SEJARAH
HUKUM INDONESIA
PERAN
ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM
D
I
S
U
S
U
N

O
l e h :
ALISATI
SIREGAR.
NIK:1302113
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS
SULTAN AGENG TIRTAYASA
PASCA
SARJANA (S-2)
PRODI
HUKUM
DOSEN
: 1. Prof. DR.MASYHUR EFENDI, M.S.
2. ACENG ASNAWI R, SH. MH.
TAHUN
2013
BAB. I. PENDAHULUAN.
I.
Latar Belakang.
Advokat dewasa ini
menjadi suatu profesi hukum yang sangat diminati para sarjana hukum setelah
lulus perguruan tinggi. Hal ini sejalan dengan perkembangan advokat dari sejak
jaman sebelum Indonesia merdeka, setelah Indonesia merdeka dan saat jaman
modern ini tentu peran dan fungsi advokat itu dimaknai berbeda-beda dari setiap
jamannya, hal itu disebabkan berbagai macam faktor-faktor seiring dengan
perkembangan hukum dan politik.
Sejarah peran dan
fungsi advokat itu dalam penegakan hukum tentu perlu dipahami secara utuh,
sehingga bisa melihat secara objektif berbagai persoalan dan tantangan yang
dihadapinya, baik itu dari dalam dunia profesi hukum itu sendiri, maupun
tantangan dari luar profesi itu sendiri sehingga mempengaruhi kedudukan dan
eksistensi peran dan fungsi advokat itu pula dalam penegakan hukum di
Indonesia.
Karena advokat baru
mendapatkan payung hukum yang jelas sejak reformasi sesuai UU No. 18 Tahun 2003
Tentang Advokat, akan tetapi sejak diberlakukannya UU No. 18 Tahun 2003 diatas,
ternyata penataan advokat di Indonesia bukan makin lebih baik, akan tetapi ada
kesan justru semakin runyam dan
berantakan, maka perlu ada kajian-kajian hukum dan pembahasan akademis untuk
hal ini, yang diharapkan kemelut-kemelut internal advokat tersebut dapat
terlesaikan, sehingga peran dan fungsi advokat dalam menegakkan hukum dan
keadilan sebagai wujud perlindungan hak azasi manusia semakin dirasakan
perannya oleh masyarakat, bukan sebaliknya.
II.
Pokok
Permasalahan.
Untuk bisa
menggambarkan eksistensi peran dan fungsi advokat dalam perkembangan sejarah
hukum Indonesia sejak jaman sebelum kemerdekaan hingga saat ini, penulisan ini
dibatasi hanya pada pokok-pokok pembahasan yang sudah diprioritaskan oleh
penulis agar kiranya bisa mempokuskan pembahasannya seputar peran dan fungsi
advokat dari sisi sejarahnya sampai kepada perkembangannya dalam perkembangan
hukum Indonesia sebagai profesi mulia (officium nobile).
1.
Bagaimanakah
sejarah lahirnya advokat itu di Indonesia dan kaitannya dengan perkembangan
hukum?
2.
Apakah
Untuk Advokat diperlukan wadah tunggal?
Untuk menjawab persoalan ini, akan
diuraikan dalam bab ini secara lebih luas lagi sehingga diharapkan bisa
menjelaskannya.
BAB. II.
PEMBAHASAN MASALAH.
1.
Sejarah Lahirnya
Advokat Di Indonesia, Peran Dan Fungsinya Dalam Perkembangan Hukum.
Lahirnya profesi advokat
di Indonesia diawali sejak dijaman penjajahan
kolonial Belanda di Indonesia, jaman penjajahan Belanda dianggap sebagai
ibu yang melahirkannya, tetapi advokat yang dilahirkan kolonial belanda tidak
bertumbuh dengan baik dan sehat karena kurangnya perhatian ibunya, sehingga
advokat dijaman kolonial ibarat anak kecil yang baru dilahirkan tetapi
ditinggalkan mati oleh ibunya (dalam karangan Daniel S. Lev, menyebutnya “anak yatim”). Akan tetapi walaupun
lahir sebagai anak yatim advokat tetap hidup cukup tangguh dan berproses
menentukan bentuk peran dan fungsinya seiring dengan usianya bertumbuh semakin
sempurna.
Sudah barang tentu
advokat Indonesia yang lahir dari rahim ibunya kolonial penjajahan Belanda,
maka darah yang mengalir di tubuh advokat Indonesia akan menyerupai wujud dan
sifat ibunya dalam hal ini hukum kolonial Belanda. Sehingga dalam sejarah
awalnya secara utuh model dan penampilan advokat Indonesia dijaman penjajahan
tidak bedanya dengan model advokat Belanda.
Fungsi dan peranan
advokat itu berbeda-beda disetiap negara, di Indonesia saja sejak lahirnya kita
mengenal ada pengklasifikasian antara; pengacara
praktek dan advokat, dimana
peran dan kedudukan keduanya berbeda demikian pula persyaratannya tidak sama. Dalam hal ini penulis hanya akan
mempokuskan mengenai sejarah keadvokatan Indonesia saja dari jaman kolonial
hingga jaman reformasi ini, tidak akan melakukan perbandingan peran dan
kedudukan advokat Indonesia dengan negara-negara lain, walaupun sepintas nanti
akan mengambil contohnya.
Peran dan kedudukan
advokat ternyata tidak bisa dilepaskan dari sistem hukum negara dimana advokat
itu tumbuh dan berkembang. Secara umum bisa dilihat peran dan fungsi advokat
itu dari sistem hukum negara yang dianut seperti misanya negara penerap hukum
perdata tertulis, maka peran advokat akan dianggap kurang dibutuhkan
dibandingkan dengan negara penerap hukum perdata tidak tertulis, maka dalam
penerap hukum perdata tidak tertulis peran advokat begitu besar sekali.
Perbedaan kedua sistem
penerapan hukum perdata apakah tertulis atau tidak tertulis juga akan
mempengaruhi fakultas-fakultas hukum di dua sistem penerapan hukum perdata ini,
demikian pula ketertarikan masyarakat untuk mau belajar hukum tentu pula akan
berbeda.
Di negara-negara yang
memiliki sisitem penerapan hukum perdata tertulis, diperguruan tinggi yang ada
fakultas hukumnya maka jurusan specialisasi advokat tidak begitu menjadi
perhatian khusus/tidak menjadi tumpuan fakultas hukum, tidak memberikan arah
atau mengilhami semua watak profesi hukum, akan tetapi cenderung
mengotak-ngotakkan profesi hukum itu sendiri.
Perlu menjadi catatan,
bahwa Pemerintahan Kolonial walaupun sebagai ibu yang melahirkan advokat
Indonesia, ternyata sejarah mencatatat bahwa Pemerintahan Kolonial Belanda
tidak pernah mendorong orang-orang Indonesia untuk menjadi advokat, sehingga
jaman Hindia Belanda ada ditangan orang-orang eropah sehingga yang ada saat itu
hanya advokat dan notaris-notaris Belanda, pengusaha Cina pun saa itu cenderung
lebih menyukai advokat Belanda.
Mengapa hal ini bisa
terjadi? Tentu jawabannya karena adanya klasifikasi hukum dan perbedaan status,
belum lagi sistem hukum dikuasai oleh para pejabat Belanda. Dijaman ini tidak
seorang pun keturunan cina yang berprofesi sebagai advokat. Orang Indonesia
pribumi aslilah yang pertama kali dan menjadi anak yatim dari Hindia Belanda
yang memasuki profesi advokat ini.
Karena ada anggapan
bahwa masalah-masalah pribumi (hukum adat) tidak begitu rumit dan alasan-alasan
lain, inilah yang mengilhami lahirnya H.I.R yang dianggap pembentukannya sangat
sederhana, sehingga ada kecenderungan orang-orang pribumi yang berperkara tidak
memerlukan jasa advokat.
Disamping itu sesuai
buku Daniel S.Lev halaman 303 cet. Ke-3 Mei 2013, bahwa orang-orang pribumi
yang pertama-tama kali belajar hukum adalah masyarakat Jawa yaitu golongan-golongan
priyayi Jawa, saat itu sasarannya bahwa yang belajar hukum adalah persiapan
untuk menjadi pegawai pemerintah sehingga anak-anak golongan priyayi harus
dimodernkan untuk belajar ilmu hukum tetapi bukan untuk dikembangkan peran dan
fungsinya bagi kehidupan masyarakat Indonesia saat itu.
Ide unifikasi hukum
tahun 1920-an oleh kolonial belanda juga merupakan titik awal munculnya
pengacara pribumi di Indonesia, ide ini menjadi perdebatan hangat apakah
mendorong modernisasi atau menghalangi, ini menjadi perdebatan yang sangat
sengit antara C. Van Vollenhoven di Leiden dan B. Terhaar di Hindia Belanda.
Kedua guru besar hukum ini sangat dihormati oleh murid-murid Indonesia yang
belajar di fakultas hukum saat itu, mereka
yang dengan sukses menggagalkan unifikasi hukum ditanah jajahan dengan
bantuan murid-muridnya sarjana hukum Indonesia yaitu R. Soepomo. Merekalah yang
terus mendorong perlu dilakukannya penelitian hukum adat , sebagai
kebijaksanaan peradilan yang baru yang berkenan dengan adat setempat, bahkan
diharapkan dapat memulihkan lembaga-lembagai peradilan adat yang sudah rusak
(membusuk sesuai buku Daniel S. Lev). Latar belakang inilah menjadi tempat
titik sejarah dan latar belakang lahirnya para advokat Indonesia.
Pada saat Pemerintah
Hindia Belanda di Batavia mengumumkan pendirian sekolah hukum bagi orang
Indonesia, ternyata saat itu sangat ditentang keras oleh ahli-ahli hukum
Belanda dengan memunculkan alasan-alasan klasik karena dianggap”orang pribumi” tidak siap untuk memiliki kualitas pendidikan dan pekerjaan
hukum yang dianggap berat.
Pada tahun 1924 sebuah Fakultas Hukum didirikan di
Batavia dengan nama”Rechtshogescholl”
dengan jumlah siswa sebanyak 137 orang, 36 orang Belanda, 25 orang Cina, 70
orang orang pribumi asli, yang lulus untuk mendapatkan kelas bergengsi
melanjutkan lagi ke Leiden Belanda.
Pada tahun 1940 jumlah penduduk Indonesia asli memiliki
hampir 300 orang bergelar sarjana hukum antralain; belajar dari Leiden 108
orang, 9 orang di Utrecht, 146 orang di
Rechtsogeschool, dari jumlah itu diperkirakan 175 orang Jawa, 20 orang dari Suku Sunda, 15 orang dari Suku
Minang, 10 orang orang Batak, 20 orang dari berbagai daerah Sumatra, 10 orang dari berbagai bagian
daerah Sulawesi, 2 orang dari Kalimantan, selebihnya dari Bali dan Ambon,
tetapi semua niat awal Pemerintah Belanda memberikan kesempatan pendidikan
hukum untuk orang-orang pribumi asli diatas adalah bertujuan untuk
kepentingannya dalam mengisi formasi pegawai negeri Belanda, bukan untuk
advokat.
Untuk memahami peran
dan fungsi advokat, kebebasan profession)
itu sangat mutlak dan melekat dibutuhkan oleh advokat, tanpa itu maka advokat
akan kehilangan rohnya. Kebebasan itu tidak sekedar demi menjalakan profesinya
tetapi untuk mampu mewujudkan kepentingan yang lebih luas, yakni terciptanya
lembaga peradilan yang bebas (independent
judiciary) yang merupakan persyaratan dalam penegakan hukum (rule of law) dalam menegakkan
nilai-nilai hak azasi manusia, demokrasi dan sekaligus pengawal konstitusi
dalam negera hukum modern dewasa ini.
Setelah Indonesia
merdeka tahun 1945, yang dijaman Pemerintahan Hindia Belanda advokat seperti
anak yang kehilangan ibunya (yatim), ternyata juga tidak mendapatkan perhatian
dari ibu pertiwi Indonesia, padahal peran advokat itu sudah sangat dirasakan Bung Karno saat berada di peradilan Landraad
Bandug pada tahun 1930, saat Bung Karno yang diadili dengan tuduhan menghasut
(makar) terhadap Pemerintahan Hindia Belanda yang didampingi 3 (tiga) orang
pengacara yaitu Mr. Sartono, Mr. Sujudi dan Mr. Sastro Mulyono, dimana dalam
perkara tuduhan makar tersebut, Soekarno juga membacakan pembelaannya sendiri
dengan judul”Indonesia Menggugat”,
tentu isi dari pembelaannya ini sarat dengan pemikiran-pemikiran hukum yang
disampaikan oleh para advokatnya saat itu.
Namun menyedihkan
walaupun Bung Karno pernah dibela para advokat dan peran advokat dalam
keanggotaan BPUPKI dan PPKI yang merumusan UUD1945, akan tetapi tudak satu
pasal pun dalam UUD1945 ada ketentuan menyangkut perlindungan advokat itu
sendiri padahal Pasal 24 dan Pasal 25 ada menyangkut Kekuasaan Kehakiman.
Demikian pula saat adanya perubahan UUD1945 menjadi UUD RIS 1949 juga tidak ada
ketentuan mengenai advokat itu sendiri, sementara Badan Kejaksaan atau
Kejaksaan Agung sudah dicantumkan sampai
pula kepada UUD Sementara Tahun 1950 advokat juga masih kehilangan ibunya.
Advokat sebagai nama
resmi dalam sistem peradilan Indonesia baru muncul saat pembentukan Susunan
Kehakiman dan kebijakan untuk mengadili, sehingga belum ada kata yang baku,
karena masih ada sebutan dengan Pengacara Praktek, Penasihar Hukum, dalam UU
No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan kehakiman dan UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkama
Agung dan UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum menggunakan sebutan Penasihat Hukum, akan tetapi
dalam praktek administratif menggunakan sebutan yang berbeda yang bersifat
inkonsisten. Karena ada perbedaannya Departemen Kehakiman menggunakan sebutan
Pengacara (1984), Pengadilan Tinggi menggunakan sebuatan Pengacara/Advokat.
Sampai pula dijaman Orde
Baru dan setelah jaman orde baru sebelum tahun 2003 advokat masih tetap
kehilangan ibu karena tidak pernah ada perhatian yang serius dari Negara untuk
membebasarkan advokat itu sendiri, walaupun perannya terus dirasakan oleh
Negara dan Masyarakat Indonesia dalam penegakan hukum, hak azasi manusia dan
pengawalan konstitusi bahwa advokat itu merupakan bagian penting dari lembaga
penegak hukum yang terdiri dari Pengadilan (Hakim), Jaksa, Polisi, dan
diharapkan advokat menjadi lembaga
penegak hukum yang setara dan sederajat.
Dijaman ini Negara dan
para penegak hukum masih dipandang sebelah mata karena dianggap objek pelengkap
saja dalam penegakan hukum. Karena dijaman ini pengangkatan pengacara/advokat
menjadi kewenangan negara melalui Departemen Kehakiman, contoh konkritnya untuk
ijin Pengacara Praktek dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi setempat, sedangkan
ijin advokat dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman. Dalam menjalankan fungsi
dan perannya pengacara wilayah hukum setingkat wilayah pengadilan tinggi, dan
advokat wilayah kerjanya mencakup seluruh wilayah NKRI, demikian pula dibedakan
administrasi pengawasannya yaitu
Pengadilan Tinggi untuk pengawasan para Pengacara Praktek, Kementrian Kehakiman
untuk pengawasan advokat.
2. Menanggapi Perlu Tidaknya Wadah Tunggal
Bagi Advokat.
Sebagaimana
sejarah perkembangan advokat yang disampaikan diatas, terus bergulirnya sering
keinginan-keinginan dari kalangan advokat agar bisa eksis dalam menjalankan
peran dan eksistensinya, hal inilah yang melatar belakangi lahirnya UU No. 18
Tahun 2003 Tentang Advokat.
Dalam
UU Advokat ini sesuai Pasal 1 ke-4 dikatakan”Organisasi Advokat adalah
organisasi profesi yang didirikan berdasarkan undang-undang ini. Dalam Pasal
28 ayat (1) UU Advokat dikatakan
“Organisasi advokat merupakan
satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai
dengan ketentuan undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan
kualitas profesi advokat.
Untuk
mewujudkan makna dari Pasal 28 ayat (1) ini dibentuklah “Komite Kerja Advokat
Indonesia” yang dipelopori 8 (delapan) organisasi advokat, sehingga akhirnya
sepakat membentuk wadah tunggal yang bernama”PERADI”
Dalam
perjalanan UU Advokat ini yang baru berumur seumur jagung sudah terjadi
pertikaian-pertikaian yang datangnya dari profesi advokat itu sendiri, sehingga
terjadilan sengketa-sengketa uji materi UU Advokat menyangkut pasal ini di
Mahkamah Konstitusi yang hingga sampai saat ini tidak dapat menyelesaikan
persoalan advokat yang sejak lahirnya sudah banyak mengalami pergolakan-pergolakan
dari dalam organisasi advokat itu sendiri belum pula ditambah Politik Hukum
yang tidak jelas menambah kacaunya hiruk piruk sesama advokat dan
organisasinya.
Bahkan
dalam pertikaian-pertikaian advokat setelah lahirnya UU No.18 Tahun 2003
pertikaian-pertikaian advokat itu sendiri telah menguras tenaga, sehingga akan
menghambat tercapainya tujuan awal untuk meningkatkan kualitas profesi advokat
kedepan dalam menghadapi tantangan yang semakin berat bagaimana bisa mewujudkan
agar advokat itu diakui peran dan eksistensinya sebagai penegak hukum yang sama
dengan penegak hukum lainnya menjadi terlupakan, karena hanya berkutat dalam
kemelut yang dihadapinya.
Melihat
situasi saat ini, advokat pun terbawa situasi prahara keributan antara organisasi
advokat yang menamakan dirinya “KAI” (Kongres Advokat Indonesia) dengan organisasi advokat yang menamakan diri
dengan “PERADI” ditambah lagi saat ini munculnya organisasi advokat yang
menamakan dirinya “PERADIN”, dimana organisasi-organisasi advokat ini
saling megklaim diri sebagai organisasi
advokat yang sah dan berhak mengatas namakan diri sebagai organisasi advokat
untuk mengurus organisasi dan merekrut anggota-anggotanya, tanpa harus melalui
organisasi PERADI yang dianggap sebagai organisasi tunggal sesuai UU Advokat
diatas.
Melihat
situasi yang tak menguntungkan advokat ini, dimana pemerintah maupun situasi
politik seperti memberi ruang gerak yang luas agar advokat Indonesia tidak bisa
bersatu, tetap kembali seperti sejarah awalnya saat munculnya organisasi Peradin yang saat itu
sebagai wadah tunggal akan tetapi terjadi perpecahan yang memuculkan lahirnya
IKADIN demikian seterusnya organisasi advokat tidak akan berhenti dari
pertikaian-pertikaian.
Dari
pertikaian-pertikaian PERADI dan KAI di Makamah Konstitusi sejak awal dapat
dicermati bahwa inti persoalannya adalah menggugat kembali eksistensi wadah
tunggal advokat dalam UU No. 18 Tahun 20003, wadah tunggal dalam undang-undang
ini dipandang melanggar hak untuk berserikat dan berkumpul (bergonasisasi)
sebagaimana menurut konstitusi UUD 1945 sesuai Pasal 28. Inilah yang menjadi
soal bagi kalangan advokat selaku ahli hukum dalam perdebatan ini, bukan
perdebatan-perdebatab yang bisa melahirkan konsep akademis yang baik bagaimana
memperkuat peran dan eksistensi advokat sebagai penegak hukum dalam sistem
peradilan Indonesia.
Pertikaian-pertikaian
advokat Indonesia saat ini justru cenderung kontra produktif bahkan melahirkan
kesan-kesan negatif sebagaimana yang disampaikan oleh pengamat bahwa
pertikaian-pertikaian advokat dalam organisasinya tidak lain dipicu oleh
jabatan-jabatan organisasi dan financial yang menggiurkan sejak organisasi
advokat sesuai UU No. 18 Tahun 2003 diberikan kewenangan penuh melakukan
rekrutmen terhadap anggotanya secara mandiri dan otonom tanpa campur tangan
pemerintah lagi.
Pertanyaan
muncul apakah karena kebebasan profesi (free profession) sehingga advokat itu
harus pula sama kedudukannya dengan organisasi atau Lembaga Swadaya Masyarakat
lainnya??. Kalau bagi yang mengganggap kebebasan berorgansisasi bagi advokat
itu sama halnya merupakan hak warga negara sebagaimana yang digantungkan pada
Pasal 28 UUD 1945, mengapakah advokat sejak awal mendambakan perlunya undang-undang
khusus bagi advokat sehingga mendorong ahirnya UU No. 18 Tahun 2003. Disinilah
diperlukan kearifan para advokat apakah
UU No. 18 Tahun 2003 yang bersifat khusus itu seharusnya mengesampingkan
UU yang umum yaitu UU Tentang Organisasi Kemasyarakatan Dan LSM, ataukah masih menggantungkannya kepada
undang-undang ini?.
Kelompok
yang tidak sependapat dengan wadah tunggal sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (1)
UU No. 18 Tahun 2003 menganggap bahwa wadah tunggal yang senantiasa
dipertahankan oleh PERADI dianggap merupakan pelanggaran HAM dan KONSTISTUSI
untuk berserikat dan berkumpul sehingga beberapa kali dalil ini dijadikan
alasan konstitusional Para Pemohon Uji Materil UU Advokat diatas ke peradilan
Mahkamah Konstitusi, akan tetapi tidak pernah memuaskan bagi Pemohon Uji Materi
UU Advokat karena sampai saat ini pasal tentang wadah tunggal itu belum
dicabut.
Menyikapi
situasi pelik ini, Mahkamah Agung dalam hal ini membuat terobosan yang tidak
menyelesaikan masalah dengan cara mengirimkan surat edaran kesemua
pengadilan-pengadilan dibawah naungan Mahkamah Agung RI agar advokat yang
beracara dipengadilan-pengadilan dapat menunjukkan sumpah jabatannya sebagai
advokat, untuk melengkapi ijin advokatnya apakah itu dari PERADI atau dari KAI.
Terobosan
Mahkamah Agung ini, ternyata tidak dapat menyelesaikan pertikaian advokat dalam
menjalankan amanat UU No. 18 Tahun 2003 diatas, dengan cara menunjukkan surat
sumpahnya saja, karena faktanya dari pertikaian organisasi advokat ini telah dilakukan
beberapa rekrutmen-rekrutmen baik oleh PERADI maupun oleh KAI untuk ribuan
calon advokat baru yang sampai saat ini belum jelas nasibnya, karena belum ada
penyumpahan mereka sebagai advokat yang dinyatakan lulus ujian oleh organisasi
advokat itu sendiri.
Saat
ini terus bergulir dari advokat yang tidak setuju dengan klaim PERADI sebagai
wadah tunggal advokat yang lahir merupakan perintah UU No. 18 Tahun 2003 dengan
cara meminta DPR-RI melalui Komisi III untuk mengajukan Drafft Rancangan UU
Advokat yang baru dimana dalam UU Advokat yang baru nanti diharapkan Organisasi
Advokat itu menjadi multi barr (bukan wadah tunggal lagi).
Ketua
Umum PERADI tanggal 5 Oktober 2013 di Kompasiana.com, yang disampaikan oleh DR.
OTTO HASIBUAN, SH.MH., memberikan tanggapan atas wacana dan pendapat-pendapat
yang terus mengalir tentang usulan perubahan UU Advokat No.13 Tahun 2003
memberikan tanggapan resmi dengan judul “PERUBAHAN ADVOKAT BELUM DIPERLUKAN”,
yang isinya sebagai berikut;”kebebasan berserikat tidak relevan bagi
organisasi advokat, seperti advokat yang menjalankan fungsi negara, pendidikan
calon advokat, pelantikan, pengangkatan dan pemberhentian advokat, itu bedanya
dengan ormas. Karena itu tidak boleh ada tumpang tindih dua organisasi profesi
atau lebih yang menjalankan fungsi negara yang sama. Akan sangat merugikan bagi
masyarakat pencari keadilan apabila setiap organisasi advokat yang cukup banyak
di Indonesia saat ini boleh mendidik sendiri-sendiri, melantik sendiri, dan
memberhentikan sendiri setiap anggotanya. Jika seorang advokat berhenti karena
melanggar kode etik, misalnya, maka advokat yang bersangkutan bisa saja loncat
ke organisasi lain. Disinilah pentingnya wadah tunggal yang mengatur penegakan
profesi. Jika seorang advokat menipu kliennya, lantas dipecat sebagai advokat,
akan tetapi masih dapat berpraktik sebagai advokat di organisasi lain, maka
yang dirugikan adalah kliennya sendiri”.
Penulis
dalam makalah ini sependapat, bukan karena penulis sebagai anggota PERADI.
Tentu semua advokat sependapat bahwa advokat adalah pilar ke-empat penegak
hukum untuk mewujudkan peradilan yang berwibawa, menjunjung tinggi keadilan dan
hak azasi manusia, maka sudah tentu karena advokat adalah penegak hukum, maka
kumpulan dari advokat-advokat itu harus
dimaknai sebagai lembaga penegak hukum, bukan organsisasi kemasyarakatan, bukan
pula lembaga swadaya masyarakat sebagai
sosial kontrol.
Dalam
mengatasi pertikaian-pertikaian ini banyak pihak menganggap negara tidak
menunjukkan sikap yang tegas, akan tetapi ada pula pendapat-pendapat lain yang
mengatakan negara tidak bisa ikut campur dalam profesi advokat yang bebas dan
independent. Kelihatannya kedua sikap ini seolah-olah pro advokat, akan tetapi
justru tidak membawa penyelesaian dari pertikaian-pertikaian yang terus
berlarut-larut. Disatu sisi kita bangga terhadap advokat karena kemampuannya
dalam menyelesaikan perkara-perkara besar yang ditanganinya, akan tetapi disisi
lain kita miris melihat advokat karena tidak mampu bersatu untuk mengatur
dirinnya sendiri, bahkan tidak mampu untuk merumuskan peran dan fungsinya
menjadi advokat yang sejajar dengan advokat-advokat di negara-negara maju,
pertikaian-pertikaian terus dipelihara hanya demi kepentingan-kepentingan
elit-elit advokat itu sendiri.
Bila
dijaman penjajahan belanda advokat lahirnya sudah yatim, maka dijaman era
reformasi ini, advokat yang terus bertikai bukan hanya bertikai melalui proses
hukum bahkan sampai pada pertikaian-pertikan pisik saat pelantikan advokat di
Jakarta 2 tahun yang silam, demikian pula saat organsisasi advokat yang
menentang PERADI berdemo merusak dan melompat gedung Mahkamah Agung, terakhir
pertikaian pisik antara anggota PERADI dengan anggota KAI di Pengadilan Agama
Cikokol, maka saat ini advokat lengkaplah penderitaannya seperti anak yang
kehilangan ibu dan bapaknya (yatim piatu), sehingga sesama saudara saling
bertikai yang tak ada ujung-ujungnya, dan tidak pula pihak yang bersedia untuk
mendamaikan pertikaian sesama saudara ini.
Maka
sejarah advokat yang digambarkan dalam tulisan ini diharapkan bisa menyadarkan
dunia advokat untuk bisa bersatu dalam satu wadah Lembaga Penegak Hukum agar
peran dan fungsinya benar-benar dapat disejajarkan sebagai lembaga penegak
hukum yang setara dengan lembaga penegak hukum lainnya, walaupun advokat
bersifat merdeka dan independent.
BAB. III.
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN:
1.
Advokat Indonesia lahir dan
berkembang dari upaya-upaya putra-putra bangsa Indonesia yang dipelopiri sejak
Jaman Pemerintahan Hidia Belanda, walaupun sejak kelahirannya sperti anak
yaitim akan tetapi terus membentuk dirinya hingga saat ini menjadi advokat
Indonesia yang kuat dan tangguh, sehingga saat ini profesi advokat menjadi
profesi yang akan menyamai profesi advokat di negara-negara maju, sebagai
profesi yang mulia (officium nobile).
2.
Profesi advokat adalah profesi
penegak hukum, sehingga organisasi advokat pun harus dimaknai sebagai lembaga
penegak hukum tunggal dan independent,
bermatabat dan berwibawa yang menjunjung tinggi keadilan, hak azasi manusia
yang tidak sama peran dan fungsinya dengan organisasi masyarakat-masyarakat
lain, demikian pula tidak sama dengan lembaga swadaya masyarakat.
3.
Perubahan UU No. 18 Tahun 2003,
perlu dilakukan untuk penguatan eksistensi peran dan fungsi advokat sebagai
lembaga penegak hukum yang independen yang menjung tinggi keadilan, hak azasi
manusia, dan penegakan konstitusi sebagai salah satu wujud implementasi negara
demokrasi.
SARAN-SARAN:
1.
Karena advokat bagian dari penegak
hukum yang independen, maka perlu dalam Rancangan Undang-undang Advokat yang
baru ada pasal-pasal yang mengatur kewenangan-kewenangan advokat dalam
menjalankan tugasnya, seperti kewenangan untuk mengajukan penangguhan penahanan
yang merupakan kewenangan melekat dengan syarat-syarat hukum yang apabila
terpenuhi, maka kewenangan itu wajib diberikan, penyimpangan kewenangan itu
dapat dibatalkan melalui lembaga praperadilan yang harus diperluas dalam
rancangan KUHAP yang baru nanti.
2.
Karena advokat sebagai penegak
hukum, maka organisasi advokat sebagaimana dalam UU No. 18 Tahun 2003 Pasal 1
butir 4 dan Pasal 28 ayat (1) kata
organisasi advokat harus dirobah definisinya menjadi “Lembaga advokat”,
sehingga tidak ada lagi multi tafsir, demikian pula harus dijelaskan bahwa
Lembaga advokat bukanlah organisasi kemasyarakatan bukan pula lembaga swadaya
masyarakat.
BAB. IV. DAFTAR
KEPUSTAKAAN.
Daniel S. Lev.,
Hukum Dan Politik Di Indonesia LP3ES, Cetakan ketiga, Mei 2013.
Frans
H . Winarta, SH., Advokat Indonesia, citra, idealisme dan keprihatinan, Pustaka
Sinar Harapan Jakarta, 1995, cetakan
pertama.
Prof.
Dr. Moh. Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia, PT. Raja Grapindo Persada
Jakarta, Cetakan ke-5 Nopember 2012.
Luhut
M.P. Pangaribuan, SH., LLM., Hukum Acara Pidana, Jambatan Jakarta 2002.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar