KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS
SULTAN AGENG TIRTAYASA
PASCA
SARJANA (S-2)
PENGARUH POLITIK
DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI
O
l e h :
ALISATI
SIREGAR.
NIM
: 77731302113.
MATA
KULIAH TEORI HUKUM
DOSEN
: PROF. DR. H. ACHMAD SURKATI, SH. MH.
TAHUN
2013
KATA PENGANTAR
Puji
dan sembah kehadirat Allah Yang Maha Kuasa, karena pertolongannyalah Penulisdapat
merampungkan Makalah ini dengan judul” PENGARUH
POLITIK DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI.
. Makalah ini disajikan oleh Penulis selaku
Mahasiswa Pasca Sarjana (S-2) Fakultas Hukum Untirta, Semester I, Tahun Akademik 2013 sebagai persyaratan
penilaian akademik dalam mata kuliah “TEORI HUKUM”.
Penulis
sebagai Mahasiswa Pasca Sarjana menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan sebagai karya ilmiah, maka untuk itu penulis terbuka dengan hati
yang tulus menerima kritikan, saran dan masukan dari sesama rekan mahasiswa
Pasca Sarjana, terutama Dosen penulis dalam mata kuliah Teori Hukum, untuk
menambah wawasan dan kasanah penulis.
Semoga
Makalah ini bermamfaat dalam kazanah pertumbuhan dan pengetahuan kita para
mahasiswa Pasca Sarjana dalam memahami bagaimana Pengaruh Politik Dalam
Pemberantasan Korupsi.
Serang, 9 Nopember 2013
Penulis
ALISATI SIREGAR.
BAB. I.
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang.
Korupsi dalam negara
kita sudah seperti penyakit kanker yang akut merusak sendi-sendi kehidupan
berbangsa dan bernegara kita yang sejak Indonesia merdeka sudah ada, akan
tetapi setelah reformasi korupsi telah dikategorikan menjadi suatu kejahatan
yang sangat luar biasa (extra ordinary crime) wilayahnya bukan hanya bersifat
lokal tapi juga kejahatan bersifat trans-nasional yang kualitasnya sama dengan
teroris dan narkotika, sehingga penanganan atas kasus korupsi pun tentu sangat
diharapkan menggunakan cara-cara sistem hukum yang luar biasa pula, diperlukan
sistem hukum penegakan hukum yang kuat dan bersih untuk mencegah dan
memberantas korupsi, demi Indonesia yang bersih agar bisa tercapai tujuan yang
dicita-citakan sebagaimana dalam pembukaan dan batang tubuh UUD1945,
sebagaimana cita-cita dan tujuan kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Setiap hari melalui
media cetak dan elektronik kita mendengarkan berita-berita tentang kasus
korupsi mulai yang diduga sampai yang sudah diponis hukumannya oleh pengadilan.
Akan tetapi ternyata pemberitaan-pemberitaan kasus korupsi itu, bila dicermati
kuantitas pelaku korupsi itu bukan semakin berkurang, demikian pula kualitas
kerugian negara yang dicuri para pelaku korupsi lambat laun semakin mencemaskan
kelangsungan negara, bila ini tidak segera dicegah dan diberantas, maka tidak
menutup kemungkinan bangkrutnya negara ini, bahkan bisa menjadi penyebab
bubarnya NKRI yang kita cintai ini.
Dalam situasi dan
kondisi sakitnya bangsa Indonesia yang dijuluki negara paling korupsi di dunia,
justru dalam penegakan hukum banyak keluhan-keluhan para civil society dimana
ditemukan anomali-anomali penegakan hukum, dimana yang tadinya diharapkan
Polisi, Jaksa, Hakim dan Pengacara akan menjadi penegak hukum yang mampu
memberantas korupsi, tetapi justru ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi
karena bermain-main pula dalam kubangan lumpur korupsi sehingga menjadi kotor,
dan pasti tidak akan mampu lagi untuk diharapkan sebagai sapu yang membersihkan
korupsi itu sendiri.
Semakin gigih uapaya
negara dan penegak hukum untuk membasmi korupsi, akan tetapi kenyataannya
semakin gigih pula upaya-upaya pelaku korupsi dan kroni-kroninya untuk
menggagalkan pemberantas korupsi itu sendiri, belum pula pengaruh kekuatan
politik ikut bermain secara sistematik, karena disebabkan politik koruptif yang
terjadi baik dalam perumusan UU Korupsi, maupun dalam penegakanannya
(intervensi politik) juga mempengaruhi maju-mundurnya pemberantasan korupsi di
negara ini.
Dalam tatanan
teori-teori pemberantasan korupsi penegak hukum kita sebetulnya sudah memiliki
konsep dan mumpuni, akan tetapi dalam aplikatifnya para penegakan hukum korupsi
di negri ini seperti jalan ditempat, tidak bergerak berlari sedemikian cepat melewati
dan menghentikan tindakan-tindakan korupsi itu sendiri, seperti reel kreta api
yang tidak pararel lurus kedepan tetapi satu rel berkelok kekiri satu rel
berkelok kekanan sehingga tidak mencapai tujuan dan sasaran yang dinginkan.
Maka disinilah penulis akan mencoba membuka kasanah untuk mengetahui dan menelisik mengapa korupsi itu
seperti virus yang susah untuk dibasmi,
dan hukuman tidak menimbulkan adanya efek jera kepada masyarakat lain
yang punya kesempatan utuk tidak melakukan korupsi gagal dibentuk menjadi suatu
budaya positif bangsa ini.
II.
Pokok
Permasalahan.
Penegak hukum dalam
pemeberantasan korupsi seringkali dirasakan masyarakat kurang begitu gregetnya,
hal itu bisa dilihat dari tolak ukur rasa kepuasan masyarakat yang cenderung
memberikan penilaian negetif terhadap Kepolisian, Kejaksaan, bahkan terhadap
KPK karena masyarakat menilai ada persoalan-persoalan penanganan kasus korupsi
seperti; tebang pilih, kemudian tidak ada dampak yang signifikan terhadap
pengembalian keuangan negara, lemahnya pelaksanaan hukum, besarnya biaya yang
dibutuhkan negara dalam pemberantasan korupsi tidak seimbang dengan upaya
pengembalian kerugian negara, timbul persoalan-persoalan hukum yang perlu
dikaji lebih mendalam yaitu:
1. Bagaimana
Strategi Pemerintah Dalam Memberantas Korupsi?
2. Sejauh
Mana Dorongan-dorongan Masyarakat dan Politik Dalam Pemberantasan Korupsi
Dewasa ini??
BAB.II.
PEMBAHASAN MASALAH.
A.
Strategi Pemerintah Untuk Bisa Menghentikan Laju Korupsi Di Indonesia.
Pemerintah sering kali
melakukan berbagai upaya dan strategi untuk bisa menuntaskan pemberantasan
penyakit korupsi di negri ini yang tentu bisa merusak sendi-sendi
kehidupan berbangsa dan bernegara kita,
sehingga setelah reformasi, Pemerintah dalam pemberantasan korupsi telah
mengeluarkan strategi nasional melalui instruksi Presiden No. 4 Tahun 2004
tentang percepatan pemberantasan korupsi, strategi nasional dan rencana aksi
pemberatasan korupsi (Stranas PPK untuk tahun 2010 sampai 2025, Instruksi
Presiden No. 9 tahun 2011.[1]
Dalam hal ini
pemerintah tidak boleh main-main dalam pemberantasan korupsi karena Indonesia sudah
menyatakan tekadnya dengan meratifikasi “United Nation Convention Against
Coruption (UNCAC) tahun 2003 dengan UU
No. 7 Tahun 2006, sehingga Indonesia memiliki kesamaan pandang dalam dunia
internasional untuk memandang korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa atau extraordinary
crime, sebagai kejahatan bukan hanya berkala domestik tetapi sudah berskala
gobal. Bukan hanya dilakaukan dalam tahap pemula kejahatan, tetapi sudah
bersifat profesional sehingga menjadi suatu kejahatan crossborder atau
transnasional, sehingga diharapkan pemberantasan terhadap korupsi inidilakukan
pula secara khusus dan menyeluruh, tidak boleh setengah hati dan main-main.
Sejarah mencatat bahwa
Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya dalam pemberantasan korupsi
di Indonesia, dan lahirnya upaya-upaya pemberantasan korupsi ini adalah langkah
pemerintah untuk meresfonse atas adanya desakan-desakan/tekanan-tekanan politik dari berbagai elemen politik dan
masyarakat, walaupun hasilnya masih penuh berdebatan, antaralain;
Ø Pada
tahun 1967 dibentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) tahun 1967 sampai dengan
1982 dikendalikan oleh Jaksa Agung Sugiharto.
Ø Komisi Empat (K4) Januari-Mei 1970 diketuai Wilopo.
Ø Komisi
Anti Korupsi (KAK) Juni- Agustus 1970 beranggotakan angkatan 66 seperti Akbar
Tanjung dkk.
Ø Operasi
Penertiban (berdasarkan Inpres No. 9 Tahun 1977) beranggotakan Menpan,
Pangkopkamtib dan Jaksa Agung dibantu pejabat didaerah dan Kapolri.
Ø Tim
Pemberantasan Korupsi (tahun 1982) diketua Mahkamah Agung Mudjono.
Ø Berdasarkan
PP No. 19 Tahu 2000 dibentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGTPK) yang diketuai
Andi Handoyo.
Ø Komisi
Pemeriksa Kekayaan Penyelengga Negara (KPKPN) yang diketuai Yusuf Syakir,
berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan
Bedas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Ø Tim
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diketuai Hendarman Supanji berdasarkan
Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2005 tanggal 2 Mei 2005.
Ø Selain
badan tersebut ada juga lembaga atau institusi pengawasan keungan dan
pemerintahan yang dibentuk berdasarkan UUD1945 atau UU atau Peraturan
Pemerintahlain seperti BPK, Menko Ekuin Wasbang, BPKP, Inspektorat Jenderal,
Badan Pengawas Lembaga Non Departemen, Bawasda Propinsi Dan Bawasda
Kabupaten/Kota.
Ø Ada
pula lembaga-lembaga sosial masyarakat peduli terhadap korupsi seperti ICW,
Masyarakat Transparansi Indonesia, PUKAT dll.[2].
Seiring
dengan perubahan politikdi Indonesia yang mana hukum sering kali tidak bergerak
mana kala tidak ada tekanan-tekanan politik, pemberantasan korupsi dirasakan
oleh masyarakat kurang membuahkan hasil, sering kali kita mendengarkan
hujatan-hujatan masyarakat yang dialamatkan kepada kepada penegak hukum karena
dianggap kurang respons terhadap tuntutan dan rasa keadilan masyarakat.
Maka
disatu sisi teori yang dikemukakan oleh Muchtar Kusumaatmadja ada benarnya yang
mengatakan bahwa “Politik dan hukum itu interdeterminan” sebab Politik tanpa
hukum itu zalim, sedangkan hukum tanpa politik itu lumpuh”.[3]
Berbagai
contoh dari pendapat ini bisa dibenarkan dari berbagai contoh desakan-desakan
politik di Parlemen dan desakan Civil Society yang mendorong berbagai macam
pemberantasan korupsi baru berjalan ketika ada desakan-desakan Politik, baru
ada tidakan nyata dari aparat penegak hukum, sehingga nyatalah bahwa hukum
sering kali lumpuh dan baru bisa berjalan setelah adanya desakan masyarakat.
Salah satu contoh riil saat ini adanya desakan-desakan masyarakat, mahasiswa
dan LSM tentang proyek-proyek APBD Propinsi Banten agar diusut oleh KPK selama
Gubernur Banten berkuasa, desakan-desakan ini sepertinya sudah mulai membuahkan
hasil, dan desakan-desakan politik dalam kasus ini terus dibutuhkan sampai
tuntasnya kasus ini.
Pada
tanggal 23 Mei 2012, Presiden RI telah menanda tangani Perada tanggal 23 Mei
2012, Presiden RI telah menanda tangani Perpres No. 55 Tahun 2012 tentang
Strategi Nasional Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi (Stanas PPK) jangka panjang tahun 2012 sampai 2025 dan
jangka menengah tahun 2012-2014. Landasan hukum yang telah disematkan dalam Stranas PPK tidak serta merta menjamin
efektifitas pelaksanaan Stranas PPK. Selanjutnya sebagaimana amanat pasal 3 dan
4 Perpres No 55 Tahun 2012 diatas, Kementrian/Lembaga diharuskan untuk
menjabarkan dan melaksanakan Strategi PPK melalui aksi PPK yang ditetapkan 1
tahun dengan berkordinasi kepada Bapenas.
Adapun
hasil yang diharapkan dari Stranas PPK ini adalah:[4]
1. Kementrian/Lembaga
memahami Perpres No. 55 Tahun 2012 tentang Stanas PPK.
2. Kementrian
atau lembaga berkomitmen untuk menyusun
aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
3. Rencana
tindak lanjut mengenai agenda penyusunan aksi pencegahan dan pemberantasan
korupsi Kementrian/Lembaga.
Dengan
melihat hasil yang diharapkan dalam apa yang diuraikan dari hasil yang akan
dicapai dari Stranas PPK diatas, tentu akan dilihat sejauh mana keseriusan
negara dalam melakukan tindakan nyata untuk mencapai tujuan tersebut diatas.
Karena sering kali masyarakat menilai bahwa Pemerintahan SBY dalam
pemberantasan korupsi hanyalah bersifat wacana belaka atau pencitraan saja.
Sehingga terjadi perdebatan-perdebatan yang tidak ada ujung-ujungnya apalagi
dikalangan para politisi di parlemen sehingga bisa membuat masyarakat bingung.
Dalam
paper ini penulis akan mecoba melihat apakah Pemerintahan SBY serius dalam
mewujudkan Stranas PPK diatas dengan melihat parameter-paramater sebagaimana yang dikemukakan oleh Ian
MCWalters. WCWalters mengatakan bahwa “keseriusan
dari keinginan suatu negara untuk memberantas korupsi dapat dinilai dari
undang-undang yang ditetapkannya dan tindakan-tindakan pemerintahannya dalam
menerapkan undang-undang itu”. Hal ini berarti secara praktis perang melawan
korupsi meliputi empat elemen[5]:
1. Adanya
suatu infrastruktur hukum anti korupsi domestik yang efektik.
2. Kerja
sama internasional untuk saling membantu dalam bidang hukum.
3. Dukungan
aktif dari rakyat negara yang bersangkutan, dan
4. Kemauan
Politik untuk membuat strategi anti
korupsi pemerintah bisa berjalan.
Walaupun
Strategi PPK ini sudah dicanangkan untuk perang melawan korupsi, akan tetapi
sungguh tidak masuk diakal, jika dilihat dalam fakta sesungguhnya korupsi itu
seolah-olah tidak semakin berkurang baik kuantitas dan kualitasnya, korupsi
seperti wabah penyakit yang terus menulari siapapun yang mempunyai
kesempatan, hal ini dapat dilihat dimana
kasus-kasus korupsi sudah mewabah sampai di departemen agama dan dunia
pendidikan. Sehingga dua lembaga/departemen ini yang diharapkan bisa menjadi
penjaga moral dan karakter bangsa ini juga sudah hancur luluh lantak dihinggapi
wabah korupsi.
Saat
ini ada 11 Universitas/Perguruan Tinggi terlibat kasus korusi pengadaan barang
dan jasa yang terkait dengan AM. NAZARUDIN. Sehingga ada kekuatiran jika
perguruan tinggi dan Departemen Agama sudah terjangkit virus korupsi maka
bangsa ini sudah akan sulit keluar dari lumpur korupsi tersebut, karena
diharapkan perguruan tinggi akan melahirkan manusia-manusia berintelektual,
bersih dan bermoral harus kena virus menular tersebut, sehingga diharapkan
virus itu tidak berkembang harus ada terapi dari negara dan penegak hukum secara
simultant dan menyeluruh.[6]
B.
Isu-isu
Aktual Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditengah situasi
politik yang demokratis saat ini, tentu pemerintah diharapkan responsif
terhadap berbagai masukan-masukan masyarakat, para pengamat hukum dan pengamat
politik bagaimana langkah-langkah untuk bisa berhasil dalam pemberantasan tindak pidana korupsi bisa berhasil, berbagai
macam teori, pendapat dan pandangan mengemuka untuk menjadi bahan yang bisa
dirumuskan secara konkrit sehingga tindak pidana korupsi bisa dieliminir bahkan
diberantas. Adapun teori, pandangan dan pendapat tersebut antralain;
1. Wacana
memiskinkan koruptor.
2. Masalah
batalnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
3. Tindak
pidana korupsi pada perbankan sebagai sebagai administratif penal law implikasi
dari putusan Mahkamah Konstitusi No.
077/PPU-IX tanggal 25 September 2011.
4. Penerapan
Restoratif Justice pada tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa
serta perbankan.
5. Kebijakan
publik dari perspektif tindak pidana korupsi.
1.
Wacana
Memiskinkan Koruptor.
Wacana
pemiskinan koruptor ini muncul dan lahir dari pendapat-pendapat para pakar
hukum tindak pidana korupsi, setelah di ilhami lahirnya UU No. 8 Tahun 2010
Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam undang-undang ini kalau
sebelumnya penyidik tindak pidana asal (predicate crime) tidak berwewenang melakukan
penyidikan meskipun pada saat melakukan penyidikan tindak pidana korupsi
diketemukakan perbuatan materil memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana
pencucian uang, tetapi dengan lahirnya
UU No. 8 Tahun 2010 penyidik tindak pidana asal dalam hal ini Kejaksaan
dan KPK pada saat melakukan penyidikan tindak pidana korupsi apabila
mendapatkan perbuatan materil yang
berindikasi TPPU, maka penyidik Kejaksaan dan KPK dapat sekalian melakukan
penyidikan TPPU yang dikumulatifkan dengan Tindak Pidana Korupsi yang harus
dibuktikan lebih dahulu, jika tindak pidana korupsinya tidak terbukti , maka
dapat diserahkan kepada kepada Polri untuk menindak lanjutinya.[7]
Dari
sudut istilah “pemiskinan” belum lazim diketemukan pembentukan undang-undang
maupun dalam konstitusi. Lahirnya gagasan, ide atau pendapat tentang pemiskinan
koruptor ini karena didorong oleh semangat yang begitu berapi-apinya bagaimana
upaya untuk memberantas korupsi dan memberikan efek jera bagi para koruptor dan
mencegah orang-orang lain yang belum melakukan korupsi untuk tidak melakukan
korupsi.
Dalam
UU Tipikor dan TPPU tidak mengenal pemidanaan dalam bentuk pemiskinan bagi
koruptor, selama ini dikenal adalah pembayaran uang denda dan uang pengganti
pidana denda diatur dalam Pasal 10 KUHP (mengenai jenis-jenis pidana) adalah
selain pidana penjara atau kurungan.
Adapun
maksud dari pemiskinan itu adalah terhadap kekayaan pelaku koruptor itu
sendiri. Sesuai pasal 1 angka 13 UU No.
8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
adalah”..semua benda bergerak atau benda tidak bergerak baik yang berwuhud atau
tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung”.
Sehingga
untuk melaksanakan pemiskinan ini dalam tindak pidana pencucian uang, bagaimana
menemukan semua harta-harta pelaku korupsi muncul pula teori, pandangan atau
pendapat untuk mengikuti semua kemana peredaran hasil korupsi itu bergerak
untuk dapat disita atau dimintakan kembali (teori pollow the many) seperti
terhadap kasus daging sapi dengan terdakwa Pressiden PKS dan Terdakwa Ahmad
Fatonah).
Adapun
landasan pemikirin lahirnya ide pemikinan sebagaiman dalam UU No. 8 Tahun 2010
ini salah satu penyebab utamanya karena peraturan perundang-undangan yang ada sebelumnya yaitu UU No. 25 Tahun
2003, dianggap masih emberikan ruang timbulnya penafsiran yang berbeda-beda,
adanya celaah hukum, kurang tepatnya pemberian sanksi dan belum dimamfaatkannya
pergeseran beban pembuktian.
Dalam
pasal 77 UU No. 8 Tahun 2010 dibebankannya bagi Terdakwa untuk melakukan
pembuktian terbalik, yaitu untuk membuktikan bahwa kekayaannya itu bukan hasil
dari kejahatan/hasil tindak pidana korupsi.
2.
Putusan
Batal Demi Hukum.
Setiap putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana
dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentua yang diatur dalam Pasal
270 KUHAP. Namun sering muncul polemik terkait adanya putusan Mahkamah Agung
selaku judex juris muara terakhir dalam mencari keadilan (The last corner
stone) yang tidak mencantumkan ketentuan pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP berupa
perintah ditahan atau tidak ditahan atau dibebaskan.
Polemik dianggap timbul
karena KUHAP tidak menentukan secara tegas memisahkan domain dari ketentuan
tersebut, apakah diberlakukan untuk pengadilan negeri dan pengadilan tinggi
sebafai judex factie atau oleh MA sebagai judex juris.
Bilamana menelisik isi ayat 2 Pasal 197 KUHAP, batalnya suatu
putusan demi hukum itu terjadi secara serta merta jika putusan itu tidak
memenuhi ketentuan ayat 1 dari putusan itu dianggap tidak pernah ada (never
exited) sehingga putusan itu tidak mempunyai kekuatan mengikat (legally null
and void).
Untuk lebih jelas, maka
dibedakan dimana putusan Judex Factie dapat memuat perintah (daad van Rechter)
meskipun belum berkekuatan hukum tetap (inkract van gewijsde). Perintah itu
diperlukan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi tertentu, seperti perlu
tidaknya terdakwa ditahan karena ada interval waktu jika terdakwa atau penuntut
umum mengajukan permohonan upaya hukum berupa banding atau kasasi.
Lain halnya dengan
putusan Judex Juris karena putusannya berkekuatan hukum tetap, maka berlaku
serta merta dapat dengan segera dilaksanakan (dieksekusi) oleh Jaksa (daad van
eksecutie) walaupun terpidana mengajukan upaya hukum luar biasa atau grasi tetap
tidak dapat menunda eksekusi. Inilah dasar hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan
dalam melakukan eksekusi terhadap Terpidana Mantan Kabareskrim Komjen Susno
Duaji yang sempat menimbulkan polemik karena Penasihat Hukum Susno Duaji
menganggap putusan MA tidak dapat dilaksanakan karena tidak perintah masuk
dalam amar putusannya.
Polemik tentang perlu
tidaknya dicantumkannya ketentuan pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP semakin
menguak dengan adanya putusan Judicial Review Mahkamah Konstitusional Nomor
:69/PPU-X/2012 tanggal 22 November 2012 terkait dengan perkara pidana atas nama
Terpidana atas nama Parlin Riduansyah yang putusan Mahkamah Agung tidak memuat
ketentuan Pasal 197 ayat 1 hurup k KUHAP
mengakibatkan putusan batal demi hukum[8].
Dengan adanya putusan
MK ini menjadi dilematis bagaimana dalam eksekusi Terpidana Susno Duaji saat
itu Prof. Dr. Yusril Izra Mahendra dalam pendapatnya bersikukuh bahwa Jaksa
Kejaksaan Tinggi DKI tidak dapat begitu saja melakukan eksekusi terhadap Susno
Duaji, inilah bentuk polemik yang dilematis akibat munculnya berbagai
penafsiran yang berbeda dari para ahli hukum terhadap pasal 197 ayat 1 huruf k
KUHAP.
Disatu
sisi KUHAP tidak memberikan batasan
terhadap pasal 197 ayat 1 huruf k tersebut apakah diperuntukkan untuk
putusan Judex Factie atau Judex Juris, dilain sisi putusan MK sudah bersifat
final dan mengikat. Selain itu putusan Judicial Review tersebut secara mutatis
mutandis adalah bagian yang tidak terpisahkan dari UU No. 8 Tahun 1981.
Terlepas dari polemik dan dilematis diatas harus disadari bahwa putusan MK
tersebut, mau tidak mau, suka tidak sukan, senang tidak senang sudah menganulir
UU, meskipun ada anggapan kekeliruan putusan tersebut sudah menjadi
undang-undang sehingga harus dihormati dan ditaati. Sehingga kedepan terhadap
berbagai putusan Judex Juris yang belum dilaksanakan harus ada putusan putusan
judicial review yang baru dari MK agar dapat dilaksanakan (eksecutable).
Akan
tetapi menurut penulis jika dalam putusan Judex Factie sudah ada amar putusan
perintah untuk melaksanakan hukuman penjara, maka dalam putusan Judex Juris
tidak perlu memuat apa yang dimaksud dalam putusan Judicial Review dari MK
diatas. Oleh karena itu disinilah diperlukan kejelian Judex Factie dalam
membuat putusannya agar tidak menimbulkan perdebatan yang kontra produktif
sehingga menguntungkan para koruptor.
3.
Tindak
Pidana Korupsi Pada Perbankan Sebagai Administratif Penal Law Implikasi Dari
Putusan MK No: 077/PPU-IX/2011 tanggal 25 September 2011.
Akhir-akhir ini banyak
permasalahan yang timbul dari indutri perbankan seperti menyangkut kredit macet
diseret ke pengadilan oleh penegak hukum menggunakan instrumen UU Tentang
Tindak Pidana Korupsi. Meskipun sudah ada administratif penal law yang sudah
mengatur secara sendiri tentang sanksi pidana bagi pelanggarnya dan bagaimana
pengembalian kerugian negara, seperti yang diatur dalam UU Kehutanan, UU
Pembalakan Liar (Illegal logging), UU Perikanan, UU Tentang Perpajakan, UU
Tentang Kepabeanan, UU Tentang Lingkungan Hidup. Berbeda dengan masalah yang
terkait dengan Perbankan meskipun sebagai administratif penal law, tetapi UU
ini tidak mengatur sendiri tentang pengembalian kerugian negara. Sehingga perlu
ada penerapan UU Tindak Pidana Korupsi dalam masalah prudential banking.
Akan tetapi ada
perbedaan pendapat dari pakar hukum Prof. DR. Seno Adji terkait prudential
banking ini, menurutnya terkait prudential banking principle (prinsif
kehari-hatian perbankan) maka deliknya telah diatur dalam sendiri dalam UU
Perbakan, sehingga menurutnya tidak dapat dianggap sebagai perbuatan koruptif.
Pandangan ini sebagai konsekwensi azas sistematische specialist atau kekhususan
yang sistematis, sehingga pelanggaran terhadap prinsif kehati-hatian
perbankan adalah area tindak pidana
perbankan.
Jadi walaupun banyak
yang pro dan kontra dalam hal ini, maka dengan keluarnya putusan Judicial
review MK No. 077/PPU-IX/2011 Tanggal 25
September 2011, karena itu putusan ini telah menganulir Ketentuan Pasal 2 UU
No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan penjelasan pasal 2 ayat 1 UU No.
31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi terkait dengan keuangan Negara, karena pengertian piutang BUMN bukan
piutang Negara seperti pada keungan yang dikelolah BUMN bukan keuangan Negara.[9]
Adapun alasan
ditetapkannya perkara-perkara pudential banking dengan UU Tindak Pidana Korupsi
sebagai sistematiche specialist adalah didsarkan untuk pengembalian keungan Negara
karena modal BUMN tetap dianggap berasal
dari negara atau pasilitas Negara. Penegak Hukum bersih kukuh bahwa terhadap
pengertian keuangan Negara sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 2 ayat
1 UU No. 31 Tahun 1997 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
4.
Restorative
Justice Dalam Konteks Ultimum Remedium.
Sebagaimana yang
dikemukakan pada penjelasan point-point diatas khususnya pada point ke-3
terdahulu, maka muncul ide, pendapat atau gagasan agar dalam penyelesaian kasus-kasus
yang merugikan keuangan negara bisa ditempuh melalui instrumen hukum perdata.
Dalam hal ini hukum Pidana diposisikan sebagai ultimum remedium, bukan sebagai
premium remedium.
Pendekatan inilah yang
sedang berkembang dan telah dilakukan diberbagai negara di Amerika Utara dan
Eropa. Sebagai alternatif dari kbijakan represif dalam sistem hukum Pidana dan
sejalan pula dengan Sistem Pundamental dalam UNCAC tahun 2003 dan terakhir di
Marrakech tahun 2011 yang tetap memprioritaskan upaya pengembalian uang negara
yang dikorupsi (asset recovery) dan sebaliknya menempatkan penggunaan hukum
pidana sebagai ultimatum remedium yaitu sebagai upaya terakhir (last resort)
dengan mengedepankan pendekatan restorative justice. Sebagai konsekwensi
Juridis dari pendekatan tersebut, maka pada kasus korupsi penggunaan instrumen
hukum perdata lebih diarahkan terhadap
upaya pengembalian asset hasil korupsi, baik asset yang berada didalam negeri
maupun diluar negeri sebagai premium remedium.[10]
Dalam hal ini
HOEFNAGELS telah memberikan peringatan untuk mempertimbangkan berbagai faktor
dalam melakukan kriminalisasi untuk tetap bisa menjaga azas ultimum remedium
agar tidak terjadi over criminalization, dengan cara :
1. Menghindari
penggunaan hukum pidana dengan cara semangat emosional.
2. Menghindari
penggunaan pidana untuk menghukum perbuatan yang tidak jelas korban atau
kerugian negara.
3. Jangan
menggunakan pemidanaan apabila kerugian yang ditimbulkan dari pemidanaan itu
lebih besar dari pada kerugian oleh tindak pidana yang akan dirumuskan.
4. Jangan
menggunakan hukum pidana bila tidak ada dukungan kuat dari masyarakat.
5. Jangan
menggunakan hukum pidana apabila penggunaannya tidak efektif.
6. Penggunaan
hukum pidana harus mempertimbangkan secara khusus skala prioritas kepentingan
pengaturan.
7. Hukum
Pidana sebagai sarana represif harus didaya gunakan secara serentak dengan
sarana pencegahan.
Bahwa banyak kalangan
dan para pengamat hukum berpendapat pemidanaan terhadap para koruptor tidak menimbulkan efek jera koruptor, artinya
tidak dapat menurunkan angka (conviction rate) terjadinya tindak pidana korupsi
tersebut, justru dipandang semakin menjamur dan merata disemua lini yang
memiliki kesempatan. Maka menyikapi situasi anomali ini ada gagasan perubahan
pola penanganan pemberantasan korupsi dengan memunculkan teori pendekatan baru
untuk menggeser sistem kebijakan penal kepada kebijakan non penal. Inilah ide
dasar munculnya gagasan teori restorative justice secara konkrit.
Pendekatan restorative
justice ini dianggap sebagai pergeseran paling mutakhir dari berbagai model dan
mekanisme yang bekerja dalam sistem
peradilan pidana dalam menangani perkara-perkara pidana pada saat ini, meskipun
ide teori ini sudah muncul sejak tahun 1970 an di Amerika Utara dan Eropa yang
ditandai dengan kehadiran “Victim Offender Reconsiliation Program di Ontario,
kemudian discovery di Indiana dan Inggris. Bahkan dijaman Yesus Kristus ( Isa
Almasih) menyebarkan Kitab Perjanjian Baru (Injil) dengan ajarannya “Cinta
Kasih” dan Abad ke-14 Kehadiran Islam dengan ajarannya “Qisos” yang diganti
dengan “Diyat”yaitu mengampuni dan memaafkan.
Untuklebih menjelaskan
apa itu restorative justice, maka perlu disini dipaparkan pendapat para
ahli/pakar-pakar hukum yang prinsifnya keadilan restorative itu adalah konsep
pemikiran yang tidak hanya merespons pengembangan sistem peradilan pidana
dengan menitik beratkan pada kebutuhan si pelaku, tetapi juga melibatkan korban
dan masyarakat yang dirasa tersisihkan dengan mekanisme yang bekerja pada
sistem pidana yang ada saat ini.[11]
Menurut Howart Zehr
bahwa “Restorative Justice” is a proces to involve, to the extent possible,
those who have a stake in a specific offense and to collectively identify and
address harms, needs, and obligation, in order to heal and put things as right
as possible.[12]Artinya”keadilan
restorative justice adalah proses untuk melibatkan, dengan menggunakan segala
kemungkinan, seluruh pihak terkait dan pelanggaran tertentu dan untuk
mengidentifikasi serta menjelaskan ancaman, kebutuhan dan kewajiban dalam
rangka menyembuhkan serta menempatkan hal tersebut sedapat mungkin sesuai
dengan tempatnya.
Sedangkan menurut Tony
Marshall bahwa”Restorative Justice” is a proses where by all the parties with a
stake in a particular offence come together to resolve collectively how to deal
wiht the aftermath of the offence and its implications for the future”, artinya
Peradilan restorative adalah suatu proses yang bertarung dalam suatu delik
tertentu, berkumpul bersama untuk memecahkan masalah secara kolektif bagaimana
membuat persetujuan mengenai akibat (buruk) suatu delik dan implikasinya dimasa
depan.
C.
Pandangan
Penulis Atas Penjelasan Diatas.
Penulis setelah
menguraikan penjelasan diatas baik menyangkut Strategi Nasional Percepatan
Pemberantasan Korupsi telah mengalami pasang surut khususnya setelah
terbentuknya Kepemimpinan KPK Jilid I, dimana dalam kepengurusan Jilid I sudah
meletakkan dasar-dasar pemberantasan korupsi, akan tetapi dalam periode
Kepemimpinan Jilid II mengalami kemerosotan yang sangat dalam dengan berbagai
polemik timbulnya “Cicak versus Buaya”.
Kemudian dalam
Kepemimpinan KPK jilid III mulai bergerak dan mendapatkan kepercayaan
masyarakat kembali. Akan tetapi dalam kepimpinan-kepemimpinan KPK dari Jilid I
sampai Jilid III, KPK yang diharapkan mampu memberikan supervisi bagi
Kepolisian dan Kejaksaan dalam pemberantasan kasus-kasus korupsi hingga saat
ini belum berjalan sesuai yang diharapkan, sehingga sampai sekarang KPK belum
mampu membuat cetak biru dan kerangka kerja sama dengan Kepolisian RI dan
Kejaksaan RI untuk membuat program bersama dan langkah bersama untuk melakukan
pencegahan dan pemberantasan korupsi. Masih terkesan jalan masing-masing
sehingga seolah-olah terjadi rivalitas yang tidak sehat, yang bisa merusak
citra salah satu instusi penegak hukum itu sendiri, apakah Kepolisian RI atau
Kejaksaan RI.
Disisi lain, dalam
pengalaman empiris penangan kasus-kasus korupsi antara KPK, Kepolisian RI dan Kejaksaan RI seolah-olah memiliki
standart yang berbeda-beda dalam penanganan kasus-kasus korupsi, sehingga hal
ini pula bisa menimbulkan kesan bahwa kalau kasus korupsi ditangani oleh KPK
tidak bisa main-main, akan tetapi kalau yang menangani Kejaksaan atau
Kepolisian masih bisa main-main, diatur, atau dikondisikan untuk dilakukan
tebang pilih. Ironisnya lagi bahwa penanganan kasus korupsi di Kepolisian RI
dan Kejaksaan RI masih terjadi permainan-permainan dan trik suap-suap. Hal ini
dibuktikan tak jarang Jaksa-Jaksa di Pidana khusus diadukan oleh masyarakat
baik oleh Ormas, LSM karena bermain-main dengan kasus-kasus korupsi. Hal
seperti ini kecil kemungkinannya ditemukan di lembaga KPK.
Yang sungguh
mengejutkan bahwa Kejaksaan RI khususnya ditiap-tiap Kejaksaan Negeri hampir
bisa dikatakan penanganan kasus-kasus korupsi dalam hitungan tahun hanya dapat
dihitung dengan jari, ini mengesankan dalam Kabupaten/Kota jurudiksi Kejaksaan
RI tersebut seolah-olah bersih dari kasus-kasus korupsi, dan yang terkesan
kasus-kasu yang ditangani Kejaksaan RI atau Kepolisian RI hanya kasus-kasus
ecek-ecek saja, sehingga begitu KPK masuk kita semua tercengang bahwa KPK bisa
menemukan kasus-kasus besar dan kakap. Contohnya di Tangerang Selatan baru-baru
ini KPK mengungkap kasus besar yang melibatkan suami Walikota Tangerang
Selatan.
Kemudian penelusuran
KPK terhadap kasus korupsi di Propinsi Banten tahun 2012 yang menurut BPK
mencapai 1 Triliun lebih, mengapa selama ini Kejaksaan Tinggi Banten dan
Kejaksaan Negeri Serang seolah-olah tidak mencium bau busuk dalam proyek-proyek
APBD Propinsi Banten??. Hal-hal seperti inilah yang menimbulkan tidak adanya
kepercayaan masyarakat bahwa instusi Kejaksan dan Kepolisian bisa diharapkan
dalam pemberantasan kasus-kasus korupsi, bahkan cenderung masyarakat bahkan
penulis agar semua kasus-kasus korupsi diseluruh Indonesia biar KPK saja yang
menanganinya, dengan demikian personel KPK perlu ditambah dan dibuatkan kantor
KPK ditingkat propinsi guna mempercepat pemberantasan kasus korupsi.
Memang menjadi kendala
apabila Kejaksaan dan Kepolisian dilibatkan dalam penanganan kasus-kasus
korupsi, yang pertanggung jawabannya keatasan masing-masing di istansinya.
Seharusnya kalaupun Kejaksaan dan Kepolisian ikut terlibat dalam penanganan
kasus-kasus korupsi harusnya personel-personel Kejaksaan atau Kepolisian dalam
melakukan tugas penanganan korupsi ada dibawah pengendalian tugas pimpinan KPK,
ibarat anggota TNI yang diperbantukan untuk membantu Polri langsung diserahkan
dibawah pengendalian Polri sehingga satu komando. Sehingga semua pemberantasan
korupsi yang dilakukan instansi penegak hukum lainnya semua ada dalam pengendalian
KPK secara langsung, sehingga tercapailan deraf langkah yang serempak dalam
pemberantasan korupsi dibawah Komando KPK jika tetap harus melibatkan Kejaksaan
dan Kepolisian.
BAB
IV. KESIMPULAN.
Dari
penjelasan-penjelasan dalam paper ini dapatlah ditarik berbagai kesimpulan
antaralain sebagai berikut:
1.
Bahwa korupsi yang saat ini marak adalah
merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (etra ordinary crime) sehingga bisa
merusak semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara bila tidak diberantas secara
secara penanganan yang ektra kusus pula sama halnya dalam penanganan kasus
terorisme dan narkotika.
2. Negara
telah menunjukkan keseriusannya dalam penanganan kasus-kasus korupsi terbukti
dengan adanya Strannas PPK ) jangka
panjang tahun 2012 sampai 2025 dan jangka menengah tahun 2012-2014.
3. Bahwa
Negara Indonesia sudah menyatakan tekadnya dengan meratifikasi “United Nation
Convention Against Coruption (UNCAC)
tahun 2003 dengan UU No. 7 Tahun 2006, sehingga Indonesia memiliki
kesamaan pandang dalam dunia internasional untuk memandang korupsi sebagai
kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime, sebagai kejahatan bukan
hanya berkala domestik tetapi sudah berskala gobal.
4. Bahwa
dalam pemberantasan kasus-kasus korupsi di Indonesia saat ini tidak terlepas
dari berbagai desakan-desakan politik sebagai dorongan pemberi semangat kepada
Para Penegak Hukum untuk tidak terlenah dari para koruptor-koruptor yang
mencoba mempengaruhi penegakan hukum itu sendiri, tekanan-tekanan dan
dorongan-dorongan Politik itu dibenarkan sebagaimana pendapat Muchtar Kusumaatmadja yang mengatakan bahwa “Politik dan hukum itu
interdeterminan” sebab Politik tanpa hukum itu zalim, sedangkan hukum tanpa
politik itu lumpuh”.
5. Muculnya
teori-teori, pendapat-pendapat dan pandangan-pandangan Pendekatan restorative
justice saat ini dianggap sebagai pergeseran paling mutakhir dari berbagai
model dan mekanisme yang bekerja dalam
sistem peradilan pidana dalam menangani perkara-perkara pidana adalah juga keterbukaan
politik di Indonesia saat ini, sehingga kebijakan restorative justice ini akan
memberikan pemikiran baru bagi Pemerintah dan Lembaga Legislatif dalam
kebijakan Nasional dalam pemberantasan korupsi berikutnya.
6. Perlunya
derap langkah dari Para Penegak Hukum di Indonesia dalam pemberantasan kasus
korupsi, sehingga diharapkan KPK menjadi komando bagi semua lembaga penegak
hukum dalam menangani semua kasus-kasus korupsi.
BAB
V. DAFTAR PUSTAKA.
1. Prof.
Dr. Moh. Mahfud MD. “Politik Hukum Di Indonesia” Jakarta: Rajawali Pers 2012.
2. Prof.
Dr. Marwan Efendy, SH,”Korupsi Dan Strategi Nasional Pencegahan Serta
Pemberantasannya, Anggota IKAPI, cetakan pertama, Juni 2013.
3. KUHP
dan KUHAP, penerbit Asa Mandiri, Cet ke-10, 2008.
4. Howard
Zehr,”Restorative Justice dalam Changing Lenses, 2002.
5. Catatan
Kuliah.
6. Kopi
bahan-bahan kuliah.
[1] Prof.
Dr. Marwan Effendi, SH., Korupsi Dan Strategi Nasional Pencegahan Serta
Pemberantasannya, Anggota IKAPI, cet, Pertama, 2013 hal.2
[2] Ibid,
hal.5-6.
[3] Prof.
Dr. Moh. Mahfud MD. “Politik Hukum di Indonesia”, Rajawali press, 2012, hal. 5
[4] Prof.
Dr. Marwan Efendy, SH. Ibid hal,148.
[5] Ibid
halaman. 150.
[6] Lihat
putusan Kasus Korupsi Untirta jilid II.
[7] Ibid
hal. 244-245.
[8] Ibid
halaman. 260
[9] Ibid
halaman 264.
[10] Ibid
halaman 269
[11] Ibid
halaman 272
[12][12] Howard
Zehr,”Restorative Justice dalam Changing Lenses, 2002 hal. 21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar