Rabu, 20 Juli 2016

Makalah Sejarah Hukum Indonesia "Peran Advokat Dalam Penegakan Hukum"

SEJARAH HUKUM INDONESIA
PERAN ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM
D
I
S
U
S
U
N

O l e h  :

ALISATI SIREGAR.
NIK:1302113
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
PASCA SARJANA (S-2)
PRODI HUKUM
DOSEN : 1. Prof. DR.MASYHUR EFENDI, M.S.
        2. ACENG ASNAWI R, SH. MH.
TAHUN 2013

BAB. I.  PENDAHULUAN.
I.                   Latar Belakang.

Advokat dewasa ini menjadi suatu profesi hukum yang sangat diminati para sarjana hukum setelah lulus perguruan tinggi. Hal ini sejalan dengan perkembangan advokat dari sejak jaman sebelum Indonesia merdeka, setelah Indonesia merdeka dan saat jaman modern ini tentu peran dan fungsi advokat itu dimaknai berbeda-beda dari setiap jamannya, hal itu disebabkan berbagai macam faktor-faktor seiring dengan perkembangan hukum dan politik.
Sejarah peran dan fungsi advokat itu dalam penegakan hukum tentu perlu dipahami secara utuh, sehingga bisa melihat secara objektif berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapinya, baik itu dari dalam dunia profesi hukum itu sendiri, maupun tantangan dari luar profesi itu sendiri sehingga mempengaruhi kedudukan dan eksistensi peran dan fungsi advokat itu pula dalam penegakan hukum di Indonesia.
Karena advokat baru mendapatkan payung hukum yang jelas sejak reformasi sesuai UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, akan tetapi sejak diberlakukannya UU No. 18 Tahun 2003 diatas, ternyata penataan advokat di Indonesia bukan makin lebih baik, akan tetapi ada kesan  justru semakin runyam dan berantakan, maka perlu ada kajian-kajian hukum dan pembahasan akademis untuk hal ini, yang diharapkan kemelut-kemelut internal advokat tersebut dapat terlesaikan, sehingga peran dan fungsi advokat dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagai wujud perlindungan hak azasi manusia semakin dirasakan perannya oleh masyarakat, bukan sebaliknya.

II.                Pokok Permasalahan.

Untuk bisa menggambarkan eksistensi peran dan fungsi advokat dalam perkembangan sejarah hukum Indonesia sejak jaman sebelum kemerdekaan hingga saat ini, penulisan ini dibatasi hanya pada pokok-pokok pembahasan yang sudah diprioritaskan oleh penulis agar kiranya bisa mempokuskan pembahasannya seputar peran dan fungsi advokat dari sisi sejarahnya sampai kepada perkembangannya dalam perkembangan hukum Indonesia sebagai profesi mulia (officium nobile).
1.      Bagaimanakah sejarah lahirnya advokat itu di Indonesia dan kaitannya dengan perkembangan hukum?
2.      Apakah Untuk Advokat diperlukan wadah tunggal?
Untuk menjawab persoalan ini, akan diuraikan dalam bab ini secara lebih luas lagi sehingga diharapkan bisa menjelaskannya.
BAB. II. PEMBAHASAN MASALAH.
1.        Sejarah Lahirnya Advokat Di Indonesia, Peran Dan Fungsinya Dalam Perkembangan Hukum.

Lahirnya profesi advokat di Indonesia diawali sejak dijaman penjajahan  kolonial Belanda di Indonesia, jaman penjajahan Belanda dianggap sebagai ibu yang melahirkannya, tetapi advokat yang dilahirkan kolonial belanda tidak bertumbuh dengan baik dan sehat karena kurangnya perhatian ibunya, sehingga advokat dijaman kolonial ibarat anak kecil yang baru dilahirkan tetapi ditinggalkan mati oleh ibunya (dalam karangan Daniel S. Lev, menyebutnya “anak yatim”). Akan tetapi walaupun lahir sebagai anak yatim advokat tetap hidup cukup tangguh dan berproses menentukan bentuk peran dan fungsinya seiring dengan usianya bertumbuh semakin sempurna.
Sudah barang tentu advokat Indonesia yang lahir dari rahim ibunya kolonial penjajahan Belanda, maka darah yang mengalir di tubuh advokat Indonesia akan menyerupai wujud dan sifat ibunya dalam hal ini hukum kolonial Belanda. Sehingga dalam sejarah awalnya secara utuh model dan penampilan advokat Indonesia dijaman penjajahan tidak bedanya dengan model advokat Belanda.
Fungsi dan peranan advokat itu berbeda-beda disetiap negara, di Indonesia saja sejak lahirnya kita mengenal ada pengklasifikasian antara; pengacara praktek dan advokat, dimana peran dan kedudukan keduanya berbeda demikian pula persyaratannya  tidak sama. Dalam hal ini penulis hanya akan mempokuskan mengenai sejarah keadvokatan Indonesia saja dari jaman kolonial hingga jaman reformasi ini, tidak akan melakukan perbandingan peran dan kedudukan advokat Indonesia dengan negara-negara lain, walaupun sepintas nanti akan mengambil contohnya.
Peran dan kedudukan advokat ternyata tidak bisa dilepaskan dari sistem hukum negara dimana advokat itu tumbuh dan berkembang. Secara umum bisa dilihat peran dan fungsi advokat itu dari sistem hukum negara yang dianut seperti misanya negara penerap hukum perdata tertulis, maka peran advokat akan dianggap kurang dibutuhkan dibandingkan dengan negara penerap hukum perdata tidak tertulis, maka dalam penerap hukum perdata tidak tertulis peran advokat begitu besar sekali.
Perbedaan kedua sistem penerapan hukum perdata apakah tertulis atau tidak tertulis juga akan mempengaruhi fakultas-fakultas hukum di dua sistem penerapan hukum perdata ini, demikian pula ketertarikan masyarakat untuk mau belajar hukum tentu pula akan berbeda.
Di negara-negara yang memiliki sisitem penerapan hukum perdata tertulis, diperguruan tinggi yang ada fakultas hukumnya maka jurusan specialisasi advokat tidak begitu menjadi perhatian khusus/tidak menjadi tumpuan fakultas hukum, tidak memberikan arah atau mengilhami semua watak profesi hukum, akan tetapi cenderung mengotak-ngotakkan profesi hukum itu sendiri.
Perlu menjadi catatan, bahwa Pemerintahan Kolonial walaupun sebagai ibu yang melahirkan advokat Indonesia, ternyata sejarah mencatatat bahwa Pemerintahan Kolonial Belanda tidak pernah mendorong orang-orang Indonesia untuk menjadi advokat, sehingga jaman Hindia Belanda ada ditangan orang-orang eropah sehingga yang ada saat itu hanya advokat dan notaris-notaris Belanda, pengusaha Cina pun saa itu cenderung lebih menyukai advokat Belanda.
Mengapa hal ini bisa terjadi? Tentu jawabannya karena adanya klasifikasi hukum dan perbedaan status, belum lagi sistem hukum dikuasai oleh para pejabat Belanda. Dijaman ini tidak seorang pun keturunan cina yang berprofesi sebagai advokat. Orang Indonesia pribumi aslilah yang pertama kali dan menjadi anak yatim dari Hindia Belanda yang memasuki profesi advokat ini.
Karena ada anggapan bahwa masalah-masalah pribumi (hukum adat) tidak begitu rumit dan alasan-alasan lain, inilah yang mengilhami lahirnya H.I.R yang dianggap pembentukannya sangat sederhana, sehingga ada kecenderungan orang-orang pribumi yang berperkara tidak memerlukan jasa advokat.
Disamping itu sesuai buku Daniel S.Lev halaman 303 cet. Ke-3 Mei 2013, bahwa orang-orang pribumi yang pertama-tama kali belajar hukum adalah masyarakat Jawa yaitu golongan-golongan priyayi Jawa, saat itu sasarannya bahwa yang belajar hukum adalah persiapan untuk menjadi pegawai pemerintah sehingga anak-anak golongan priyayi harus dimodernkan untuk belajar ilmu hukum tetapi bukan untuk dikembangkan peran dan fungsinya bagi kehidupan masyarakat Indonesia saat itu.
Ide unifikasi hukum tahun 1920-an oleh kolonial belanda juga merupakan titik awal munculnya pengacara pribumi di Indonesia, ide ini menjadi perdebatan hangat apakah mendorong modernisasi atau menghalangi, ini menjadi perdebatan yang sangat sengit antara C. Van Vollenhoven di Leiden dan B. Terhaar di Hindia Belanda. Kedua guru besar hukum ini sangat dihormati oleh murid-murid Indonesia yang belajar di fakultas hukum saat itu, mereka  yang dengan sukses menggagalkan unifikasi hukum ditanah jajahan dengan bantuan murid-muridnya sarjana hukum Indonesia yaitu R. Soepomo. Merekalah yang terus mendorong perlu dilakukannya penelitian hukum adat , sebagai kebijaksanaan peradilan yang baru yang berkenan dengan adat setempat, bahkan diharapkan dapat memulihkan lembaga-lembagai peradilan adat yang sudah rusak (membusuk sesuai buku Daniel S. Lev). Latar belakang inilah menjadi tempat titik sejarah dan latar belakang lahirnya para advokat Indonesia.
Pada saat Pemerintah Hindia Belanda di Batavia mengumumkan pendirian sekolah hukum bagi orang Indonesia, ternyata saat itu sangat ditentang keras oleh ahli-ahli hukum Belanda dengan memunculkan alasan-alasan klasik karena dianggap”orang pribumi” tidak siap untuk  memiliki kualitas pendidikan dan pekerjaan hukum yang dianggap berat.
Pada tahun 1924 sebuah Fakultas Hukum didirikan di Batavia dengan nama”Rechtshogescholl” dengan jumlah siswa sebanyak 137 orang, 36 orang Belanda, 25 orang Cina, 70 orang orang pribumi asli, yang lulus untuk mendapatkan kelas bergengsi melanjutkan lagi ke Leiden Belanda.
Pada tahun 1940  jumlah penduduk Indonesia asli memiliki hampir 300 orang bergelar sarjana hukum antralain; belajar dari Leiden 108 orang,  9 orang di Utrecht, 146 orang di Rechtsogeschool, dari jumlah itu diperkirakan 175 orang Jawa,  20 orang dari Suku Sunda, 15 orang dari Suku Minang, 10 orang orang Batak, 20 orang dari berbagai  daerah Sumatra, 10 orang dari berbagai bagian daerah Sulawesi, 2 orang dari Kalimantan, selebihnya dari Bali dan Ambon, tetapi semua niat awal Pemerintah Belanda memberikan kesempatan pendidikan hukum untuk orang-orang pribumi asli diatas adalah bertujuan untuk kepentingannya dalam mengisi formasi pegawai negeri Belanda, bukan untuk advokat.
Untuk memahami peran dan fungsi advokat, kebebasan profession) itu sangat mutlak dan melekat dibutuhkan oleh advokat, tanpa itu maka advokat akan kehilangan rohnya. Kebebasan itu tidak sekedar demi menjalakan profesinya tetapi untuk mampu mewujudkan kepentingan yang lebih luas, yakni terciptanya lembaga peradilan yang bebas (independent judiciary) yang merupakan persyaratan dalam penegakan hukum (rule of law) dalam menegakkan nilai-nilai hak azasi manusia, demokrasi dan sekaligus pengawal konstitusi dalam negera hukum modern dewasa ini.
Setelah Indonesia merdeka tahun 1945, yang dijaman Pemerintahan Hindia Belanda advokat seperti anak yang kehilangan ibunya (yatim), ternyata juga tidak mendapatkan perhatian dari ibu pertiwi Indonesia, padahal peran advokat itu sudah sangat dirasakan  Bung Karno saat berada di peradilan Landraad Bandug pada tahun 1930, saat Bung Karno yang diadili dengan tuduhan menghasut (makar) terhadap Pemerintahan Hindia Belanda yang didampingi 3 (tiga) orang pengacara yaitu Mr. Sartono, Mr. Sujudi dan Mr. Sastro Mulyono, dimana dalam perkara tuduhan makar tersebut, Soekarno juga membacakan pembelaannya sendiri dengan judul”Indonesia Menggugat”, tentu isi dari pembelaannya ini sarat dengan pemikiran-pemikiran hukum yang disampaikan oleh para advokatnya saat itu.
Namun menyedihkan walaupun Bung Karno pernah dibela para advokat dan peran advokat dalam keanggotaan BPUPKI dan PPKI yang merumusan UUD1945, akan tetapi tudak satu pasal pun dalam UUD1945 ada ketentuan menyangkut perlindungan advokat itu sendiri padahal Pasal 24 dan Pasal 25 ada menyangkut Kekuasaan Kehakiman. Demikian pula saat adanya perubahan UUD1945 menjadi UUD RIS 1949 juga tidak ada ketentuan mengenai advokat itu sendiri, sementara Badan Kejaksaan atau Kejaksaan Agung  sudah dicantumkan sampai pula kepada UUD Sementara Tahun 1950 advokat juga masih kehilangan ibunya.
Advokat sebagai nama resmi dalam sistem peradilan Indonesia baru muncul saat pembentukan Susunan Kehakiman dan kebijakan untuk mengadili, sehingga belum ada kata yang baku, karena masih ada sebutan dengan Pengacara Praktek, Penasihar Hukum, dalam UU No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan kehakiman  dan UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkama Agung dan UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum  menggunakan sebutan Penasihat Hukum, akan tetapi dalam praktek administratif menggunakan sebutan yang berbeda yang bersifat inkonsisten. Karena ada perbedaannya Departemen Kehakiman menggunakan sebutan Pengacara (1984), Pengadilan Tinggi menggunakan sebuatan Pengacara/Advokat.
Sampai pula dijaman Orde Baru dan setelah jaman orde baru sebelum tahun 2003 advokat masih tetap kehilangan ibu karena tidak pernah ada perhatian yang serius dari Negara untuk membebasarkan advokat itu sendiri, walaupun perannya terus dirasakan oleh Negara dan Masyarakat Indonesia dalam penegakan hukum, hak azasi manusia dan pengawalan konstitusi bahwa advokat itu merupakan bagian penting dari lembaga penegak hukum yang terdiri dari Pengadilan (Hakim), Jaksa, Polisi, dan diharapkan  advokat menjadi lembaga penegak hukum yang setara dan sederajat.
Dijaman ini Negara dan para penegak hukum masih dipandang sebelah mata karena dianggap objek pelengkap saja dalam penegakan hukum. Karena dijaman ini pengangkatan pengacara/advokat menjadi kewenangan negara melalui Departemen Kehakiman, contoh konkritnya untuk ijin Pengacara Praktek dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi setempat, sedangkan ijin advokat dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman. Dalam menjalankan fungsi dan perannya pengacara wilayah hukum setingkat wilayah pengadilan tinggi, dan advokat wilayah kerjanya mencakup seluruh wilayah NKRI, demikian pula dibedakan administrasi  pengawasannya yaitu Pengadilan Tinggi untuk pengawasan para Pengacara Praktek, Kementrian Kehakiman untuk pengawasan advokat.

2.      Menanggapi Perlu Tidaknya Wadah Tunggal Bagi Advokat.
Sebagaimana sejarah perkembangan advokat yang disampaikan diatas, terus bergulirnya sering keinginan-keinginan dari kalangan advokat agar bisa eksis dalam menjalankan peran dan eksistensinya, hal inilah yang melatar belakangi lahirnya UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Dalam UU Advokat ini sesuai Pasal 1 ke-4 dikatakan”Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan undang-undang ini. Dalam Pasal 28  ayat (1) UU Advokat dikatakan “Organisasi advokat  merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat.
Untuk mewujudkan makna dari Pasal 28 ayat (1) ini dibentuklah “Komite Kerja Advokat Indonesia” yang dipelopori 8 (delapan) organisasi advokat, sehingga akhirnya sepakat membentuk wadah tunggal yang bernama”PERADI”
Dalam perjalanan UU Advokat ini yang baru berumur seumur jagung sudah terjadi pertikaian-pertikaian yang datangnya dari profesi advokat itu sendiri, sehingga terjadilan sengketa-sengketa uji materi UU Advokat menyangkut pasal ini di Mahkamah Konstitusi yang hingga sampai saat ini tidak dapat menyelesaikan persoalan advokat yang sejak lahirnya sudah banyak mengalami pergolakan-pergolakan dari dalam organisasi advokat itu sendiri belum pula ditambah Politik Hukum yang tidak jelas menambah kacaunya hiruk piruk sesama advokat dan organisasinya.
Bahkan dalam pertikaian-pertikaian advokat setelah lahirnya UU No.18 Tahun 2003 pertikaian-pertikaian advokat itu sendiri telah menguras tenaga, sehingga akan menghambat tercapainya tujuan awal untuk meningkatkan kualitas profesi advokat kedepan dalam menghadapi tantangan yang semakin berat bagaimana bisa mewujudkan agar advokat itu diakui peran dan eksistensinya sebagai penegak hukum yang sama dengan penegak hukum lainnya menjadi terlupakan, karena hanya berkutat dalam kemelut yang dihadapinya.
Melihat situasi saat ini, advokat pun terbawa situasi prahara keributan antara organisasi advokat yang menamakan dirinya “KAI” (Kongres Advokat Indonesia)  dengan organisasi advokat yang menamakan diri dengan “PERADI” ditambah lagi saat ini munculnya organisasi advokat yang menamakan dirinya “PERADIN”, dimana organisasi-organisasi advokat ini saling  megklaim diri sebagai organisasi advokat yang sah dan berhak mengatas namakan diri sebagai organisasi advokat untuk mengurus organisasi dan merekrut anggota-anggotanya, tanpa harus melalui organisasi PERADI yang dianggap sebagai organisasi tunggal sesuai UU Advokat diatas.
Melihat situasi yang tak menguntungkan advokat ini, dimana pemerintah maupun situasi politik seperti memberi ruang gerak yang luas agar advokat Indonesia tidak bisa bersatu, tetap kembali seperti sejarah awalnya saat  munculnya organisasi Peradin yang saat itu sebagai wadah tunggal akan tetapi terjadi perpecahan yang memuculkan lahirnya IKADIN demikian seterusnya organisasi advokat tidak akan berhenti dari pertikaian-pertikaian.
Dari pertikaian-pertikaian PERADI dan KAI di Makamah Konstitusi sejak awal dapat dicermati bahwa inti persoalannya adalah menggugat kembali eksistensi wadah tunggal advokat dalam UU No. 18 Tahun 20003, wadah tunggal dalam undang-undang ini dipandang melanggar hak untuk berserikat dan berkumpul (bergonasisasi) sebagaimana menurut konstitusi UUD 1945 sesuai Pasal 28. Inilah yang menjadi soal bagi kalangan advokat selaku ahli hukum dalam perdebatan ini, bukan perdebatan-perdebatab yang bisa melahirkan konsep akademis yang baik bagaimana memperkuat peran dan eksistensi advokat sebagai penegak hukum dalam sistem peradilan Indonesia.
Pertikaian-pertikaian advokat Indonesia saat ini justru cenderung kontra produktif bahkan melahirkan kesan-kesan negatif sebagaimana yang disampaikan oleh pengamat bahwa pertikaian-pertikaian advokat dalam organisasinya tidak lain dipicu oleh jabatan-jabatan organisasi dan financial yang menggiurkan sejak organisasi advokat sesuai UU No. 18 Tahun 2003 diberikan kewenangan penuh melakukan rekrutmen terhadap anggotanya secara mandiri dan otonom tanpa campur tangan pemerintah lagi.
Pertanyaan muncul apakah karena kebebasan profesi (free profession) sehingga advokat itu harus pula sama kedudukannya dengan organisasi atau Lembaga Swadaya Masyarakat lainnya??. Kalau bagi yang mengganggap kebebasan berorgansisasi bagi advokat itu sama halnya merupakan hak warga negara sebagaimana yang digantungkan pada Pasal 28 UUD 1945, mengapakah advokat sejak awal mendambakan perlunya undang-undang khusus bagi advokat sehingga mendorong ahirnya UU No. 18 Tahun 2003. Disinilah diperlukan kearifan para advokat apakah  UU No. 18 Tahun 2003 yang bersifat khusus itu seharusnya mengesampingkan UU yang umum yaitu UU Tentang Organisasi Kemasyarakatan Dan LSM,  ataukah masih menggantungkannya kepada undang-undang ini?.
Kelompok yang tidak sependapat dengan wadah tunggal sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menganggap bahwa wadah tunggal yang senantiasa dipertahankan oleh PERADI dianggap merupakan pelanggaran HAM dan KONSTISTUSI untuk berserikat dan berkumpul sehingga beberapa kali dalil ini dijadikan alasan konstitusional Para Pemohon Uji Materil UU Advokat diatas ke peradilan Mahkamah Konstitusi, akan tetapi tidak pernah memuaskan bagi Pemohon Uji Materi UU Advokat karena sampai saat ini pasal tentang wadah tunggal itu belum dicabut.
Menyikapi situasi pelik ini, Mahkamah Agung dalam hal ini membuat terobosan yang tidak menyelesaikan masalah dengan cara mengirimkan surat edaran kesemua pengadilan-pengadilan dibawah naungan Mahkamah Agung RI agar advokat yang beracara dipengadilan-pengadilan dapat menunjukkan sumpah jabatannya sebagai advokat, untuk melengkapi ijin advokatnya apakah itu dari PERADI atau dari KAI.
Terobosan Mahkamah Agung ini, ternyata tidak dapat menyelesaikan pertikaian advokat dalam menjalankan amanat UU No. 18 Tahun 2003 diatas, dengan cara menunjukkan surat sumpahnya saja, karena faktanya dari pertikaian organisasi advokat ini telah dilakukan beberapa rekrutmen-rekrutmen baik oleh PERADI maupun oleh KAI untuk ribuan calon advokat baru yang sampai saat ini belum jelas nasibnya, karena belum ada penyumpahan mereka sebagai advokat yang dinyatakan lulus ujian oleh organisasi advokat itu sendiri.
Saat ini terus bergulir dari advokat yang tidak setuju dengan klaim PERADI sebagai wadah tunggal advokat yang lahir merupakan perintah UU No. 18 Tahun 2003 dengan cara meminta DPR-RI melalui Komisi III untuk mengajukan Drafft Rancangan UU Advokat yang baru dimana dalam UU Advokat yang baru nanti diharapkan Organisasi Advokat itu menjadi multi barr (bukan wadah tunggal lagi).
Ketua Umum PERADI tanggal 5 Oktober 2013 di Kompasiana.com, yang disampaikan oleh DR. OTTO HASIBUAN, SH.MH., memberikan tanggapan atas wacana dan pendapat-pendapat yang terus mengalir tentang usulan perubahan UU Advokat No.13 Tahun 2003 memberikan tanggapan resmi dengan judul “PERUBAHAN ADVOKAT BELUM DIPERLUKAN”, yang isinya sebagai berikut;”kebebasan berserikat tidak relevan bagi organisasi advokat, seperti advokat yang menjalankan fungsi negara, pendidikan calon advokat, pelantikan, pengangkatan dan pemberhentian advokat, itu bedanya dengan ormas. Karena itu tidak boleh ada tumpang tindih dua organisasi profesi atau lebih yang menjalankan fungsi negara yang sama. Akan sangat merugikan bagi masyarakat pencari keadilan apabila setiap organisasi advokat yang cukup banyak di Indonesia saat ini boleh mendidik sendiri-sendiri, melantik sendiri, dan memberhentikan sendiri setiap anggotanya. Jika seorang advokat berhenti karena melanggar kode etik, misalnya, maka advokat yang bersangkutan bisa saja loncat ke organisasi lain. Disinilah pentingnya wadah tunggal yang mengatur penegakan profesi. Jika seorang advokat menipu kliennya, lantas dipecat sebagai advokat, akan tetapi masih dapat berpraktik sebagai advokat di organisasi lain, maka yang dirugikan adalah kliennya sendiri”.
Penulis dalam makalah ini sependapat, bukan karena penulis sebagai anggota PERADI. Tentu semua advokat sependapat bahwa advokat adalah pilar ke-empat penegak hukum untuk mewujudkan peradilan yang berwibawa, menjunjung tinggi keadilan dan hak azasi manusia, maka sudah tentu karena advokat adalah penegak hukum, maka kumpulan dari advokat-advokat itu  harus dimaknai sebagai lembaga penegak hukum, bukan organsisasi kemasyarakatan, bukan pula lembaga swadaya masyarakat  sebagai sosial kontrol.
Dalam mengatasi pertikaian-pertikaian ini banyak pihak menganggap negara tidak menunjukkan sikap yang tegas, akan tetapi ada pula pendapat-pendapat lain yang mengatakan negara tidak bisa ikut campur dalam profesi advokat yang bebas dan independent. Kelihatannya kedua sikap ini seolah-olah pro advokat, akan tetapi justru tidak membawa penyelesaian dari pertikaian-pertikaian yang terus berlarut-larut. Disatu sisi kita bangga terhadap advokat karena kemampuannya dalam menyelesaikan perkara-perkara besar yang ditanganinya, akan tetapi disisi lain kita miris melihat advokat karena tidak mampu bersatu untuk mengatur dirinnya sendiri, bahkan tidak mampu untuk merumuskan peran dan fungsinya menjadi advokat yang sejajar dengan advokat-advokat di negara-negara maju, pertikaian-pertikaian terus dipelihara hanya demi kepentingan-kepentingan elit-elit advokat itu sendiri.
Bila dijaman penjajahan belanda advokat lahirnya sudah yatim, maka dijaman era reformasi ini, advokat yang terus bertikai bukan hanya bertikai melalui proses hukum bahkan sampai pada pertikaian-pertikan pisik saat pelantikan advokat di Jakarta 2 tahun yang silam, demikian pula saat organsisasi advokat yang menentang PERADI berdemo merusak dan melompat gedung Mahkamah Agung, terakhir pertikaian pisik antara anggota PERADI dengan anggota KAI di Pengadilan Agama Cikokol, maka saat ini advokat lengkaplah penderitaannya seperti anak yang kehilangan ibu dan bapaknya (yatim piatu), sehingga sesama saudara saling bertikai yang tak ada ujung-ujungnya, dan tidak pula pihak yang bersedia untuk mendamaikan pertikaian sesama saudara ini.
Maka sejarah advokat yang digambarkan dalam tulisan ini diharapkan bisa menyadarkan dunia advokat untuk bisa bersatu dalam satu wadah Lembaga Penegak Hukum agar peran dan fungsinya benar-benar dapat disejajarkan sebagai lembaga penegak hukum yang setara dengan lembaga penegak hukum lainnya, walaupun advokat bersifat merdeka dan independent.

BAB. III. KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN:
1.      Advokat Indonesia lahir dan berkembang dari upaya-upaya putra-putra bangsa Indonesia yang dipelopiri sejak Jaman Pemerintahan Hidia Belanda, walaupun sejak kelahirannya sperti anak yaitim akan tetapi terus membentuk dirinya hingga saat ini menjadi advokat Indonesia yang kuat dan tangguh, sehingga saat ini profesi advokat menjadi profesi yang akan menyamai profesi advokat di negara-negara maju, sebagai profesi yang mulia (officium nobile).
2.      Profesi advokat adalah profesi penegak hukum, sehingga organisasi advokat pun harus dimaknai sebagai lembaga penegak hukum tunggal dan  independent, bermatabat dan berwibawa yang menjunjung tinggi keadilan, hak azasi manusia yang tidak sama peran dan fungsinya dengan organisasi masyarakat-masyarakat lain, demikian pula tidak sama dengan lembaga swadaya masyarakat.
3.      Perubahan UU No. 18 Tahun 2003, perlu dilakukan untuk penguatan eksistensi peran dan fungsi advokat sebagai lembaga penegak hukum yang independen yang menjung tinggi keadilan, hak azasi manusia, dan penegakan konstitusi sebagai salah satu wujud implementasi negara demokrasi.
SARAN-SARAN:
1.      Karena advokat bagian dari penegak hukum yang independen, maka perlu dalam Rancangan Undang-undang Advokat yang baru ada pasal-pasal yang mengatur kewenangan-kewenangan advokat dalam menjalankan tugasnya, seperti kewenangan untuk mengajukan penangguhan penahanan yang merupakan kewenangan melekat dengan syarat-syarat hukum yang apabila terpenuhi, maka kewenangan itu wajib diberikan, penyimpangan kewenangan itu dapat dibatalkan melalui lembaga praperadilan yang harus diperluas dalam rancangan KUHAP yang baru nanti.
2.      Karena advokat sebagai penegak hukum, maka organisasi advokat sebagaimana dalam UU No. 18 Tahun 2003 Pasal 1 butir 4  dan Pasal 28 ayat (1) kata organisasi advokat harus dirobah definisinya menjadi “Lembaga advokat”, sehingga tidak ada lagi multi tafsir, demikian pula harus dijelaskan bahwa Lembaga advokat bukanlah organisasi kemasyarakatan bukan pula lembaga swadaya masyarakat.

BAB. IV. DAFTAR KEPUSTAKAAN.
Daniel S. Lev., Hukum Dan Politik Di Indonesia LP3ES, Cetakan ketiga, Mei 2013.
Frans H . Winarta, SH., Advokat Indonesia, citra, idealisme dan keprihatinan, Pustaka Sinar Harapan  Jakarta, 1995, cetakan pertama.
Prof. Dr. Moh. Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia, PT. Raja Grapindo Persada Jakarta, Cetakan ke-5 Nopember 2012.
Luhut M.P. Pangaribuan, SH., LLM., Hukum Acara Pidana, Jambatan  Jakarta 2002.

                                         




Tidak ada komentar:

Posting Komentar