KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS
SULTAN AGENG TIRTAYASA
PASCA
SARJANA (S-2)
PRODI
HUKUM
EKSPERIMENTASI HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN
TENTANG MAHKAMAH KONSITUSI.
(MATA
KULIAH PERKEMBANGAN HUKUM DAN POLITIK)
DOSEN
: DR. MUHYI MOHAS, SH. MH.
TUGAS KELOMPOK :
1. ALISATI SIREGAR.
Nik: 7773133179/Kelas C.
2. RANOP
PATUAN RICO SIREGAR.
Nik:7773133180/Kelas C.
TAHUN 2013.
KATA PENGANTAR
Puji dan sembah
kehadirat Allah Yang Maha Kuasa, karena pertolongannyalah Penulis dapat
merampungkan Makalah ini dengan judul “Eksperimentasi Hukum Dan Perundang undangan
Tentang Mahkamah Konstitusi”. Makalah
ini disajikan oleh Penulis selaku Mahasiswa Pasca Sarjana (S-2) Fakultas Hukum
Untirta, Semester I, Tahun Akademik 2013
sebagai persyaratan penilaian akademik mata kuliah “Perkembangan Hukum Dan
Politik”.
Penulis sebagai
Mahasiswa Pasca Sarjana menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan sebagai karya ilmiah, maka untuk itu penulis terbuka dengan hati
yang tulus menerima kritikan, saran dan masukan dari sesama rekan mahasiswa
Pasca Sarjana, terutama Dosen penulis dalam mata kuliah PERKEMBANGAN HUKUM DAN
POLITIK”, untuk menambah wawasan dan kasanah penulis.
Semoga Makalah ini
bermamfaat dalam kazanah pertumbuhan dan pengetahuan kita para mahasiswa Pasca
Sarjana.
Serang, 21 Desember 2013
Penulis
ALISATI SIREGAR.
DAFTAR
ISI
I.
Kata
Pengantar....................................................................................................
2
II.
Bab
I. PENDAHULUAN...............................................................................3
1. Latar
Belakang..............................................................................4
2. Pokok Permasalahan......................................................................4
3. Ruang Lingkup...............................................................................5
4. Tujuan
Pembahasan Masalah.......................................................5
III.
BAB II. PEMBAHASAN
MASALAH..................................................................5
Politik
Hukum Yang Melatar Belakangi Lahirnya Mahkamah Konstitusi.
1.
Eksperimentasi di Jaman Orde Lama.................................................6
2. Eksperimentasi
di Jaman Orde Baru..................................................7
3. Eksperimentasi
di Jaman Orde Reformasi........................................11
3.1.Lahirnya
Mahkamah Konstitusi...................................................12
3.2.Lahirnya
Berbagai Perundang-undangan Yang Responsif........13
IV.
BAB
III. KESIMPULAN.....................................................................................18
V.
DAFTAR
PUSTAKA...........................................................................................19
BAB. I.
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang.
Sejak
reformasi yang diawali runtuhnya
Pemerintahan Orde Baru Mei 1998, terjadi arus pergeseran yang sangat deras
terhadap sistem pemerintahan negara Indonesia dari konfigurasi politik dan
hukum yang otoriter dari Jaman Orde Lama, Orde Baru. Orde Reformasi yang
ditanda munculnya konfigurasi politik dan hukum yang responsif melalui
gerakan-gerakan masyarakat dan politik untuk melakukan perubahan secara
menyeluruh terhadap sistem pemerintahan negara menuju sistem Pemerintahan yang demokratis
(responsif). Hal ini pulalah yang melahirkan berbagai langkah-langkah konkrit
untuk melakukan perubahan (amandemen) terhadap Konstitusi UUD1945, yang
melahirkan perubahan-perubahan terhadap sistem ketata negaraan kita dan
lahirnya Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang diharapkan mampu untuk menjaga
dan mengawal konstitusi. Inilah yang melatar belakangi Penulisan untuk
melakukan eksperimentasi melalui papar ini dengan judul” EKSPERIMENTASI HUKUM DAN
PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI”.
Eksperimentasi Hukum Dan
Perundang-undangan Tentang Mahkamah Konstitusi ini akan memaparkan hal-hal yang
prinsif dan mendasar tentang prinsif-prinsif konstitusi Negara RI dan lahirnya
Mahkamah Konstitusi RI yang diharapkan peranannya akan terus dapat menjaga
konstitusi negara RI dan Pancasila sebagai Dasar Negara RI demi kelangsungan
Negara Kesatuan RI yang memegang prinsif Demokrasi, Kepastian Hukum dan
Keadilan.
Perubahan sistem ketatanegaraan
Indonesia dari Era Orde Lama ke Era Orde Baru dan terus mengalami perubahan ke
Era Reformasi dewasa ini tidak otomatis ujug-ujugnya datang begitu saja, akan
tetapi penuh dengan pergolakan tatanan konsep ketata negaraan yang terus masih
menuju kesempurnaan, sampai nantinya ditemukan yang cocok dan ideal bagi
kemajuan sistem Pemerintahan Indonesia.
2. Pokok Permasalahan.
Bahwa dalam paper ini penulis akan
mencoba membahas secara garis besarnya saja yaitu tentang;
1. Politik
Hukum yang melatar belakangi lahirnya Mahkamah Konsitusi.
2. Perkembangan
Politik Terhadap Hakim Dan Peradilan di Mahkamah Konstitusi Mengalami Naik
Turun.
3. Ruang Lingkup Permasalahan.
Dalam penulisan paper ini, penulis
hanya mempokuskan pembahasan semua latar belakang Politik Hukum lahirnya MK dan
Perkembangan Politik terhadap peradilan dan hakim MK yang saat ini sarat dengan
pengaruh-pengaruh koruptif sehingga legacy Mahkamah Konstitusi digugat bahkan
adanya dorongan dan desakan sebagian pakar-pakar hukum tatanergaraa yang
berpendapat saatnya dibubarkan MK, akan tetapi sebagian berpendapat tidak perlu
dibubarkan, akan tetapi perlu pembenahan-pembenahan terhadap Undang-undang MK.
Kasus Korupsi yang menerpa Hakim
Mahkamah Konstitusi sekaligus Ketua MK menambah buruk citra MK dan menjadi
titik nadir hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Peradilan
Mahkamah Konstitusi Indonesia, bahkan timbul gagasan dan ide-ide untuk mengkaji
semua putusan-putusan MK yang dianggap semua bernuansa koruptif.
Penulis akan mencoba melakukan eksperimentasi
atas gagasan-gasan diatas dengan mengkaji ide awal lahirnya reformasi itu,
apakah pembubaran MK relevan atau menciderai gagasan besar dibalik lahirnya MK.
4. Tujuan Pembahasan Masalah.
Dalam pembahasan masalah ini adapun
tujuan yang hendak disampaikan penulis adalah mencoba memahami hakikat
perubahan UUD1945 pasca reformasi yang melahirkan Mahkamah Konstitusi sebagai
wujud nyata dari negara demokratis, sehingga MK diharapkan dapat menjaga
demokrasi, konsitusi dan perlindungan hak azasi manusia.
BAB. II.
PEMBAHASAN MASALAH
Politik Hukum Yang
Melatar Belakangi Lahirnya Mahkamah Konstitusi.
1.
Ekperimentasi di
Jaman Orde Lama
Setelah Indonesia merdeka sejak
tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia secara defacto dan dejure telah telah menyelenggarakan pemerintahannya dan
menentukan sendiri pemimpin-pemimpinnya yang mana hal ini dipengaruhi sistem
politik dari suatu rezim pemerintahan yang berkuasa dari setiap jamannya.
Sejak Indonesia merdeka di Jaman
Orde Lama pemilihan baru dapat dilaksanakan pada tahun 1955 hal itu disebabkan
pergolakan politik baik internal maupun ekternal, hal ini tidak terlepas karena
dipengaruhi sistem Politik Hukum
Demokrasi Terpimpin yang dianut Orde Lama
tahun 1958-1965, negara
hukum disini dianggap tenggelam dibawah tekanan patrimonialisme reszim dan
ideologinya yang radikal populis, yang mengutamakan keadilan substantif dari
pada keadilan prosedural[1].
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menjadi
titik puncak (gong penutup) berakhirnya sistem politik demokrasi liberal
menjadi sitem politik hukum demokrasi terpimpin, dalam periode ini Soekarno
tampil menjadi seorang pemimpin yang otoriter. Partai-partai yang tumbuh sejak
pengaruh Politik Hukum Demokrasi Liberal berubah menjadi lemah dan tak berdaya,
kecuali parta PKI yang berlindung dibawah kekuasan Soekarno.[2]
Dalam jaman ini konfigurasi kehidupan Politik dapat
digambarkan dimana rezim yang berkuasa sangat tidak suka terhadap sistem
Politik Demokrasi Liberal, karena implikasinya adanya penguatan parlemen
sebagai perpanjangan partai partai untuk untuk mengartikulasikan kepentingan politiknya, sehingga pemerintahan
menjadi tidak stabil dan waktunya pendek. Sebelum Soekarno meresmikan paham
Politik Demokrasi Liberal yang dianut rezimnya pada tanggal 26 Oktober 1956,
Presiden Soekarno berpidato dihadapan pemuda-pemuda partai dan Kongres
Persatuan Guru yang pidatonya berisikan “KUTUKAN” terhadap politik banyak
partai dan mengajak bangsa Indonesia menguburkan partai-partai itu.[3]
Dalam situasi ini konfigurasi
Politik ditandai tarik-menariknya kepentingan Presiden Soekarno dengan tentara
dan PKI, partai-partai yang dulunya aktif memainkan perannya di DPR, kecuali
Masyumi dan PSI yang telah dipaksa untuk bubar, tinggal menjadi penonton saja
untuk memberikan peran justifikasi belaka secara formalistik untuk menyetujui
gagasan-gagasan Soekarno, sehingga Soekarno tidak melibatkan peran DPR lagi
dalam membuat putusan-putusan untuk kepentingan publik, tetapi cukup saja
meminta masukan dari DPAS tapi pemimpinnya Soekarno pula. [4]
Sebagaimana penjelasan diatas,
ternyata selama periode kofigurasi Politik Rezim Orde Lama dari carut-marut diatas dimana keinginan Presiden
Soekarno untuk mengukuhkan Sistem Pemerintahan Demokrasi terpimpin yang
berujung pada kekuasaannya yang ototiter, sudah pastilah disini tidak pernah
ada produk hukum Pemerintah berupa UU
yang bisa diperdebatkan bahkan bisa dibatalkan oleh suatu lembaga apapun
namanya.
Sehingga dijaman Orde Lama ini
dapatlah disimpulkan karena sistem Politik yang dianut sistem demokrasi
terpimpin, maka sudah pasti UU apapun yang dikeluarkan oleh Pemerintah tidak
akan pernah mendapat koreksi karena tidak ada lembaga-lembaga yang dijadikan
sarana apapun namanya yang bisa melakukan koreksi atau judicial review terhadap
produk hukum berupa UU yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dibawah presiden
Soekarno.
2.
Ekperimentasi
Di Jaman Orde Baru.
Dalam
kata pengantar yang disampaikan Prof. Dr. Mahfud MD dengan Judul “Tolak Tarik
Antara Hukum Dan Politik Sebagai Fakta”dalam salah satu menelaah produk hukum
tentang Pemilu”. Beliau berpendapat bahwa perkembangan karakter produk-produk
hukum senantiasa dipengaruhi atau ditentukan oleh perkembangan konfigurasi
Politik. Pada saat politik tampil demokratis, maka produk hukum yang dihasilkan
cenderung responsif. Sedangkan ketika bergeser ke sisi yang otoriter, maka
produk hukum yang lahir lebih berkarakter konsevatif/ortodoks/elitis.[5]
Maka
dengan uraian ini, tentu akan mengingatkan memori kita bagaiamana jaman Rezim
Orde Baru yang selama 32 Tahun mempertahankan kekuasaannya disimpulkan banyak
kalangan pengamat hukum dan politik bahwa Soeharto pun menampilkan konfigurasi
Politik yang tampil berbaju slogan untuk mengutamakan ”stabilitas nasional dan stabilitas ekonomi”, mengekang kebebasan
hak-hak konstitusi dan pelanggaran hak azasi manusia.
Orde
Baru dianggap telah menampilkan pola atau format baru politik Indonesia pada
tahun 1969/1971 dengan dimunculkannya pola otoriter birokratis untuk
mengamankan jalannya pembangunan yang ditetapkan dalam program repelita dan
GBHN dan menyumbat saluran-saluran penegakan hukum apalagi adanya judicial
review terhadap UU yang diterapkan oleh Negara karena bisa dianggap menghambat
roda pembangunan dan mengganggu stabilitas negara.
Orde Baru diawal-awalnya tampil
seolah-olah mengoreksi kekeliruan Orde Lama, sehingga saat
itu oleh masyarakat dianggap begitu responsif terhadap keadaan yang merusak
Pemerintahan Soekarno yaitu dengan mengeluarkan secara cepat membubarkan PKI
dengan melahirkan karakteristik politik dengan mendefinisikan apa yang disebut
“Sebagai tatanan kehidupan negara dan bangsa yang diletakkan kembali pada
pelaksanaan pemurnian Pancasila dan UUD 1945. Masyarakat Orde Baru adalah masyarakat Indonesia yang bertekad
melaksanakan Pancasila dan UUD1945 secara murni dan konsekwen. Karakter
Politik inilah menurut penulis yang menyebabkan timbulnya cap dan kebencian
yang ditanamkan oleh negara secara struktural legalistik untuk membenci gagasan
atau pikiran untuk merubah UUD1945. Merubah UUD1945 sama saja dianggap sebagai
bentuk pemberontakan terhadap negara. UUD1945 dianggap sakral dan sama
kedudukannya dengan kitab suci agama yang tidak boleh di komentari apalagi
dirubah.
Seminar
Angkatan Darat II oleh penulis dapat diajdikan sebagai titik awal untuk
mengetahui bagaimana lahirnya cikal bakal Politik Hukum yang dibangun Orde Baru
yang bersikap anti kritik terhadap semua kebijakan dan perundang undangan yang
dibuat oleh negara, yang isi seminar tersebut antaralain;
1.
Musuh utama Orde Baru adalah
PKI/Pengikut-pengikutnya yaitu Orde Lama.
2.
Orde Baru adalah suatu sikap mental.
3.
Tujuan Orde Baru adalah menciptakan
Kehidupan Politik, ekonomi, kultural yang dijiwai oleh moral Pancasila,
khususnya Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
4.
Orde Baru menghendaki pikiran yang
realistis dan pragmatis,walaupun tidak meninggalkan idealisme perjuangan.
5.
Orde Baru menghendaki diutamakannya
kepentingan nasional, walaupun tidak meninggalkan komitmen ideologi perjuangan
anti imperialisme dan kolonialisme.
6.
Orde Baru menginginkan suatu tata
susunan yang lebih stabil berdasarkan
lembaga-lembaga (institusional) dan yang kurang dipengaruhi oleh oknum-oknum
yang dapat menentukan kultus individu, akan tetapi Orde Baru tidak menolak pimpinan
yang kuat dan pemerintahan yang kuat, malahan menghendaki ciri-ciri yang
demikian dalam masa pembangunan.
7.
Orde Baru menghendaki pengutamaan konsolidasi
ekonomi dan sosial dalam negeri.
8.
Orde Baru menghendaki pelaksanaan yang
sungguh-sungguh dari cita-cita demokrasi politik dan demokrasi ekonomi.
9.
Orde Baru menghendaki suatu tata politik
dan ekonomi yang berlandaskan Pancasila, UUD1945, dan yang mempunyai prinsif
idiil operasional dalam Ketetapan MPRS
IV/1966.
10. Orde
Baru adalah suatu tata politik dan ekonomi yang belum mempunyai kenyataan, yang
ada baru suatu iklim yang sangat menguntungkan bagi pertumbuhan Orde Baru ini.
11. Orde
Baru adalah suatu proses peralihan dari Orla kesuatu susunan baru.
12. Orde
Baru masih menunggu pelaksanaan dari
segala ketetapan MPRS IV Tahun 1966.
13. Orde
Baru harus didukung oleh tokoh pimpinan yang berjiwa Orde Baru yang menduduki
tempat-tempat yang sangat strategis.
14. Orde
Baru harus didukung oleh sesuatu imbangan kekuatan yang dimenangkan barisan
Orde Baru[6].
Militer disatu sisi berpungsi
mempertahan eksistensi negara, disisi lain harus mampu menciptakan atau menjaga agar kehidupan masyarakat dapat
terbina dengan baik. ABRI disamping mempunyai fungsi konvesional/dasar untuk
berperang juga mempunyai fungsi lain yakni pembinaan wilayah/masyarakat baik
dalam rangka ketahanan/pertahanan nasional maupun dalam rangka pembangunan
nasional pada umumnya.[7]
Berbagai
kalangan ada pro dan kontra tentang memberikan identifikasi konfigurasi Politik
di zaman Orde Baru, namun diantara pakar tersebut ada kesamaan pendapat bahwa
Indonesia dibawah Orde Baru menampilkan konfigurasi Politik yang tidak
demokratis, dalam kaitan ini ada beberapa pendapat antaralain;
1.
Afan Gaffar menulis”all of the arguments
presented by the scholar of Indonesian Politics, however share one things in
common, that is the political processes under the new order regime is not a
democratic one.[8]
2.
Abdurrahman Wahid, menggambarkan secara
lebih lugas bahwa Indonesia”...ini kan otoriter, belum sampai ketaraf tirani.[9]
Berbagai
kritikan terhadap keinginan adanya Perubahan Politik Hukum untuk melahirkan UU
yang pro demokrasi dan perlindungan HAM yang didasarkan pada cantolan UUD1945
melalui amandemen, ternyata diabaikan
oleh Soeharto dengan cara membangun
suatu alas konstitusi untuk menghalangi dan membendung keinginan itu dengan
cara membuat saluran yang sulit ditempuh melalui Referendum untuk menjadi
jawaban atas kritikan-kritikan perubaha tersebut.
Konsep
Referendum yang ditawarkan oleh Rezim Orde Baru ini mendapatkan pergolakan pro
dan kontra dimasyarakat, yang kontra berpandangan demokrasi Indonesia adalah
demokrasi perwakilan, sedangkan konsep reperendum adalah demokrasi langsung
yang dianggap liberalistik. Dari konstitusi saja sudah jelas bahwa kedaulatan
rakyat dilakukan sepenuhnya oleh MPR
(Pasal 1 ayat 2) dan untuk mengubah UUD 1945 dalam Pasal 37 harus dilakukan
dalam sidang MPR yang dihadiri oleh minimal 2/3 dari seluruh anggotanya, dan
2/3 dari yang hadir itu menyetujuinya, dari yang kontra, adanya ketetapan melalui
referendum berarti akan ada amandemen
terhadap UUD1945 sesuai pasal diatas, sehingga dianggap UUD1945 tidak
murni lagi, bahkan berubah.[10]
Dari
Konfigurasi Politik Hukum Rezim Orde Baru yang diuraikan diatas maka, Penulis
membuat satu catatan dimana Politik Hukum saat itu tetap berkarakter hukum yang
konservatif namun dibangun dengan tidak menyimpang dari konstitusi yang
bersifat formalistik legalistik, yang tujuannya untuk dapat mempertahankan
rezim Orde Baru yang mempertahankan stabilitas nasional dan pembangunan
ekonomi, sehingga Negara harus kuat dan rakyat selaku stake holder dianggap
telah berpartisifasi dalam mempertahan stabilitas nasional jika ikut dan
berperan aktif untuk menjaga stabilitas Politik Negara, dan segala
reaksi-reaksi kritikan-kritikan baik yang bersifat membangun dianggap musuh
negara, apalagi sudah menimbulkan kekacauan seperti peristiwa Malari yang
mengkritik kebijakan ekonomi, Sri Bintang Pamungkas yang mengkritik Demokrasi
Otoriter Orde Baru dikriminalisai sebagai makar terhadap Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3.
EKSPERIMENTASI
DI JAMAN ORDE REFORMASI.
Tuntutan
dan pertama dari enam agenda
reformasi pada tahun 1998 adalah
amandemen UUD1945 (asli) karena konstitusi
UUD1945 ini dianggap belum dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
yang demokratis, bahkan cenderung melahirkan pemerintahan yang otoriter dan
sentralistik. Tatanan pemerintahan yang otoriter dan sentralistik selama rezim
Orde Baru pada kenyataannya telah meruntuhkan seluruh sendi-sendi kehidupan demokrasi, lemahnya penegakan hukum
dan penghormatan terhadap hak azasi manusia, serta ketidak berdayaan
pemerintahan daerah.[11]
Sebuah
konstitusi mempunyai peran untuk
mempertahankan esensi keberadaan sebuah
negara dari pengaruh berbagai perkembangan yang bergerak dinamis, oleh karena
itu peran konstitusi yang ideal adalah hasil dari penyesuaian dan penyempurnaan
untuk mengikuti segala perkembangan, khususnya yang berkaitan dengan keinginan
hati nurani rakyat.[12]
MPR
hasil Pemilu 1998 telah meletakkan tonggak-tonggak sejarah yang diteruskan oleh MPR 1999. Untuk pertama
kalinya MPR dipisahkan dengan pimpinan DPR dengan jumlah 8 (delapan) orang
pimpinan. Sebelumnya MPR dalam Sidang
Tahun 2000 diputuskan TAP MPR No. III/MPR/2000 yang memberi wewenang legislatif
review kepada MPR. Anggota MPR sendiri memangkas salah satu kedudukan MPR yaitu
dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden yang telah diserahkan langsung kepada
rakyat. Kedaulatan rakyat melalui Pasal 1 ayat (2) UUD1945 dilakukan oleh MPR yang
kemudian membagi-bagikan kekuasaan kepada lembaga negara lain (Presiden, DPR,
BPK) telah dirubah menjadi “dilaksanakan menurut UUD”, artinya dilaksanakan
oleh berbagai lembaga dalam UUD1945 termasuk pemilu Presiden/Wapres. Kewenangan
pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden dan Wakil Presiden telah diubah yaitu lebih mempersulit penggunaannya dengan
meletakkan Mahkamah Konstitusi salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang baru
diantara DPR dan MPR.[13]
3.1. LAHIRNYA MAHKAMAH KONSITUSI.
Reformasi menghancurkan stigma
paham rezim Orde Baru yang mensakralkan larangan untuk mengamandemen UUD1945,
yang mengganggap merubah UUD1945 berarti tidak melaksanakan UUD1945 secara
murni dan konsekwen. Teori dan dalil ini menjadi tidak pas lagi untuk dipertahankan
dengan deras lajunya reformasi yang mengkritisi kesalahan Orde Lama dan Orde
Baru dalam kehidupan berkonstitusi yang cenderung menjadikan rakyat sebagai
stake holder dari individu-individu warga negara yang passif yang melaksanakan keputusan-keputusan
penguasa sehingga diterjemahkan oleh negara yang berkuasa sebagai warga negara
yang baik. Apalagi suatu rezim yang hanya mengutamakan stabilitas negara yang
aman dan stabil tentu cenderung possesif dan alergi terhadap
perubahan-perubahan politik yang datangnya dari arus bawah (masyarakat).
Banyak kalangan beranggapan reformasi yang kita jalani saat ini
seolah-olah telah gagal dan salah kaprah.
Pandangan ini tentu ada pro dan kontra tergantung dari kaca mata mana
melihatnya. Penulis beranggapan reformasi saat ini bukanlah gagal, akan tetapi
memerlukan waktu dan gerak langkah yang sama untuk mewujudkannya tanpa
henti-hentinya mengevaluasi setiap kekeliruan ketatanegaraan kita menjadi lebih
baik, tidak berhenti disatu titik saja.
Harus diakui secara jujur bahwa
perubahan UUD1945 melalui amandemen yang
dilakukan oleh MPR periode 1999-2002
adalah lompatan yang besar karena mampu membuka semua sekat-sekat kran-kran
selama 2 (dua) periode jaman Orde Lama dan Orde Baru. Reformasi melahirkan
slogan democratic reform, judicial reform dan constitutional reform.
Proses reformasi judicial melahirkan
Mahkamah Konsitusi, inilah latar belakang munculnya Mahkamah Konsitusi
diberbagai negara-negara demokrasi yang tumbuh dan berkembang dengan baik,
dalam hal ini Indonesia sebagai negara demokrasi yang baru tentu masih
membutuhkan waktu dan bingkai demokrasi yang sesuai dengan Pancasila dan
UUD1945, sehingga wajar kalau masih banyak mendapatkan kritikan-kritikan
disana-sini.
Timbul pertanyaan, apa sebetulnya
yang melatar belakangi ide umum pembentukan Mahkamah Konsitusi itu?? jawabannya
sangat sederhana. Mahkamah Konstitusi lahir sebagai parameter negara
demokratis, perlindungan hak azasi manusia (HAM) dan sistem chek and
balances-nya.
Dalam UU No. 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konsitusi dikatakan bahwa Mahkamah Konsitusi sebagai salah satu pelaku
kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan
konstitusi dan prinsif negara hukum
sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam UUD1945.
Dalam Pasal 1 huruf 3 UU No. 24
Tahun 2003 Tentang MK dapat dilihat ada beberapa tugas yang diemban MK
antralain;
a) Melakukan
pengujian undang-undang terhadap UUD1945;
b) Menyelesaikan
sengketa-sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD1945;
c) Sengketa
pembubaran partai politik;
d) Perselisihan
hasil pemilihan umum atau;
e) Adanya
pendapat DPR bahwa Presiden/Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran hukum,
berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela, dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden/atau wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD1945.
3.2. LAHIRNYA BERBAGAI PERUBAHAN UU YANG RESPONSIF.
Berdasarkan
asumsi, konsep-konsep dan idikator-indikator tertentu sebagaimana yang
diuraikan diatas, membuktikan bahwa karena hukum merupakan produk Politik, maka
karakter produk hukum berubah, jika konfigurasi Politik yang melahirkannya
berubah.
Dalam
era reformasi ini Politik Pemerintahan Reformasi begitu responsif terhadap adanya
perubahan dalam berbagai aspek antaralain bidang; Politik, Demokrasi, Hukum
Ketata Negaraan(Konstitusi), hal ini dapat dilihat dalam hal-hal berikut:
i.
Adanya
Perubahan Berbagai UU.
Ø Sebutan
terhadap UU Partai Politik dan Golongan Karya diganti diseragamkan menjadi UU
Tentang Kepartaian, dahulu hanya 3 partai, tetapi rakyat diberikan kesempatan
mendirikan banyak parta-partai politik. Situasi ini menunjukkan adanya Poltik
Hukum yang otoriter kepada Politik Hukum yang resposif atas keinginan masyarakat
untuk mendirikan bermacam-macam partai politik;
Ø Dihapusnya
susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD sesuai dengan perubahan UU Pemilu,
dimana mulai UU Pemilu tahun 2004 menghapuskan pengangkatan DPR dan memasukkan
DPR sebagai Lembaga Negera yang baru sesuai dengan amandemen UUD1945 yang
menentukan MPR terdiri dari anggota DPR dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
(DPD).
Ø Menghapus
semua porsi-porsi anggota DPR dan MPR yang diangkat oleh Presiden. Pemilu yang
dulunya diselenggarakan oleh Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang diketuai oleh
Mendagri dialihkan ke Komisi Pemilihan Umum bersifat mandiri dan independen
bahkan ada payung hukumnya dalam
Amandemen UUD1945 pada pasal 22E ayat (5) yang berbunyi”Pemilihan Umum
diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap
dan mandiri.
Ø UU
tentang Pemerintahan Daerah diganti dari
yang semula dari bertanggung jawab menjadikan otonomi yang seluas-luasnya, dari
Politik sentralistik menjadi Politik desentralistik sesuai dalam Amandemen
UUD1945 Pasal 18 ayat (5) yang berbunyi”Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
lain sebagai urusan Pemerintahan pusat.
Ø Pembredelan
Press dihapus.
Ø Dwi
Fungsi ABRI dihapus.
Ø TNI
dipisahkan dari Polri.
Ø Pedoman
Penghayatan Pengamalan Pancasila dihapus.
Ø Kekuasaan
Kehakiman disatu atapkan.
ii.
Penghapusan
Tap MPR.
Perubahan hukum ternyata bukan
hanya pada perubahan UU seperti diuraikan diatas, akan tetapi melainkan menyeluruh juga kepada Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tingg yakni Ketetapan MPR (Tap MPR) dan UUD1945.
Untuk Tap MPR yang dihapus antaralain; TAP MPR No.II/MPR/1987 Tentang P4 dan
TAP MPR No.IV/MPR/1983 Tentang Referendum dan terakhir semua Tap-tap MPR yang
lain dihapus sesuai dengan perintah
Pasal I Aturan Tambahan UUD1945
hasil Amandemen.
iii.
Perubahan
UUD 1945.
Untuk merubah Sistem Politik yang
otoriter harus dimulai dengan
memperbaiki dari Sistem Politik agar menjadi demokratis, sehingga kunci
utamanya adalan Amandemen UUD1945, karena Sistem Politik yang otoriter masuk
dari celah-celah yang ada di dalam UUD.[14]
iv.
Demokrastisasi
Sebagai Syarat khususnya Dalam Pelaksaan
Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada).
Seiring
dengan runtuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998, maka arus deras perubahan Politik Hukum dalam
Pemilukada ikut pula bergulir mengikuti konfigurasi Politik yang membuka diri
atau merespon keinginan para elit-elit Politik Reformis untuk melakukan sistem
pemilihan langsung terhadap Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat
II sebagai konsekwensi Otonomi Daerah sebagai sistem Pemerintahan Daerah .
Perubahan-perubahan
sejak tahun 1998 tampak jelas sebagai jawaban yang melahirkan Politik Hukum
Responsif antaralain dibidang
Pemerintahan Daerah yang semula berazaskan otonomi nyata dan bertanggung jawab
menjadi otonomi yang luas, dari politik sentralistik menjadi politik
disentralistik, inilah latar belakang yang melahirkan bahwa untuk pengisian
Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat II harus dipilih langsung
oleh masyarakat selaku stake holder. Perubahan Politik Hukum Untuk menentukan
Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat II dari Jaman Orde Lama dan
Orde Baru yang semula hak perogative Presiden Melambangkan Konfigurasi Rezim
Otoriter dianggap tidak mencerminkan hak dan kedaulatan rakyat sebagai pemilik
kekuasaan tertinggi (stake holder) sehingga perlu produk hukum yang responsif
untuk membentuk UU Tentang Pemilihan Kepala Daerah secara langsung melalui
pemilihan rakyat yang diatur di UU No. 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum Jo. UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilu. Dimana dalam UU ini dapat dianalisa Ide
Constituendum (landasan idealisme) dari Politik Hukum yang melatar belakangi
lahirnya UU ini antaralain;[15]
Ø Bahwa
pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudkan
kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis
berdasarkan Pancasila dan UUD1945;
Ø Bahwa
penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan
adil hanya dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan
umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, akuntabilitas.
Ø Bahwa
penyempurnaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan
pemilihan umum dimaksudkan untuk lebih meningkatkanfungsi perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi.
Akan
tetapi setiap lima tahun sekali untuk persiapan pemilihan umum UU Tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum selalu diganti dengan undang-undang baru seiring
ini pun dianggap sebagai respons untuk perbaikan kualitas pemilu berikutnya
yang akan datang baik dalam pelaksanaannya maupun dalam mengatasi
persoalan-persoalan dalam pelaksanaan pemilu itu sendiri, dan saat penulisan
ini UU No.22 Tahun 2007 diatas telah diganti dengan UU No. 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggaraan Pemilu. Apa yang melatar
belatar belakangi Politik Hukum lahirnya UU baru ini hampir sama alasannya
dengan Undang-undang sebelumnya, akan tetapi yang menjadi perhatian penulis
dalam perbandingan kedua Undang-undang ini adalah keinginan para pembuat
Undang-undang dalam sistem penyelesaia setiap persoalan sengketa Pemilu yang
dilatar belakangi semangat penegakan hukum dan keadilan yang responsif dalam
sengketa-sengketa pemilihan umum termasuk dalam sengketa Pemilukada. Yang nanti
akan diulas tersendiri dalam bab dibawah ini.
v.
Pembahasan
Politik Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilukada
Bahwa sebagaimana sudah dijelaskan
diatas setelah reformasi karena terjadinya perubahan yang begitu terbuka dan
menguatnya hak politik rakyat yang ditanda dengan menjamurnya partai-partai
politik dan menguatnya Lembaga Legislatif DPR yang sejajar sebagai Lembaga
Tinggi dengan Presiden, disusul pula Politik Hukum yang mendorong Pemerintahan
otonomi yang seluas-luasnya menjadikan pengangkatan Kepala Daerah Tingkat I dan
Kepala Daerah Tingkat II menjadi hak konstitusi rakyat didaerahnya masing-masing
sehingga bisa menimpulkan kerusuhan-kerusuhan di daerah-daerah jika tidak
diatur salurannya dengan baik, karena pokusnya terjadi perebutan kekuasaan di
daerah, sehingga tidak jarang menimbulkan konplik horinjontal dan pertikal
khususnya dalam pertama kali tersenglenggaranya Pemilukada, tidak bisa kita
napikan adanya catatan sejarah peristiwa-peritiwa yang membawa korban seperti
Pemilihan Kepala Daerah Propinsi di Maluku Maluku Utara dan riak-riak kecil
didaerah-daerah lain di nusantara.
Untuk merespons pemilukada yang berkualitas, serta tidak
menimbulkan konplik dalam pelaksanaannya dibentuklan Komisi Pemilihan Umum
Daerah Tingkat I, yang salah satu tugas utamanya diberikan oleh UU Pemilu untuk
menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah dan DPRD Tingkat I, demikian pula
Komisi Pemilihan Umum Tingkat II (KPUD Kabupaten/Kota) yang salah satu tugasnya
untuk menyelenggarakan pemilihan untuk memilih kepala daerah bupati/walikota
dan anggota DPRD Kab/Kota.
Bahwa sebelum membahas lebih lanjut
dalam persoalan-persoalan pemilihan kepala daerah yang dinginkan sebagai wujud
dari Karakter Politik Hukum yang responsif, maka dalam hal ini pula diperlukan
lembaga peradilan dan hakim-hakim yang berjiwa progressif yang berarti
kemajuan.
Sajipto Raharjo mengatakan bahwa
hukum yang progressif bertumpu pada manusia, membawa konsekuensi pentingnya
kreativitas dalam kontek penegakan hukum selain konsep untuk mengatasi
ketertinggalan hukum, mengatasi ketimpangan hukum, juga dimaksudkan untuk
membuat terobosan-terobosan hukum bila perlu melakukan rule breaking.
Terobosan-terobosan ini diharapkan diharapkan dapat mewujudkan tujuan kemanusian melalui pekerjaan hukum,
yaitu hukum yang membuat bahagia.[16]
Dalam pembentukan instrument
penyelesaian sengketa pemilihan umum kepala daerah, prinsip hukum progressif
yang dari Sajipto Raharjo inilah yang menurut penulis dikembangkan mengilhami
para pembuat UU Pemilihan Umum untuk merumuskan bagaimana
penyelesaian-penyelesaian jika terjadi sengketa sengketa dalam pemilukada.
Pemilukada sebagai pengakuan demokrasi
dan hak konstitusi rakyat harus pula direspons dengan membuata terobosan untuk
menghindari kebuntuan, sehingga diperlukan lembaga peradilan yang berwewenang
menyelesaiakn sengketa-sengketa pemilukada itu. Karena Demokratisasi harus
dimbangi dengan pembangunan hukum berwatak responsif.
Jika
dicermati keterangan saksi Ahli Prof. Dr. Saldi Isra, SH. MPA yang mengatakan
secara konseptual, tugas dan wewenang itu pada dasarnya menempatkan DKPP
sebagai mahkamh etik (court of ethics) bukan Mahkamah Keadilan (court of
justice) maupun mahkamah sistem atau court of law, maka pendapat yang
mengatakan bahwa DKPP tidak berwewenang mengadili kelalaian dan kesalahan di
KPU daerah menyebabkan bakal pasangan calon tentu ada benarnya.[17]
Maka
sesuai pendapat ahli diatas, maka dapatlah diterima logika akal sehat, bahwa upaya untuk mencari keadilan itu harus
ditempuh oleh pasangan calon yang dirugikan, dapat dimaklumi jika mengajukan
persoalan ini ke MK. Karena Politik Hukum saat pembentukan MK dapat dilihat di
dalam UU No. 24 Tahun 2003 dalam alasan pembentukannya salah satu dikatakan
bahwa “Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman
mempunyai peran penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara
hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam UUD1945.
Akan
tetapi timbul persoalan setelah Ketua MK ditangkap oleh KPK pada tanggal 2
Oktober 2013, maka saat ini banyak pihak-pihak yang menggugat putusan-putusan
MK yang dianggap selama ini juga ternyata tidak terlepas dari praktik-praktik
suap, sehingga menurunkan rasa kepercayaan masyarakat saat ini terhadap
indefendensi hakim, peradilan MK sudah dianggap kotor dan korupsi. Hakim-hakim MK yang selama ini dianggap
sebagai hakim yang otonom, hakim progressif, bahkan julukan hakim yang
responsif menjadi sirna.
Situasi
yang merusak citra buruk MK saat ini,
sampai menimbulkan keresahan masyarakat dan negara, sampai-sampai Presiden SBY
mengeluarkan Perpu No. 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 24
Tahun 2003 Tentang MK. Sikap pemerintah untuk menyelamatkan MK ini juga masih
menimbulkan perdebatan diantara para pakar hukum tata negara.[18].
Pertanyaannya
bagaimana nanti putusan final MK terhadap pokok perkara gugatan pasangan calon,
apakah putusan dapat diterima oleh para pihak sebagai putusan yang adil??.
Inilah citra buruk penegakan hukum di Indonesia.
BAB. III.
KESIMPULAN.
1. Pemerintahan
Orde Lama dalam Konfigurasi Politiknya dapat digambarkan sebagai Demokrasi
Terpimpin dengan karakteristik politik kekuasaan yang ditampilkan bersifat
sebagai Penguasa yang otoriter.
2. Pemerintahan
Orde Baru dalam konfigurasi Politiknya dapat digambarkan sebagai Demokrasi
Formalistik dengan karakteristik mengutamakan stabilitas dan pembangunan
ekonomi, sehingga untuk melaksanakan ini diperlukan negara yang kuat dengan
menjadikan ABRI sebagai kekuatan sosial-politik yang disebut “Dwi Fungsi ABRI”.
3. Karena
Orde Baru menghendaki Politik Hukum yang berorientasi kepada stabilitas dan
pembangunan ekonomi maka terjadi pemasungan terhadap hak konstitusi rakyat
sebagai yang diatur dalam UUD 1945 seperti; kebebasan berserikat dan
mengeluarkan pendapat, kebebasan press. Perbedaan sikap politik warga negara
dengan peguasa dianggap sebagai suatu kejahatan terhadap negara (makar).
4. Pemerintahan
Orde Reformasi dalam konfigurasi Politiknya yang Demokratis dengan
karakteristik hukum yang responsif/populistik, demokratisasi sebagai syarat
dalam kehidupan politik.
5. Dalam
era reformasi ini Politik Pemerintahan Reformasi begitu responsif terhadap
adanya perubahan dalam berbagai aspek
antaralain bidang; Politik, Demokrasi, Hukum, Ketata Negaraan(Konstitusi) dan
lain-lain.
6. Konfigurasi
Politik Dalam Era Reformasi melahirkan
karakter produk hukum yang ditandai 3 (tiga) filar yaitu; menguatnya peranan
partai politik dan legislatif (DPR), Peran lembaga Ekseskutif yang menciptakan
kesejahteraan rakyat (publik sercice), adanya perlindungan hukum terhadap
kebebasan berserikat (berkumpumpul dan berorganisasi), adanya kebebasan Media
Press dan NGO, adanya pengakuan dan perlindungan terhadap HAM dan lain-lain.
7. Pembangunan
hukum yang responsif bisa terwujud, maka
syarat yang utama adalah pembangunan demokratisasi dalam kehidupan politik,
sebab hukum yang responsif tidak akan mungkin lahir dalam sistem politik yang
otoriter.
8. Mahkamah
Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peran
penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai
dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam UUD1945.
9.
Dalam melahirkan sebuah produk hukum
baik berupa Undang-undang maupun peraturan hukum lainnya, maka akan berhasil
untuk mencapai tujuannya jika dibangun dengan suatu latar belakang politik
hukum yang jelas.
BAB. IV. DAFTAR
PUSTAKA.
1.
Prof. Dr. Moh. Mahfud MD. “Politik Hukum
Di Indonesia” (Jakarta: Rajawali Pers 2012.
2.
Daniel S. Lev. “Hukum dan Politik di
Indonesia” Kesinambunga dan Perubahan (Jakarta: Pustaka LP3ES, 1990.
3.
Kumpulan
Undang-undan tentang Pemilu, penerbit : Citra Umbara Bandung, Januari 2009.
4.
Jamaluddin Karim, SH.MH “Politik Hukum
Legalistik” Yogyakarta: Imperium 2013.
5.
Warta Kota, Rabu tanggal 23 Oktober
2013, hal. 2.
6.
Diktat Politik Hukum : Dosen: Dr. Aan
Aspianto, S. Si, SH.,MH.
7.
UU No. 24 Tahun 2003 Tentang MK, penerbit “Citra Umbara” Bandung, September 2003.
8.
A.M. Fatwa, “Potret Konstitusi Pasca
Amandemen UUD1945” Penerbit Kompas, September 2009.
[1] Daniel
S. Lev. “Hukum dan Politik di Indonesia” Kesinambunga dan Perubahan (Jakarta:
Pustaka LP3ES, 1990 hlm. 356.
[2] Prof.
Dr. Mahfud MD, op.cit halaman 137.
[3] Prof.
Dr. Mahfud MD, op.cit halaman 147.
[4] Prof.
Dr. Mahfud MD, of.cit. halaman 147
[6] Joeniarto,
Sejarah Ketata Negaraan Republik Indonesia(Jakarta:Bumi aksara Cet. Ke-III,
1990, hal. 148-159, dan Prof. Dr. Mahfud MD, ibid hal. 199-200.
[7] Prof Dr.
Mahfud MD, ibid hal. 200.
[8] Afan
Gaffar, Javanese Voters, A case study of election under hegemonic party sistem
(Gajah Mada University Press. 1972) hal.186.
[9]
Abdurrahman Wahid dalam Majalah Forum Keadilan No. 02, 14 Mei 1992 halaman 84.
Dan Prof. Dr. Mahfud Md, ibid hal, 229.
[10] Prof.
Dr. Mahfud MD, ibid hal. 261
[11].A.M.
FATWA, Potret Konstitusi Pasca Amandemen UU1945, Penerbit Buku Kompas,
September 2009, hal. Vii-viii.
[12] Ibid,
halaman. 1.
[13] Ibid,
halaman, 227-228.
[14] Prof.
Dr. Mahfud MD, ibid halaman 380.
[15]
Kumpulan Undang-undan tentang Pemilu, penerbit : Citra Umbara Bandung, Januari
2009 hal.393-394.
[16]
Jamaluddin Karim, SH.MH “Politik Hukum Legalistik” Yogyakarta: Imperium 2013,
hal. 33.
[17] Putusan
MK No.116/PHPU.D-XI/2013, 1 Oktober 2013, ibid hal. 97.
[18] Warta
Kota, Rabu tanggal 23 Oktober 2013, hal. 2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar