 24 Tahun 2003 Tentang MK,  penerbit “Citra Umbara” Bandung, September 2003.



[1] Prof. Dr. Moh. Mahfud MD. “Politik Hukum Di Indonesia” (Jakarta: Rajawali Pers 2012, halaman 309.
[2] Daniel S. Lev. “Hukum dan Politik di Indonesia” Kesinambunga dan Perubahan (Jakarta: Pustaka LP3ES, 1990 hlm. 356.
[3] Prof. Dr. Mahfud MD, op.cit halaman 137.
[4] Prof. Dr. Mahfud MD, op.cit halaman 147.
[5] Prof. Dr. Mahfud MD, of.cit. halaman 147
[6] Prof . Dr. Mahfud MD, ibid halaman 160.
[7] Prof. Dr. Mahfud MD, ibid halaman 168-169.
[8] Daniel S. Lev. Pengantar, Op.cit halaman xi.
[9] Joeniarto, Sejarah Ketata Negaraan Republik Indonesia(Jakarta:Bumi aksara Cet. Ke-III, 1990, hal. 148-159, dan Prof. Dr. Mahfud MD, ibid hal. 199-200.
[10][10] Prof Dr. Mahfud MD, ibid hal. 200.
[11] Afan Gaffar, Javanese Voters, A case study of election under hegemonic party sistem (Gajah Mada University Press. 1972) hal.186.
[12] Abdurrahman Wahid dalam Majalah Forum Keadilan No. 02, 14 Mei 1992 halaman 84. Dan Prof. Dr. Mahfud Md, ibid hal, 229.
[13] Prof. Dr. Mahfud MD, ibid hal.230-231.
[14] Prof. Dr. Mahfud MD, ibid hal. 261
[15] Ateng Saripudin, “Pasang surut Otonomi Daerah (Jakarta: Binacipta 1985 hal.36-37 dan Prof. DR. Mahfud MD. Ibid hal.274.
[16] Prof. DR. Mahfud MD, ibid halaman373.
[17] Prof. Dr. Mahfud MD. Ibid halaman 374-375.
[18] Prof. Dr. Mahfud MD, ibid halaman 380.
[19] Kumpulan Undang-undan tentang Pemilu, penerbit : Citra Umbara Bandung, Januari 2009 hal.393-394.
[20] Jamaluddin Karim, SH.MH “Politik Hukum Legalistik” Yogyakarta: Imperium 2013, hal. 33.
[21] Putusan MK No.116/PHPU.D-XI/2013, 1 Oktober 2013: yang diajukan pasangan H. Abdul Suykur  hal. 109.
[22] Putusan MK No.116/PHPU.D-XI/2013, 1 Oktober 2013, op.cit hal. 5
[23] Ibid halaman 116
[24] Putusan PTUN Serang Perkara No. 30/G/2013/PTUN. Srg: 30 Agustus 2013, hal.73.
[25] Putusan MK No.116/PHPU.D-XI/2013, 1 Oktober 2013, ibid hal. 97.
[26] Warta Kota, Rabu tanggal 23 Oktober 2013, hal. 2.