Minggu, 10 Juli 2016

PENGARUH POLITIK DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI (Mata Kuliah Teori Hukum)

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
PASCA SARJANA (S-2)







PENGARUH POLITIK
 DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI
O l e h  :
ALISATI SIREGAR.
NIM : 77731302113.
MATA KULIAH TEORI HUKUM
DOSEN : PROF. DR. H. ACHMAD SURKATI, SH. MH.               
TAHUN 2013








KATA PENGANTAR

Puji dan sembah kehadirat Allah Yang Maha Kuasa, karena pertolongannyalah Penulisdapat merampungkan Makalah ini dengan judul” PENGARUH POLITIK DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI.
.  Makalah ini disajikan oleh Penulis selaku Mahasiswa Pasca Sarjana (S-2) Fakultas Hukum Untirta, Semester  I, Tahun Akademik 2013 sebagai persyaratan penilaian akademik dalam mata kuliah “TEORI HUKUM”.
Penulis sebagai Mahasiswa Pasca Sarjana menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan sebagai karya ilmiah, maka untuk itu penulis terbuka dengan hati yang tulus menerima kritikan, saran dan masukan dari sesama rekan mahasiswa Pasca Sarjana, terutama Dosen penulis dalam mata kuliah Teori Hukum, untuk menambah wawasan dan kasanah penulis.
Semoga Makalah ini bermamfaat dalam kazanah pertumbuhan dan pengetahuan kita para mahasiswa Pasca Sarjana dalam memahami bagaimana Pengaruh Politik Dalam Pemberantasan Korupsi.
                                                                                 Serang, 9 Nopember 2013
                                                                                  Penulis


                                                                                  ALISATI SIREGAR.










BAB. I. PENDAHULUAN
I.                   Latar  Belakang.

Korupsi dalam negara kita sudah seperti penyakit kanker yang akut merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara kita yang sejak Indonesia merdeka sudah ada, akan tetapi setelah reformasi korupsi telah dikategorikan menjadi suatu kejahatan yang sangat luar biasa (extra ordinary crime) wilayahnya bukan hanya bersifat lokal tapi juga kejahatan bersifat trans-nasional yang kualitasnya sama dengan teroris dan narkotika, sehingga penanganan atas kasus korupsi pun tentu sangat diharapkan menggunakan cara-cara sistem hukum yang luar biasa pula, diperlukan sistem hukum penegakan hukum yang kuat dan bersih untuk mencegah dan memberantas korupsi, demi Indonesia yang bersih agar bisa tercapai tujuan yang dicita-citakan sebagaimana dalam pembukaan dan batang tubuh UUD1945, sebagaimana cita-cita dan tujuan kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Setiap hari melalui media cetak dan elektronik kita mendengarkan berita-berita tentang kasus korupsi mulai yang diduga sampai yang sudah diponis hukumannya oleh pengadilan. Akan tetapi ternyata pemberitaan-pemberitaan kasus korupsi itu, bila dicermati kuantitas pelaku korupsi itu bukan semakin berkurang, demikian pula kualitas kerugian negara yang dicuri para pelaku korupsi lambat laun semakin mencemaskan kelangsungan negara, bila ini tidak segera dicegah dan diberantas, maka tidak menutup kemungkinan bangkrutnya negara ini, bahkan bisa menjadi penyebab bubarnya NKRI yang kita cintai ini.
Dalam situasi dan kondisi sakitnya bangsa Indonesia yang dijuluki negara paling korupsi di dunia, justru dalam penegakan hukum banyak keluhan-keluhan para civil society dimana ditemukan anomali-anomali penegakan hukum, dimana yang tadinya diharapkan Polisi, Jaksa, Hakim dan Pengacara akan menjadi penegak hukum yang mampu memberantas korupsi, tetapi justru ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena bermain-main pula dalam kubangan lumpur korupsi sehingga menjadi kotor, dan pasti tidak akan mampu lagi untuk diharapkan sebagai sapu yang membersihkan korupsi itu sendiri.
Semakin gigih uapaya negara dan penegak hukum untuk membasmi korupsi, akan tetapi kenyataannya semakin gigih pula upaya-upaya pelaku korupsi dan kroni-kroninya untuk menggagalkan pemberantas korupsi itu sendiri, belum pula pengaruh kekuatan politik ikut bermain secara sistematik, karena disebabkan politik koruptif yang terjadi baik dalam perumusan UU Korupsi, maupun dalam penegakanannya (intervensi politik) juga mempengaruhi maju-mundurnya pemberantasan korupsi di negara ini.
Dalam tatanan teori-teori pemberantasan korupsi penegak hukum kita sebetulnya sudah memiliki konsep dan mumpuni, akan tetapi dalam aplikatifnya para penegakan hukum korupsi di negri ini seperti jalan ditempat, tidak bergerak berlari sedemikian cepat melewati dan menghentikan tindakan-tindakan korupsi itu sendiri, seperti reel kreta api yang tidak pararel lurus kedepan tetapi satu rel berkelok kekiri satu rel berkelok kekanan sehingga tidak mencapai tujuan dan sasaran yang dinginkan. Maka disinilah penulis akan mencoba membuka kasanah untuk  mengetahui dan menelisik mengapa korupsi itu seperti virus yang susah untuk dibasmi,  dan hukuman tidak menimbulkan adanya efek jera kepada masyarakat lain yang punya kesempatan utuk tidak melakukan korupsi gagal dibentuk menjadi suatu budaya positif bangsa ini.

II.                Pokok Permasalahan.

Penegak hukum dalam pemeberantasan korupsi seringkali dirasakan masyarakat kurang begitu gregetnya, hal itu bisa dilihat dari tolak ukur rasa kepuasan masyarakat yang cenderung memberikan penilaian negetif terhadap Kepolisian, Kejaksaan, bahkan terhadap KPK karena masyarakat menilai ada persoalan-persoalan penanganan kasus korupsi seperti; tebang pilih, kemudian tidak ada dampak yang signifikan terhadap pengembalian keuangan negara, lemahnya pelaksanaan hukum, besarnya biaya yang dibutuhkan negara dalam pemberantasan korupsi tidak seimbang dengan upaya pengembalian kerugian negara, timbul persoalan-persoalan hukum yang perlu dikaji lebih mendalam yaitu:
1.      Bagaimana Strategi Pemerintah Dalam Memberantas Korupsi?
2.      Sejauh Mana Dorongan-dorongan Masyarakat dan Politik Dalam Pemberantasan Korupsi Dewasa ini??

BAB.II. PEMBAHASAN MASALAH.
A.    Strategi  Pemerintah Untuk Bisa Menghentikan  Laju Korupsi Di Indonesia.

Pemerintah sering kali melakukan berbagai upaya dan strategi untuk bisa menuntaskan pemberantasan penyakit korupsi di negri ini yang tentu bisa merusak sendi-sendi kehidupan  berbangsa dan bernegara kita, sehingga setelah reformasi, Pemerintah dalam pemberantasan korupsi telah mengeluarkan strategi nasional melalui instruksi Presiden No. 4 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi, strategi nasional dan rencana aksi pemberatasan korupsi (Stranas PPK untuk tahun 2010 sampai 2025, Instruksi Presiden No. 9 tahun 2011.[1]
Dalam hal ini pemerintah tidak boleh main-main dalam  pemberantasan korupsi karena Indonesia sudah menyatakan tekadnya dengan meratifikasi “United Nation Convention Against Coruption (UNCAC)  tahun 2003 dengan UU No. 7 Tahun 2006, sehingga Indonesia memiliki kesamaan pandang dalam dunia internasional untuk memandang korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime, sebagai kejahatan bukan hanya berkala domestik tetapi sudah berskala gobal. Bukan hanya dilakaukan dalam tahap pemula kejahatan, tetapi sudah bersifat profesional sehingga menjadi suatu kejahatan crossborder atau transnasional, sehingga diharapkan pemberantasan terhadap korupsi inidilakukan pula secara khusus dan menyeluruh, tidak boleh setengah hati dan main-main.
Sejarah mencatat bahwa Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, dan lahirnya upaya-upaya pemberantasan korupsi ini adalah langkah pemerintah untuk meresfonse atas adanya desakan-desakan/tekanan-tekanan  politik dari berbagai elemen politik dan masyarakat, walaupun hasilnya masih penuh berdebatan,  antaralain;
Ø  Pada tahun 1967 dibentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) tahun 1967 sampai dengan 1982 dikendalikan oleh Jaksa Agung Sugiharto.
Ø  Komisi  Empat (K4) Januari-Mei 1970 diketuai Wilopo.
Ø  Komisi Anti Korupsi (KAK) Juni- Agustus 1970 beranggotakan angkatan 66 seperti Akbar Tanjung dkk.
Ø  Operasi Penertiban (berdasarkan Inpres No. 9 Tahun 1977) beranggotakan Menpan, Pangkopkamtib dan Jaksa Agung dibantu pejabat didaerah dan Kapolri.
Ø  Tim Pemberantasan Korupsi (tahun 1982) diketua Mahkamah Agung Mudjono.
Ø  Berdasarkan PP No. 19 Tahu 2000 dibentuk Tim Gabungan Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi (TGTPK) yang diketuai Andi Handoyo.
Ø  Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelengga Negara (KPKPN) yang diketuai Yusuf Syakir, berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bedas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Ø  Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diketuai Hendarman Supanji berdasarkan Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2005 tanggal 2 Mei 2005.
Ø  Selain badan tersebut ada juga lembaga atau institusi pengawasan keungan dan pemerintahan yang dibentuk berdasarkan UUD1945 atau UU atau Peraturan Pemerintahlain seperti BPK, Menko Ekuin Wasbang, BPKP, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Lembaga Non Departemen, Bawasda Propinsi Dan Bawasda Kabupaten/Kota.
Ø  Ada pula lembaga-lembaga sosial masyarakat peduli terhadap korupsi seperti ICW, Masyarakat Transparansi Indonesia, PUKAT dll.[2].
Seiring dengan perubahan politikdi Indonesia yang mana hukum sering kali tidak bergerak mana kala tidak ada tekanan-tekanan politik, pemberantasan korupsi dirasakan oleh masyarakat kurang membuahkan hasil, sering kali kita mendengarkan hujatan-hujatan masyarakat yang dialamatkan kepada kepada penegak hukum karena dianggap kurang respons terhadap tuntutan dan rasa keadilan masyarakat.
Maka disatu sisi teori yang dikemukakan oleh Muchtar Kusumaatmadja ada benarnya yang mengatakan bahwa “Politik dan hukum itu interdeterminan” sebab Politik tanpa hukum itu zalim, sedangkan hukum tanpa politik itu lumpuh”.[3]
Berbagai contoh dari pendapat ini bisa dibenarkan dari berbagai contoh desakan-desakan politik di Parlemen dan desakan Civil Society yang mendorong berbagai macam pemberantasan korupsi baru berjalan ketika ada desakan-desakan Politik, baru ada tidakan nyata dari aparat penegak hukum, sehingga nyatalah bahwa hukum sering kali lumpuh dan baru bisa berjalan setelah adanya desakan masyarakat. Salah satu contoh riil saat ini adanya desakan-desakan masyarakat, mahasiswa dan LSM tentang proyek-proyek APBD Propinsi Banten agar diusut oleh KPK selama Gubernur Banten berkuasa, desakan-desakan ini sepertinya sudah mulai membuahkan hasil, dan desakan-desakan politik dalam kasus ini terus dibutuhkan sampai tuntasnya kasus ini.
Pada tanggal 23 Mei 2012, Presiden RI telah menanda tangani Perada tanggal 23 Mei 2012, Presiden RI telah menanda tangani Perpres No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan  dan Pemberantasan Korupsi (Stanas PPK) jangka panjang tahun 2012 sampai 2025 dan jangka menengah tahun 2012-2014. Landasan hukum yang telah disematkan  dalam Stranas PPK tidak serta merta menjamin efektifitas pelaksanaan Stranas PPK. Selanjutnya sebagaimana amanat pasal 3 dan 4 Perpres No 55 Tahun 2012 diatas, Kementrian/Lembaga diharuskan untuk menjabarkan dan melaksanakan Strategi PPK melalui aksi PPK yang ditetapkan 1 tahun  dengan berkordinasi kepada Bapenas.
Adapun hasil yang diharapkan dari Stranas PPK ini adalah:[4]
1.      Kementrian/Lembaga memahami Perpres No. 55 Tahun 2012 tentang Stanas PPK.
2.      Kementrian atau lembaga berkomitmen  untuk menyusun aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
3.      Rencana tindak lanjut mengenai agenda penyusunan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi Kementrian/Lembaga.
Dengan melihat hasil yang diharapkan dalam apa yang diuraikan dari hasil yang akan dicapai dari Stranas PPK diatas, tentu akan dilihat sejauh mana keseriusan negara dalam melakukan tindakan nyata untuk mencapai tujuan tersebut diatas. Karena sering kali masyarakat menilai bahwa Pemerintahan SBY dalam pemberantasan korupsi hanyalah bersifat wacana belaka atau pencitraan saja. Sehingga terjadi perdebatan-perdebatan yang tidak ada ujung-ujungnya apalagi dikalangan para politisi di parlemen sehingga bisa membuat masyarakat bingung.
Dalam paper ini penulis akan mecoba melihat apakah Pemerintahan SBY serius dalam mewujudkan Stranas PPK diatas dengan melihat parameter-paramater  sebagaimana yang dikemukakan oleh Ian MCWalters.  WCWalters mengatakan bahwa “keseriusan dari keinginan suatu negara untuk memberantas korupsi dapat dinilai dari undang-undang yang ditetapkannya dan tindakan-tindakan pemerintahannya dalam menerapkan undang-undang itu”. Hal ini berarti secara praktis perang melawan korupsi meliputi empat elemen[5]:
1.      Adanya suatu infrastruktur hukum anti korupsi domestik yang efektik.
2.      Kerja sama internasional untuk saling membantu dalam bidang hukum.
3.      Dukungan aktif dari rakyat negara yang bersangkutan, dan
4.      Kemauan Politik untuk membuat strategi  anti korupsi pemerintah bisa  berjalan.
Walaupun Strategi PPK ini sudah dicanangkan untuk perang melawan korupsi, akan tetapi sungguh tidak masuk diakal, jika dilihat dalam fakta sesungguhnya korupsi itu seolah-olah tidak semakin berkurang baik kuantitas dan kualitasnya, korupsi seperti wabah penyakit yang terus menulari siapapun yang mempunyai kesempatan,  hal ini dapat dilihat dimana kasus-kasus korupsi sudah mewabah sampai di departemen agama dan dunia pendidikan. Sehingga dua lembaga/departemen ini yang diharapkan bisa menjadi penjaga moral dan karakter bangsa ini juga sudah hancur luluh lantak dihinggapi wabah korupsi.
Saat ini ada 11 Universitas/Perguruan Tinggi terlibat kasus korusi pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan AM. NAZARUDIN. Sehingga ada kekuatiran jika perguruan tinggi dan Departemen Agama sudah terjangkit virus korupsi maka bangsa ini sudah akan sulit keluar dari lumpur korupsi tersebut, karena diharapkan perguruan tinggi akan melahirkan manusia-manusia berintelektual, bersih dan bermoral harus kena virus menular tersebut, sehingga diharapkan virus itu tidak berkembang harus ada terapi dari negara dan penegak hukum secara simultant dan menyeluruh.[6]
B.     Isu-isu Aktual Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ditengah situasi politik yang demokratis saat ini, tentu pemerintah diharapkan responsif terhadap berbagai masukan-masukan masyarakat, para pengamat hukum dan pengamat politik bagaimana langkah-langkah untuk bisa berhasil dalam pemberantasan  tindak pidana korupsi bisa berhasil, berbagai macam teori, pendapat dan pandangan mengemuka untuk menjadi bahan yang bisa dirumuskan secara konkrit sehingga tindak pidana korupsi bisa dieliminir bahkan diberantas. Adapun teori, pandangan dan pendapat tersebut antralain;
1.      Wacana memiskinkan koruptor.
2.      Masalah batalnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
3.      Tindak pidana korupsi pada perbankan sebagai sebagai administratif penal law implikasi dari putusan  Mahkamah Konstitusi No. 077/PPU-IX tanggal 25 September 2011.
4.      Penerapan Restoratif Justice pada tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta perbankan.
5.      Kebijakan publik dari perspektif tindak pidana korupsi.

1.        Wacana Memiskinkan Koruptor.
Wacana pemiskinan koruptor ini muncul dan lahir dari pendapat-pendapat para pakar hukum tindak pidana korupsi, setelah di ilhami lahirnya UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam undang-undang ini kalau sebelumnya penyidik tindak pidana asal (predicate crime) tidak berwewenang melakukan penyidikan meskipun pada saat melakukan penyidikan tindak pidana korupsi diketemukakan perbuatan materil memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana pencucian uang, tetapi dengan lahirnya  UU No. 8 Tahun 2010 penyidik tindak pidana asal dalam hal ini Kejaksaan dan KPK pada saat melakukan penyidikan tindak pidana korupsi apabila mendapatkan perbuatan materil  yang berindikasi TPPU, maka penyidik Kejaksaan dan KPK dapat sekalian melakukan penyidikan TPPU yang dikumulatifkan dengan Tindak Pidana Korupsi yang harus dibuktikan lebih dahulu, jika tindak pidana korupsinya tidak terbukti , maka dapat diserahkan kepada kepada Polri untuk menindak lanjutinya.[7]
Dari sudut istilah “pemiskinan” belum lazim diketemukan pembentukan undang-undang maupun dalam konstitusi. Lahirnya gagasan, ide atau pendapat tentang pemiskinan koruptor ini karena didorong oleh semangat yang begitu berapi-apinya bagaimana upaya untuk memberantas korupsi dan memberikan efek jera bagi para koruptor dan mencegah orang-orang lain yang belum melakukan korupsi untuk tidak melakukan korupsi.
Dalam UU Tipikor dan TPPU tidak mengenal pemidanaan dalam bentuk pemiskinan bagi koruptor, selama ini dikenal adalah pembayaran uang denda dan uang pengganti pidana denda diatur dalam Pasal 10 KUHP (mengenai jenis-jenis pidana) adalah selain pidana penjara atau kurungan.
Adapun maksud dari pemiskinan itu adalah terhadap kekayaan pelaku koruptor itu sendiri. Sesuai pasal 1 angka 13  UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah”..semua benda bergerak atau benda tidak bergerak baik yang berwuhud atau tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung”.
Sehingga untuk melaksanakan pemiskinan ini dalam tindak pidana pencucian uang, bagaimana menemukan semua harta-harta pelaku korupsi muncul pula teori, pandangan atau pendapat untuk mengikuti semua kemana peredaran hasil korupsi itu bergerak untuk dapat disita atau dimintakan kembali (teori pollow the many) seperti terhadap kasus daging sapi dengan terdakwa Pressiden PKS dan Terdakwa Ahmad Fatonah).
Adapun landasan pemikirin lahirnya ide pemikinan sebagaiman dalam UU No. 8 Tahun 2010 ini salah satu penyebab utamanya karena peraturan perundang-undangan  yang ada sebelumnya yaitu UU No. 25 Tahun 2003, dianggap masih emberikan ruang timbulnya penafsiran yang berbeda-beda, adanya celaah hukum, kurang tepatnya pemberian sanksi dan belum dimamfaatkannya pergeseran beban pembuktian.
Dalam pasal 77 UU No. 8 Tahun 2010 dibebankannya bagi Terdakwa untuk melakukan pembuktian terbalik, yaitu untuk membuktikan bahwa kekayaannya itu bukan hasil dari kejahatan/hasil tindak pidana korupsi.

2.        Putusan Batal Demi Hukum.
Setiap putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentua yang diatur dalam Pasal 270 KUHAP. Namun sering muncul polemik terkait adanya putusan Mahkamah Agung selaku judex juris muara terakhir dalam mencari keadilan (The last corner stone) yang tidak mencantumkan ketentuan pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP berupa perintah ditahan atau tidak ditahan atau dibebaskan.
Polemik dianggap timbul karena KUHAP tidak menentukan secara tegas memisahkan domain dari ketentuan tersebut, apakah diberlakukan untuk pengadilan negeri dan pengadilan tinggi sebafai judex factie atau oleh MA sebagai judex juris.
Bilamana menelisik  isi ayat 2 Pasal 197 KUHAP, batalnya suatu putusan demi hukum itu terjadi secara serta merta jika putusan itu tidak memenuhi ketentuan ayat 1 dari putusan itu dianggap tidak pernah ada (never exited) sehingga putusan itu tidak mempunyai kekuatan mengikat (legally null and void).
Untuk lebih jelas, maka dibedakan dimana putusan Judex Factie dapat memuat perintah (daad van Rechter) meskipun belum berkekuatan hukum tetap (inkract van gewijsde). Perintah itu diperlukan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi tertentu, seperti perlu tidaknya terdakwa ditahan karena ada interval waktu jika terdakwa atau penuntut umum mengajukan permohonan upaya hukum berupa banding atau kasasi.
Lain halnya dengan putusan Judex Juris karena putusannya berkekuatan hukum tetap, maka berlaku serta merta dapat dengan segera dilaksanakan (dieksekusi) oleh Jaksa (daad van eksecutie) walaupun terpidana mengajukan upaya hukum luar biasa atau grasi tetap tidak dapat menunda eksekusi. Inilah dasar hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam melakukan eksekusi terhadap Terpidana Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duaji yang sempat menimbulkan polemik karena Penasihat Hukum Susno Duaji menganggap putusan MA tidak dapat dilaksanakan karena tidak perintah masuk dalam amar putusannya.
Polemik tentang perlu tidaknya dicantumkannya ketentuan pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP semakin menguak dengan adanya putusan Judicial Review Mahkamah Konstitusional Nomor :69/PPU-X/2012 tanggal 22 November 2012 terkait dengan perkara pidana atas nama Terpidana atas nama Parlin Riduansyah yang putusan Mahkamah Agung tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat 1 hurup k KUHAP  mengakibatkan putusan batal demi hukum[8].
Dengan adanya putusan MK ini menjadi dilematis bagaimana dalam eksekusi Terpidana Susno Duaji saat itu Prof. Dr. Yusril Izra Mahendra dalam pendapatnya bersikukuh bahwa Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI tidak dapat begitu saja melakukan eksekusi terhadap Susno Duaji, inilah bentuk polemik yang dilematis akibat munculnya berbagai penafsiran yang berbeda dari para ahli hukum terhadap pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP.
Disatu sisi KUHAP tidak memberikan batasan  terhadap pasal 197 ayat 1 huruf k tersebut apakah diperuntukkan untuk putusan Judex Factie atau Judex Juris, dilain sisi putusan MK sudah bersifat final dan mengikat. Selain itu putusan Judicial Review tersebut secara mutatis mutandis adalah bagian yang tidak terpisahkan dari UU No. 8 Tahun 1981. Terlepas dari polemik dan dilematis diatas harus disadari bahwa putusan MK tersebut, mau tidak mau, suka tidak sukan, senang tidak senang sudah menganulir UU, meskipun ada anggapan kekeliruan putusan tersebut sudah menjadi undang-undang sehingga harus dihormati dan ditaati. Sehingga kedepan terhadap berbagai putusan Judex Juris yang belum dilaksanakan harus ada putusan putusan judicial review yang baru dari MK agar dapat dilaksanakan (eksecutable).
Akan tetapi menurut penulis jika dalam putusan Judex Factie sudah ada amar putusan perintah untuk melaksanakan hukuman penjara, maka dalam putusan Judex Juris tidak perlu memuat apa yang dimaksud dalam putusan Judicial Review dari MK diatas. Oleh karena itu disinilah diperlukan kejelian Judex Factie dalam membuat putusannya agar tidak menimbulkan perdebatan yang kontra produktif sehingga menguntungkan para koruptor.

3.        Tindak Pidana Korupsi Pada Perbankan Sebagai Administratif Penal Law Implikasi Dari Putusan MK No: 077/PPU-IX/2011 tanggal 25 September 2011.

Akhir-akhir ini banyak permasalahan yang timbul dari indutri perbankan seperti menyangkut kredit macet diseret ke pengadilan oleh penegak hukum menggunakan instrumen UU Tentang Tindak Pidana Korupsi. Meskipun sudah ada administratif penal law yang sudah mengatur secara sendiri tentang sanksi pidana bagi pelanggarnya dan bagaimana pengembalian kerugian negara, seperti yang diatur dalam UU Kehutanan, UU Pembalakan Liar (Illegal logging), UU Perikanan, UU Tentang Perpajakan, UU Tentang Kepabeanan, UU Tentang Lingkungan Hidup. Berbeda dengan masalah yang terkait dengan Perbankan meskipun sebagai administratif penal law, tetapi UU ini tidak mengatur sendiri tentang pengembalian kerugian negara. Sehingga perlu ada penerapan UU Tindak Pidana Korupsi dalam masalah prudential banking.
Akan tetapi ada perbedaan pendapat dari pakar hukum Prof. DR. Seno Adji terkait prudential banking ini, menurutnya terkait prudential banking principle (prinsif kehari-hatian perbankan) maka deliknya telah diatur dalam sendiri dalam UU Perbakan, sehingga menurutnya tidak dapat dianggap sebagai perbuatan koruptif. Pandangan ini sebagai konsekwensi azas sistematische specialist atau kekhususan yang sistematis, sehingga pelanggaran terhadap prinsif kehati-hatian perbankan  adalah area tindak pidana perbankan.
Jadi walaupun banyak yang pro dan kontra dalam hal ini, maka dengan keluarnya putusan Judicial review  MK No. 077/PPU-IX/2011 Tanggal 25 September 2011, karena itu putusan ini telah menganulir Ketentuan Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan penjelasan pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan keuangan Negara, karena pengertian piutang BUMN bukan piutang Negara seperti pada keungan yang dikelolah BUMN bukan keuangan Negara.[9]
Adapun alasan ditetapkannya perkara-perkara pudential banking dengan UU Tindak Pidana Korupsi sebagai sistematiche specialist adalah didsarkan untuk pengembalian keungan Negara karena modal BUMN tetap dianggap  berasal dari negara atau pasilitas Negara. Penegak Hukum bersih kukuh bahwa terhadap pengertian keuangan Negara sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1997 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4.        Restorative Justice Dalam Konteks Ultimum Remedium.

Sebagaimana yang dikemukakan pada penjelasan point-point diatas khususnya pada point ke-3 terdahulu, maka muncul ide, pendapat atau gagasan agar dalam penyelesaian kasus-kasus yang merugikan keuangan negara bisa ditempuh melalui instrumen hukum perdata. Dalam hal ini hukum Pidana diposisikan sebagai ultimum remedium, bukan sebagai premium remedium.
Pendekatan inilah yang sedang berkembang dan telah dilakukan diberbagai negara di Amerika Utara dan Eropa. Sebagai alternatif dari kbijakan represif dalam sistem hukum Pidana dan sejalan pula dengan Sistem Pundamental dalam UNCAC tahun 2003 dan terakhir di Marrakech tahun 2011 yang tetap memprioritaskan upaya pengembalian uang negara yang dikorupsi (asset recovery) dan sebaliknya menempatkan penggunaan hukum pidana sebagai ultimatum remedium yaitu sebagai upaya terakhir (last resort) dengan mengedepankan pendekatan restorative justice. Sebagai konsekwensi Juridis dari pendekatan tersebut, maka pada kasus korupsi penggunaan instrumen hukum perdata lebih  diarahkan terhadap upaya pengembalian asset hasil korupsi, baik asset yang berada didalam negeri maupun diluar negeri sebagai premium remedium.[10]
Dalam hal ini HOEFNAGELS telah memberikan peringatan untuk mempertimbangkan berbagai faktor dalam melakukan kriminalisasi untuk tetap bisa menjaga azas ultimum remedium agar tidak terjadi over criminalization, dengan cara :
1.      Menghindari penggunaan hukum pidana dengan cara semangat emosional.
2.      Menghindari penggunaan pidana untuk menghukum perbuatan yang tidak jelas korban atau kerugian negara.
3.      Jangan menggunakan pemidanaan apabila kerugian yang ditimbulkan dari pemidanaan itu lebih besar dari pada kerugian oleh tindak pidana yang akan dirumuskan.
4.      Jangan menggunakan hukum pidana bila tidak ada dukungan kuat dari masyarakat.
5.      Jangan menggunakan hukum pidana apabila penggunaannya tidak efektif.
6.      Penggunaan hukum pidana harus mempertimbangkan secara khusus skala prioritas kepentingan pengaturan.
7.      Hukum Pidana sebagai sarana represif harus didaya gunakan secara serentak dengan sarana pencegahan.
Bahwa banyak kalangan dan para pengamat hukum berpendapat pemidanaan terhadap para koruptor  tidak menimbulkan efek jera koruptor, artinya tidak dapat menurunkan angka (conviction rate) terjadinya tindak pidana korupsi tersebut, justru dipandang semakin menjamur dan merata disemua lini yang memiliki kesempatan. Maka menyikapi situasi anomali ini ada gagasan perubahan pola penanganan pemberantasan korupsi dengan memunculkan teori pendekatan baru untuk menggeser sistem kebijakan penal kepada kebijakan non penal. Inilah ide dasar munculnya gagasan teori restorative justice secara konkrit.
Pendekatan restorative justice ini dianggap sebagai pergeseran paling mutakhir dari berbagai model dan mekanisme yang bekerja  dalam sistem peradilan pidana dalam menangani perkara-perkara pidana pada saat ini, meskipun ide teori ini sudah muncul sejak tahun 1970 an di Amerika Utara dan Eropa yang ditandai dengan kehadiran “Victim Offender Reconsiliation Program di Ontario, kemudian discovery di Indiana dan Inggris. Bahkan dijaman Yesus Kristus ( Isa Almasih) menyebarkan Kitab Perjanjian Baru (Injil) dengan ajarannya “Cinta Kasih” dan Abad ke-14 Kehadiran Islam dengan ajarannya “Qisos” yang diganti dengan “Diyat”yaitu mengampuni dan memaafkan.
Untuklebih menjelaskan apa itu restorative justice, maka perlu disini dipaparkan pendapat para ahli/pakar-pakar hukum yang prinsifnya keadilan restorative itu adalah konsep pemikiran yang tidak hanya merespons pengembangan sistem peradilan pidana dengan menitik beratkan pada kebutuhan si pelaku, tetapi juga melibatkan korban dan masyarakat yang dirasa tersisihkan dengan mekanisme yang bekerja pada sistem pidana yang ada saat ini.[11]
Menurut Howart Zehr bahwa “Restorative Justice” is a proces to involve, to the extent possible, those who have a stake in a specific offense and to collectively identify and address harms, needs, and obligation, in order to heal and put things as right as possible.[12]Artinya”keadilan restorative justice adalah proses untuk melibatkan, dengan menggunakan segala kemungkinan, seluruh pihak terkait dan pelanggaran tertentu dan untuk mengidentifikasi serta menjelaskan ancaman, kebutuhan dan kewajiban dalam rangka menyembuhkan serta menempatkan hal tersebut sedapat mungkin sesuai dengan tempatnya.
Sedangkan menurut Tony Marshall bahwa”Restorative Justice” is a proses where by all the parties with a stake in a particular offence come together to resolve collectively how to deal wiht the aftermath of the offence and its implications for the future”, artinya Peradilan restorative adalah suatu proses yang bertarung dalam suatu delik tertentu, berkumpul bersama untuk memecahkan masalah secara kolektif bagaimana membuat persetujuan mengenai akibat (buruk) suatu delik dan implikasinya dimasa depan.

C.    Pandangan Penulis Atas  Penjelasan  Diatas.

Penulis setelah menguraikan penjelasan diatas baik menyangkut Strategi Nasional Percepatan Pemberantasan Korupsi telah mengalami pasang surut khususnya setelah terbentuknya Kepemimpinan KPK Jilid I, dimana dalam kepengurusan Jilid I sudah meletakkan dasar-dasar pemberantasan korupsi, akan tetapi dalam periode Kepemimpinan Jilid II mengalami kemerosotan yang sangat dalam dengan berbagai polemik timbulnya “Cicak versus Buaya”.
Kemudian dalam Kepemimpinan KPK jilid III mulai bergerak dan mendapatkan kepercayaan masyarakat kembali. Akan tetapi dalam kepimpinan-kepemimpinan KPK dari Jilid I sampai Jilid III, KPK yang diharapkan mampu memberikan supervisi bagi Kepolisian dan Kejaksaan dalam pemberantasan kasus-kasus korupsi hingga saat ini belum berjalan sesuai yang diharapkan, sehingga sampai sekarang KPK belum mampu membuat cetak biru dan kerangka kerja sama dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI untuk membuat program bersama dan langkah bersama untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Masih terkesan jalan masing-masing sehingga seolah-olah terjadi rivalitas yang tidak sehat, yang bisa merusak citra salah satu instusi penegak hukum itu sendiri, apakah Kepolisian RI atau Kejaksaan RI.
Disisi lain, dalam pengalaman empiris penangan kasus-kasus korupsi antara KPK, Kepolisian RI  dan Kejaksaan RI seolah-olah memiliki standart yang berbeda-beda dalam penanganan kasus-kasus korupsi, sehingga hal ini pula bisa menimbulkan kesan bahwa kalau kasus korupsi ditangani oleh KPK tidak bisa main-main, akan tetapi kalau yang menangani Kejaksaan atau Kepolisian masih bisa main-main, diatur, atau dikondisikan untuk dilakukan tebang pilih. Ironisnya lagi bahwa penanganan kasus korupsi di Kepolisian RI dan Kejaksaan RI masih terjadi permainan-permainan dan trik suap-suap. Hal ini dibuktikan tak jarang Jaksa-Jaksa di Pidana khusus diadukan oleh masyarakat baik oleh Ormas, LSM karena bermain-main dengan kasus-kasus korupsi. Hal seperti ini kecil kemungkinannya ditemukan di lembaga KPK.
Yang sungguh mengejutkan bahwa Kejaksaan RI khususnya ditiap-tiap Kejaksaan Negeri hampir bisa dikatakan penanganan kasus-kasus korupsi dalam hitungan tahun hanya dapat dihitung dengan jari, ini mengesankan dalam Kabupaten/Kota jurudiksi Kejaksaan RI tersebut seolah-olah bersih dari kasus-kasus korupsi, dan yang terkesan kasus-kasu yang ditangani Kejaksaan RI atau Kepolisian RI hanya kasus-kasus ecek-ecek saja, sehingga begitu KPK masuk kita semua tercengang bahwa KPK bisa menemukan kasus-kasus besar dan kakap. Contohnya di Tangerang Selatan baru-baru ini KPK mengungkap kasus besar yang melibatkan suami Walikota Tangerang Selatan.
Kemudian penelusuran KPK terhadap kasus korupsi di Propinsi Banten tahun 2012 yang menurut BPK mencapai 1 Triliun lebih, mengapa selama ini Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Serang seolah-olah tidak mencium bau busuk dalam proyek-proyek APBD Propinsi Banten??. Hal-hal seperti inilah yang menimbulkan tidak adanya kepercayaan masyarakat bahwa instusi Kejaksan dan Kepolisian bisa diharapkan dalam pemberantasan kasus-kasus korupsi, bahkan cenderung masyarakat bahkan penulis agar semua kasus-kasus korupsi diseluruh Indonesia biar KPK saja yang menanganinya, dengan demikian personel KPK perlu ditambah dan dibuatkan kantor KPK ditingkat propinsi guna mempercepat pemberantasan kasus korupsi.
Memang menjadi kendala apabila Kejaksaan dan Kepolisian dilibatkan dalam penanganan kasus-kasus korupsi, yang pertanggung jawabannya keatasan masing-masing di istansinya. Seharusnya kalaupun Kejaksaan dan Kepolisian ikut terlibat dalam penanganan kasus-kasus korupsi harusnya personel-personel Kejaksaan atau Kepolisian dalam melakukan tugas penanganan korupsi ada dibawah pengendalian tugas pimpinan KPK, ibarat anggota TNI yang diperbantukan untuk membantu Polri langsung diserahkan dibawah pengendalian Polri sehingga satu komando. Sehingga semua pemberantasan korupsi yang dilakukan instansi penegak hukum lainnya semua ada dalam pengendalian KPK secara langsung, sehingga tercapailan deraf langkah yang serempak dalam pemberantasan korupsi dibawah Komando KPK jika tetap harus melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian.

BAB IV. KESIMPULAN.
Dari penjelasan-penjelasan dalam paper ini dapatlah ditarik berbagai kesimpulan antaralain sebagai berikut:
1.      Bahwa korupsi yang saat ini marak adalah merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (etra ordinary crime) sehingga bisa merusak semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara bila tidak diberantas secara secara penanganan yang ektra kusus pula sama halnya dalam penanganan kasus terorisme dan narkotika.
2.      Negara telah menunjukkan keseriusannya dalam penanganan kasus-kasus korupsi terbukti dengan  adanya Strannas PPK ) jangka panjang tahun 2012 sampai 2025 dan jangka menengah tahun 2012-2014.
3.      Bahwa Negara Indonesia sudah menyatakan tekadnya dengan meratifikasi “United Nation Convention Against Coruption (UNCAC)  tahun 2003 dengan UU No. 7 Tahun 2006, sehingga Indonesia memiliki kesamaan pandang dalam dunia internasional untuk memandang korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime, sebagai kejahatan bukan hanya berkala domestik tetapi sudah berskala gobal.
4.      Bahwa dalam pemberantasan kasus-kasus korupsi di Indonesia saat ini tidak terlepas dari berbagai desakan-desakan politik sebagai dorongan pemberi semangat kepada Para Penegak Hukum untuk tidak terlenah dari para koruptor-koruptor yang mencoba mempengaruhi penegakan hukum itu sendiri, tekanan-tekanan dan dorongan-dorongan Politik itu dibenarkan sebagaimana pendapat  Muchtar Kusumaatmadja  yang mengatakan bahwa “Politik dan hukum itu interdeterminan” sebab Politik tanpa hukum itu zalim, sedangkan hukum tanpa politik itu lumpuh”.
5.      Muculnya teori-teori, pendapat-pendapat dan pandangan-pandangan Pendekatan restorative justice saat ini dianggap sebagai pergeseran paling mutakhir dari berbagai model dan mekanisme yang bekerja  dalam sistem peradilan pidana dalam menangani perkara-perkara pidana adalah juga keterbukaan politik di Indonesia saat ini, sehingga kebijakan restorative justice ini akan memberikan pemikiran baru bagi Pemerintah dan Lembaga Legislatif dalam kebijakan Nasional dalam pemberantasan korupsi berikutnya.
6.      Perlunya derap langkah dari Para Penegak Hukum di Indonesia dalam pemberantasan kasus korupsi, sehingga diharapkan KPK menjadi komando bagi semua lembaga penegak hukum dalam menangani semua kasus-kasus korupsi.
BAB V. DAFTAR PUSTAKA.
1.       Prof. Dr. Moh. Mahfud MD. “Politik Hukum Di Indonesia” Jakarta: Rajawali Pers 2012.
2.       Prof. Dr. Marwan Efendy, SH,”Korupsi Dan Strategi Nasional Pencegahan Serta Pemberantasannya, Anggota IKAPI, cetakan pertama, Juni 2013.
3.       KUHP dan KUHAP, penerbit Asa Mandiri, Cet ke-10, 2008.
4.       Howard Zehr,”Restorative Justice dalam Changing Lenses, 2002.
5.       Catatan Kuliah.
6.       Kopi bahan-bahan kuliah.










[1] Prof. Dr. Marwan Effendi, SH., Korupsi Dan Strategi Nasional Pencegahan Serta Pemberantasannya, Anggota IKAPI, cet, Pertama, 2013 hal.2
[2] Ibid, hal.5-6.
[3] Prof. Dr. Moh. Mahfud MD. “Politik Hukum di Indonesia”, Rajawali press, 2012, hal. 5
[4] Prof. Dr. Marwan Efendy, SH. Ibid hal,148.
[5] Ibid halaman. 150.
[6] Lihat putusan Kasus Korupsi Untirta jilid II.
[7] Ibid hal. 244-245.
[8] Ibid halaman. 260
[9] Ibid halaman 264.
[10] Ibid halaman 269
[11] Ibid halaman 272
[12][12] Howard Zehr,”Restorative Justice dalam Changing Lenses, 2002 hal. 21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar