Minggu, 10 Juli 2016

MAKALAH PERKEMBANGAN HUKUM DAN POLITIK Pascasarjana S2 Hukum Untirta

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
PASCA SARJANA (S-2)
PRODI HUKUM


 EKSPERIMENTASI HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG MAHKAMAH KONSITUSI.
(MATA KULIAH PERKEMBANGAN HUKUM DAN POLITIK)
DOSEN : DR. MUHYI MOHAS, SH. MH.

TUGAS KELOMPOK :

1.      ALISATI SIREGAR.
                  Nik: 7773133179/Kelas C.
                                                        2.    RANOP PATUAN RICO SIREGAR.
                                                               Nik:7773133180/Kelas C.
                                                             
     TAHUN 2013.

KATA PENGANTAR

Puji dan sembah kehadirat Allah Yang Maha Kuasa, karena pertolongannyalah Penulis dapat merampungkan Makalah ini dengan judul “Eksperimentasi Hukum Dan Perundang undangan Tentang Mahkamah Konstitusi”.  Makalah ini disajikan oleh Penulis selaku Mahasiswa Pasca Sarjana (S-2) Fakultas Hukum Untirta, Semester  I, Tahun Akademik 2013 sebagai persyaratan penilaian akademik mata kuliah “Perkembangan Hukum Dan Politik”.
Penulis sebagai Mahasiswa Pasca Sarjana menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan sebagai karya ilmiah, maka untuk itu penulis terbuka dengan hati yang tulus menerima kritikan, saran dan masukan dari sesama rekan mahasiswa Pasca Sarjana, terutama Dosen penulis dalam mata kuliah PERKEMBANGAN HUKUM DAN POLITIK”, untuk menambah wawasan dan kasanah penulis.
Semoga Makalah ini bermamfaat dalam kazanah pertumbuhan dan pengetahuan kita para mahasiswa Pasca Sarjana.
                                                                                 Serang, 21  Desember  2013
                                                                                  Penulis


                                                                                  ALISATI SIREGAR.









DAFTAR ISI
I.                   Kata  Pengantar.................................................................................................... 2
II.                Bab  I.       PENDAHULUAN...............................................................................3
 1.   Latar Belakang..............................................................................4
                                    2.  Pokok Permasalahan......................................................................4
                                    3.  Ruang Lingkup...............................................................................5
                                   4.  Tujuan  Pembahasan Masalah.......................................................5
III.             BAB II. PEMBAHASAN MASALAH..................................................................5
Politik Hukum Yang Melatar Belakangi Lahirnya Mahkamah Konstitusi.
1.      Eksperimentasi di Jaman Orde Lama.................................................6
2.      Eksperimentasi di Jaman Orde Baru..................................................7
3.      Eksperimentasi di Jaman Orde Reformasi........................................11
3.1.Lahirnya Mahkamah Konstitusi...................................................12
3.2.Lahirnya Berbagai Perundang-undangan Yang Responsif........13
IV.             BAB III. KESIMPULAN.....................................................................................18
V.                DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................19












BAB.  I.  PENDAHULUAN
1.   Latar Belakang.

Sejak reformasi  yang diawali runtuhnya Pemerintahan Orde Baru Mei 1998, terjadi arus pergeseran yang sangat deras terhadap sistem pemerintahan negara Indonesia dari konfigurasi politik dan hukum yang otoriter dari Jaman Orde Lama, Orde Baru. Orde Reformasi yang ditanda munculnya konfigurasi politik dan hukum yang responsif melalui gerakan-gerakan masyarakat dan politik untuk melakukan perubahan secara menyeluruh terhadap sistem pemerintahan negara menuju sistem Pemerintahan yang demokratis (responsif). Hal ini pulalah yang melahirkan berbagai langkah-langkah konkrit untuk melakukan perubahan (amandemen) terhadap Konstitusi UUD1945, yang melahirkan perubahan-perubahan terhadap sistem ketata negaraan kita dan lahirnya Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang diharapkan mampu untuk menjaga dan mengawal konstitusi. Inilah yang melatar belakangi Penulisan untuk melakukan eksperimentasi melalui papar ini dengan judul” EKSPERIMENTASI HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI”.
Eksperimentasi Hukum Dan Perundang-undangan Tentang Mahkamah Konstitusi ini akan memaparkan hal-hal yang prinsif dan mendasar tentang prinsif-prinsif konstitusi Negara RI dan lahirnya Mahkamah Konstitusi RI yang diharapkan peranannya akan terus dapat menjaga konstitusi negara RI dan Pancasila sebagai Dasar Negara RI demi kelangsungan Negara Kesatuan RI yang memegang prinsif Demokrasi, Kepastian Hukum dan Keadilan.
Perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia dari Era Orde Lama ke Era Orde Baru dan terus mengalami perubahan ke Era Reformasi dewasa ini tidak otomatis ujug-ujugnya datang begitu saja, akan tetapi penuh dengan pergolakan tatanan konsep ketata negaraan yang terus masih menuju kesempurnaan, sampai nantinya ditemukan yang cocok dan ideal bagi kemajuan sistem Pemerintahan Indonesia.

2.   Pokok Permasalahan.

Bahwa dalam paper ini penulis akan mencoba membahas secara garis besarnya saja yaitu tentang;
1.    Politik Hukum yang melatar belakangi lahirnya Mahkamah Konsitusi.
2.    Perkembangan Politik Terhadap Hakim Dan Peradilan di Mahkamah Konstitusi Mengalami Naik Turun.

3.    Ruang Lingkup Permasalahan.

Dalam penulisan paper ini, penulis hanya mempokuskan pembahasan semua latar belakang Politik Hukum lahirnya MK dan Perkembangan Politik terhadap peradilan dan hakim MK yang saat ini sarat dengan pengaruh-pengaruh koruptif sehingga legacy Mahkamah Konstitusi digugat bahkan adanya dorongan dan desakan sebagian pakar-pakar hukum tatanergaraa yang berpendapat saatnya dibubarkan MK, akan tetapi sebagian berpendapat tidak perlu dibubarkan, akan tetapi perlu pembenahan-pembenahan terhadap Undang-undang MK.
Kasus Korupsi yang menerpa Hakim Mahkamah Konstitusi sekaligus Ketua MK menambah buruk citra MK dan menjadi titik nadir hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Peradilan Mahkamah Konstitusi Indonesia, bahkan timbul gagasan dan ide-ide untuk mengkaji semua putusan-putusan MK yang dianggap semua bernuansa koruptif.
Penulis akan mencoba melakukan eksperimentasi atas gagasan-gasan diatas dengan mengkaji ide awal lahirnya reformasi itu, apakah pembubaran MK relevan atau menciderai gagasan besar dibalik lahirnya MK.

4.   Tujuan Pembahasan Masalah.

Dalam pembahasan masalah ini adapun tujuan yang hendak disampaikan penulis adalah mencoba memahami hakikat perubahan UUD1945 pasca reformasi yang melahirkan Mahkamah Konstitusi sebagai wujud nyata dari negara demokratis, sehingga MK diharapkan dapat menjaga demokrasi, konsitusi dan perlindungan hak azasi manusia.

BAB. II. PEMBAHASAN MASALAH
Politik Hukum Yang Melatar Belakangi Lahirnya Mahkamah Konstitusi.


1.        Ekperimentasi di Jaman Orde Lama

Setelah Indonesia merdeka sejak tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia secara defacto dan dejure telah  telah menyelenggarakan pemerintahannya dan menentukan sendiri pemimpin-pemimpinnya yang mana hal ini dipengaruhi sistem politik dari suatu rezim pemerintahan yang berkuasa dari setiap jamannya.
Sejak Indonesia merdeka di Jaman Orde Lama pemilihan baru dapat dilaksanakan pada tahun 1955 hal itu disebabkan pergolakan politik baik internal maupun ekternal, hal ini tidak terlepas karena dipengaruhi sistem Politik Hukum Demokrasi Terpimpin yang dianut Orde Lama  tahun 1958-1965, negara hukum disini dianggap tenggelam dibawah tekanan patrimonialisme reszim dan ideologinya yang radikal populis, yang mengutamakan keadilan substantif dari pada keadilan prosedural[1].
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menjadi titik puncak (gong penutup) berakhirnya sistem politik demokrasi liberal menjadi sitem politik hukum demokrasi terpimpin, dalam periode ini Soekarno tampil menjadi seorang pemimpin yang otoriter. Partai-partai yang tumbuh sejak pengaruh Politik Hukum Demokrasi Liberal berubah menjadi lemah dan tak berdaya, kecuali parta PKI yang berlindung dibawah kekuasan Soekarno.[2]
Dalam  jaman ini konfigurasi kehidupan Politik dapat digambarkan dimana rezim yang berkuasa sangat tidak suka terhadap sistem Politik Demokrasi Liberal, karena implikasinya adanya penguatan parlemen sebagai perpanjangan partai partai untuk untuk mengartikulasikan  kepentingan politiknya, sehingga pemerintahan menjadi tidak stabil dan waktunya pendek. Sebelum Soekarno meresmikan paham Politik Demokrasi Liberal yang dianut rezimnya pada tanggal 26 Oktober 1956, Presiden Soekarno berpidato dihadapan pemuda-pemuda partai dan Kongres Persatuan Guru yang pidatonya berisikan “KUTUKAN” terhadap politik banyak partai dan mengajak bangsa Indonesia menguburkan partai-partai itu.[3]
Dalam situasi ini konfigurasi Politik ditandai tarik-menariknya kepentingan Presiden Soekarno dengan tentara dan PKI, partai-partai yang dulunya aktif memainkan perannya di DPR, kecuali Masyumi dan PSI yang telah dipaksa untuk bubar, tinggal menjadi penonton saja untuk memberikan peran justifikasi belaka secara formalistik untuk menyetujui gagasan-gagasan Soekarno, sehingga Soekarno tidak melibatkan peran DPR lagi dalam membuat putusan-putusan untuk kepentingan publik, tetapi cukup saja meminta masukan dari DPAS tapi pemimpinnya Soekarno pula. [4]
Sebagaimana penjelasan diatas, ternyata selama periode kofigurasi Politik Rezim Orde Lama dari carut-marut diatas dimana keinginan Presiden Soekarno untuk mengukuhkan Sistem Pemerintahan Demokrasi terpimpin yang berujung pada kekuasaannya yang ototiter, sudah pastilah disini tidak pernah ada produk hukum Pemerintah  berupa UU yang bisa diperdebatkan bahkan bisa dibatalkan oleh suatu lembaga apapun namanya.
Sehingga dijaman Orde Lama ini dapatlah disimpulkan karena sistem Politik yang dianut sistem demokrasi terpimpin, maka sudah pasti UU apapun yang dikeluarkan oleh Pemerintah tidak akan pernah mendapat koreksi karena tidak ada lembaga-lembaga yang dijadikan sarana apapun namanya yang bisa melakukan koreksi atau judicial review terhadap produk hukum berupa UU yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dibawah presiden Soekarno.

2.        Ekperimentasi Di Jaman Orde Baru.
Dalam kata pengantar yang disampaikan Prof. Dr. Mahfud MD dengan Judul “Tolak Tarik Antara Hukum Dan Politik Sebagai Fakta”dalam salah satu menelaah produk hukum tentang Pemilu”. Beliau berpendapat bahwa perkembangan karakter produk-produk hukum senantiasa dipengaruhi atau ditentukan oleh perkembangan konfigurasi Politik. Pada saat politik tampil demokratis, maka produk hukum yang dihasilkan cenderung responsif. Sedangkan ketika bergeser ke sisi yang otoriter, maka produk hukum yang lahir lebih berkarakter konsevatif/ortodoks/elitis.[5]
Maka dengan uraian ini, tentu akan mengingatkan memori kita bagaiamana jaman Rezim Orde Baru yang selama 32 Tahun mempertahankan kekuasaannya disimpulkan banyak kalangan pengamat hukum dan politik bahwa Soeharto pun menampilkan konfigurasi Politik yang tampil berbaju slogan untuk mengutamakan ”stabilitas nasional dan stabilitas ekonomi”, mengekang kebebasan hak-hak konstitusi dan pelanggaran hak azasi manusia.
Orde Baru dianggap telah menampilkan pola atau format baru politik Indonesia pada tahun 1969/1971 dengan dimunculkannya pola otoriter birokratis untuk mengamankan jalannya pembangunan yang ditetapkan dalam program repelita dan GBHN dan menyumbat saluran-saluran penegakan hukum apalagi adanya judicial review terhadap UU yang diterapkan oleh Negara karena bisa dianggap menghambat roda pembangunan dan mengganggu stabilitas negara.
Orde Baru diawal-awalnya tampil seolah-olah mengoreksi kekeliruan Orde Lama, sehingga saat itu oleh masyarakat dianggap begitu responsif terhadap keadaan yang merusak Pemerintahan Soekarno yaitu dengan mengeluarkan secara cepat membubarkan PKI dengan melahirkan karakteristik politik dengan mendefinisikan apa yang disebut “Sebagai tatanan kehidupan negara dan bangsa yang diletakkan kembali pada pelaksanaan pemurnian Pancasila dan UUD 1945. Masyarakat Orde Baru adalah masyarakat Indonesia yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD1945 secara murni dan konsekwen. Karakter Politik inilah menurut penulis yang menyebabkan timbulnya cap dan kebencian yang ditanamkan oleh negara secara struktural legalistik untuk membenci gagasan atau pikiran untuk merubah UUD1945. Merubah UUD1945 sama saja dianggap sebagai bentuk pemberontakan terhadap negara. UUD1945 dianggap sakral dan sama kedudukannya dengan kitab suci agama yang tidak boleh di komentari apalagi dirubah.
Seminar Angkatan Darat II oleh penulis dapat diajdikan sebagai titik awal untuk mengetahui bagaimana lahirnya cikal bakal Politik Hukum yang dibangun Orde Baru yang bersikap anti kritik terhadap semua kebijakan dan perundang undangan yang dibuat oleh negara, yang isi seminar tersebut antaralain;
1.         Musuh utama Orde Baru adalah PKI/Pengikut-pengikutnya yaitu Orde Lama.
2.         Orde Baru adalah suatu sikap mental.
3.         Tujuan Orde Baru adalah menciptakan Kehidupan Politik, ekonomi, kultural yang dijiwai oleh moral Pancasila, khususnya Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
4.         Orde Baru menghendaki pikiran yang realistis dan pragmatis,walaupun tidak meninggalkan idealisme perjuangan.
5.         Orde Baru menghendaki diutamakannya kepentingan nasional, walaupun tidak meninggalkan komitmen ideologi perjuangan anti imperialisme dan kolonialisme.
6.         Orde Baru menginginkan suatu tata susunan  yang lebih stabil berdasarkan lembaga-lembaga (institusional) dan yang kurang dipengaruhi oleh oknum-oknum yang dapat menentukan kultus individu, akan tetapi Orde Baru tidak menolak pimpinan yang kuat dan pemerintahan yang kuat, malahan menghendaki ciri-ciri yang demikian dalam masa pembangunan.
7.         Orde Baru menghendaki pengutamaan konsolidasi ekonomi dan sosial dalam negeri.
8.         Orde Baru menghendaki pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari cita-cita demokrasi politik  dan demokrasi ekonomi.
9.         Orde Baru menghendaki suatu tata politik dan ekonomi yang berlandaskan Pancasila, UUD1945, dan yang mempunyai prinsif idiil operasional dalam Ketetapan  MPRS IV/1966.
10.     Orde Baru adalah suatu tata politik dan ekonomi yang belum mempunyai kenyataan, yang ada baru suatu iklim yang sangat menguntungkan bagi pertumbuhan Orde Baru ini.
11.     Orde Baru adalah suatu proses peralihan dari Orla kesuatu susunan baru.
12.     Orde Baru masih menunggu pelaksanaan  dari segala ketetapan MPRS IV Tahun 1966.
13.     Orde Baru harus didukung oleh tokoh pimpinan yang berjiwa Orde Baru yang menduduki tempat-tempat yang sangat strategis.
14.     Orde Baru harus didukung oleh sesuatu imbangan kekuatan yang dimenangkan barisan Orde Baru[6].
Militer disatu sisi berpungsi mempertahan eksistensi negara, disisi lain harus mampu menciptakan  atau menjaga agar kehidupan masyarakat dapat terbina dengan baik. ABRI disamping mempunyai fungsi konvesional/dasar untuk berperang juga mempunyai fungsi lain yakni pembinaan wilayah/masyarakat baik dalam rangka ketahanan/pertahanan nasional maupun dalam rangka pembangunan nasional pada umumnya.[7]
Berbagai kalangan ada pro dan kontra tentang memberikan identifikasi konfigurasi Politik di zaman Orde Baru, namun diantara pakar tersebut ada kesamaan pendapat bahwa Indonesia dibawah Orde Baru menampilkan konfigurasi Politik yang tidak demokratis, dalam kaitan ini ada beberapa pendapat antaralain;
1.         Afan Gaffar menulis”all of the arguments presented by the scholar of Indonesian Politics, however share one things in common, that is the political processes under the new order regime is not a democratic one.[8]
2.         Abdurrahman Wahid, menggambarkan secara lebih lugas bahwa Indonesia”...ini kan otoriter, belum sampai ketaraf tirani.[9]
Berbagai kritikan terhadap keinginan adanya Perubahan Politik Hukum untuk melahirkan UU yang pro demokrasi dan perlindungan HAM yang didasarkan pada cantolan UUD1945 melalui amandemen,  ternyata diabaikan oleh Soeharto dengan cara membangun suatu alas konstitusi untuk menghalangi dan membendung keinginan itu dengan cara membuat saluran yang sulit ditempuh melalui Referendum untuk menjadi jawaban atas kritikan-kritikan perubaha tersebut.
Konsep Referendum yang ditawarkan oleh Rezim Orde Baru ini mendapatkan pergolakan pro dan kontra dimasyarakat, yang kontra berpandangan demokrasi Indonesia adalah demokrasi perwakilan, sedangkan konsep reperendum adalah demokrasi langsung yang dianggap liberalistik. Dari konstitusi saja sudah jelas bahwa kedaulatan rakyat  dilakukan sepenuhnya oleh MPR (Pasal 1 ayat 2) dan untuk mengubah UUD 1945 dalam Pasal 37 harus dilakukan dalam sidang MPR yang dihadiri oleh minimal 2/3 dari seluruh anggotanya, dan 2/3 dari yang hadir itu menyetujuinya, dari yang kontra, adanya ketetapan melalui referendum berarti akan ada amandemen  terhadap UUD1945 sesuai pasal diatas, sehingga dianggap UUD1945 tidak murni lagi, bahkan berubah.[10]
Dari Konfigurasi Politik Hukum Rezim Orde Baru yang diuraikan diatas maka, Penulis membuat satu catatan dimana Politik Hukum saat itu tetap berkarakter hukum yang konservatif namun dibangun dengan tidak menyimpang dari konstitusi yang bersifat formalistik legalistik, yang tujuannya untuk dapat mempertahankan rezim Orde Baru yang mempertahankan stabilitas nasional dan pembangunan ekonomi, sehingga Negara harus kuat dan rakyat selaku stake holder dianggap telah berpartisifasi dalam mempertahan stabilitas nasional jika ikut dan berperan aktif untuk menjaga stabilitas Politik Negara, dan segala reaksi-reaksi kritikan-kritikan baik yang bersifat membangun dianggap musuh negara, apalagi sudah menimbulkan kekacauan seperti peristiwa Malari yang mengkritik kebijakan ekonomi, Sri Bintang Pamungkas yang mengkritik Demokrasi Otoriter Orde Baru dikriminalisai sebagai makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.        EKSPERIMENTASI DI JAMAN ORDE REFORMASI.
Tuntutan dan pertama  dari enam agenda reformasi  pada tahun 1998 adalah amandemen UUD1945 (asli) karena konstitusi  UUD1945 ini dianggap belum dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, bahkan cenderung melahirkan pemerintahan yang otoriter dan sentralistik. Tatanan pemerintahan yang otoriter dan sentralistik selama rezim Orde Baru pada kenyataannya telah meruntuhkan seluruh sendi-sendi  kehidupan demokrasi, lemahnya penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak azasi manusia, serta ketidak berdayaan pemerintahan daerah.[11]
Sebuah konstitusi  mempunyai peran untuk mempertahankan  esensi keberadaan sebuah negara dari pengaruh berbagai perkembangan yang bergerak dinamis, oleh karena itu peran konstitusi yang ideal adalah hasil dari penyesuaian dan penyempurnaan untuk mengikuti segala perkembangan, khususnya yang berkaitan dengan keinginan hati nurani rakyat.[12]
MPR hasil Pemilu 1998 telah meletakkan tonggak-tonggak sejarah  yang diteruskan oleh MPR 1999. Untuk pertama kalinya MPR dipisahkan dengan pimpinan DPR dengan jumlah 8 (delapan) orang pimpinan. Sebelumnya MPR  dalam Sidang Tahun 2000 diputuskan TAP MPR No. III/MPR/2000 yang memberi wewenang legislatif review kepada MPR. Anggota MPR sendiri memangkas salah satu kedudukan MPR yaitu dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden yang telah diserahkan langsung kepada rakyat. Kedaulatan rakyat melalui Pasal 1 ayat (2) UUD1945 dilakukan oleh MPR yang kemudian membagi-bagikan kekuasaan kepada lembaga negara lain (Presiden, DPR, BPK) telah dirubah menjadi “dilaksanakan menurut UUD”, artinya dilaksanakan oleh berbagai lembaga dalam UUD1945 termasuk pemilu Presiden/Wapres. Kewenangan pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden dan Wakil Presiden telah diubah  yaitu lebih mempersulit penggunaannya dengan meletakkan Mahkamah Konstitusi salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang baru diantara DPR dan MPR.[13]
3.1.   LAHIRNYA MAHKAMAH KONSITUSI.

Reformasi menghancurkan stigma paham rezim Orde Baru yang mensakralkan larangan untuk mengamandemen UUD1945, yang mengganggap merubah UUD1945 berarti tidak melaksanakan UUD1945 secara murni dan konsekwen. Teori dan dalil ini menjadi tidak pas lagi untuk dipertahankan dengan deras lajunya reformasi yang mengkritisi kesalahan Orde Lama dan Orde Baru dalam kehidupan berkonstitusi yang cenderung menjadikan rakyat sebagai stake holder dari individu-individu warga negara yang passif  yang melaksanakan keputusan-keputusan penguasa sehingga diterjemahkan oleh negara yang berkuasa sebagai warga negara yang baik. Apalagi suatu rezim yang hanya mengutamakan stabilitas negara yang aman dan stabil tentu cenderung possesif dan alergi terhadap perubahan-perubahan politik yang datangnya dari arus bawah (masyarakat).
Banyak kalangan beranggapan  reformasi yang kita jalani saat ini seolah-olah telah gagal dan salah kaprah.  Pandangan ini tentu ada pro dan kontra tergantung dari kaca mata mana melihatnya. Penulis beranggapan reformasi saat ini bukanlah gagal, akan tetapi memerlukan waktu dan gerak langkah yang sama untuk mewujudkannya tanpa henti-hentinya mengevaluasi setiap kekeliruan ketatanegaraan kita menjadi lebih baik, tidak berhenti disatu titik saja.
Harus diakui secara jujur bahwa perubahan UUD1945  melalui amandemen yang dilakukan oleh MPR  periode 1999-2002 adalah lompatan yang besar karena mampu membuka semua sekat-sekat kran-kran selama 2 (dua) periode jaman Orde Lama dan Orde Baru. Reformasi melahirkan slogan democratic reform, judicial reform dan constitutional reform. Proses  reformasi judicial melahirkan Mahkamah Konsitusi, inilah latar belakang munculnya Mahkamah Konsitusi diberbagai negara-negara demokrasi yang tumbuh dan berkembang dengan baik, dalam hal ini Indonesia sebagai negara demokrasi yang baru tentu masih membutuhkan waktu dan bingkai demokrasi yang sesuai dengan Pancasila dan UUD1945, sehingga wajar kalau masih banyak mendapatkan kritikan-kritikan disana-sini.
Timbul pertanyaan, apa sebetulnya yang melatar belakangi ide umum pembentukan Mahkamah Konsitusi itu?? jawabannya sangat sederhana. Mahkamah Konstitusi lahir sebagai parameter negara demokratis, perlindungan hak azasi manusia (HAM) dan sistem chek and balances-nya.
Dalam UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konsitusi dikatakan bahwa Mahkamah Konsitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi  dan prinsif negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam UUD1945.
Dalam Pasal 1 huruf 3 UU No. 24 Tahun 2003 Tentang MK dapat dilihat ada beberapa tugas yang diemban MK antralain;
a)      Melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD1945;
b)      Menyelesaikan sengketa-sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD1945;
c)      Sengketa pembubaran partai politik;
d)     Perselisihan hasil pemilihan umum atau;
e)      Adanya pendapat DPR bahwa Presiden/Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran hukum, berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/atau wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD1945.

3.2.   LAHIRNYA BERBAGAI PERUBAHAN UU YANG RESPONSIF.
Berdasarkan asumsi, konsep-konsep dan idikator-indikator tertentu sebagaimana yang diuraikan diatas, membuktikan bahwa karena hukum merupakan produk Politik, maka karakter produk hukum berubah, jika konfigurasi Politik yang melahirkannya berubah.
Dalam era reformasi ini Politik Pemerintahan Reformasi begitu responsif terhadap adanya perubahan dalam berbagai aspek antaralain bidang; Politik, Demokrasi, Hukum Ketata Negaraan(Konstitusi), hal ini dapat dilihat dalam hal-hal berikut:
          i.          Adanya Perubahan Berbagai UU.
Ø Sebutan terhadap UU Partai Politik dan Golongan Karya diganti diseragamkan menjadi UU Tentang Kepartaian, dahulu hanya 3 partai, tetapi rakyat diberikan kesempatan mendirikan banyak parta-partai politik. Situasi ini menunjukkan adanya Poltik Hukum yang otoriter kepada Politik Hukum yang resposif atas keinginan masyarakat untuk mendirikan bermacam-macam partai politik;
Ø Dihapusnya susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD sesuai dengan perubahan UU Pemilu, dimana mulai UU Pemilu tahun 2004 menghapuskan pengangkatan DPR dan memasukkan DPR sebagai Lembaga Negera yang baru sesuai dengan amandemen UUD1945 yang menentukan MPR terdiri dari anggota DPR dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ø Menghapus semua porsi-porsi anggota DPR dan MPR yang diangkat oleh Presiden. Pemilu yang dulunya diselenggarakan oleh Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang diketuai oleh Mendagri dialihkan ke Komisi Pemilihan Umum bersifat mandiri dan independen bahkan ada payung hukumnya dalam  Amandemen UUD1945 pada pasal 22E ayat (5) yang berbunyi”Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Ø UU tentang Pemerintahan Daerah  diganti dari yang semula dari bertanggung jawab menjadikan otonomi yang seluas-luasnya, dari Politik sentralistik menjadi Politik desentralistik sesuai dalam Amandemen UUD1945 Pasal 18 ayat (5) yang berbunyi”Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan lain sebagai urusan Pemerintahan pusat.
Ø Pembredelan Press dihapus.
Ø Dwi Fungsi ABRI dihapus.
Ø TNI dipisahkan dari Polri.
Ø Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila dihapus.
Ø Kekuasaan Kehakiman disatu atapkan.

        ii.          Penghapusan Tap MPR.
Perubahan hukum ternyata bukan hanya pada perubahan UU seperti diuraikan diatas, akan tetapi  melainkan menyeluruh juga kepada Peraturan Perundang-undangan yang lebih tingg yakni Ketetapan MPR (Tap MPR) dan UUD1945. Untuk Tap MPR yang dihapus antaralain; TAP MPR No.II/MPR/1987 Tentang P4 dan TAP MPR No.IV/MPR/1983 Tentang Referendum dan terakhir semua Tap-tap MPR yang lain dihapus sesuai dengan perintah  Pasal I Aturan Tambahan  UUD1945 hasil Amandemen.

      iii.          Perubahan UUD 1945.
Untuk merubah Sistem Politik yang otoriter  harus dimulai dengan memperbaiki dari Sistem Politik agar menjadi demokratis, sehingga kunci utamanya adalan Amandemen UUD1945, karena Sistem Politik yang otoriter masuk dari celah-celah yang ada di dalam UUD.[14]

      iv.          Demokrastisasi Sebagai Syarat khususnya  Dalam Pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada).
Seiring dengan runtuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998,  maka arus deras perubahan Politik Hukum dalam Pemilukada ikut pula bergulir mengikuti konfigurasi Politik yang membuka diri atau merespon keinginan para elit-elit Politik Reformis untuk melakukan sistem pemilihan langsung terhadap Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat II sebagai konsekwensi Otonomi Daerah sebagai sistem Pemerintahan Daerah .
Perubahan-perubahan sejak tahun 1998 tampak jelas sebagai jawaban yang melahirkan Politik Hukum Responsif  antaralain dibidang Pemerintahan Daerah yang semula berazaskan otonomi nyata dan bertanggung jawab menjadi otonomi yang luas, dari politik sentralistik menjadi politik disentralistik, inilah latar belakang yang melahirkan bahwa untuk pengisian Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat II harus dipilih langsung oleh masyarakat selaku stake holder. Perubahan Politik Hukum Untuk menentukan Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat II dari Jaman Orde Lama dan Orde Baru yang semula hak perogative Presiden Melambangkan Konfigurasi Rezim Otoriter dianggap tidak mencerminkan hak dan kedaulatan rakyat sebagai pemilik kekuasaan tertinggi (stake holder) sehingga perlu produk hukum yang responsif untuk membentuk UU Tentang Pemilihan Kepala Daerah secara langsung melalui pemilihan rakyat yang diatur di UU No. 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Jo. UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan  Pemilu. Dimana dalam UU ini dapat dianalisa Ide Constituendum (landasan idealisme) dari Politik Hukum yang melatar belakangi lahirnya UU ini antaralain;[15]
Ø Bahwa pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudkan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD1945;
Ø Bahwa penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil hanya dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, akuntabilitas.
Ø Bahwa penyempurnaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemilihan umum dimaksudkan untuk lebih meningkatkanfungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi.
Akan tetapi setiap lima tahun sekali untuk persiapan pemilihan umum UU Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum selalu diganti dengan undang-undang baru seiring ini pun dianggap sebagai respons untuk perbaikan kualitas pemilu berikutnya yang akan datang baik dalam pelaksanaannya maupun dalam mengatasi persoalan-persoalan dalam pelaksanaan pemilu itu sendiri, dan saat penulisan ini UU No.22 Tahun 2007 diatas telah diganti dengan UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan  Pemilu. Apa yang melatar belatar belakangi Politik Hukum lahirnya UU baru ini hampir sama alasannya dengan Undang-undang sebelumnya, akan tetapi yang menjadi perhatian penulis dalam perbandingan kedua Undang-undang ini adalah keinginan para pembuat Undang-undang dalam sistem penyelesaia setiap persoalan sengketa Pemilu yang dilatar belakangi semangat penegakan hukum dan keadilan yang responsif dalam sengketa-sengketa pemilihan umum termasuk dalam sengketa Pemilukada. Yang nanti akan diulas tersendiri dalam bab dibawah ini.
        v.          Pembahasan Politik Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilukada

Bahwa sebagaimana sudah dijelaskan diatas setelah reformasi karena terjadinya perubahan yang begitu terbuka dan menguatnya hak politik rakyat yang ditanda dengan menjamurnya partai-partai politik dan menguatnya Lembaga Legislatif DPR yang sejajar sebagai Lembaga Tinggi dengan Presiden, disusul pula Politik Hukum yang mendorong Pemerintahan otonomi yang seluas-luasnya menjadikan pengangkatan Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat II menjadi hak konstitusi rakyat didaerahnya masing-masing sehingga bisa menimpulkan kerusuhan-kerusuhan di daerah-daerah jika tidak diatur salurannya dengan baik, karena pokusnya terjadi perebutan kekuasaan di daerah, sehingga tidak jarang menimbulkan konplik horinjontal dan pertikal khususnya dalam pertama kali tersenglenggaranya Pemilukada, tidak bisa kita napikan adanya catatan sejarah peristiwa-peritiwa yang membawa korban seperti Pemilihan Kepala Daerah Propinsi di Maluku Maluku Utara dan riak-riak kecil didaerah-daerah lain di nusantara.
Untuk merespons  pemilukada yang berkualitas, serta tidak menimbulkan konplik dalam pelaksanaannya dibentuklan Komisi Pemilihan Umum Daerah Tingkat I, yang salah satu tugas utamanya diberikan oleh UU Pemilu untuk menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah dan DPRD Tingkat I, demikian pula Komisi Pemilihan Umum Tingkat II (KPUD Kabupaten/Kota) yang salah satu tugasnya untuk menyelenggarakan pemilihan untuk memilih kepala daerah bupati/walikota dan anggota DPRD Kab/Kota.
Bahwa sebelum membahas lebih lanjut dalam persoalan-persoalan pemilihan kepala daerah yang dinginkan sebagai wujud dari Karakter Politik Hukum yang responsif, maka dalam hal ini pula diperlukan lembaga peradilan dan hakim-hakim yang berjiwa progressif yang berarti kemajuan.
Sajipto Raharjo mengatakan bahwa hukum yang progressif bertumpu pada manusia, membawa konsekuensi pentingnya kreativitas dalam kontek penegakan hukum selain konsep untuk mengatasi ketertinggalan hukum, mengatasi ketimpangan hukum, juga dimaksudkan untuk membuat terobosan-terobosan hukum bila perlu melakukan rule breaking. Terobosan-terobosan ini diharapkan diharapkan dapat mewujudkan  tujuan kemanusian melalui pekerjaan hukum, yaitu hukum yang membuat bahagia.[16]
Dalam pembentukan instrument penyelesaian sengketa pemilihan umum kepala daerah, prinsip hukum progressif yang dari Sajipto Raharjo inilah yang menurut penulis dikembangkan mengilhami para pembuat UU Pemilihan Umum untuk merumuskan bagaimana penyelesaian-penyelesaian jika terjadi sengketa sengketa dalam pemilukada. Pemilukada sebagai  pengakuan demokrasi dan hak konstitusi rakyat harus pula direspons dengan membuata terobosan untuk menghindari kebuntuan, sehingga diperlukan lembaga peradilan yang berwewenang menyelesaiakn sengketa-sengketa pemilukada itu. Karena Demokratisasi harus dimbangi dengan pembangunan hukum berwatak responsif.

Jika dicermati keterangan saksi Ahli Prof. Dr. Saldi Isra, SH. MPA yang mengatakan secara konseptual, tugas dan wewenang itu pada dasarnya menempatkan DKPP sebagai mahkamh etik (court of ethics) bukan Mahkamah Keadilan (court of justice) maupun mahkamah sistem atau court of law, maka pendapat yang mengatakan bahwa DKPP tidak berwewenang mengadili kelalaian dan kesalahan di KPU daerah menyebabkan bakal pasangan calon tentu ada benarnya.[17]
Maka sesuai pendapat ahli diatas, maka dapatlah diterima logika akal sehat,  bahwa upaya untuk mencari keadilan itu harus ditempuh oleh pasangan calon yang dirugikan, dapat dimaklumi jika mengajukan persoalan ini ke MK. Karena Politik Hukum saat pembentukan MK dapat dilihat di dalam UU No. 24 Tahun 2003 dalam alasan pembentukannya salah satu dikatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peran penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam UUD1945.
Akan tetapi timbul persoalan setelah Ketua MK ditangkap oleh KPK pada tanggal 2 Oktober 2013, maka saat ini banyak pihak-pihak yang menggugat putusan-putusan MK yang dianggap selama ini juga ternyata tidak terlepas dari praktik-praktik suap, sehingga menurunkan rasa kepercayaan masyarakat saat ini terhadap indefendensi hakim, peradilan MK sudah dianggap kotor dan korupsi.  Hakim-hakim MK yang selama ini dianggap sebagai hakim yang otonom, hakim progressif, bahkan julukan hakim yang responsif menjadi sirna.
Situasi yang  merusak citra buruk MK saat ini, sampai menimbulkan keresahan masyarakat dan negara, sampai-sampai Presiden SBY mengeluarkan Perpu No. 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 24 Tahun 2003 Tentang MK. Sikap pemerintah untuk menyelamatkan MK ini juga masih menimbulkan perdebatan diantara para pakar hukum tata negara.[18].
Pertanyaannya bagaimana nanti putusan final MK terhadap pokok perkara gugatan pasangan calon, apakah putusan dapat diterima oleh para pihak sebagai putusan yang adil??. Inilah citra buruk penegakan hukum di Indonesia.

BAB. III. KESIMPULAN.

1.      Pemerintahan Orde Lama dalam Konfigurasi Politiknya dapat digambarkan sebagai Demokrasi Terpimpin dengan karakteristik politik kekuasaan yang ditampilkan bersifat sebagai Penguasa yang otoriter.
2.      Pemerintahan Orde Baru dalam konfigurasi Politiknya dapat digambarkan sebagai Demokrasi Formalistik dengan karakteristik mengutamakan stabilitas dan pembangunan ekonomi, sehingga untuk melaksanakan ini diperlukan negara yang kuat dengan menjadikan ABRI sebagai kekuatan sosial-politik yang disebut “Dwi Fungsi ABRI”.
3.      Karena Orde Baru menghendaki Politik Hukum yang berorientasi kepada stabilitas dan pembangunan ekonomi maka terjadi pemasungan terhadap hak konstitusi rakyat sebagai yang diatur dalam UUD 1945 seperti; kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat, kebebasan press. Perbedaan sikap politik warga negara dengan peguasa dianggap sebagai suatu kejahatan terhadap negara (makar).
4.      Pemerintahan Orde Reformasi dalam konfigurasi Politiknya yang Demokratis dengan karakteristik hukum yang responsif/populistik, demokratisasi sebagai syarat dalam kehidupan politik.
5.      Dalam era reformasi ini Politik Pemerintahan Reformasi begitu responsif terhadap adanya perubahan dalam berbagai  aspek antaralain bidang; Politik, Demokrasi, Hukum, Ketata Negaraan(Konstitusi) dan lain-lain.
6.      Konfigurasi Politik Dalam Era Reformasi  melahirkan karakter produk hukum yang ditandai 3 (tiga) filar yaitu; menguatnya peranan partai politik dan legislatif (DPR), Peran lembaga Ekseskutif yang menciptakan kesejahteraan rakyat (publik sercice), adanya perlindungan hukum terhadap kebebasan berserikat (berkumpumpul dan berorganisasi), adanya kebebasan Media Press dan NGO, adanya pengakuan dan perlindungan terhadap HAM dan lain-lain.
7.      Pembangunan hukum yang responsif  bisa terwujud, maka syarat yang utama adalah pembangunan demokratisasi dalam kehidupan politik, sebab hukum yang responsif tidak akan mungkin lahir dalam sistem politik yang otoriter.
8.      Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peran penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam UUD1945.
9.        Dalam melahirkan sebuah produk hukum baik berupa Undang-undang maupun peraturan hukum lainnya, maka akan berhasil untuk mencapai tujuannya jika dibangun dengan suatu latar belakang politik hukum yang jelas.

BAB. IV. DAFTAR PUSTAKA.

1.         Prof. Dr. Moh. Mahfud MD. “Politik Hukum Di Indonesia” (Jakarta: Rajawali Pers 2012.
2.         Daniel S. Lev. “Hukum dan Politik di Indonesia” Kesinambunga dan Perubahan (Jakarta: Pustaka LP3ES, 1990.
3.          Kumpulan Undang-undan tentang Pemilu, penerbit : Citra Umbara Bandung, Januari 2009.
4.         Jamaluddin Karim, SH.MH “Politik Hukum Legalistik” Yogyakarta: Imperium 2013.
5.         Warta Kota, Rabu tanggal 23 Oktober 2013, hal. 2.
6.         Diktat Politik Hukum : Dosen: Dr. Aan Aspianto, S. Si, SH.,MH.
7.         UU No. 24 Tahun 2003 Tentang MK,  penerbit “Citra Umbara” Bandung, September 2003.
8.         A.M. Fatwa, “Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD1945” Penerbit Kompas, September 2009.




[1] Daniel S. Lev. “Hukum dan Politik di Indonesia” Kesinambunga dan Perubahan (Jakarta: Pustaka LP3ES, 1990 hlm. 356.
[2] Prof. Dr. Mahfud MD, op.cit halaman 137.
[3] Prof. Dr. Mahfud MD, op.cit halaman 147.
[4] Prof. Dr. Mahfud MD, of.cit. halaman 147

[6] Joeniarto, Sejarah Ketata Negaraan Republik Indonesia(Jakarta:Bumi aksara Cet. Ke-III, 1990, hal. 148-159, dan Prof. Dr. Mahfud MD, ibid hal. 199-200.
[7] Prof Dr. Mahfud MD, ibid hal. 200.
[8] Afan Gaffar, Javanese Voters, A case study of election under hegemonic party sistem (Gajah Mada University Press. 1972) hal.186.
[9] Abdurrahman Wahid dalam Majalah Forum Keadilan No. 02, 14 Mei 1992 halaman 84. Dan Prof. Dr. Mahfud Md, ibid hal, 229.
[10] Prof. Dr. Mahfud MD, ibid hal. 261
[11].A.M. FATWA, Potret Konstitusi Pasca Amandemen UU1945, Penerbit Buku Kompas, September 2009, hal. Vii-viii.
[12] Ibid, halaman. 1.
[13] Ibid, halaman, 227-228.
[14] Prof. Dr. Mahfud MD, ibid halaman 380.
[15] Kumpulan Undang-undan tentang Pemilu, penerbit : Citra Umbara Bandung, Januari 2009 hal.393-394.
[16] Jamaluddin Karim, SH.MH “Politik Hukum Legalistik” Yogyakarta: Imperium 2013, hal. 33.
[17] Putusan MK No.116/PHPU.D-XI/2013, 1 Oktober 2013, ibid hal. 97.
[18] Warta Kota, Rabu tanggal 23 Oktober 2013, hal. 2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar