KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS
SULTAN AGENG TIRTAYASA
PASCA
SARJANA (S-2)
Tugas Ujian Tengah Semester Tahun
2014
Pasca Sarjana Universitas Sultan Ageng
Tirtayasa.
Program
Studi : Ilmu Hukum
Mata
Kuliah : Perbandingan Filsafat Hukum
Dan Filsafat Hukum Islam
Semester : II, Kelas C . Tahun 2014.
Mahasiswa : Alisati Siregar.
NIM
: 7773133179
Dosen : Prof. DR. H. Suparman
Usman, SH.
1.
JELASKAN
KANDUNGAN MAKNA DALAM ISTILAH-ISTILAH:
1)
Pengetahuan
Pengertian Pengetahuan.
Pengetahuan adalah
informasi atau maklumat yang diketahui atau disadari seseorang. Pengetahun
termasuk, tetapi tidak dibatasi pada deskripsi, hipotesis, konsep. Teori,
prinsif dan prosedur yang secara probabilitas adalah benar atau berguna. Dalam
pengertian lain, pengetahuan adalah berbagai gejala yang ditemui dan diperoleh
seseorang melalui pengamatan yang menggunakan akal. Pengetahuan akan muncul
saat seseorang sudah menggunakan akan dan pikirannya untuk mencermati suatu
benda disekitarnya atau kejadian tertentu yang belum pernah dilihat atau
dirasakan sebelumnya.
Pengetahuan dalam
pengertian lain adalah suatu informasi yang sudah dikombinasikan dengan
pemahamanm yang mampu memberikan prediksi terhadap sesuatu sebagai hasil
pengenalan atas suatu pola, pengetahuan mampu mengarahkan suatu tindakan.
Jenis-jenis Pengetahuan antara lain;
i)
Pengetahuan Implisit.
Pengetahuan secara inplisit adalah pengetahuan yang masih tertanam, dalam
bentuk pengalaman seseorang yang memiliki faktor fakor yang tidak bersifat
nyata, seperti keyakinan bathin seseorang, perspektif seseorang yang sulit ditransfer
atau diajarkan kepada orang lain baik secara tertulis maupun ditransfer secara
lisan. Seseorang yang memiliki pengetahuan implisit sering kali tidak
menyadari bahwa dia memiliki pengetahuan
yang bisa menguntungkan bagi orang lain. Untuk mendapatkan pengetahuan memang
dibutuhkan pembelajaran dan ketrampilan namun tidak dalam bentuk-bentuk
tertulis. Pengetahuan implisit sering kali berisi kebiasaan dan budaya yang
tidak di sadari.
ii) Pengetahuan Eksplisit.
Pengetahuan
ekspilisit adalah pengetahuan yang sudah didokumentasikan atau disimpan dalam
wujud tertentu, yang telah disusun dan diartikulasikan ke dalam bahasa formal
sehingga bisa dengan relatif mudah disebarkan secara luas kepada orang lain.
Informasi yang tersimpan di ensiklopedia adalah contoh pengetahuan yang sangat
bagus dari pengetahuan eksplisit.
Untuk mengubah suatu pengetahuan
yang implisit ke pengetahuan eksplisit disinilah diperlukan fungsi utama dari
strategi Manajemen Pengetahuan.
iii)
Pengetahuan empiris
Pengetahuan empiris
adalah pengetahuan yang lebih menekankan pengamatan dan pengalaman
inderawi langsung sehingga disebut
sebagai pengetahuan empiris atau pengetahuan aposteriori. Pengetahuan ini bisa
kita dapatkan dengan melakukan berbagai pengamatan yang dilakukan secara
empiris dan rasional, pengetahuan ini akan berkembang menjadi pengetahuan deskriptif bila seseorang
dapat melukiskan dan menggambarkan segala ciri, sifat dan gejala yang ada pada
objek empiris tersebut. Pengetahuan empiris bisa di dapatkan dari pengalama
pribadi yang berulang kali, sehingga benarlah pepatah yang mengatakan”pengalaman adalah guru yang terbaik”.
Contoh seseorang sering dipilih menjadi ketua organisasi, sehingga dengan
sendirinya si orang tersebut akan mendapatkan pengetahuan tentang manajemen
organisasi.
iv)
Pengetahuan Rasionalisme
Pengetahuan ini adalah
pengetahuan yang diperoleh menggunakan
akal budi seseorang. Rasionalisme bertitik tolak pada pengetahuan yang bersifat
apriori, tidak menitik beratkan pada pengalaman, seperti misalnya pengetahuan
hitung hitungan, seperti misalnya 1+1=2, bukan didapatkan melalui pengalaman
atau pengamatan empiris, melainkan diperoleh pada pemikiran logis dan rasio
serta akal budi.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi
Pengetahuan.
Seseorang memiliki
pengetahuan dipengaruhi oleh berbagai faktor-faktor, diantaranya adalah:
-Faktor Pendidikan.
Pendidikan adalah
proses yang mampu melakukan perubahan sikap dan tata laku seseorang, kelompok
dan sekaligus mampu mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan
sebagai visi pendidikan untuk mencerdaskan manusia.
-Faktor Media.
Berbagai Media yang
secara khusus bisa didesain untuk mencapai masyarakat luas untuk menyebar
luaskan pengetahuan tersebut. Media sering kali lebih mudah dan epektif merubah
pengetahuan dan prilaku atau alat untuk mentranformasi pengetahuan dan pola prilaku seseorang atau masyarakat.
-Informasi.
Informasi menurut
pengertian Oxford Englis Dictionary is That of which one is apprised or told:
intelligence, news. Kamus lain mengatakan informasi adalah sesuatu yang dapat
diketahui, namun ada pula yang menekan informasi sebagai alat transfer
pengetahuan.
Informasi itu mencakup
data, teks, gambar, suara, kode, program komputer, basis data. Adanya perbedaan
definisi informasi disebabakan iformasi tidak dapat diuraikan (intangible),
sedangkan informasi itu dijumpai dalam kehidupan sehari-hari yang diperoleh
dari data dan pengamatan terhadap dunia sekitarserta diteruskan melalui
komunikasi.[1]
2)
Ilmu Pengetahuan
Untuk menjelaskan,
pengertian Ilmu Pengetahuan, pertama harus dapat dibedakan dulu pengertian ilmu
dan ilmu pengetahuan. Muhammad Hata memberikan pendapat bahwa pengetahuan yang
didapat dari pengalaman disebut “Pengetahuan”. Pengetahuan (knowledge) yang di
dapat dengan jalan keterangan disebut Ilmu. Pengetahuan menurut DR. M.J
Langeveld adalah “Kesatuan subjek yang mengetahui dan objek yang diketahui,
suatu kesatuan dalam mana objek itu
dipandang oleh subjek sebagai diketahuinya”.[2]
Setiap manusia yang
hidup dan waras pasti melakukan aktivitas berpikir sebagai ciri khas manusia.
Menurut Prof. Dr. HM. Rasjid, merumuskan pengertian umum berpikir sebagai
perkembangan idea dan konsep. Menurutnya tidak semua berpikir itu menghasilkan
ilmu. Yang dapat mengasilkan ilmu hanyalah pemikiran yang sungguh-sungguh,
artinya suatu cara berpikir yang
berdisiplin, dimana seseorang yang berpikir tidak membiarkan idea dan konsep
yang dipikirkannya berkelana tanpa arah, tetapi senantiasa diarahkan pada
tujuan tertentu yaitu pengetahuan. Berpikir yang demikian inilah yang disebut
pemikiran keilmuan, yaitu cara berpikir yang disiplin dan terarah kepada pengetahuan.
Ilmu;”science,
wissenchaft secara estimologi artinya tahu atau pengetahuan. Kata Ilmu berasal
dari bahasa Arab “alima-ya lamu, kata science berasal dari bahasa latin “scio,
scire, yang artinya tahu. Secara terminologi ilmu itu adalah pengetahuan yang ,
mempunyai ciri-ciri, tanda-tanda, dan syarat-syarat tertentu.
Para ahli merumuskan
Ilmu Pengetahuan (science) denga formulasi yang bermacam-macam antaralain;
Ralfh
Ross dan Ernest Van Den Haag dalam bukunya The Fabric Of Society, menuliskan:
“science is empirical, rational, general and cumulative; and it is all four at
once”artinya ilmu adalah yang empiris, yang rasional, yang umum dan kumulatif
(bertimbun-timbun) dan ke empat-empatnya serentak”.
Dalam
ensiklopedia Indonesia, Ilmu pengetahuan ialah suatu sisitem dari
pelbagai pengetahuan, yang masing-masing mengenai suatu lapangan pengalaman
tertentu, yang disusun demikian rupa menurut azas-azas tertentu hingga menjadi
kesatuan; suatu sistem dari belbagai pengetahuan yang masing-masing di dapatkan
sebagai hasil pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan secara teliti dengan
memakai metode tertentu (induksi dan deduksi).[3]
Secara garis besarnya,
Ilmu Pengetahuan dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sebagai hasil atau produk
berpikir, dan sebagai kegiatan dan pengembangan daya pikir itu sendiri. Dengan
kata lain ilmu mengandung kata benda dan kata kerja sekaligus.
1. Ilmu
Sebagai Hasil Atau Produk Berpikir adalah merupakan sekumpulan
pengetahuan yang disusun secara
sitematis bermetode, kebenarannya dapat diuji secara empiris, dapat diteliti
dan diriset, inilah baru disebut Ilmu Pengetahuan yang mempunyai objek materi dan objek forma. Dari segi materinya maka
sasaran Ilmu Pengetahuan adalah alam, manusia dan agama dan lain lain. Objek
forma inilah yang membedakan antara
suatu Ilmu Pengetahuan dengan Ilmu pengetahuan lainnya. Ilmu pengetahuan
semakin lama semakin banyak karena objek fromanya semakin berkembang. Aktivitas
dan kreasi akal manusia, manusia semakin maju dalam mengembangkan ilmu
pengetahuan, seiring dengan makin banyaknya pertumbuhan kebutuhan manusia dalam
hidupnya. Pertumbuhan ilmu pengetahuan ini dimungkinkan oleh sifat kumulatifnya
dimana dengan sifat itu ilmu dapat disusun secara konsisten dan sistematis
diatas dasar-dasar sebelumnya dan mempunyai bentuk-bentuk kerangka yang utuh
dan integral.
Disamping itu, Ilmu
sebagai produk akal manusia mempunyai ciri lain yaitu sifatnya yang relatif,
sehingga produk ilmu pengetahuan tidak akan pernah berakhir. Kebenaran ilmu
pengetahuan senantiasa terbuka untuk diuji oleh ilmuan-ilmuan lainnya,
disinilah peranan pemikiran manusia yang
terus menerus berkembang dan menghasilkan ilmu pengetahuan baru buat memenuhi
hajat dunia yang terus berkembang pula.
2. Ilmu Sebagai Alat Pengembangan Daya Pikir, tolak ukurnya disini
ilmu dapat dilihat sebagai pengembangan daya pikir, bukan sebagai produk yang
siap dikomsumsi. Pengertian ilmu sebagai kata benda lebih tepat diganti dengan
istilah keilmuan sebagai kata kerja yang
mencerminkan aktivitas dan kegiatan berpikir dinamis dan tidak statis. Ditinjau
dari segi ini maka setiap kegiatan dalam
mencari pengetahuan tentang apapun, selama hal itu terbatas pada objek
empiris, dan pengetahuan itu diperoleh dengan menggunakan methode keilmuan,
adalah sah untuk disebut keilmuan. Hakekat keilmuan tidak ditentukan oleh titel
akademis, profesi atau kedudukan; hakekat keilmuan ditentukan oleh cara
berpikir yang dilakukan menurut syarat keilmuan.[4]
Di
sinilah urgensinya ilmu sebagai alat untuk pengembangan daya pikir manusia
karena berpikir keilmuan bukanlah berpikir biasa, tetapi berpikir yang teratur,
yang berdisiplin, yang bermetode dan bersistem dimana idea dan konsep yang sedang
dipikirkan tidak dibiarkan berkelana tanpa arah dan tujuan. Berpikir keilmuan
selalu terarah kepada suatu tujuan yaitu “pengetahuan”.
Kebiasaan cara berpikir
keilmuan suatu cara untuk mempertajam ratio (daya nalar). Cara berpikir yang
terdidik dan dalam berpikir ilmiah, adalah sangat berbeda dengan cara berpikir
orang-orang yang tidak atau belum pernah
sama sekali terlatih untuk berpikir. Cara berpikir keilmuan perlu menggunakan
latihan yang serius dan harus pula menjadi kebiasaan yang dilakukan secara
terus menerus oleh seseorang.
3.
Ilmu Adalah Alat Untuk Mengolah Sumber Dalam Rangka Menuju Ridho Allan.
Alam semesta (kosmos) menyangkut bumi dan sekitarnya yang
dekat dengan manusia adalah merupkan sumber-sumber (resource) yang harus digali
terus menerus bahkan harus dikembangkan dan dipelihara sebagai wujud
pembudayaan. Kemakmuran dan kesejahteraan umat manusia diatasnya dapat dilihat dari sudut kemajuan
yang telah dicapai dalam konteks pembudayaan itu. Akan tetapi tidak semua
kebudayaan dan peradaban maju adalah berarti kemakmuran, karena kebudayaan dan
peradaban yang makmur tidak hanya berorientasi kepada progress material, tetapi
harus didukung oleh orientasi moral dan nilai-nilai rohaniah yang membawa
manusia kepada ketentraman dan kedamaian.[5]
Patokan moral
dihadapkan pada dua alternatif yaitu moral agama dan moral akal pikiran. Bagi
orang islam (semua orang beragama) nilai moral atau kerohanianlah yang utama
dipilih yang bersumber dari konsepsi-konsepsi falsafah atau ideologi-ideologi
ciptaan manusia sama sekali tidak mampu membawa manusia kepada ketentraman dan
kedamaian hakiki, karena hasil dari akal manusia sifatnya selalu relatif atau
nisbi sehingga tidak dapat dijadikan sebagai pegangan dasar dalam kehidupan
manusia.
Dengan demikan nilai rohaniah
dan moral bersumber dari nilai agama yang sifatnya adalah absolut dan
kebenarannya juga absolut dan permanent.[6]
4.
Pemikiran Kritis Dialektis.
Untuk menghindarkan
diri dari sikap kaku dan subjektif terhadap suatu pendirian atau teori, seorang
ilmuan harus menggunakan metode pemikiran kritis-dialektis, yaitu suatu metode
pemikiran yang menggunakan cara pertanyaan-pertanyaan dan kritikan-kritikan sebanyak-banyaknya dan
sedetail-detailnya terhadap suatu pendirian atau pendapat atau problem. Setiap
pendapat atau teori yang dihadapi harus diteliti dengan sedalam dalamnya,
dengan menggunakan berbagai macam kritikan dan pertanyaan yang harus mengungkap,
kalau
terdapat kelemahan-kelemahan dalam teori tersebut.
Metode pemikiran
kritis-dialektis dalam sejarah filsafat pertama kali diintrodusir oleh Socrates
dari Yunani. Socrates dalam mengajar murid-muridnya untuk mempertanyakan
sebanyak-banyaknya tentang suatu problema, kemudian dari pertanyaan-pertanyaan
itu diharapkan keluar kesimpulan sebagai kebenaran yang dicari.
Dengan metodenya
inilah, maka Socrates dianggap sebagai bapak pemikir dialektis, meskipun
teorinya sendiri dinamai dengan”Teori Kebidanan”.[7]
3)
Filsafat Dan Filsafat
Ilmu.
Kata “Filsafat” berasal dari bahasa Yunani; philein
(mencintai) dan sophia (kebijaksanaan). Jadi secara estimologi filsafat berarti
cinta akan kebijaksanaan. Akan tetapi sophia memiliki makna lebih luas dari
“kebijaksanaan” atau wisdom dalam bahasa Inggris.
Herodotus, misalnya
menggunakan kata kerja philosophein dalam arti “berusaha menemukan”. Dalam arti
ini istilah filsafat bermakna kecintaan seseorang untuk mencari tahu dan
memuaskan kerinduan intelektualnya lebih dari kebijaksanaan. Pythagoras,
memahami sophia sebagai pengetahuan hasil kontemplasi untuk membedakannya dari
ketrampilan praktis hasil pelatihan teknis yang dimiliki dalam dunia bisnis dan
para atlet. Sehingga belajar filsafat berarti
seseorang berusaha mencari pengetahuan atau kebenaran dan bukan
pengetahuan dalam arti keterampilan praktis.
Menurut
Plato, Filsafat sebagai hasil kontemplasi memiliki ciri-ciri khas sebagai
berikut:
Pertama,
pengetahuan filsafat harus dapat bertahan terhadap diskusi kritis. Sifat ini
dengan sendirinya mengesampingkan kebijaksanaan dalam arti umum, karena
kebijaksanaan dalam arti umum tidak
mengenal diskusi kritis. Bahwa seseorang dapat melakukan sesuatu dengan bijaksana sama sekali tidak
berarti bahwa ia berfilsafat. Pemikiran filsafat harus tunduk pada pertanggung
jawaban rasional dan sekaligus terbuka pada pengujian kritis.
Kedua,
Filsafat menurut Plato menggunakan methode khas filsafat, yakni dialektika,
maksudnya pemikiran filsafat bergerak maju dengan mengkritik pendapat yang
sudah diterima sekalipun. Dengan mengkritik pemikiran yang sudah ada, filsafat
berusaha membangun kebenaran baru yang didukung dengan argument yang lebih
kuat. Bahkan mematikan pun menurut Plato tunduk pada kritik filsafat. Filsafat
berusaha mengartikulasi asumsi dan
secara kritis memeriksanya, filsafat tidak ingin bergerak maju karena
prasangka-prasangka.
Ketiga,
Filsafat
berusaha mencapai realita yang sesungguhnya. Filsafat tidak mau berhenti pada
hal-hal yang sifatnya berubah-ubah, sementara, yang hanya kelihatan, pada fakta
empiris. Filsafat ingin menemukan kebenaran yang mendasar, pengetahuan yang
sejati, dan tidak berhenti pada kepercayaan dan opini, yang dicapai adalah
kepastian tentang hakikat sesungguhnya dari realitas. Fisafat berupaya menggapai
kebenaran mendasar yang bersifat meta empiris (melampaui data yang dapat di
alami secara faktual).
Keempat,
memahami
hakikat sesungguhnya dari realitas, menurut Plato berarti juga mengetahui
tujuan ideal realitas. Itulah sebabnya filsafat sering didefinisikan sebagai
ilmu yang berurusan dengan realitas ultim (ultimate reality).
Kelima,
fisafat
juga berarti memahami yang ideal , maka seorang Filsuf tahu bagaimana seharusnya
manusia hidup. Perhatian seorang filsuf tidak diarahkan pertama-tama pada
pencapaian mamfaat langsung. Fisafat tidak berurusan dengan masalah teknis,
melainkan memberi perhatian sepenuhnya untuk berusaha mengerti dan mencari yang
ideal. Seorang filsuf disini mempertanggung jawabkan posisinya tidak dengan
menunjukkan pada mamfaat praktis, melainkan prisif yang dipandang ideal bagi
seorang manusia untuk menjalani hidupnya sebagai manusia.[8]
FILSAFAT
ILMU.
Filsafat ilmu merupakan
bagian dari epistemologi (filsafat pengetahuan) yang secara spesifik mengkaji
hakikat ilmu atau pengetahuan ilmiah. Ilmu merupakan cabang pengetahuan yang
mempunyai ciri-ciri tertentu meskipun secara methodologis ilmu tidak membedakannya antaralian,
ilmu-ilmu alam dengan ilmu-ilmu sosial, namun karena permasalahan-permasalahan
teknis yang bersifat khas, maka filsafat ilmu ini sering dibagi menjadi
filsafat ilmu-ilmu alam dan filsafat ilmu-ilmu sosial. Pembagian lebih
merupakan pembagian bidang-bidang yang ditelaah saja yakni ilmu-ilmu alam dan
ilmu-ilmu sosial, dan tidak mencirikan cabang fisafat yang bersifat otonom.
Fisafat ilmu merupakan
telaah secara filsafat yang ingin menjawab beberapa pertanyaan mengenai hakikat
ilmu seperti;
-objek apa yang
ditelaah ilmu? (ontologis).
-bagaimana proses yang
memungkinkan ditimbanya pengetahuan berupa ilmu?(epistemologis).
-untuk apa pengetahuan
yang berupa ilmu itu digunakan?(aksiologis).[9]
Menurut konsep filsuf
besar Yunani Kuno Aristoteles “epistem”adalah suatu kumpulan yang teratur dari
pengetahuan rasional dengan objeknya sendiri yang tepat. Jadi filsafat dan ilmu
tergolong sebagai pengetahuan rasional, yaitu pengetahuan yang diperoleh dari
pemikiran atau rasio manusia.
Menurut Aristoteles
selanjutnya, epistem atau pengetahuan yang rasional dapat dibagi menjadi tiga
bagian yang disebut;
-Praktike ( pengetahuan
praktis);
-Poietike (pengetahuan
produktif);
-Theoritike
(pengetahuan teoritis), oleh aristoteles
dibedakan pula menjadi 3 (tiga) kelompok dengan sebutan;
1. Pengetahuan Mate
matika;
2. Physike (pengetahuan
alam);
3. Prote philosophia ( filsafat
pertama).
4)
Pengetahuan
Hukum Dan Ilmu Hukum.
Pengetahuan
hukum adalah informasi atau maklumat yang diketahui atau
disadari seseorang tentang hukum. Pengetahun termasuk, tetapi tidak dibatasi
pada deskripsi, hipotesis, konsep tentang hukum. Dalam pengertian lain,
pengetahuan hukum adalah berbagai gejala yang ditemui dan diperoleh seseorang
melalui pengamatan yang menggunakan akal. Pengetahuan Hukum akan muncul saat
seseorang sudah menggunakan akal dan pikirannya untuk mencermati hukum disekitarnya,
karena dimana ada masyarakat disitu ada hukum, kemudian dimana seseorang ada harus
hidup bersama-sama dengan masyarakat lain, karena manusia adalah mahluk sosial
yang oleh Aristoteles menyebut manusia sebagai mahluk zoon politicon.
Pengetahuan Hukum dalam
masyarakat sangat sederhana maupun masyarakat modern sudah terbentuk saat seseorang sebagai mahluk
individu sudah mulai hidup bersosialisai dengan individu lain. Pengetahuan
hukum sudah terbentuk mulai dari yang sangat sederhana sampai yang didapatkan
melalui informasi dan yang dipelahari melalui media-media informasi, atau yang
ditransfer melalui orang lain baik lisan maupun tertulis.
Ilmu
Hukum adalah suatu disiplin ilmu yang mempelajari hukum
sebagai objeknya dari berbagai sudut pandang atau perspektif. Ilmu Hukum akan
mempokuskan diri pada berbagai persyaratan teknis merumuskan atau menciptakan
norma-norma yang disebut hukum. Ilmu Hukum memberikan tekanan pada hukum secara
formal (bentuk formalnya) bukan pada substansi hukum (materi hukum).
Hukum dibicarakan
selalu dibicarakan tidak sebagai sistem hukum yang berlaku dinegara tertentu
saja atau disatu wilayah, melainkan hukum sebagai gejala universal pengalaman
manusia. Untuk mengetahui ini semua disinilah peranan Ilmu Hukum yang akan
memberikan jawaban misalnya tentang sistem huku Romawi, sistem hukum Indonesia,
sistem hukum Amaerika Serikat, sistem hukum Inggris dan sebagainya.
Dari segi estimologi,
Ilmu Hukum adalah pengetahuan yang khusus mengajarkan perihal tentang hukum dan
seluk beluknya. Jadi kesimpulannya ilmu Hukum merupakan ilmu pengetahuan yang
mempelajari hukum secara umum dan memberikan pandangan umum secara ringkas mengenai seluruh ilmu
pengetahuan hukum dan mengenai kedudukan pengetahuan ilmu hukum disamping
ilmu-ilmu yang lain.
Untuk itulah ilmu hukum
akan memberikan penjelasan umum tentang pengertian hukum. Disinilah akan kita
pahami pengertian-pengertian hukum itu menurut para pakar-pakar hukum seperti misalnya
menurut Bellefroid yang mengatakan hukum adalah peraturan yang berlaku disuatu
masyarakat, mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang
ada pada masyarakat tersebut.
Ilmu Hukum sebagai ilmu
pengetahuan Ilmu Hukum terbagi dalam 2 (dua) pengertian yaitu;
1. Ilmu Hukum dalam
arti luas , yaitu ilmu yang mencakup dan membicarakan segala hal yang
berhubungan dengan hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan tentang
segala hal dan semua seluk-beluk mengenai hukum (menurut Satjipto Rahardjo).
2. Ilmu hukum dalam
arti sempit, yaitu ilmu yang mempelajari makna objektif tata hukum positif yang
disebut dogmatik hukum (ajaran hukum) menurut Radbruch.
Unsur-unsur yang
terkandung dalam Ilmu Hukum mencakup;
1. Peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Badan-badan resmi
yang membuat peraturan hukum.
3. Peraturan itu
bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.[10]
5)
Filsafat Hukum
Filsafat
hukum bukan cabang ilmu hukum, tetapi cabang fisafat. Sesuai dengan sifat dasarnya Filsafat hukum
sudah pasti berbicara tentang hukum, pokus utamanya bukan bagaimana prosedur
hukum itu dibuat, atau teknis merumuskan atau melahirkan norma-norma hukum,
melainkan yang menjadi pokus utamanya adalah terletak pada substansi (materi)
hukum hukum itu sendiri. Filsafat Hukum
memberikan sumbangan dan perhatiannya dari sisi esensi atau substansi
hukum.
Sumbangan yang
dilakukan oleh Filsafat hukum itu dilakukan dengan menyelidiki dan
mengeksplisitkan presuposisi dalam institusi hukum, yang umumnya tidak
dipertanyakan oleh para praktisi hukum.[11]
Tinjauan filosofis
terhadap hukum sebagai gejala atau realitas yang dihadapi manusia tidak
terbatas pada mendeskripsikan hukum sebagaimana dimengerti atau dipraktekkan
pada umumnya, akan tetapi berusaha memperlihatkan atau memperjelas asumsi
dibalik gejala hukum. Contoh hakim yang berusaha menerapkan norma hukum
sebagaimana yang disepakati atau ditetapkan badan yang berwenang, tetapi apa
itu hukum, maka setiap hakim bisa saja berdebat dan berbeda pendapat tentang
apa itu hukum.
2.
PENGERTIAN DAN
HAKEKAT HUKUM.
Pokus utama dalam
mempelajari Filsafat hukum adalah untuk mengetahui apa itu “Pengertian dan
hakekat hukum?”.Para ahli hukum mencoba
memberikan jawaban ini, tentu saja berbeda antara yang satu dengan yang
lainnya, hal ini didasarkan latar belakang
yang mendasari keyakinannya.
Artinya jawaban atas pertanyaan apa itu hukum bisa saja ditemukan jawabannya
oleh seseorang ahli hukum sesuai dengan perspektif dari sudut mana memandang
hukum itu sendiri.
Para Sarjana Hukum
telah lama mencari suatu batasan tentang hukum tapi belum ada yang dapat
memberikan suatu batasan atau defini hukum yang tepat.
Untuk mengetahui apa
itu hakekat hukum, dapat diketahui dari definisi hukum (sesui pendapat
Bruggink) yang dilihat dari pendalaman berikut ini;
-pendalaman definisi
kausal, sebab hukum itu menjadi ada;
-pendalaman definisi
fungsional, kegunaan atau tujuan hukum;
-pendalaman definisi
fenomenologis, gejala sebagaimana gejala itu ada dan dipersepsikan .
-pendalaman definisi
sinonim persamaan kata.
-pendalaman definisi
etimologis;
-pendalaman konotatif,
jenis dan sifat khusus dari yang didefinisikan.
Hakikat hukum dapat
pula ditelusuri dari berbagai aliran-aliran tentang hukum yang dikelompokkan
kedalam;
1. Aliran Hukum
Alam/Kodrat, yang menitik beratkan pada akal, moral dan keadilan. (teori hukum
kodrat adalah teori hukum paling tua menurut asal mulanya). Ajaran Stoa yang
merupakan aliran pemikiran Yunani Kuno tahun 300-200 SM, menjadi cikal bakal
teori hukum kodrat. Memandang setiap alam semesta termasuk manusia sesungguhnya
diresapi oleh akal ILLAHI (logos). Itulah sebabnya dalam alam semesta bekerja
hukum yang secara kodrati berfungsi mengarahkan seluruh alam semesta. Hukum ILLAHI
itulah yang menurut Cicero disebut lex eterna. Karena itu juga hukum kodrat juga merupakan pencerminan dari
lex eterna yang dikembangkan lex naturalis dan lex humania
Apa itu Hukum? Thomas
Aquinas dalam bukunya On Law, Morality and Politic (2002) menegaskan bahwa
hukum adalah peraturan dan ukuran tindakan yang mendorong untuk melakukan atau
mencegah tindakan. Hukum (lex/latin) berarti mengikat. Karena itu hukum
mewajibkan orang untuk bertindak, ukurannya dengan rasio (reason) sebagai
sumber utama tindakan manusia. Hukum sebagai peraturan menurut Aquinas
merupakan bagian dari rasio, karena hanya rasio yang menjadi ukuran atau pusat
peraturan. Sehingga ada 2 yang perlu diperhatikan ketika kita berbicara tentang hukum yaitu;
-Hukum sebagai konsep
yang sumbernya adalah rasio.
-Hukum dari sisi
penerapannya bagi apa saja. Dari sisi penerapannya perlu diperhatikan bahwa
manusia bertindak tidak semata-mata karena paksaan hukum tetapi di dorong oleh
kesadaran akan tujuan mematuhi hukum karena hukum dibuat untuk membela tujuan
tertentu
Teori Hukum kodrat
dikembangkan secara sistematis oleh Thomas aquino, sehingga ia dikenal sebagai
bapak hukum kodrat.
2. Aliran Hukum
idealisme/rasionalisme, yang menitik beratkan hukum pada rasio, kewajiban etis
dan peran negara.
3. Aliran Hukum
Positivisme, yang menitik beratkan hukum sebagai suatu perintah penguasa,
kenyataan positif.
Istilah Positivisme
hukum pertama kali oleh Saint Simon(1760-1825) dari Prancis sebagai metode dan
sekaligus merupakan perkembangan dalam arah pemikiran filsafat.
Melalui Comte
positivisme berkembang menjadi gerakan filsafat yang sangat berpengaruh pada
paro kedua abad ke-19. Menurut Comte kemajuan manusia ditandai dengan tiga
stadium perkembangan dalam pendekatan dan pemikirannya;
Ø Stadium
teologis dimana manusia dan seluruh pengalamannya secara supranatural.
Ø Stadium
Filsafat yang berusaha menjelaskan alam serta berbagai gejala yang ada
didalamnya dengan mengandalkan kemampuan rasio atau akal budi;
Ø Stadium
Positif yakni tahap dimana seluruh pengalaman itu memberi inspirasi kepada
manusia untuk merumuskan hukum. Pada Tahap ini kebenaran dicari dengan bantuan
ilmu pengetahuan. Positivisme dibangun diatas tesis dasar yang menegaskan bahwa ilmu pengetahuan adalah satu-satunya
pengetahuan ilmiah. Positivisme muncul sebagai anak kandung dari empirisme;
aliran pemikiran yang berkembang terutama di Inggris yang kemudian menjadi
basis filosofis bagi Francis Bacon.
Ada 4 (empat) pengertian pokok dalam
istilah positivisme hukum (Morawezt 1980: 43-59; bandingkan dengan Hart “Legal
Positivisme”, Paul Edwards 1967:418-420) antaralain;
Pertama,
positivisme hukum digunakan untuk menunjuk pada konsep hukum yang
mendefinisikan hukum sebagai komando pemikiran hukum sebagaimana yang
diperkenalkan oleh ahli filsafat hukum Inggris Jhon Austin.
Kedua,
istilah
positivisme hukum digunakan untuk menandai perkembangan penting dalam konsep
hukum yang ditandai dua ciri utama yaitu hukum dipisahkan secara tegas dari
moral dan politik hukum harus netral terhadap moral dan politik, inilah merupakan teori hukum murni yang
dikembangkan oleh Hans Kelsen. Hukum tidak berurusan dengan hukum ideal ,
melainkan dengan hukum aktual, hukum yang ada. Pemisahan ini penting karena
pertimbangan kepastian hukum. Bagi positivisme pemisahan ini untuk melepaskan hukum dari pernyataan moral
yang tidak ilmiah. Hukum yang ilmiah harus bebas dari moral.
Ketiga,
Positivisme
hukum penting sebagai cara berpikir dalam proses judicial dimana hakim
mendasarkan putusannya pada peraturan hukum yang ada. Disinilah keputusan
judicial semata-mata merupakan hasil deduksi peraturan hukum. Inilah cara
berpikir akademis yang mengandalkan kemampuan berpikir logis. Dengan demikian positivisme dalam konteks
judicial menunjuk pada proses peradilan
dimana putusan hakim yang diambil secara mekanistis (istilah Ronald
Dworkin). Hart berpendapat konsep judicial seperti ini sebagai automatic atau
slot-machine, yang praktis membuat proses litigasi menjadi mubajir.
Keempat, positivisme hukum
merupakan cara berpikir yang berpendapat bahwa penilaian moral kalau dipandang
perlu harus menunjukkan bukti-bukti faktual atau argumen rasional (Joseph Raz)
melalui gagasannya tentang “Mitos Moralitas Bersama”(The Myth Of Common
Morality).
Kelima,
istilah
positivisme juga menunjukkan pandangan yang menuntut bahwa hukum yang ada, juga
kalau tidak adil harus dipatuhi. Dengan kata lain bagi positivisme validitas
hukum tidak tergantung pada validitas moral sebagaimana yang dituntut oleh
teori hukum kodrat. Hukum hanya tidak berlaku atau tidak valid apabila terjadi
kontra diksi dalam hukum itu sendiri, moral dihargai tapi tidak dicampur
adukkan
4. Aliran Hukum
Utilitarianisme, yang menitik beratkan hukum dari segi kemamfaatannya.[12]
3.
JELASKAN
PENGERTIAN, PEMAHAMAN TENTANG HUKUM PROGRESSIF DAN CONTOHNYA.
Pada pengantar editor
“Membedah Hukum Progressif” karangang Satjipto Rahardjo, makna dan seperti apa
Progressif itu, harus diteliti dari makna yang terkandung dari kata”progressif”
yang berasal dari kata progress yang berarti kemajuan. Sehingga dari makna kata
ini Hukum Progressif adalah suatu konsep pemikiran dimana hukum harus mampu
mengikuti perkembangan jaman, mampu menjawab perubahan jaman dengan segala
dasar didalamnya, serta mampu melayani masyarakat dengan menyandarkan pada
aspek moralitas dari sumber daya manusia penegak hukum itu sendiri.
Formalitas Hukum
disinyalir telah menjadi salah satu penyebab ambruknya penegakan hukum, yang
menimbulkan gelombang ketidak percayaan masayarakat yang berpuncak pada saat
bangsa ini hendak melakukan pemberantasan korupsi. Kerisauan-kerisauan inilah
salah satu yang meletar belakangi pemikiran dan perenungan Prof. Tjip melakukan
perenungan panjang sejak tahun 2002 yang melahirkan gagasan Hukum Progressif. [13]
Secara singkat, teori
hukum progressif yang dicetuskan oleh Prof. Sajipto Rahardjo memamparkan bahwa
hukum adalah untuk manusia, dan bukan sebaliknya. Menurutnya, hukum itu bukan
hanya bangunan peraturan, melainkan juga bangunan ide, cultur, dan cita-cita
Adapun pengertian hukum
progressif adalah mengubah secara cepat, melakukan pembalikan yang mendasar dalam
teori dan praktis hukum serta melakukan berbagai terobosan.
Sebagaimana hal yang
dikemukakan diatas, Hukum progressif adalah serangkaian tindakan yang radikal,
dengan mengubah sistem hukum (termasuk merubah peraturan-peraturan hukum bila
perlu) agar hukum lebih berguna terutama dalam mengangkat harga diri serta
menjamin kebahagian dan kesejahteraan manusia.
Hukum progressif adalah hukum yang melakukan pembebasan baik
dalam cara berpikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga mampu membiarkan
hukum itu menjadi alat untuk menuntaskan tugasnya mengabdi kepada manusia dan
kemanuasian. Jadi tidak boleh ada rekayasa atau keberpihakan dalam menegakkan
hukum. Sebab hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi semua rakyat.
Sajipto Rahardjo
menyoroti kondisi diatas kedalam situasi ilmu-ilmu sosial termasuk ilmu hukum,
mesti tidak sedramatis dalam ilmu
fisika, tetapi pada dasarnya terjadi perubahan yang fenomenal mengenai hukum
yang dirumuskannya dengan kalimat dari yang sederhana menjadi rumit dan dari
yang terkotak-kotak menjadi satu kesatuan. Inilah yang disebutnya menjadi
pandangan holistik dalam ilmu (hukum).
Pandangan holistik
ini memberikan kesadaran visioner bahwa sesuatu dalam tatanan tertentu memiliki
bagian yang saling berkaitan baik dengan bagian lainnya atau dengan
keseluruhannya. Konsep hukum progressif
adalah hukum tidak ada untuk kepentingannya sendiri, melainkan untuk
suatu tujuan yang berada diluar dirinya. Oleh karena itu hukum progressif
meninggalkan tradisi analitycal jurisprudence atu rechtsdogmatiek.
Progressifisme hukum
mengajarkan bahwa hukum bukan raja, tetapi alat untuk menjabarkan dasar
kemanusian yang berfungsi memberikan rahmat (mamfaat) kepada dunia dan manusia.
Asumsi yang mendasari progresfisme hukum adalah pertama hukum ada untuk manusia
dan tidak untuk dirinya, Kedua hukum selalu berada pada status Law in the making dan tidak
bersifat final, ketiga hukum adalah institusi yang bermoral kemanusian. [14]
Dalam buku Satjipto
Rahardjo, dalam topik “Hukum Progressif Versus Pembangunan Hukum (Pencarian
sebuah model)”. Setelah pascah reformasi
jatuhnya Orde Baru, yang memiliki makna perubahan dalam semua aspek hukum
positif dan politik.
Dalam konteks hukum,
pembahasan reformasi juga dapatkan dikaitkan dan diperbandingkan dengan
revolusi. Kazimierz Opatek dalam tulisannya tentang Law and revolution (Zenon
Barkowski, 1991), konsep Opatek memiliki nuansa yang berbeda dengan Herbert
Blumer. Menurutnya memang dalam reformasi dan revolusi sama-sama menghendaki
adanya perubahan hukum positif. Namun, ada perbedaan antara keduanya dalam
proses dan cara perubahannya. Revolusi lebih menekankan pada perubahan
kekuasaan (the change of power) termasuk di dalamnya aspek hukum (the legal
aspect of the revolution).[15]
Pembangunan
(development; Inggris) menurut kamus besar Bahasa Belanda dirumuskan sebagai
suatu proses, perbuatan, cara membangun. Istilah pembangunan hukum dinegeri ini
bukan merupakan istilah baru atau sebatas retorika dan wacana semata. Sejak
lama the founding fathers pembentuk negeri ini telah mencanangkan pembangunan
hukum sebagai hal yang mendasar sejalan dengan terbentuknya negara yang
sebelumnya diwarnai oleh nuansa kolonialisme penjajah bahkan dalam rentang
waktu relatif berabad-abad lamanya.
Tuntutan
Refomasi Hukum, Mengapa Muncul?.
Hukum yang baik adalah
hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat,
yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang
berlaku dalam masyarakat itu.
Mengakhiri purna
tugasnya sebagai guru besar dalam bidang sosiologi Hukum, Satjipto Rahardja
(2000) menyatakan bahwa selama itu terjadi banyak penyimpangan hukum di
Indonesia, bahkan memunculkan “tatanan dalam ketidak tertiban”, atau
“Ketertiban dalam ketidak tertiban”.
Ironisnya lagi, ilmu
hukum di Indonesia tidak bisa berbuat apa-apa dengan kenyataan yang menyimpang
itu. Bahkan ilmu hukum kurang mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan
tatanan di dalam negeri sendiri dan tidak mampu mewadahi kenyataan yang muncul
sejak reformasi.
Menurut Satjipto, sejak
berakhirnya pemerintahan Presiden Soeharto, bangsa Indonesia bisa melihat
dengan jelas, apa dan bagaimana hakikat hukum yang sebenarnya. Dijaman Orde
Baru banyak pakar hukum dan pengamat hukum berpendapat bahwa perubahan hukum
mengalami kemandekan dalam penerapan teori-teori hukum yang ada, dimana kita
terpengaruh pada teori-teori formalisme/positivisme yang dikemukan seperti Jhon
Austin (hukum sebagai perintah yang memaksa dari penguasa yang berdaulat) dan
teori stufenbau Hans Kelsen (Tata urutan peraturan perundang-undangan).
Akibatnya hukum yang ada di Indonesia bersifat legalistik. Hukum yang
legalistis ini telah sejak lama menimbulkan persepsi yang keliru dikalangan
orang-orang non hukum, yang mana hukum dianggap salah satu kendala pembangunan,
tidak dapat berjalan dan beriringan dengan kemajuan-kemajuan kegiatan
masyarakat dibidang ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi dan sebagainya.[16]
Timbulnya
pandangan-pandangan yang demikian karena dipengaruhi oleh teori-teori hukum
formalisme/positivisme. Dalam pandangan hukum legalistik, hukum hanya
diidentikkan dengan undang-undang. Para penganut ajaran pemahaman legisme
berkeyakinan bahwa setiap masalah sosial dapat diselesaikan melalui
perundang-undangan sehingga konsekwensinya masalah itu dianggap telah selesai
apabila sudah ada undang-undang yang mengaturnya, sekalipun secara faktual
masalah itu tetap masih berlangsung. Sistem hukum dalam ajaran ini dipandang
sebagai logische geschlossenheit, sebagai suatu struktur tertutup yang logis,
tidak bertentangan dengan satu sama lain. Hukum dipandang sebagai seperangkat
aturan-aturan yang diharapkan agar ditaati oleh para anggota masyarakat.[17]
Dalam struktur hukum
positif sebagaimana diatur dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966. Ketetapan ini
secara legal formal memposisikan tata tertib peraturan perundang-undangan yang
kita anut dalam berbangsa dan bernegara. Implikasinya kemudian adalah
menyimpang dari tatanan tersebut dapat dikatakan inkonstitusional. Upaya-upaya
mempertahankan struktur itu antaralain diberdayakan melalui media indoktrinasi
melalui istilah Pancasila dan penyakralan TAP ini. Inilah sebetulnya awal kita
memasuki ranah baru yaitu cara berpikir “legal positivistic” yang menyandarkan
segala sesuatunya hanya kepada fakta hukum yang bersifat konkrit.[18]
Dengan
kelemahan-kelemahan tersebut diatas, maka lahirlah pemikiran-pemikiran untuk
melihat hukum secara terbuka terhadap kekuatan-kekuatan sosial dimasyarakat,
seperti kekuatan sosial, politik, dan ekonomi. Pengkajian terhadap hukum tidak
cukup hanya dengan ilmu hukum yang cenderung berorientasi pada apa yang
seharusnya (das sollen), tetapi harus memperhatikan apa yang senyatanya (das
sein) berlaku dalam praktik atau pelaksanaannya. Dengan demikian muncul
pendekatan yang bersifat interdisipliner, yaitu pengkaitan antara ilmu hukum
dan sosiologi, ilmu politik, ilmu ekonomi dan sebaginya. Akibatnya muncul
cabang-cabang keilmuan baru dalam ilmu hukum misalnya hukum ekonomi.[19]
Dewasa ini, pengkajian
hukum sudah berkembang dengan pesat dibandingkan masa lampau. Pemikiran hukum
(legal thought) pada masa lalu banyak dipengaruhi oleh cara pandang positivisme
yang mengangap hukum sebagai gejala normatif yang terlepas dan dibersihkan dari
kekuatan-kekuatan sosial. Pandangan seperti ini banyak dipengaruhi oleh aliran
filsafat hukum positivisme yang muncul pada abad ke XIX yang dipelopori oleh
Hans Kelsen dengan “The Pure Theory of law dan konsepsinya tentang struktur atau
susunan peraturan perundangan-perundangan yang berbentuk piramida (stufen) yang
bersumber pada kaidah dasar atau ground norm.[20]
Contoh
Mendobrak Hukum Positif Dengan Hukum Progressif.
Dalam beberapa kasus
yang terjadi di Peradilan Indonesia terdapat beberapa kegagalan sistem hukum
positif dalam menjawab rasa keadilan atau persoalan penegakan hukum. Keadilan
harus menjadi tolak ukur utama dalam menegakkan hukum bukan kepastian hukum
sebagaimana paham para posivisme hukum yang diuraikan diatas.
Dalam menegakkan hukum
dinegara manapun di dunia ini sering kali kita ketemukan banyak orang-orang
yang tidak puas dengan sistem hukum yang digunakan oleh negara yang
bersangkutan, maka dari itu perlu adanya pembaharuan,, perombakan dan
pembelotan dalam menegakkan hukum itu sendiri.
Dalam pandangan ini
hukum positif dianggap gagal dan tidak mampu merespon arau memberikan saluran
untuk menemukan dan menegakkan keadilan, maka inilah ide konkrit dasar lahirnya
hukum progressif, yaitu suatu terobosan untuk melalui jalan buntu dari hukum
positif karena desakan-desakan yang dilakukan berbagai elemen-element
masyarakat, dunia akademisi untuk merubah hukum positif itu sendiri atau bahkan
menerobos atau mengabaikan hukum positif itu.
Kegelisan inilah yang
menyebabkan Prof. Satjipto Rahardjo melahirkan gagasan hukum progressif ini,
karena pengamatan beliau hukum positif cenderung tidak dapat digunakan untuk
menyelesaikan suatu persoalan hukum secara tuntas dan konkrit, tetapi malah
menimbulkas ekses-ekses baru yang menimbulkan lahirnya persoalan hukum baru
yang tidak ada ujung pangkalnya. Sehingga tujuan hukum untuk menciptakan
ketentraman demi mencapai kebahagian pada umumnya hanya ada di dalam wacana dan
perdebatan karena hukum positif tidak dapat dieksekusi untuk mewujudkan atau menghantarkan manusia kepada kehidupan
yang adil, sejahtera dan membuat manusia yang bahagia, sehingga teori Satjipto
yang mengatakan “hukum adalah untuk manusia bukan sebaliknya” harus diwujudkan
dalam penyelesaian-penyelesaian persoalan-persoalan hukum secara konkrit bukan
tataran teori belaka.
Hukum harus dipahami
bertugas untuk melayani manusia bukan sebaliknya. Oleh karena itu hukum itu
bukan merupakan institusi institusi yang lepas dari kepentingan manusia.
Kualitas dan nilai hukum ditentukan oleh kemampuan hukum itu untuk mengabdi
pada kesejahteraan manusia. Ini menyebabkan hukum progressif menganut ideologi
hukum yang pro-keadilan dan huku yang pro rakyat.
Hukum progressif
menempatkan diri sebagai kekuatan”pembebasan”, yaitu membebaskan diri dari
type, cara berpikir, azas dan teori hukum yang legalistic-positivistic. Dengan
hukum progressif lebih mengutamakan tujuan hukum dari pada prosedurnya.
Hukum Progressif
mematahkan dan menolak untuk mempertahan status quo dalam berhukum, status quo
disini lebih menerima normativitas dan sistem hukum yang ada tanpa melihat
adanya suatu kelemahan dalam sistem hukum tersebut dan tidak ada usaha untuk
memperbaikinya dan hanya menjalan hukum seperti dalam peraturannya saja.
Di Indonesia dalam
perkembangan hukum terakhir ini ada beberapa contoh kasus-kasus yang
mencerminkan hukum progressif antaralain; kasus
Prita yang diseret ke meja hijau karena keluhannya dianggap pencemaran nama
baik Rumah Sakit Omni Internasional, yang dalam putusannya karena desakan
masyarakat dari berbagai element bahwa ada krinilasi terhadap prita yang
dianggap mencederai rasa keadilan seseorang karena menyampaikan keluh kesahnya,
sehingga hukum positif yang ada dianggap tidak memberikan rasa keadilan bagi
Prita untuk menyampaikan keluh kesahnya, malah dikriminalisasi, disinilah arus
gelombang desakan masyarakat meminta Prita harus dibebaskan, dan meminta pengadilan untuk mengesampingkan
UU Informatika dan Teknologi, inilah bentuk nyata hukum progressif.
Dan contoh konkrit yang
terakhir dalam KUHAP bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali telah diputuskan oleh
Mahkamah Konsitusi bisa diajukan lebih dari satu kali, hal ini dianggap
merupakan upaya untuk memberikan rasa keadilan bagi Terpidana yang sudah
menjalani hukumannya dan berkekuatan hukum tetap, karena ternyata ada
kekeliruan dalam penerapan hukum, yaitu menghukum orang yang ternyata tidak
bersalah seperti kasus Terpidana Sengkon dan Karta.
DAFTAR PUSTAKA
1. Meliono,
Irmayanti Dkk, 2007. MPKT Modul, Jakarta Lembaga
Penerbitan FE. UI.
2. Rasjidi, H. M. Drs. H. Harifuddin Cawidu, “Islam Untuk
Disiplin Ilmu Filsafat”.
Penerbit Bulan Bintang, 1988.
3. Ata
Ujan Andrea,
“Filsafat Hukum”, Penerbit Kanasius, tahun 2009.
4. Rahardjo, Sajipto,
“Membedah
Hukum Progressif” Penerbit Buku Kompas, Cet, 1
Tahun
2006.
6. Info
Mahasiswa.com:”Pengertian Dan Ruang Lingkup Pengantar Ilmu Hukum”,
adampamrahman.blogspot.com.
7. Wisma Pandia, S.Th, Th.M. Diktat Kuliah
Fisafat Ilmu, Sekolah Tinggi Theologi-
Injili Philadelphia
CURICULUM VITAE
Nama : Alisati Siregar.
Tempat, tgl lahir : Kisaran, 05 Oktober 1971.
Jenis
Kelamin : Laki-laki.
Agama : Kristen Protestant.
Status : Menikah.
Alamat : Tangerang
Hobby : Membaca, Diskusi,
Olah raga beladiri, nonton tinju.
Motto
hidup : Selagi napas masih
ada jangan takut berkarya yang lebih baik
karena Tuhan pasti
menolong.
No.
Hp. : 081212332622.
Email :
gracialawyer@gmail.com
Riwayat
Pendidikan:
SD Negeri 1, Rawang Baru, Kec. Meranti,
Kabupaten Asahan- Sumut, tahun 1979-1985
SMP Negeri 3 Kisaran, Asahan Sumatera Utara
tahun 1985-1988.
SMA Negeri 1 Kisaran, Asahan
Sumatera Utara tahun 1988-1991.
Fakultas Hukum dari Unkris Jakarta 1992 – 1996.
Pasca Sarjan Ilmu Hukum Untirta
Serang, 2013 s.d sekarang.
Riwayat
Pekerjaan/Karir:
Magang di Pos Bakum Pengadilan
Negeri Jakarta Timur tahun 1997.
Magang Assiten Pengacara di
Kantor D.H. Lubis dan P. Z. Siregar akhir tahun 1998-1999.
Lulus ujian Pengacara Praktek dan
Ujian Advokat dan dilantik sebagai Pengacara Praktek tahun 1998.
Membuka Kantor sendiri dengan
nama Law Office “Gracia” tahun 2000 s.d sekarang.
Dosen di Sekolah Tinggi Theology
Yayasan Salam Indonesia, tahun 2000 s.d 2003 sekaligus menjabat Pembantu
Direktur III Bidang Kemahasiswaan.
Riwayat
Organisasi Kemahasiswaan Dan Ormas.
Ketua
Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Unkris Jakarta Tahun 1994-1995.
Pengurus
Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi Unkris Jakarta tahun 1994-1995.
Seketaris
Paguyuban Pengacara/Advokat Tangerang (PPKKT) tahun 1999-2000.
Ketua
Bidang Hukum Organisasi Parkindo tahun 2000-2001.
Anggota
Dewan Penasihat DPP Garindo (Gerakan Rakyat Indonesia) Untuk Jokowi tahun 20014
s.d sekarang.
Penghargaan:
Mendapat
beasiswa Supersemar sewaktu masiswa di FH. Unkri Jakarta dari tahun 1993 s.d
selesai
Mendapatkan
beasiswa dari Departemen Pendidikan kebudayaan Direktorat Jenderal Perguruan
Tinggi untuk melanjutkan Pasca Sarjana Hukum atas rekomendasi dari Unkris Jakarta
Tahun 1998 tidak diambil karena lebih memilih kerja.
Kasus-kasus yang
ditangani antaralain:
Puluhan
Kasus Pidana, Perdata, kasus-kasus tanah, kasus perburuhan dan Kosultan hukum
tetap beberapa Perusahaan.
Menangani
kasus-kasus Korupsi antaralain:
Penasihat
Terdakwa Alfian, terdakwa dalam kasus korupsi Untirta senilai 50 M. Tahun 2013
di Pengadilan Korupsi Serang.
Kasus-
Koruspsi Kabid Dikdas Kabupaten Pandeglang dengan Tersangkan Drs. Hamim, Tahun
2013.
Kasus
Korupsi Pengawas SD dengan Terdakwa Awan Juanda di Pengadilan Tipikor Serang
tahun 2013.
Kasus Korupsi Damkar Kota Tangerang Tahun anggaran 2013.
Kasus Begal Warga Lampung 5 orang yang ditembak mati
Kasus Penganiayaan Murid SD Cipondoh
Dll
[1] Meliono,
Irmayanti Dkk, 2007. MPKT Modul, Jakarta Lembaga Penerbitan FE. UI.
[2] Prof.
Dr. H.M. Rasjidi, Drs. H. Harifuddin Cawidu, “Islam Untuk Disiplin Ilmu
Filsafat”, Penerbit Bulan Bintang, 1988, hal,41.
[3] Ibid
hal. 42
[4] Ibid
hal. 49
[5] Ibid
hal. 53.
[6] Ibid
hal. 54.
[7] Ibid
hal.57
[8] Andrea
Ata Ujan, “Filsafat Hukum”, Penerbit Kanasius, tahun 2009, hal. 17-19.
[9] Wisma
Pandia, S.Th, Th.M. Diktat Kuliah Fisafat Ilmu, Sekolah Tinggi Theologi Injili
Philadelphia, hal. 4
[10] Info
Mahasiswa.com:”Pengertian Dan Ruang Lingkup Pengantar Ilmu Hukum”,
adampamrahman.blogspot.com.
[11] Andre
Utama, op.cit., hal. 21-22
[12] Andre
Utama ibid hal. 64-68.
[13]
Satjipto Rahardjo, “Membedah Hukum Progressif” Penerbit Buku Kompas, Cet, 1
Tahun 2006, hal. Ix-xi.
[14] Pengertian
Hukum Progressif “, www.referensimakalah.com
[15]
Satjipto Rahardjo, op.cit, hal. 239.
[16]
Satjipto Rahardjo, ibid hal. 249.
[17]
Satjipto Rahardjo, ibid hal,250.
[18]
Satjipto Rahardjo, ibid hal. 250.
[19]
Satjipto Rahardjo, ibid hal.251
[20]
Satjipto Rahardjo, ibid hal.251
Tidak ada komentar:
Posting Komentar