Minggu, 10 Juli 2016

Soal Perbandingan Filsafat Hukum Dan Filsafat Hukum Islam

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
PASCA SARJANA (S-2)



Tugas Ujian Tengah Semester Tahun 2014
Pasca Sarjana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Program Studi    : Ilmu Hukum
Mata Kuliah       : Perbandingan Filsafat Hukum Dan Filsafat Hukum Islam
Semester              : II, Kelas C . Tahun 2014.
Mahasiswa          : Alisati Siregar.
NIM                     : 7773133179
Dosen                   : Prof. DR. H. Suparman Usman, SH.


1.    JELASKAN KANDUNGAN MAKNA DALAM ISTILAH-ISTILAH:

1)   Pengetahuan

Pengertian Pengetahuan.
Pengetahuan adalah informasi atau maklumat yang diketahui atau disadari seseorang. Pengetahun termasuk, tetapi tidak dibatasi pada deskripsi, hipotesis, konsep. Teori, prinsif dan prosedur yang secara probabilitas adalah benar atau berguna. Dalam pengertian lain, pengetahuan adalah berbagai gejala yang ditemui dan diperoleh seseorang melalui pengamatan yang menggunakan akal. Pengetahuan akan muncul saat seseorang sudah menggunakan akan dan pikirannya untuk mencermati suatu benda disekitarnya atau kejadian tertentu yang belum pernah dilihat atau dirasakan sebelumnya.
Pengetahuan dalam pengertian lain adalah suatu informasi yang sudah dikombinasikan dengan pemahamanm yang mampu memberikan prediksi terhadap sesuatu sebagai hasil pengenalan atas suatu pola, pengetahuan mampu mengarahkan suatu tindakan.

Jenis-jenis  Pengetahuan antara lain;
i) Pengetahuan Implisit.
Pengetahuan secara inplisit  adalah pengetahuan yang masih tertanam, dalam bentuk pengalaman seseorang yang memiliki faktor fakor yang tidak bersifat nyata, seperti keyakinan bathin seseorang,  perspektif seseorang yang sulit ditransfer atau diajarkan kepada orang lain baik secara tertulis maupun ditransfer secara lisan. Seseorang yang memiliki pengetahuan implisit sering kali tidak menyadari  bahwa dia memiliki pengetahuan yang bisa menguntungkan bagi orang lain. Untuk mendapatkan pengetahuan memang dibutuhkan pembelajaran dan ketrampilan namun tidak dalam bentuk-bentuk tertulis. Pengetahuan implisit sering kali berisi kebiasaan dan budaya yang tidak di sadari.
ii) Pengetahuan Eksplisit.
Pengetahuan ekspilisit adalah pengetahuan yang sudah didokumentasikan atau disimpan dalam wujud tertentu, yang telah disusun dan diartikulasikan ke dalam bahasa formal sehingga bisa dengan relatif mudah disebarkan secara luas kepada orang lain. Informasi yang tersimpan di ensiklopedia adalah contoh pengetahuan yang sangat bagus dari pengetahuan eksplisit.
Untuk mengubah suatu pengetahuan yang implisit ke pengetahuan eksplisit disinilah diperlukan fungsi utama dari strategi Manajemen Pengetahuan.

iii) Pengetahuan empiris
Pengetahuan empiris adalah pengetahuan yang lebih menekankan pengamatan dan pengalaman inderawi  langsung sehingga disebut sebagai pengetahuan empiris atau pengetahuan aposteriori. Pengetahuan ini bisa kita dapatkan dengan melakukan berbagai pengamatan yang dilakukan secara empiris dan rasional, pengetahuan ini akan berkembang  menjadi pengetahuan deskriptif bila seseorang dapat melukiskan dan menggambarkan segala ciri, sifat dan gejala yang ada pada objek empiris tersebut. Pengetahuan empiris bisa di dapatkan dari pengalama pribadi yang berulang kali, sehingga benarlah pepatah yang mengatakan”pengalaman adalah guru yang terbaik”. Contoh seseorang sering dipilih menjadi ketua organisasi, sehingga dengan sendirinya si orang tersebut akan mendapatkan pengetahuan tentang manajemen organisasi.

iv) Pengetahuan Rasionalisme
Pengetahuan ini adalah pengetahuan yang diperoleh  menggunakan akal budi seseorang. Rasionalisme bertitik tolak pada pengetahuan yang bersifat apriori, tidak menitik beratkan pada pengalaman, seperti misalnya pengetahuan hitung hitungan, seperti misalnya 1+1=2, bukan didapatkan melalui pengalaman atau pengamatan empiris, melainkan diperoleh pada pemikiran logis dan rasio serta akal budi.

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pengetahuan.
Seseorang memiliki pengetahuan dipengaruhi oleh berbagai faktor-faktor, diantaranya adalah:
-Faktor Pendidikan.
Pendidikan adalah proses yang mampu melakukan perubahan sikap dan tata laku seseorang, kelompok dan sekaligus mampu mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan sebagai visi pendidikan untuk mencerdaskan manusia.
-Faktor Media.
Berbagai Media yang secara khusus bisa didesain untuk mencapai masyarakat luas untuk menyebar luaskan pengetahuan tersebut. Media sering kali lebih mudah dan epektif merubah pengetahuan dan prilaku atau alat untuk mentranformasi pengetahuan  dan pola prilaku seseorang atau masyarakat.
-Informasi.
Informasi menurut pengertian Oxford Englis Dictionary is That of which one is apprised or told: intelligence, news. Kamus lain mengatakan informasi adalah sesuatu yang dapat diketahui, namun ada pula yang menekan informasi sebagai alat transfer pengetahuan.
Informasi itu mencakup data, teks, gambar, suara, kode, program komputer, basis data. Adanya perbedaan definisi informasi disebabakan iformasi tidak dapat diuraikan (intangible), sedangkan informasi itu dijumpai dalam kehidupan sehari-hari yang diperoleh dari data dan pengamatan terhadap dunia sekitarserta diteruskan melalui komunikasi.[1]

2)   Ilmu Pengetahuan

Untuk menjelaskan, pengertian Ilmu Pengetahuan, pertama harus dapat dibedakan dulu pengertian ilmu dan ilmu pengetahuan. Muhammad Hata memberikan pendapat bahwa pengetahuan yang didapat dari pengalaman disebut “Pengetahuan”. Pengetahuan (knowledge) yang di dapat dengan jalan keterangan disebut Ilmu. Pengetahuan menurut DR. M.J Langeveld adalah “Kesatuan subjek yang mengetahui dan objek yang diketahui, suatu kesatuan  dalam mana objek itu dipandang oleh subjek sebagai diketahuinya”.[2]
Setiap manusia yang hidup dan waras pasti melakukan aktivitas berpikir sebagai ciri khas manusia. Menurut Prof. Dr. HM. Rasjid, merumuskan pengertian umum berpikir sebagai perkembangan idea dan konsep. Menurutnya tidak semua berpikir itu menghasilkan ilmu. Yang dapat mengasilkan ilmu hanyalah pemikiran yang sungguh-sungguh, artinya suatu cara berpikir  yang berdisiplin, dimana seseorang yang berpikir tidak membiarkan idea dan konsep yang dipikirkannya berkelana tanpa arah, tetapi senantiasa diarahkan pada tujuan tertentu yaitu pengetahuan. Berpikir yang demikian inilah yang disebut pemikiran keilmuan, yaitu cara berpikir yang disiplin dan terarah kepada pengetahuan.
Ilmu;”science, wissenchaft secara estimologi artinya tahu atau pengetahuan. Kata Ilmu berasal dari bahasa Arab “alima-ya lamu, kata science berasal dari bahasa latin “scio, scire, yang artinya tahu. Secara terminologi ilmu itu adalah pengetahuan yang , mempunyai ciri-ciri, tanda-tanda, dan syarat-syarat tertentu.
Para ahli merumuskan Ilmu Pengetahuan (science) denga formulasi yang bermacam-macam antaralain;
Ralfh Ross dan Ernest Van Den Haag dalam bukunya The Fabric Of Society, menuliskan: “science is empirical, rational, general and cumulative; and it is all four at once”artinya ilmu adalah yang empiris, yang rasional, yang umum dan kumulatif (bertimbun-timbun) dan ke empat-empatnya serentak”.
Dalam ensiklopedia Indonesia,  Ilmu pengetahuan ialah suatu sisitem dari pelbagai pengetahuan, yang masing-masing mengenai suatu lapangan pengalaman tertentu, yang disusun demikian rupa menurut azas-azas tertentu hingga menjadi kesatuan; suatu sistem dari belbagai pengetahuan yang masing-masing di dapatkan sebagai hasil pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan secara teliti dengan memakai metode tertentu (induksi dan deduksi).[3]
Secara garis besarnya, Ilmu Pengetahuan dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sebagai hasil atau produk berpikir, dan sebagai kegiatan dan pengembangan daya pikir itu sendiri. Dengan kata lain ilmu mengandung kata benda dan kata kerja sekaligus.
 1. Ilmu Sebagai Hasil Atau Produk Berpikir adalah merupakan sekumpulan pengetahuan  yang disusun secara sitematis bermetode, kebenarannya dapat diuji secara empiris, dapat diteliti dan diriset, inilah baru disebut Ilmu Pengetahuan yang mempunyai objek materi  dan objek forma. Dari segi materinya maka sasaran Ilmu Pengetahuan adalah alam, manusia dan agama dan lain lain. Objek forma inilah yang membedakan  antara suatu Ilmu Pengetahuan dengan Ilmu pengetahuan lainnya. Ilmu pengetahuan semakin lama semakin banyak karena objek fromanya semakin berkembang. Aktivitas dan kreasi akal manusia, manusia semakin maju dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, seiring dengan makin banyaknya pertumbuhan kebutuhan manusia dalam hidupnya. Pertumbuhan ilmu pengetahuan ini dimungkinkan oleh sifat kumulatifnya dimana dengan sifat itu ilmu dapat disusun secara konsisten dan sistematis diatas dasar-dasar sebelumnya dan mempunyai bentuk-bentuk kerangka yang utuh dan integral.
Disamping itu, Ilmu sebagai produk akal manusia mempunyai ciri lain yaitu sifatnya yang relatif, sehingga produk ilmu pengetahuan tidak akan pernah berakhir. Kebenaran ilmu pengetahuan senantiasa terbuka untuk diuji oleh ilmuan-ilmuan lainnya, disinilah peranan pemikiran manusia  yang terus menerus berkembang dan menghasilkan ilmu pengetahuan baru buat memenuhi hajat dunia yang terus berkembang pula.
2. Ilmu Sebagai Alat Pengembangan Daya Pikir, tolak ukurnya disini ilmu dapat dilihat sebagai pengembangan daya pikir, bukan sebagai produk yang siap dikomsumsi. Pengertian ilmu sebagai kata benda lebih tepat diganti dengan istilah keilmuan sebagai kata kerja  yang mencerminkan aktivitas dan kegiatan berpikir dinamis dan tidak statis. Ditinjau dari segi ini maka setiap kegiatan dalam  mencari pengetahuan tentang apapun, selama hal itu terbatas pada objek empiris, dan pengetahuan itu diperoleh dengan menggunakan methode keilmuan, adalah sah untuk disebut keilmuan. Hakekat keilmuan tidak ditentukan oleh titel akademis, profesi atau kedudukan; hakekat keilmuan ditentukan oleh cara berpikir yang dilakukan menurut syarat keilmuan.[4]
   Di sinilah urgensinya ilmu sebagai alat untuk pengembangan daya pikir manusia karena berpikir keilmuan bukanlah berpikir biasa, tetapi berpikir yang teratur, yang berdisiplin, yang bermetode dan bersistem dimana idea dan konsep yang sedang dipikirkan tidak dibiarkan berkelana tanpa arah dan tujuan. Berpikir keilmuan selalu terarah kepada suatu tujuan yaitu “pengetahuan”.
Kebiasaan cara berpikir keilmuan suatu cara untuk mempertajam ratio (daya nalar). Cara berpikir yang terdidik dan dalam berpikir ilmiah, adalah sangat berbeda dengan cara berpikir orang-orang yang tidak  atau belum pernah sama sekali terlatih untuk berpikir. Cara berpikir keilmuan perlu menggunakan latihan yang serius dan harus pula menjadi kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus oleh seseorang.

3. Ilmu Adalah Alat Untuk Mengolah Sumber Dalam Rangka Menuju Ridho Allan.
Alam semesta  (kosmos) menyangkut bumi dan sekitarnya yang dekat dengan manusia adalah merupkan sumber-sumber (resource) yang harus digali terus menerus bahkan harus dikembangkan dan dipelihara sebagai wujud pembudayaan. Kemakmuran dan kesejahteraan umat manusia  diatasnya dapat dilihat dari sudut kemajuan yang telah dicapai dalam konteks pembudayaan itu. Akan tetapi tidak semua kebudayaan dan peradaban maju adalah berarti kemakmuran, karena kebudayaan dan peradaban yang makmur tidak hanya berorientasi kepada progress material, tetapi harus didukung oleh orientasi moral dan nilai-nilai rohaniah yang membawa manusia kepada ketentraman dan kedamaian.[5]
Patokan moral dihadapkan pada dua alternatif yaitu moral agama dan moral akal pikiran. Bagi orang islam (semua orang beragama) nilai moral atau kerohanianlah yang utama dipilih yang bersumber dari konsepsi-konsepsi falsafah atau ideologi-ideologi ciptaan manusia sama sekali tidak mampu membawa manusia kepada ketentraman dan kedamaian hakiki, karena hasil dari akal manusia sifatnya selalu relatif atau nisbi sehingga tidak dapat dijadikan sebagai pegangan dasar dalam kehidupan manusia.
Dengan demikan nilai rohaniah dan moral bersumber dari nilai agama yang sifatnya adalah absolut dan kebenarannya juga absolut dan permanent.[6]

4. Pemikiran Kritis Dialektis.
Untuk menghindarkan diri dari sikap kaku dan subjektif terhadap suatu pendirian atau teori, seorang ilmuan harus menggunakan metode pemikiran kritis-dialektis, yaitu suatu metode pemikiran yang menggunakan cara pertanyaan-pertanyaan  dan kritikan-kritikan sebanyak-banyaknya dan sedetail-detailnya terhadap suatu pendirian atau pendapat atau problem. Setiap pendapat atau teori yang dihadapi harus diteliti dengan sedalam dalamnya, dengan menggunakan berbagai macam kritikan dan pertanyaan yang harus mengungkap,  kalau  terdapat kelemahan-kelemahan dalam teori tersebut.
Metode pemikiran kritis-dialektis dalam sejarah filsafat pertama kali diintrodusir oleh Socrates dari Yunani. Socrates dalam mengajar murid-muridnya untuk mempertanyakan sebanyak-banyaknya tentang suatu problema, kemudian dari pertanyaan-pertanyaan itu diharapkan keluar kesimpulan sebagai kebenaran yang dicari.
Dengan metodenya inilah, maka Socrates dianggap sebagai bapak pemikir dialektis, meskipun teorinya sendiri dinamai dengan”Teori Kebidanan”.[7]

3)   Filsafat Dan Filsafat Ilmu.

Kata “Filsafat”  berasal dari bahasa Yunani; philein (mencintai) dan sophia (kebijaksanaan). Jadi secara estimologi filsafat berarti cinta akan kebijaksanaan. Akan tetapi sophia memiliki makna lebih luas dari “kebijaksanaan” atau wisdom dalam bahasa Inggris.
Herodotus, misalnya menggunakan kata kerja philosophein dalam arti “berusaha menemukan”. Dalam arti ini istilah filsafat bermakna kecintaan seseorang untuk mencari tahu dan memuaskan kerinduan intelektualnya lebih dari kebijaksanaan. Pythagoras, memahami sophia sebagai pengetahuan hasil kontemplasi untuk membedakannya dari ketrampilan praktis hasil pelatihan teknis yang dimiliki dalam dunia bisnis dan para atlet. Sehingga belajar filsafat berarti  seseorang berusaha mencari pengetahuan atau kebenaran dan bukan pengetahuan dalam arti keterampilan praktis.
Menurut Plato, Filsafat sebagai hasil kontemplasi memiliki ciri-ciri khas sebagai berikut:
Pertama, pengetahuan filsafat harus dapat bertahan terhadap diskusi kritis. Sifat ini dengan sendirinya mengesampingkan kebijaksanaan dalam arti umum, karena kebijaksanaan dalam arti umum  tidak mengenal diskusi kritis. Bahwa seseorang dapat melakukan  sesuatu dengan bijaksana sama sekali tidak berarti bahwa ia berfilsafat. Pemikiran filsafat harus tunduk pada pertanggung jawaban rasional dan sekaligus terbuka pada pengujian kritis.
Kedua, Filsafat menurut Plato menggunakan methode khas filsafat, yakni dialektika, maksudnya pemikiran filsafat bergerak maju dengan mengkritik pendapat yang sudah diterima sekalipun. Dengan mengkritik pemikiran yang sudah ada, filsafat berusaha membangun kebenaran baru yang didukung dengan argument yang lebih kuat. Bahkan mematikan pun menurut Plato tunduk pada kritik filsafat. Filsafat berusaha mengartikulasi  asumsi dan secara kritis memeriksanya, filsafat tidak ingin bergerak maju karena prasangka-prasangka.
Ketiga, Filsafat berusaha mencapai realita yang sesungguhnya. Filsafat tidak mau berhenti pada hal-hal yang sifatnya berubah-ubah, sementara, yang hanya kelihatan, pada fakta empiris. Filsafat ingin menemukan kebenaran yang mendasar, pengetahuan yang sejati, dan tidak berhenti pada kepercayaan dan opini, yang dicapai adalah kepastian tentang hakikat sesungguhnya dari realitas. Fisafat berupaya menggapai kebenaran mendasar yang bersifat meta empiris (melampaui data yang dapat di alami secara faktual).
Keempat, memahami hakikat sesungguhnya dari realitas, menurut Plato berarti juga mengetahui tujuan ideal realitas. Itulah sebabnya filsafat sering didefinisikan sebagai ilmu yang berurusan dengan realitas ultim (ultimate reality).
Kelima, fisafat juga berarti memahami yang ideal , maka seorang Filsuf tahu bagaimana seharusnya manusia hidup. Perhatian seorang filsuf tidak diarahkan pertama-tama pada pencapaian mamfaat langsung. Fisafat tidak berurusan dengan masalah teknis, melainkan memberi perhatian sepenuhnya untuk berusaha mengerti dan mencari yang ideal. Seorang filsuf disini mempertanggung jawabkan posisinya tidak dengan menunjukkan pada mamfaat praktis, melainkan prisif yang dipandang ideal bagi seorang manusia untuk menjalani hidupnya sebagai manusia.[8]

FILSAFAT ILMU.

Filsafat ilmu merupakan bagian dari epistemologi (filsafat pengetahuan) yang secara spesifik mengkaji hakikat ilmu atau pengetahuan ilmiah. Ilmu merupakan cabang pengetahuan yang mempunyai ciri-ciri tertentu meskipun secara methodologis  ilmu tidak membedakannya antaralian, ilmu-ilmu alam dengan ilmu-ilmu sosial, namun karena permasalahan-permasalahan teknis yang bersifat khas, maka filsafat ilmu ini sering dibagi menjadi filsafat ilmu-ilmu alam dan filsafat ilmu-ilmu sosial. Pembagian lebih merupakan pembagian bidang-bidang yang ditelaah saja yakni ilmu-ilmu alam dan ilmu-ilmu sosial, dan tidak mencirikan cabang fisafat yang bersifat otonom.
Fisafat ilmu merupakan telaah secara filsafat yang ingin menjawab beberapa pertanyaan mengenai hakikat ilmu seperti;
-objek apa yang ditelaah ilmu? (ontologis).
-bagaimana proses yang memungkinkan ditimbanya pengetahuan berupa ilmu?(epistemologis).
-untuk apa pengetahuan yang berupa ilmu itu digunakan?(aksiologis).[9]
Menurut konsep filsuf besar Yunani Kuno Aristoteles “epistem”adalah suatu kumpulan yang teratur dari pengetahuan rasional dengan objeknya sendiri yang tepat. Jadi filsafat dan ilmu tergolong sebagai pengetahuan rasional, yaitu pengetahuan yang diperoleh dari pemikiran atau rasio manusia.
Menurut Aristoteles selanjutnya, epistem atau pengetahuan yang rasional dapat dibagi menjadi tiga bagian yang disebut;
-Praktike ( pengetahuan praktis);
-Poietike (pengetahuan produktif);
-Theoritike (pengetahuan teoritis),  oleh aristoteles dibedakan pula menjadi 3 (tiga) kelompok dengan sebutan;
1. Pengetahuan Mate matika;
2. Physike (pengetahuan alam);
3. Prote philosophia ( filsafat pertama).

4)   Pengetahuan Hukum Dan  Ilmu Hukum.

Pengetahuan hukum adalah informasi atau maklumat yang diketahui atau disadari seseorang tentang hukum. Pengetahun termasuk, tetapi tidak dibatasi pada deskripsi, hipotesis, konsep tentang hukum. Dalam pengertian lain, pengetahuan hukum adalah berbagai gejala yang ditemui dan diperoleh seseorang melalui pengamatan yang menggunakan akal. Pengetahuan Hukum akan muncul saat seseorang sudah menggunakan akal dan pikirannya untuk mencermati hukum disekitarnya, karena dimana ada masyarakat disitu ada hukum, kemudian dimana seseorang ada harus hidup bersama-sama dengan masyarakat lain, karena manusia adalah mahluk sosial yang oleh Aristoteles menyebut manusia sebagai mahluk zoon politicon.
Pengetahuan Hukum dalam masyarakat sangat sederhana maupun masyarakat modern  sudah terbentuk saat seseorang sebagai mahluk individu sudah mulai hidup bersosialisai dengan individu lain. Pengetahuan hukum sudah terbentuk mulai dari yang sangat sederhana sampai yang didapatkan melalui informasi dan yang dipelahari melalui media-media informasi, atau yang ditransfer melalui orang lain baik lisan maupun tertulis.
Ilmu Hukum adalah suatu disiplin ilmu yang mempelajari hukum sebagai objeknya dari berbagai sudut pandang atau perspektif. Ilmu Hukum akan mempokuskan diri pada berbagai persyaratan teknis merumuskan atau menciptakan norma-norma yang disebut hukum. Ilmu Hukum memberikan tekanan pada hukum secara formal (bentuk formalnya) bukan pada substansi hukum (materi hukum).
Hukum dibicarakan selalu dibicarakan tidak sebagai sistem hukum yang berlaku dinegara tertentu saja atau disatu wilayah, melainkan hukum sebagai gejala universal pengalaman manusia. Untuk mengetahui ini semua disinilah peranan Ilmu Hukum yang akan memberikan jawaban misalnya tentang sistem huku Romawi, sistem hukum Indonesia, sistem hukum Amaerika Serikat, sistem hukum Inggris dan sebagainya.
Dari segi estimologi, Ilmu Hukum adalah pengetahuan yang khusus mengajarkan perihal tentang hukum dan seluk beluknya. Jadi kesimpulannya ilmu Hukum merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum secara umum dan memberikan pandangan  umum secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum dan mengenai kedudukan pengetahuan ilmu hukum disamping ilmu-ilmu yang lain.
Untuk itulah ilmu hukum akan memberikan penjelasan umum tentang pengertian hukum. Disinilah akan kita pahami pengertian-pengertian hukum itu menurut para pakar-pakar hukum seperti misalnya menurut Bellefroid yang mengatakan hukum adalah peraturan yang berlaku disuatu masyarakat, mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat tersebut.
Ilmu Hukum sebagai ilmu pengetahuan Ilmu Hukum terbagi dalam 2 (dua) pengertian yaitu;
1. Ilmu Hukum dalam arti luas , yaitu ilmu yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk-beluk mengenai hukum (menurut Satjipto Rahardjo).
2. Ilmu hukum dalam arti sempit, yaitu ilmu yang mempelajari makna objektif tata hukum positif yang disebut dogmatik hukum (ajaran hukum) menurut Radbruch.
Unsur-unsur yang terkandung dalam Ilmu Hukum  mencakup;
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Badan-badan resmi yang membuat peraturan hukum.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.[10]

5)   Filsafat Hukum

Filsafat hukum bukan cabang ilmu hukum, tetapi cabang fisafat.  Sesuai dengan sifat dasarnya Filsafat hukum sudah pasti berbicara tentang hukum, pokus utamanya bukan bagaimana prosedur hukum itu dibuat, atau teknis merumuskan atau melahirkan norma-norma hukum, melainkan yang menjadi pokus utamanya adalah terletak pada substansi (materi) hukum hukum itu sendiri. Filsafat Hukum  memberikan sumbangan dan perhatiannya dari sisi esensi atau substansi hukum.
Sumbangan yang dilakukan oleh Filsafat hukum itu dilakukan dengan menyelidiki dan mengeksplisitkan presuposisi dalam institusi hukum, yang umumnya tidak dipertanyakan oleh para praktisi hukum.[11]
Tinjauan filosofis terhadap hukum sebagai gejala atau realitas yang dihadapi manusia tidak terbatas pada mendeskripsikan hukum sebagaimana dimengerti atau dipraktekkan pada umumnya, akan tetapi berusaha memperlihatkan atau memperjelas asumsi dibalik gejala hukum. Contoh hakim yang berusaha menerapkan norma hukum sebagaimana yang disepakati atau ditetapkan badan yang berwenang, tetapi apa itu hukum, maka setiap hakim bisa saja berdebat dan berbeda pendapat tentang apa itu hukum.

2.    PENGERTIAN DAN HAKEKAT HUKUM.

Pokus utama dalam mempelajari Filsafat hukum adalah untuk mengetahui apa itu “Pengertian dan hakekat hukum?”.Para ahli hukum  mencoba memberikan jawaban ini, tentu saja berbeda antara yang satu dengan yang lainnya, hal ini didasarkan latar belakang  yang mendasari  keyakinannya. Artinya jawaban atas pertanyaan apa itu hukum bisa saja ditemukan jawabannya oleh seseorang ahli hukum sesuai dengan perspektif dari sudut mana memandang hukum itu sendiri.
Para Sarjana Hukum telah lama mencari suatu batasan tentang hukum tapi belum ada yang dapat memberikan suatu batasan atau defini hukum yang tepat.
Untuk mengetahui apa itu hakekat hukum, dapat diketahui dari definisi hukum (sesui pendapat Bruggink) yang dilihat dari pendalaman berikut ini;
-pendalaman definisi kausal, sebab hukum itu menjadi ada;
-pendalaman definisi fungsional, kegunaan atau tujuan hukum;
-pendalaman definisi fenomenologis, gejala sebagaimana gejala itu ada dan dipersepsikan .
-pendalaman definisi sinonim persamaan kata.
-pendalaman definisi etimologis;
-pendalaman konotatif, jenis dan sifat khusus dari yang didefinisikan.

Hakikat hukum dapat pula ditelusuri dari berbagai aliran-aliran tentang hukum yang dikelompokkan kedalam;
1. Aliran Hukum Alam/Kodrat, yang menitik beratkan pada akal, moral dan keadilan. (teori hukum kodrat adalah teori hukum paling tua menurut asal mulanya). Ajaran Stoa yang merupakan aliran pemikiran Yunani Kuno tahun 300-200 SM, menjadi cikal bakal teori hukum kodrat. Memandang setiap alam semesta termasuk manusia sesungguhnya diresapi oleh akal ILLAHI (logos). Itulah sebabnya dalam alam semesta bekerja hukum yang secara kodrati berfungsi mengarahkan seluruh alam semesta. Hukum ILLAHI itulah yang menurut Cicero disebut lex eterna. Karena itu juga  hukum kodrat juga merupakan pencerminan dari lex eterna yang dikembangkan lex naturalis dan lex humania
Apa itu Hukum? Thomas Aquinas dalam bukunya On Law, Morality and Politic (2002) menegaskan bahwa hukum adalah peraturan dan ukuran tindakan yang mendorong untuk melakukan atau mencegah tindakan. Hukum (lex/latin) berarti mengikat. Karena itu hukum mewajibkan orang untuk bertindak, ukurannya dengan rasio (reason) sebagai sumber utama tindakan manusia. Hukum sebagai peraturan menurut Aquinas merupakan bagian dari rasio, karena hanya rasio yang menjadi ukuran atau pusat peraturan. Sehingga ada 2 yang perlu diperhatikan  ketika kita berbicara tentang hukum yaitu;
-Hukum sebagai konsep yang sumbernya adalah rasio.
-Hukum dari sisi penerapannya bagi apa saja. Dari sisi penerapannya perlu diperhatikan bahwa manusia bertindak tidak semata-mata karena paksaan hukum tetapi di dorong oleh kesadaran akan tujuan mematuhi hukum karena hukum dibuat untuk membela tujuan tertentu
Teori Hukum kodrat dikembangkan secara sistematis oleh Thomas aquino, sehingga ia dikenal sebagai bapak hukum kodrat.
2. Aliran Hukum idealisme/rasionalisme, yang menitik beratkan hukum pada rasio, kewajiban etis dan peran negara.
3. Aliran Hukum Positivisme, yang menitik beratkan hukum sebagai suatu perintah penguasa, kenyataan positif.
Istilah Positivisme hukum pertama kali oleh Saint Simon(1760-1825) dari Prancis sebagai metode dan sekaligus merupakan perkembangan dalam arah pemikiran filsafat.
Melalui Comte positivisme berkembang menjadi gerakan filsafat yang sangat berpengaruh pada paro kedua abad ke-19. Menurut Comte kemajuan manusia ditandai dengan tiga stadium perkembangan dalam pendekatan dan pemikirannya;
Ø  Stadium teologis dimana manusia dan seluruh pengalamannya secara supranatural.
Ø  Stadium Filsafat yang berusaha menjelaskan alam serta berbagai gejala yang ada didalamnya dengan mengandalkan kemampuan rasio atau akal budi;
Ø  Stadium Positif yakni tahap dimana seluruh pengalaman itu memberi inspirasi kepada manusia untuk merumuskan hukum. Pada Tahap ini kebenaran dicari dengan bantuan ilmu pengetahuan. Positivisme dibangun diatas tesis dasar yang menegaskan  bahwa ilmu pengetahuan adalah satu-satunya pengetahuan ilmiah. Positivisme muncul sebagai anak kandung dari empirisme; aliran pemikiran yang berkembang terutama di Inggris yang kemudian menjadi basis filosofis bagi Francis Bacon.
Ada 4 (empat) pengertian pokok dalam istilah positivisme hukum (Morawezt 1980: 43-59; bandingkan dengan Hart “Legal Positivisme”, Paul Edwards 1967:418-420) antaralain;
Pertama, positivisme hukum digunakan untuk menunjuk pada konsep hukum yang mendefinisikan hukum sebagai komando pemikiran hukum sebagaimana yang diperkenalkan oleh ahli filsafat hukum Inggris Jhon Austin.
Kedua, istilah positivisme hukum digunakan untuk menandai perkembangan penting dalam konsep hukum yang ditandai dua ciri utama yaitu hukum dipisahkan secara tegas dari moral dan politik hukum harus netral terhadap moral dan politik, inilah merupakan teori hukum murni yang dikembangkan oleh Hans Kelsen. Hukum tidak berurusan dengan hukum ideal , melainkan dengan hukum aktual, hukum yang ada. Pemisahan ini penting karena pertimbangan kepastian hukum. Bagi positivisme pemisahan ini  untuk melepaskan hukum dari pernyataan moral yang tidak ilmiah. Hukum yang ilmiah harus bebas dari moral.
Ketiga, Positivisme hukum penting sebagai cara berpikir dalam proses judicial dimana hakim mendasarkan putusannya pada peraturan hukum yang ada. Disinilah keputusan judicial semata-mata merupakan hasil deduksi peraturan hukum. Inilah cara berpikir akademis yang mengandalkan kemampuan berpikir logis. Dengan demikian positivisme dalam konteks judicial menunjuk pada proses peradilan  dimana putusan hakim yang diambil secara mekanistis (istilah Ronald Dworkin). Hart berpendapat konsep judicial seperti ini sebagai automatic atau slot-machine, yang praktis membuat proses litigasi menjadi mubajir.
Keempat,  positivisme hukum merupakan cara berpikir yang berpendapat bahwa penilaian moral kalau dipandang perlu harus menunjukkan bukti-bukti faktual atau argumen rasional (Joseph Raz) melalui gagasannya tentang “Mitos Moralitas Bersama”(The Myth Of Common Morality).
Kelima, istilah positivisme juga menunjukkan pandangan yang menuntut bahwa hukum yang ada, juga kalau tidak adil harus dipatuhi. Dengan kata lain bagi positivisme validitas hukum tidak tergantung pada validitas moral sebagaimana yang dituntut oleh teori hukum kodrat. Hukum hanya tidak berlaku atau tidak valid apabila terjadi kontra diksi dalam hukum itu sendiri, moral dihargai tapi tidak dicampur adukkan
4. Aliran Hukum Utilitarianisme, yang menitik beratkan hukum dari segi kemamfaatannya.[12]

3.    JELASKAN PENGERTIAN, PEMAHAMAN TENTANG HUKUM PROGRESSIF DAN CONTOHNYA.


Pada pengantar editor “Membedah Hukum Progressif” karangang Satjipto Rahardjo, makna dan seperti apa Progressif itu, harus diteliti dari makna yang terkandung dari kata”progressif” yang berasal dari kata progress yang berarti kemajuan. Sehingga dari makna kata ini Hukum Progressif adalah suatu konsep pemikiran dimana hukum harus mampu mengikuti perkembangan jaman, mampu menjawab perubahan jaman dengan segala dasar didalamnya, serta mampu melayani masyarakat dengan menyandarkan pada aspek moralitas dari sumber daya manusia penegak hukum itu sendiri.
Formalitas Hukum disinyalir telah menjadi salah satu penyebab ambruknya penegakan hukum, yang menimbulkan gelombang ketidak percayaan masayarakat yang berpuncak pada saat bangsa ini hendak melakukan pemberantasan korupsi. Kerisauan-kerisauan inilah salah satu yang meletar belakangi pemikiran dan perenungan Prof. Tjip melakukan perenungan panjang sejak tahun 2002 yang melahirkan gagasan Hukum Progressif. [13]
Secara singkat, teori hukum progressif yang dicetuskan oleh Prof. Sajipto Rahardjo memamparkan bahwa hukum adalah untuk manusia, dan bukan sebaliknya. Menurutnya, hukum itu bukan hanya bangunan peraturan, melainkan juga bangunan ide, cultur, dan cita-cita
Adapun pengertian hukum progressif adalah mengubah secara cepat, melakukan pembalikan yang mendasar dalam teori dan praktis hukum serta melakukan berbagai terobosan.
Sebagaimana hal yang dikemukakan diatas, Hukum progressif adalah serangkaian tindakan yang radikal, dengan mengubah sistem hukum (termasuk merubah peraturan-peraturan hukum bila perlu) agar hukum lebih berguna terutama dalam mengangkat harga diri serta menjamin kebahagian dan kesejahteraan manusia.
Hukum progressif  adalah hukum yang melakukan pembebasan baik dalam cara berpikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga mampu membiarkan hukum itu menjadi alat untuk menuntaskan tugasnya mengabdi kepada manusia dan kemanuasian. Jadi tidak boleh ada rekayasa atau keberpihakan dalam menegakkan hukum. Sebab hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan  bagi semua rakyat.
Sajipto Rahardjo menyoroti kondisi diatas kedalam situasi ilmu-ilmu sosial termasuk ilmu hukum, mesti tidak sedramatis  dalam ilmu fisika, tetapi pada dasarnya terjadi perubahan yang fenomenal mengenai hukum yang dirumuskannya dengan kalimat dari yang sederhana menjadi rumit dan dari yang terkotak-kotak menjadi satu kesatuan. Inilah yang disebutnya menjadi pandangan holistik dalam ilmu (hukum).
Pandangan holistik ini  memberikan kesadaran visioner  bahwa sesuatu dalam tatanan tertentu memiliki bagian yang saling berkaitan baik dengan bagian lainnya atau dengan keseluruhannya. Konsep hukum progressif  adalah hukum tidak ada untuk kepentingannya sendiri, melainkan untuk suatu tujuan yang berada diluar dirinya. Oleh karena itu hukum progressif meninggalkan tradisi analitycal jurisprudence atu rechtsdogmatiek.
Progressifisme hukum mengajarkan bahwa hukum bukan raja, tetapi alat untuk menjabarkan dasar kemanusian yang berfungsi memberikan rahmat (mamfaat) kepada dunia dan manusia. Asumsi yang mendasari progresfisme hukum adalah pertama hukum ada untuk manusia dan tidak untuk dirinya, Kedua hukum selalu berada  pada status Law in the making dan tidak bersifat final, ketiga hukum adalah institusi yang bermoral kemanusian. [14]
Dalam buku Satjipto Rahardjo, dalam topik “Hukum Progressif Versus Pembangunan Hukum (Pencarian sebuah model)”.  Setelah pascah reformasi jatuhnya Orde Baru, yang memiliki makna perubahan dalam semua aspek hukum positif dan politik.
Dalam konteks hukum, pembahasan reformasi juga dapatkan dikaitkan dan diperbandingkan dengan revolusi. Kazimierz Opatek dalam tulisannya tentang Law and revolution (Zenon Barkowski, 1991), konsep Opatek memiliki nuansa yang berbeda dengan Herbert Blumer. Menurutnya memang dalam reformasi dan revolusi sama-sama menghendaki adanya perubahan hukum positif. Namun, ada perbedaan antara keduanya dalam proses dan cara perubahannya. Revolusi lebih menekankan pada perubahan kekuasaan (the change of power) termasuk di dalamnya aspek hukum (the legal aspect of the revolution).[15]
Pembangunan (development; Inggris) menurut kamus besar Bahasa Belanda dirumuskan sebagai suatu proses, perbuatan, cara membangun. Istilah pembangunan hukum dinegeri ini bukan merupakan istilah baru atau sebatas retorika dan wacana semata. Sejak lama the founding fathers pembentuk negeri ini telah mencanangkan pembangunan hukum sebagai hal yang mendasar sejalan dengan terbentuknya negara yang sebelumnya diwarnai oleh nuansa kolonialisme penjajah bahkan dalam rentang waktu relatif berabad-abad lamanya.
Tuntutan Refomasi Hukum, Mengapa Muncul?.
Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat itu.
Mengakhiri purna tugasnya sebagai guru besar dalam bidang sosiologi Hukum, Satjipto Rahardja (2000) menyatakan bahwa selama itu terjadi banyak penyimpangan hukum di Indonesia, bahkan memunculkan “tatanan dalam ketidak tertiban”, atau “Ketertiban dalam ketidak tertiban”.
Ironisnya lagi, ilmu hukum di Indonesia tidak bisa berbuat apa-apa dengan kenyataan yang menyimpang itu. Bahkan ilmu hukum kurang mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan tatanan di dalam negeri sendiri dan tidak mampu mewadahi kenyataan yang muncul sejak reformasi.
Menurut Satjipto, sejak berakhirnya pemerintahan Presiden Soeharto, bangsa Indonesia bisa melihat dengan jelas, apa dan bagaimana hakikat hukum yang sebenarnya. Dijaman Orde Baru banyak pakar hukum dan pengamat hukum berpendapat bahwa perubahan hukum mengalami kemandekan dalam penerapan teori-teori hukum yang ada, dimana kita terpengaruh pada teori-teori formalisme/positivisme yang dikemukan seperti Jhon Austin (hukum sebagai perintah yang memaksa dari penguasa yang berdaulat) dan teori stufenbau Hans Kelsen (Tata urutan peraturan perundang-undangan). Akibatnya hukum yang ada di Indonesia bersifat legalistik. Hukum yang legalistis ini telah sejak lama menimbulkan persepsi yang keliru dikalangan orang-orang non hukum, yang mana hukum dianggap salah satu kendala pembangunan, tidak dapat berjalan dan beriringan dengan kemajuan-kemajuan kegiatan masyarakat dibidang ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi dan sebagainya.[16]
Timbulnya pandangan-pandangan yang demikian karena dipengaruhi oleh teori-teori hukum formalisme/positivisme. Dalam pandangan hukum legalistik, hukum hanya diidentikkan dengan undang-undang. Para penganut ajaran pemahaman legisme berkeyakinan bahwa setiap masalah sosial dapat diselesaikan melalui perundang-undangan sehingga konsekwensinya masalah itu dianggap telah selesai apabila sudah ada undang-undang yang mengaturnya, sekalipun secara faktual masalah itu tetap masih berlangsung. Sistem hukum dalam ajaran ini dipandang sebagai logische geschlossenheit, sebagai suatu struktur tertutup yang logis, tidak bertentangan dengan satu sama lain. Hukum dipandang sebagai seperangkat aturan-aturan yang diharapkan agar ditaati oleh para anggota masyarakat.[17]
Dalam struktur hukum positif sebagaimana diatur dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966. Ketetapan ini secara legal formal memposisikan tata tertib peraturan perundang-undangan yang kita anut dalam berbangsa dan bernegara. Implikasinya kemudian adalah menyimpang dari tatanan tersebut dapat dikatakan inkonstitusional. Upaya-upaya mempertahankan struktur itu antaralain diberdayakan melalui media indoktrinasi melalui istilah Pancasila dan penyakralan TAP ini. Inilah sebetulnya awal kita memasuki ranah baru yaitu cara berpikir “legal positivistic” yang menyandarkan segala sesuatunya hanya kepada fakta hukum yang bersifat konkrit.[18]
Dengan kelemahan-kelemahan tersebut diatas, maka lahirlah pemikiran-pemikiran untuk melihat hukum secara terbuka terhadap kekuatan-kekuatan sosial dimasyarakat, seperti kekuatan sosial, politik, dan ekonomi. Pengkajian terhadap hukum tidak cukup hanya dengan ilmu hukum yang cenderung berorientasi pada apa yang seharusnya (das sollen), tetapi harus memperhatikan apa yang senyatanya (das sein) berlaku dalam praktik atau pelaksanaannya. Dengan demikian muncul pendekatan yang bersifat interdisipliner, yaitu pengkaitan antara ilmu hukum dan sosiologi, ilmu politik, ilmu ekonomi dan sebaginya. Akibatnya muncul cabang-cabang keilmuan baru dalam ilmu hukum misalnya hukum ekonomi.[19]
Dewasa ini, pengkajian hukum sudah berkembang dengan pesat dibandingkan masa lampau. Pemikiran hukum (legal thought) pada masa lalu banyak dipengaruhi oleh cara pandang positivisme yang mengangap hukum sebagai gejala normatif yang terlepas dan dibersihkan dari kekuatan-kekuatan sosial. Pandangan seperti ini banyak dipengaruhi oleh aliran filsafat hukum positivisme yang muncul pada abad ke XIX yang dipelopori oleh Hans Kelsen dengan “The Pure Theory of law dan konsepsinya tentang struktur atau susunan peraturan perundangan-perundangan yang berbentuk piramida (stufen) yang bersumber pada kaidah dasar atau ground norm.[20]

Contoh Mendobrak Hukum Positif Dengan Hukum Progressif.

Dalam beberapa kasus yang terjadi di Peradilan Indonesia terdapat beberapa kegagalan sistem hukum positif dalam menjawab rasa keadilan atau persoalan penegakan hukum. Keadilan harus menjadi tolak ukur utama dalam menegakkan hukum bukan kepastian hukum sebagaimana paham para posivisme hukum yang diuraikan diatas.
Dalam menegakkan hukum dinegara manapun di dunia ini sering kali kita ketemukan banyak orang-orang yang tidak puas dengan sistem hukum yang digunakan oleh negara yang bersangkutan, maka dari itu perlu adanya pembaharuan,, perombakan dan pembelotan dalam menegakkan hukum itu sendiri.
Dalam pandangan ini hukum positif dianggap gagal dan tidak mampu merespon arau memberikan saluran untuk menemukan dan menegakkan keadilan, maka inilah ide konkrit dasar lahirnya hukum progressif, yaitu suatu terobosan untuk melalui jalan buntu dari hukum positif karena desakan-desakan yang dilakukan berbagai elemen-element masyarakat, dunia akademisi untuk merubah hukum positif itu sendiri atau bahkan menerobos atau mengabaikan hukum positif itu.
Kegelisan inilah yang menyebabkan Prof. Satjipto Rahardjo melahirkan gagasan hukum progressif ini, karena pengamatan beliau hukum positif cenderung tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan suatu persoalan hukum secara tuntas dan konkrit, tetapi malah menimbulkas ekses-ekses baru yang menimbulkan lahirnya persoalan hukum baru yang tidak ada ujung pangkalnya. Sehingga tujuan hukum untuk menciptakan ketentraman demi mencapai kebahagian pada umumnya hanya ada di dalam wacana dan perdebatan karena hukum positif tidak dapat dieksekusi untuk mewujudkan  atau menghantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera dan membuat manusia yang bahagia, sehingga teori Satjipto yang mengatakan “hukum adalah untuk manusia bukan sebaliknya” harus diwujudkan dalam penyelesaian-penyelesaian persoalan-persoalan hukum secara konkrit bukan tataran teori belaka.
Hukum harus dipahami bertugas untuk melayani manusia bukan sebaliknya. Oleh karena itu hukum itu bukan merupakan institusi institusi yang lepas dari kepentingan manusia. Kualitas dan nilai hukum ditentukan oleh kemampuan hukum itu untuk mengabdi pada kesejahteraan manusia. Ini menyebabkan hukum progressif menganut ideologi hukum yang pro-keadilan dan huku yang pro rakyat.
Hukum progressif menempatkan diri sebagai kekuatan”pembebasan”, yaitu membebaskan diri dari type, cara berpikir, azas dan teori hukum yang legalistic-positivistic. Dengan hukum progressif lebih mengutamakan tujuan hukum dari pada prosedurnya.
Hukum Progressif mematahkan dan menolak untuk mempertahan status quo dalam berhukum, status quo disini lebih menerima normativitas dan sistem hukum yang ada tanpa melihat adanya suatu kelemahan dalam sistem hukum tersebut dan tidak ada usaha untuk memperbaikinya dan hanya menjalan hukum seperti dalam peraturannya saja.
Di Indonesia dalam perkembangan hukum terakhir ini ada beberapa contoh kasus-kasus yang mencerminkan hukum progressif antaralain; kasus Prita yang diseret ke meja hijau karena keluhannya dianggap pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, yang dalam putusannya karena desakan masyarakat dari berbagai element bahwa ada krinilasi terhadap prita yang dianggap mencederai rasa keadilan seseorang karena menyampaikan keluh kesahnya, sehingga hukum positif yang ada dianggap tidak memberikan rasa keadilan bagi Prita untuk menyampaikan keluh kesahnya, malah dikriminalisasi, disinilah arus gelombang desakan masyarakat meminta Prita harus dibebaskan,  dan meminta pengadilan untuk mengesampingkan UU Informatika dan Teknologi, inilah bentuk nyata hukum progressif.
Dan contoh konkrit yang terakhir dalam KUHAP bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali telah diputuskan oleh Mahkamah Konsitusi bisa diajukan lebih dari satu kali, hal ini dianggap merupakan upaya untuk memberikan rasa keadilan bagi Terpidana yang sudah menjalani hukumannya dan berkekuatan hukum tetap, karena ternyata ada kekeliruan dalam penerapan hukum, yaitu menghukum orang yang ternyata tidak bersalah seperti kasus Terpidana Sengkon dan Karta.


DAFTAR PUSTAKA


1. Meliono, Irmayanti Dkk, 2007. MPKT Modul, Jakarta Lembaga Penerbitan FE. UI.
2. Rasjidi, H. M.  Drs. H. Harifuddin Cawidu, “Islam Untuk Disiplin Ilmu Filsafat”.
    Penerbit Bulan Bintang, 1988.
3. Ata Ujan Andrea, “Filsafat Hukum”, Penerbit Kanasius, tahun 2009.
4. Rahardjo, Sajipto, “Membedah Hukum Progressif” Penerbit Buku Kompas, Cet, 1
    Tahun 2006.
5. Pengertian Hukum Progressif “, www.referensimakalah.com.

6. Info Mahasiswa.com:”Pengertian Dan Ruang Lingkup Pengantar Ilmu Hukum”,
    adampamrahman.blogspot.com.
7. Wisma Pandia, S.Th, Th.M. Diktat Kuliah Fisafat Ilmu, Sekolah Tinggi Theologi-
     Injili Philadelphia



CURICULUM VITAE
Nama                          : Alisati Siregar.
 Tempat, tgl lahir       : Kisaran, 05 Oktober 1971.
Jenis Kelamin            : Laki-laki.
Agama                        : Kristen Protestant.
Status                          : Menikah.
Alamat                        : Tangerang
Hobby                         : Membaca, Diskusi, Olah raga beladiri, nonton tinju.
Motto hidup               : Selagi napas masih ada jangan takut berkarya yang lebih baik             
                                       karena Tuhan pasti menolong.
No. Hp.                       : 081212332622.
Email                          : gracialawyer@gmail.com

Riwayat Pendidikan:
 SD Negeri 1, Rawang Baru, Kec. Meranti, Kabupaten Asahan- Sumut, tahun 1979-1985
 SMP Negeri 3 Kisaran, Asahan Sumatera Utara tahun 1985-1988.
SMA Negeri 1 Kisaran, Asahan Sumatera Utara tahun 1988-1991.
Fakultas  Hukum dari Unkris Jakarta 1992 – 1996.
Pasca Sarjan Ilmu Hukum Untirta Serang, 2013 s.d sekarang.
Riwayat Pekerjaan/Karir:
Magang di Pos Bakum Pengadilan Negeri Jakarta Timur tahun 1997.
Magang Assiten Pengacara di Kantor D.H. Lubis dan P. Z. Siregar akhir tahun 1998-1999.
Lulus ujian Pengacara Praktek dan Ujian Advokat dan dilantik sebagai Pengacara Praktek  tahun 1998.
Membuka Kantor sendiri dengan nama Law Office “Gracia” tahun 2000 s.d sekarang.
Dosen di Sekolah Tinggi Theology Yayasan Salam Indonesia, tahun 2000 s.d 2003 sekaligus menjabat Pembantu Direktur III Bidang Kemahasiswaan.
Riwayat Organisasi Kemahasiswaan Dan Ormas.
Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Unkris Jakarta Tahun 1994-1995.
Pengurus Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi Unkris Jakarta tahun 1994-1995.
Seketaris Paguyuban Pengacara/Advokat Tangerang (PPKKT) tahun 1999-2000.
Ketua Bidang Hukum Organisasi Parkindo tahun 2000-2001.
Anggota Dewan Penasihat DPP Garindo (Gerakan Rakyat Indonesia) Untuk Jokowi tahun 20014 s.d sekarang.
Penghargaan:
Mendapat beasiswa Supersemar sewaktu masiswa di FH. Unkri Jakarta dari tahun 1993 s.d selesai
Mendapatkan beasiswa dari Departemen Pendidikan kebudayaan Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi untuk melanjutkan Pasca Sarjana Hukum atas rekomendasi dari Unkris Jakarta Tahun 1998 tidak diambil karena lebih memilih kerja.
Kasus-kasus yang ditangani antaralain:
Puluhan Kasus Pidana, Perdata, kasus-kasus tanah, kasus perburuhan dan Kosultan hukum tetap beberapa Perusahaan.
Menangani kasus-kasus Korupsi antaralain:
Penasihat Terdakwa Alfian, terdakwa dalam kasus korupsi Untirta senilai 50 M. Tahun 2013 di Pengadilan Korupsi Serang.
Kasus- Koruspsi Kabid Dikdas Kabupaten Pandeglang dengan Tersangkan Drs. Hamim, Tahun 2013.
Kasus Korupsi Pengawas SD dengan Terdakwa Awan Juanda di Pengadilan Tipikor Serang tahun 2013.
Kasus Korupsi Damkar Kota Tangerang Tahun anggaran 2013.
Kasus Begal Warga Lampung 5 orang yang ditembak mati
Kasus Penganiayaan Murid SD Cipondoh
Dll





[1] Meliono, Irmayanti Dkk, 2007. MPKT Modul, Jakarta Lembaga Penerbitan FE. UI.
[2] Prof. Dr. H.M. Rasjidi, Drs. H. Harifuddin Cawidu, “Islam Untuk Disiplin Ilmu Filsafat”, Penerbit Bulan Bintang, 1988, hal,41.
[3] Ibid hal. 42
[4] Ibid hal. 49
[5] Ibid hal. 53.
[6] Ibid hal. 54.
[7] Ibid hal.57
[8] Andrea Ata Ujan, “Filsafat Hukum”, Penerbit Kanasius, tahun 2009, hal. 17-19.
[9] Wisma Pandia, S.Th, Th.M. Diktat Kuliah Fisafat Ilmu, Sekolah Tinggi Theologi Injili Philadelphia,  hal. 4
[10] Info Mahasiswa.com:”Pengertian Dan Ruang Lingkup Pengantar Ilmu Hukum”, adampamrahman.blogspot.com.
[11] Andre Utama, op.cit., hal. 21-22
[12] Andre Utama ibid hal. 64-68.
[13] Satjipto Rahardjo, “Membedah Hukum Progressif” Penerbit Buku Kompas, Cet, 1 Tahun 2006, hal. Ix-xi.
[14] Pengertian Hukum Progressif “, www.referensimakalah.com
[15] Satjipto Rahardjo, op.cit, hal. 239.
[16] Satjipto Rahardjo, ibid hal. 249.
[17] Satjipto Rahardjo, ibid hal,250.
[18] Satjipto Rahardjo, ibid hal. 250.
[19] Satjipto Rahardjo, ibid hal.251
[20] Satjipto Rahardjo, ibid hal.251 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar