KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS
SULTAN AGENG TIRTAYASA
PASCA
SARJANA (S-2)
Program
Studi Ilmu Hukum

Mata
Kuliah : Perkembangan Peran Hukum Dalam Pembangunan-
Ekonomi.
Semester : II, Kelas C . Tahun 2014.
Mahasiswa : Alisati Siregar.
NIM
: 7773133179
Dosen : Prof. DR. Palmawati Tahir,
MH.
Judul
Buku ; “PERANAN HUKUM DALAM
PEMBANGUNAN EKONOMI”.
Penulis : Gunarto Suhardi.
Penerbit : Universitas Atmajaya
Yogyakarta.
Tahun
Terbit : 2002, No. ISBN : 979-9243-32-7.
Nama Mahasiswa : Alisati
Siregar/777313
Kata Kunci, Peran Hukum,
Pembangunan Ekonomi.
Pembangunan
Ekonomi Nasonal Indonesia diselenggarakan berdasarkan UUD1945 dan Pancasila.
Pembangunan ekonomi merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan
rakyat yang adil dan makmur berdasarkan
UUD1945. Pada Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 setelah addendum ke IV
menyatakan”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisien, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan dalam kegiatan usaha
besar, menengah dan kecil dalam pola kemitraan usaha”.
Sehingga
pembangunan ekonomi nasional dalam usaha untuk mewujudkannya tidak bisa
terlepas dari peran aspek hukum. Sehingga tidak dapat disangkal bahwa
pembangunan ekonomi yang terus berkembang menuntut peran hukum untuk menunjang
pembangunan ekonomi, mengapa?. Karena hukum mempunyai perenan dan pengaruh
terhadap semua kegiatan ekonomi sesuai dengan fungsi hukum itu sendiri. Hukum
fungsinya dalam pembangunan ekonomi berupa alat untuk menyelesaikan segala
bentuk konflik-konflik dan alat untuk merekayasa sosial ekonomi, (teori yang
memandang hukum sebagai sosial enginering).[1]
Pembangunan
ekonomi tidak bisa dipisahkan dari pembangunan hukum pula, karena antara
ekonomi dan hukum merupakan dua aspek yang saling mempengaruhi satu sama lain.
Hukum sebagai ketentuan yang sifatnya normatif mempunyai peranan dan fungsi
yang sangat penting dalam bidang perekonomian.
Pada
era Orde Baru, sebagian Pakar Ekonomi, Pelaku Bisnis dan Pengusaha mendikotomi
hukum dengan sebelah mata, bahkan memandang hukum sebagai penghambat bagi
terselenggaranya kegiatan ekonomi. Dalam era ini hukum tidak dijadikan sebagai
landasan, pemandu dan penegak aktivitas
dalam bidang ekonomi. Keberadaan hukum dirusak oleh penguasa, hanya untuk
membela kepentingan politik ekonomi Orde Baru yang mengabdi pada kepentingan
negara-negara maju.
Dalam
perkembangan setelah adanya krisis monoter yang menghancurkan perekonomian
beberapa negara termasuk Indonesia, baru ada kesadaran akan arti pentingnya
peranan dan fungsi hukum untuk menciptakan iklim ekonomi yang kondusif dan
untuk menarik investasi ternyata hukum itu sangat berperan sebagai salah satu
baro meter bagi bagi para investor untuk menanam modalnya di Indonesia.
Sehingga pembangunan ekonomi tidak bisa bergerak terlampau jauh kedepan
sedangkan hukum diam atau stagnan, peranan dan fungsi hukum idealnya harus
berjalan seiring dengan lajunya pembangunan ekonomi itu sendiri.
Bila
disederhanakan bahwa di dalam pebangunan ekonomi, maka peran hukum akan
memberikan tuntunan, pegangan, serta menciptakan kaedah-kaedah hukum bagi
kegiatan ekonomi. Hukum dapat dijadikan sebagai alat untuk mencapai
tujuan-tujuan ekonomi yang dikehendaki atau yang dicita-citakan.
Fungsi
internal hukum itu sendiri sudah sangat berpengaruh dalam kehidupan manusia,
terutama dalam kehidupan ekonomi. Thomas Aquinas menegaskan dalam hal ini,
bahwa fungsi hukum mengusahakan
kesejahteraan seluruh umat manusia. Fungsi disini adalah sebagai kerangka yang
berwujud peraturan yang membimbing, memberikan pedoman sanksi dan alat untuk
merekayasa kehidupan sosial. Objeknya adalah segala segi kehidupan manusia dalam
kehidupan ekonominya.
KESIMPULAN.
1.
Antara hukum dan ekonomi mempunyai
korelasi yang sangat erat. Dalam kontek ekonomi mikro, yang ruang lingkupnya
mencakup transaksi bisnis dari para pelaku ekonomi, sangat memerlukan aturan
hukum yang harus dipatuhi oleh para pihak.
2.
Fungsi dan peran hukum sangat central
dalam pembangunan seluruh aspek ekonomi, hukum berfungsi untuk membimbing,
memberikan pedoman sanksi dan alat untuk merekayasa kehidupan sosial dan
ekonomi. Hukum dapat berfungsi sebagai
sarana untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi yang dicita-citakan.
[1] Gunarto
Suhardi, 2002. Peranan Hukum Dalam pembangunan ekonomi, Universitas Admajaya
Yogyakarta, hal, 27.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar