KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS
SULTAN AGENG TIRTAYASA
PASCA
SARJANA (S-2)
PRODI
HUKUM
MATA
KULIAH POLITIK HUKUM
“ DINAMIKA
POLITIK HUKUM DALAM PEMILIHAN KEPALA
DAERAH DI ZAMAN ORLA, ORDE BARU DAN ORDE REFORMASI DISERTAI PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU KADA”.
O
l e h :
ALISATI
SIREGAR.
NIK:1302113
DOSEN
: 1. Prof. DR. H. Sri Soemantri, M.
SH.MH.
2. DR. Aan Asphianto, M.Si., SH.
MH.
TAHUN 2013.
KATA PENGANTAR
Puji
dan sembah kehadirat Allah Yang Maha Kuasa, karena pertolonganNyalah Penulis
dapat merampungkan Makalah ini dengan judul “DINAMIKA POLITIK HUKUM DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DIJAMAN ORLA, ORDE
BARU DAN ORDE REFORMASI DISERTAI PENYELESAIAN
SENGKETA PEMILU KADA”. Makalah
ini disajikan oleh Penulis selaku Mahasiswa Pasca Sarjana (S-2) Fakultas Hukum
Untirta, Semester I, Tahun Akademik 2013
sebagai persyaratan penilaian akademik.
Penulis
sebagai Mahasiswa Pasca Sarjana menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan sebagai karya ilmiah, maka untuk itu penulis terbuka dengan hati
yang tulus menerima kritikan, saran dan masukan dari sesama rekan mahasiswa
Pasca Sarjana, terutama Dosen penulis dalam mata kuliah Politik Hukum ini,
untuk menambah wawasan dan kasanah penulis.
Semoga
Makalah ini bermamfaat dalam kazanah pertumbuhan dan pengetahuan kita para
mahasiswa Pasca Sarjana dalam memahami segala dinamika politik hukum dalam
Sistem Pengangkatan Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota di
Era Rezim Orla, Rezim Orba dan Sistem Pemilu Kepala Daerah dijaman reformasi
saat ini.
Serang, 26 Oktober 2013
Penulis
ALISATI SIREGAR.
DAFTAR
ISI
I.
Kata Pengantar....................................................................................................ii.
II.
Bab
I. PENDAHULUAN...............................................................................1
I.
Latar
Belakang.........................................................................1
II.
Pokok
Permasalahan...............................................................2
III.
Ruang
Lingkup........................................................................2
IV.
Tujuan Pembahasan
Masalah................................................3
III.
BAB II. PEMBAHASAN
MASALAH..................................................................3
A. Politik
Hukum Tentang Pengangkatan Kepala Daerah.................................3
1. JAMAN
ORDE LAMA..............................................................................3.
Karekter Produk Hukum Dalam Pengisian Kepala Daerah...................5
2. JAMAN
ORDE BARU..............................................................................6.
1. Orde
Baru Ditandai Jatuhnya G.30,S.PKI.........................................6
2. Orde
Baru Melahirkan Konsep Otoriter..............................................8
3. Militer
Menjadi Alat Kekuasaan..........................................................9
3.
JAMAN REFORMASI.............................................................................12
1. Adanya
Perubahan Berbagai UU......................................................13
2. Penghapusan
Tap MPR......................................................................14
3. Perubahan
UUD 1945.........................................................................14
4.
Demokrastisasi Sebagai Syarat
khususnya .......................................14
5. Pembahasan
Politik Hukum Dalam Penyelesaian
Sengketa Pemilukada..........................................................................16
1. Persoalan-persoalan
Hukum Dalam Penyelenggaran
Pemilihan Kepala Daerah Dewasa Ini.........................................16
2. Politik
Hukum Menghendaki Mahkamah Konstitusi
Untuk Mengoreksi Putusan DKPP Yang Dianggap
Melampaui
Batas..........................................................................18
IV.
BAB III. KESIMPULAN.....................................................................................23
V.
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................25
BAB. I.
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang.
Sejak
reformasi yang diawali runtuhnya
Pemerintahan Orde Baru Mei 1998, terjadi arus pergeseran yang sangat deras
terhadap sistem pemerintahan negara Indonesia dari konfigurasi politik dan
hukum yang otoriter dari Jaman Orde Lama, Orde Baru. Orde Reformasi yang
ditanda munculnya konfigurasi politik dan hukum yang responsif dari
dorongan-dorongan melalui gerakan-gerakan masyarakat dan politik untuk
melakukan perubahan secara menyeluruh terhadap sistem pemerintahan negara menuju
sistem Pemerintahan yang demokratis (responsif). Inilah yang melatar belakangi
Penulisa membuat papar ini dengan judul” DINAMIKA POLITIK HUKUM DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DIJAMAN ORLA, ORDE
BARU DAN ORDE REFORMASI DISERTAI PENYELESAIAN
SENGKETA PEMILU KADA”.
Akan tetapi sebelum
menuju reformasi ketatanegaraan kita, penulis juga akan memaparkan bagaimana
pelaksanaan Pemilihan/Pengangkatan Kepala Daerah Tingkat I, dan Kepala Daerah
Tingkat Kota/Kabupaten yang saat itu diwarnai oleh sebuah sistem politik yang
dianut oleh sebuah rezim penguasa mulai dari Jaman Orde Lama, Jaman Orde Baru,
sampai akhirnya Jalam era Reformasi yang melahirkan tatanan Politik
Hukum yang baru yang membidani pelaksanaan Pemilihan umum dengan sistem pemilihan langsung. Dalam hal
pemilihan langsung ini konsekwensinya termasuk pemilihan kepala daerah Tingkat
I dan Kepala Daerah Tingkat II yang disebut dengan Pilkada melalui Pemilukada.
Pascah reformasi,
terjadi perubahan Politik Hukum dibidang hukum demokrasi yang sangat
pundamental dalam sistem pemilihan/pengangkatan
kepala daerah seiring dengan lahirnya Perubahan Politik Hukum dibidang
pemerintahan otonomi daerah yang sangat luas, maka otomatis jabatan-jabatan
kepala daerah Gubernur, Bupati dan Walikota pun diisi sejalan dengan peran serta masyarakat selaku stake holder
melalui pemilihan langsung yang dilakukan di Tingkat Daerah yang
penyelenggaraannya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Tingkat I (KPUD
Tingkat I) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten/Kota (KPUD
Kota/Kabupaten).
Perubahan sistem
ketatanegaraan Indonesia dari Era Orde Lama ke Era Orde Baru dan terus
mengalami perubahan ke Era Reformasi dewasa ini tidak otomatis ujug-ujugnya
datang begitu saja, akan tetapi penuh dengan pergolakan tatanan konsep ketata
negaraan yang terus masih menuju kesempurnaan, sampai nantinya ditemukan yang
cocok dan ideal bagi kemajuan sistem Pemerintahan Indonesia.
II.
Pokok
Permasalahan.
Bahwa dalam paper ini
penulis akan mencoba membahas secara garis besarnya saja yaitu tentang;
1. Politik
Hukum yang melatar belakangi sistem pengangkatan Kepala Daerah Dari Jaman Orde
Lama, Jaman Orde Baru hingga Pemilukada di Jaman Orde Reformasi saat ini.
2. Peran
Lembaga Penyelesaian Sengketa Pemilukada di jaman Reformasi sekarang sebagai
bentuk Politik Hukum yang ideal.
III. Ruang Lingkup Permasalahan.
Dalam penulisan paper
ini, penulis hanya mempokuskan pembahasan semua latar belakang Politik Hukum
dalam sistem Pengakatan Kepala Daerah dari Jaman Orde Lama, Jaman Orde baru dan
Sistem Pemilukada di Jaman Reformasi saat ini.
Penulis akan memaparkan
politik hukum yang melatar belakangi pengangkatan kepala daerah sejak Indonesia Merdeka hingga jaman reformasi
dewasa ini, karena ternyata konfigurasi Politik ditiap-tiap jaman pemerintahan
yang berkuasa dari Jaman Orde Lama, ke jaman Orde Baru sampai dijaman Reformasi
saat ini tidak terlepas dari Sistem Politik yang dianut mendeterminasi sistem
pemerintahan kepala daerah di Indonesia. Perkembangan jaman dan tuntutan masyarakat
(perkembangan politik) ikut mendorong perubahan sistem demokrasi yang ideal
dalam mewujudkan Sistem Pemerintahan Daerah Tingkat I dan Tingkat II. Setiap rezim mengalami perubahan-perubahan
yang akan diuraikan dalam paper ini, sehingga dapat dipahami untuk dapat
diambil hikmahnya dalam menentukan arah Politik Hukum yang lebih sempurna dan
ideal dalam mewujudkan sistem Pemilihan
Kepala Daerah yang lebih sempuna lagi yang saat ini pun masih dianggap memiliki
kekurangan-kekurangan.
IV. Tujuan Pembahasan Masalah.
Dalam pembahasan
masalah ini adapun tujuan yang hendak disampaikan penulis adalah bagaimana Politik Hukum yang diterapkan
dalam penyelesaian permasalahan penetapan kepala daerah yang bisa digali dari
setiap rezim yang berkuasa di Jaman Orde
Lama, Jaman Orde Baru hingga dijaman reformasi dewasa ini.
Dijaman Orde Lama dan
Orde Baru sengketa-sengketa atau persoalan-persoalan dalam pengangkatan kepala
daeran itu tidak pernah mengemuka sampai menjadi sebuah sengketa hukum, akan
tetapi mengapa setelah dijaman reformasi ini hampir semua pemilihan kepala
daerah di Indonesia menimbulkan sengketa-sengketa hukum, inilah yang dipaparkan
oleh Penulis dibalik semua sistem Pemerintahan Indonesia dari Jaman Orde Lama
hingga jaman era Reformasi . Secara khsusus akan dibahas lebih mendalam di
jaman era Reformasi ini, dimana sistem hukum dalam sengketa Pemilukada
memberikan saluran hukum yang jelas.
Sehingga akhirnya nantinya
dengan pembahasan ini, penulis akan berupaya menemukan Politik Hukum dari
pembentuk UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu khususnya dalam
penyelesaian sengketa pemilukada.
BAB. II.
PEMBAHASAN MASALAH
Politik Hukum
Tentang Pengangkatan Kepala Daerah.
1.
JAMAN ORDE LAMA.
Setelah
Indonesia merdeka sejak tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia secara defacto dan
dejure telah telah menyelenggarakan
pemerintahannya dan menentukan sendiri pemimpin-pemimpinnya berupa Kepala
Daerah untuk jabatan Gubernur, Bupati dan jabatan-jabatan lainnya. Bagaimana
cara dalam pengisian Kepala-kepala daerah itu tentu pula dipengaruhi
konfigurasi politik dijaman itu demikian pula sampai di jaman Orde Baru sampai
ditemukannya hukum yang ideal dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Sejak
Indonesia merdeka di Jaman Orde Lama pemilihan baru dapat dilaksanakan pada
tahun 1955 hal itu disebabkan pergolakan politik baik internal maupun ekternal,
namun untuk beberapa daerah pemilihan DPRD sudah ada yang dilaksanakan seperti di
Kediri tahun 1946, di Minahasa tahun 1951, di Yogjakarta dan Sahir Talaud tahun
1951.[1]
Akan
tetapi di dalam pelaksanaan pemilihan Kepada Daerah dijaman ini dipengaruhi sistem Politik Hukum Demokrasi Terpimpin
bersesuaian Politik Negara yang dianut Orde Lama tahun
1958-1965, negara hukum disini dianggap tenggelam dibawah tekanan patrimonialisme
reszim dan ideologinya yang radikal populis, yang mengutamakan keadilan
substantif dari pada keadilan prosedural[2].
Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 menjadi titik puncak (gong penutup) berakhirnya sistem
politik demokrasi liberal menjadi sitem politik hukum demokrasi terpimpin,
dalam periode ini Soekarno tampil menjadi seorang pemimpin yang otoriter.
Partai-partai yang tumbuh sejak pengaruh Politik Hukum Demokrasi Liberal
berubah menjadi lemah dan tak berdaya, kecuali parta PKI yang berlindung
dibawah kekuasan Soekarno.[3]
Dalam jaman ini konfigurasi kehidupan Politik dapat
digambarkan dimana rezim yang berkuasa sangat tidak suka terhadap sistem
Politik Demokrasi Liberal, karena implikasinya adanya penguatan parlemen
sebagai perpanjangan partai partai untuk untuk mengartikulasikan kepentingan politiknya, sehingga pemerintahan
menjadi tidak stabil dan waktunya pendek. Sebelum Soekarno meresmikan paham
Politik Demokrasi Liberal yang dianut rezimnya pada tanggal 26 Oktober 1956,
Presiden Soekarno berpidato dihadapan pemuda-pemuda partai dan Kongres
Persatuan Guru yang pidatonya berisikan “KUTUKAN” terhadap politik banyak
partai dan mengajak bangsa Indonesia menguburkan partai-partai itu.[4]
Dalam
situasi ini konfigurasi Politik ditandai tarik-menariknya kepentingan Presiden
Soekarno dengan tentara dan PKI, partai-partai yang dulunya aktif memainkan
perannya di DPR, kecuali Masyumi dan PSI yang telah dipaksa untuk bubar,
tinggal menjadi penonton saja untuk memberikan peran justifikasi belaka secara
formalistik untuk menyetujui gagasan-gagasan Soekarno, sehingga Soekarno tidak
melibatkan peran DPR lagi dalam membuat putusan-putusan untuk kepentingan
publik, tetapi cukup saja meminta masukan dari DPAS tapi pemimpinnya Soekarno
pula. [5]
Karekter Produk Hukum Dalam Pengisian Kepala Daerah.
Sebagaimana
penjelasan diatas, ternyata selama periode kofigurasi Politik Rezim Orde Lama dari carut-marut diatas
dimana keinginan Presiden Soekarno untuk mengukuhkan Sistem Pemerintahan
Demokrasi terpimpin yang berujung pada kekuasaannya yang ototiter, sudah
pastilah disini tidak pernah ada produk hukum Pemerintah berupa UU atau Peraturan Hukum lainnya tetang
Pemilu.
Karena
anggota DPR yang dibentuk hasil Pemilu I tahun 1955 telah dibubarkan dengan dekrit
Presiden No.3 Tahun 1960 yang isinya membekukan tugas dan wewenang DPR dn
mengusahakan pembaharuan susunan DPR yang didasarkan pada UUD1945 dalam waktu
singkat. Untuk mengisi kekosongan ini sambil menunggu Pemilu yang dijanjikan
Soekarno dikeluarkanlah Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1960 dengan membentuk
DPR sementara dengan nama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR).
Pemilu
yang dijanjikan ternyata ditunda lagi karena pada tanggal 20 Mei 1962, karena
pada tanggal itu Pemerintah mengeluarkan sebelum Irian Barat masuk kepangkuan
ibu Republik, maka Pemilu tidak akan dilaksanakan dulu. Penundaan tersebut
disampaikan oleh Presiden Soekarno saat menyampaiakan amanatnya pada pembukaan
kongres PNI X di Purwokerto.[6]
Dalam pengangkatan dan penetapan Kepala
Derah baik Tingkat I dan Tingkat II pada
dasarnya bersifat sentralistik hal ini dapat dilihat dalam Penpres No.6 Tahun
1959 dan hal ini pula menonjol di dalam UU No.18 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Daerah yang dilatar belakangi untuk menjabarkan lebih lanjut
ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Penpres No.6 Tahun 1959. Kedudukan Kepala
Daerah sebagai alat pusat dan pimpinan eksekutif di daerah serta cara
pengangkatannya , pengaturannya di dalam kedua peraturan perundangan-undangan
ini tetap sama.
Jika
menurut Penpres No. 6 Tahun 1959 Kepala
Daerah karena jabatannya ketua DPRD, akan tetapi menurut Pasal 8 UU No. 18
Tahun 1965 dimana Kepala Daerah tidak lagi menjadi Ketua DPRD, tetapi pimpinan
DPRD dalam menjalankan tugas mempertanggung jawabkannya kepada Kepala Daerah.
Jadi semakin jelas peran Kepala Daerah sebagai alat pusat untuk mengendalikan
daerah secara penuh.
Dalam
UU No. 18 Tahun 1965 ini Kepala Daerah untuk
Pasal 5 dikatakan Pemda terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD dan dalam
menjalankan pemerintahan sehari-hari
Kepala Daerah dibantu oleh seorang wakil dan Badan Pemerintah harian. Kepala
daerah tidak dapat dijatuhkan oleh DPRD
(pasal 17 ayat 2), Kepala Daerah adalah pegawai negara (pasal 19). Secara formal Kepala Daerah sama dengan
alat Pemerintah Pusat tugas dan kedudukannya sebagai Kepala Daerah (sebagai
penjelmaan “azas dekonsentrasi” karena pengangkatannya menjadi wewenang pusat
tanpa melalui pemilihan oleh anggota DPRD.
Dalam
UU ini susunan Pemerintahan tetap memberlakukan susunan yang diatur dalam
Penpres No. 6 Tahun 1959, dapat dilihat sesuai penjelasan pasal 2 yang
menyebutkan wilayah Indonesia terbagi habis dan mengatur rumah tangganya
sendiri, yang susunannya terdiri atas 3 (tiga) tingkatan yaitu Propinsi dan/atau
kota praja sebagai Daerah Tingkat I, Kabupaten dan/atau kota madya sebagai
Daerah Tingkat II, dan kecamatan dan/atau kotapraja sebagai Daerah Tingkat III.
Dalam gambaran situasi ini politik
hukum hukum yang dibangun oleh UU No. 18 tahun 1965 ini digambarkan oleh The
Liang Gie menyebutkan UU ini berbau kolonial, karena Pemerintah Pusat menunjukkan niat dan keinginannya berusaha tetap menancapkan dan memelihara
kekuasaannya dilingkungan segenap wilayah bawahannya. Kepala Daerah
menurutnya sebagai alat perpanjangan tangan pusat untuk menguasai jalannya
pemerintahan daerah sebagai bukti nuansa kolonial.[7]
2.
JAMAN
ORDE BARU.
1.
Orde
Baru Ditandai Jatuhnya G.30,S.PKI.
Dalam
kata pengantar yang disampaikan Prof. Dr. Mahfud MD dengan Judul “Tolak Tarik
Antara Hukum Dan Politik Sebagai Fakta”dalam salah satu menelaah produk hukum
tentang Pemilu”. Beliau berpendapat bahwa perkembangan karakter produk-produk
hukum senantiasa dipengaruhi atau ditentukan oleh perkembangan konfigurasi
Politik. Pada saat politik tampil demokratis, maka produk hukum yang dihasilkan
cenderung responsif. Sedangkan ketika bergeser ke sisi yang otoriter, maka
produk hukum yang lahir lebih berkarakter konsevatif/ortodoks/elitis.[8]
Maka
dengan uraian ini, tentu akan mengingatkan memori kita bagaiamana jaman Rezim
Orde Baru yang selama 32 Tahun mempertahankan kekuasaannya disimpulkan banyak
kalangan pengamat hukum dan politik bahwa Soeharto pun menampilkan konfigurasi
Politik yang tampil berbaju slogan untuk mengutamakan ”stabilitas nasional dan stabilitas ekonomi” yang diutamakan tanpa membangun demokrasi tapi justru
mengesampingkannya karena dianggap bisa mengganggu stabilitas nasional dalam
mengisi pembangunan sebagai prioritas utamanya.
Orde
Baru dianggap telah menampilkan pola atau format baru politik Indonesia pada
tahun 1969/1971 dengan dimunculkannya pola otoriter birokratis untuk
mengamankan jalannya pembangunan yang ditetapkan dalam program repelita dan
GBHN.
Orde Baru
diawal-awalnya tampil seolah-olah mengoreksi kekeliruan Orde Lama, sehingga
saat itu oleh masyarakat dianggap begitu responsif terhadap keadaan yang
merusak Pemerintahan Soekarno yaitu dengan mengeluarkan secara cepat
membubarkan PKI dengan melahirkan karakteristik politik dengan mendefinisikan
apa yang disebut “Sebagai tatanan kehidupan negara dan bangsa yang diletakkan
yang diletakkan kembali pada pelaksanaan pemurnian Pancasila dan UUD 1945. Masyarakat Orde Baru adalah masyarakat
Indonesia yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD1945 secara murni dan
konsekwen. Karakter Politik inilah menurut penulis yang menyebabkan timbulnya cap
dan kebencian yang ditanamkan oleh negara secara struktural legalistik untuk
membenci para pengikut G.30.S PKI/keturunannya bahkan suatu perbuatan yang keji
dan berdosa jika membaca apalagi mempelajari ajaran-ajaran komunis tersebut.
2.
ORDE
BARU MELAHIRKAN KONSEP DAN DOKTRIN OTORITER. .
Seminar
Angkatan Darat II dalam perlu untuk dikaji poin-pointnya sebagai titik awal
untuk mengetahui bagaimana lahirnya cikal bakal Politik Hukum yang dibangun
Orde Baru untuk membentuk dan mengangkat Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala
Daerah Tingkat II saat itu belum terbentuk adanya ide Pemilukada. Adapun disini
penulis mencoba menganalisa butir poin seminar Angkatan Darat II tersebut
sebagai benang merah yang dibangun Orde Baru untuk menentukan sikap Politik
Hukumnya Dalam pengisian Kepala Daerah untuk itu isi seminar Angkatan Darat itu
akan diuraikan dibawah ini;
1.
Musuh utama Orde Baru adalah
PKI/Pengikut-pengikutnya yaitu Orde Lama.
2.
Orde Baru adalah suatu sikap mental.
3.
Tujuan Orde Baru adalah menciptakan
Kehidupan Politik, ekonomi, kultural yang dijiwai oleh moral Pancasila,
khususnya Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
4.
Orde Baru menghendaki pikiran yang
realistis dan pragmatis,walaupun tidak meninggalkan idealisme perjuangan.
5.
Orde Baru menghendaki diutamakannya
kepentingan nasional, walaupun tidak meninggalkan komitmen ideologi perjuangan
anti imperialisme dan kolonialisme.
6.
Orde Baru menginginkan suatu tata
susunan yang lebih stabil berdasarkan
lembaga-lembaga (institusional) dan yang kurang dipengaruhi oleh oknum-oknum
yang dapat menentukan kultus individu, akan tetapi Orde Baru tidak menolak
pimpinan yang kuat dan pemerintahan yang kuat, malahan menghendaki ciri-ciri
yang demikian dalam masa pembangunan.
7.
Orde Baru menghendaki pengutamaan konsolidasi
ekonomi dan sosial dalam negeri.
8.
Orde Baru menghendaki pelaksanaan yang
sungguh-sungguh dari cita-cita demokrasi politik dan demokrasi ekonomi.
9.
Orde Baru menghendaki suatu tata politik
dan ekonomi yang berlandaskan Pancasila, UUD1945, dan yang mempunyai prinsif
idiil operasional dalam Ketetapan MPRS
IV/1966.
10. Orde
Baru adalah suatu tata politik dan ekonomi yang belum mempunyai kenyataan, yang
ada baru suatu iklim yang sangat menguntungkan bagi pertumbuhan Orde Baru ini.
11. Orde
Baru adalah suatu proses peralihan dari Orla kesuatu susunan baru.
12. Orde
Baru masih menunggu pelaksanaan dari
segala ketetapan MPRS IV Tahun 1966.
13. Orde
Baru harus didukung oleh tokoh pimpinan yang berjiwa Orde Baru yang menduduki
tempat-tempat yang sangat strategis.
14. Orde
Baru harus didukung oleh sesuatu imbangan kekuatan yang dimenangkan barisan
Orde Baru[9].
3.
MILITER
DIJADIKAN ALAT KEKUASAAN DALAM MENERAPKAN POLITIK STABILITAS NASIONAL.
Dari
hasil seminar ini dapatlah dicermati bahwa pokus utama (mape konsep)
konfigurasi politik Orde Baru sudah dibangun melalui hasil seminar II Angkatan
Darat, sehingga tokoh-tokoh Angkatan Darat melalui Jenderal Abdul Haris Nasution dalam sebuat rapat di Porong telah melahirkan gagasan baru
dengan konsep “Dwi Pungsi Abri”.
Dalam konsep ini A.H. Nasution menjelaskan
bahwa Militer disatu sisi berpungsi mempertahan eksistensi negara, disisi lain
harus mampu menciptakan atau menjaga
agar kehidupan masyarakat dapat terbina dengan baik. ABRI disamping mempunyai
fungsi konvesional/dasar untuk berperang juga mempunyai fungsi lain yakni
pembinaan wilayah/masyarakat baik dalam rangka ketahanan/pertahanan nasional
maupun dalam rangka pembangunan nasional pada umumnya.[10]
Dengan
lahirnya konsep Sakti Dwi Fungsi ABRI ini, maka diberikanlah justifikasi oleh
Orde Baru untuk melibatkan Militer dalam semua lini pemerintahan diangkat untuk
dipilih menjadi Kepala Daerah Tingkat I, Kepala Daerah Tingkat II bahkan sampai
Tingkat Kecamatan, Lurah, RW, RT, sehingga inilah salah satu alasannya ABRI
dalam praktik ketatanegaraan yang membuka peluang bagi ABRI Dwi Fungsi ABRI sejak
zaman revolusi, zaman demokrasi liberal sampai zaman Orde Baru untu dapat
mewujudkan; Pembangunan Ekonomi dan Stabilitas Nasional, Stabilitas dan
Integritas Nasional, Menjadi Negara Kuat, Kelanggengan Pemerintahan Dengan
Melakukan Pemilu Formalistik, Dan Penguatan Partai Pemerintah (Golkar).
Berbagai
kalangan ada pro dan kontra tentang memberikan identifikasi konfigurasi Politik
di zaman Orde Baru, namun diantara pakar tersebut ada kesamaan pendapat bahwa
Indonesia dibawah Orde Baru menampilkan konfigurasi Politik yang tidak
demokratis, dalam kaitan ini ada beberapa pendapat antaralain;
1. Afan
Gaffar menulis”all of the arguments presented by the scholar of Indonesian
Politics, however share one things in common, that is the political processes
under the new order regime is not a democratic one.[11]
2. Abdurrahman
Wahid, menggambarkan secara lebih lugas bahwa Indonesia”...ini kan otoriter,
belum sampai ketaraf tirani.[12]
Yang
menjadi menarik dicermati disini sebelum Rezim Orde Baru melaksanakan Pemilu
telah dilakukan perubahan rencana yang seyogiyanya dilaksanakan pada tahun
1968, tapi ditunda sampai tahun 1971 demi untuk mempersiapkan stategi agar ada
partai pemerintah yang bisa diharapkan menang mutlak dalam Pemilu yaitu Partai
Golkar, sembari membiarkan Angkatan Darat melakukan tindakan untuk
menggembosi atau melemahkan partai-partai yang akan ikut bertarung pada Pemilu
1971, selanjutnya menggalang dan melegalkan strategi politik untuk
menjadikan Golkar kuat sebagai partai pemerintah Orde Baru. Disini Soeharto membuat Konfigurasi Politik
Legalistik formalistik selalu memilih jalan konstitusional untuk menjaga dan
memantapkan legitimasi kekuasaan yang otoriter kelak dan strategi ini berhasil
sehingga menjadikan Partai Golkar menjadi partai yang hegemonik yaitu partai
yang tidak tertandingi dan menjadi mesin Politik pengontrol seluruh
spektrum dalam proses politik di
Indonesia (The Ruling Partai).[13]
Dalam
sistem pengangkatan Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat II dari
Perubahan UU No. 15 Tahun 1969 Tentang UU Politik yang dirubah dengan UU No.4
Tahun 1975, dirubah lagi untuk
menyongsong Pemilu Tahun 1982 dengan UU No.2 Tahun 1980, dirubah lagi untuk
menyongsong Pemilu Tahun 1987 dengan UU No. 1 Tahun 1985, yang menjadi catatan
disini bahwa tiga kali perubahan itu tidak ada satupun prinsif yang berubah
tentang penyelenggaraan Pemilu. Dimana disini Pemerintah dan Golkar tetap
menjadi dominan.
Berbagai
kritikan terhadap keinginan adanya Perubahan Politik Hukum untuk pengisian
anggota Lembaga Permusyawaratan/Perwakilan yang dianut Pemerintah Orde Baru
agar dirubah dari sistem pengankatan untu dihapus saja, ternyata diabaikan oleh Soeharto dengan cara membangun suatu alas konstitusi untuk
menghalangi dan membendung keinginan itu dengan cara membuat saluran yang sulit
ditempuh melalui Referendum untuk menjadi jawaban atas kritikan-kritikan
perubaha tersebut.
Konsep
Referendum yang ditawarkan oleh Rezim Orde Baru ini mendapatkan pergolakan pro
dan kontra dimasyarakat, yang kontra berpandangan demokrasi Indonesia adalah
demokrasi perwakilan, sedangkan konsep reperendum adalah demokrasi langsung
yang dianggap liberalistik. Dari konstitusi saja sudah jelas bahwa kedaulatan
rakyat dilakukan sepenuhnya oleh MPR
(Pasal 1 ayat 2) dan untuk mengubah UUD 1945 dalam Pasal 37 harus dilakukan
dalam sidang MPR yang dihadiri oleh minimal 2/3 dari seluruh anggotanya, dan
2/3 dari yang hadir itu menyetujuinya, dari yang kontra, adanya ketetapan
melalui referendum berarti akan ada amandemen
terhadap UUD1945 sesuai pasal diatas, sehingga dianggap UUD1945 tidak
murni lagi, bahkan berubah.[14]
Dalam pengisian Jabatan
Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat II, Kepala Daerah Tingkat I
diangkat oleh Presiden, Kepala Daerah Tingkat II diangkat oleh Menteri Dalam
Negeri dari sekurang-kurangnya dua calon yang diajukan berdasarkan pencalonan
dan hasil pemilihan DPRD masing-masing. Dalam menetapkan salah satu calon dari
dua calon yang diajukan itu, Presiden dan Menteri Dalam Negeri tidak terikat
pada dukungan di DPRD masing-masing. Artinya yang mendapat
suara terbanyak di DPRD tidak dengan
sendirinya ditetapkan menjadi Kepala Daerah karena pada akhirnya merupakan hak
perogatif Presiden dan untuk tingkat Kepala Daerah Tingkat II dilakukan oleh
Mendagri atas nama Presiden (atas ijin Presiden) sedangkan masalah wakilnya
Gubernur atau Bupati diajukan oleh Kepala Daerah dimaksudkan kepada
Presiden/Mendagri pula setelah mendapat persetujuan DPRD tanpa melalui
pemilihan.[15]
Dari
Konfigurasi Politik Hukum Rezim Orde Baru dalam memilih Kepala Daerah Tingkat I
dan Kepala Daerah Tingkat II maka, Penulis membuat satu catatan dimana Politik
Hukum saat itu tetap berkarakter hukum yang konservatif namun dibangun dengan
tidak menyimpang dari konstitusi yang bersifat formalistik legalistik, yang
tujuannya untuk dapat mempertahankan rezim Orde Baru untuk dapat mempertahankan
stabilitas nasional dan pembangunan ekonomi, sehingga Negara harus kuat dan
rakyat selaku stake holder dianggap telah berpartisifasi dalam mempertahan
stabilitas nasional jika ikut dan berperan aktif untuk menjaga stabilitas
Politik Negara, dan segala reaksi-reaksi kritikan-kritikan baik yang bersifat
membangun dianggap musuh negara, apalagi sudah menimbulkan kekacauan seperti
peristiwa Malari yang mengkritik kebijakan ekonomi, Sri Bintang Pamungkas yang
mengkritik Demokrasi Otoriter Orde Baru dikriminalisai sebagai makar terhadap
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehingga
dalam masa rezim Orde Baru peran masyaratkat melalui Partai Politik
Keterwakilan di MPR/DPR yang tidak setuju terhadap keputusan Presiden dalam
menetapkan Kepala Daerah Tingkat I dan dalam menetapkan Kepala Daerah
Tingkat II yang didelegasikan kepada
Menteri Dalam Negeri tidak mempunyai saluran hukum untuk menolak atau
membatalkannya, sehingga karakteristik hukum yang dibangun bersikap tidak
responsif melainkan bersifat orthodok dan otoriterianisme tanpa memperdulikan adanya
keinginan/perubahan Politik yang ideal sebagai ius constituendum.
3. JAMAN REFORMASI.
Berdasarkan
asumsi, konsep-konsep dan idikator-indikator tertentu sebagaimana yang
diuraikan diatas, membuktikan bahwa karena hukum merupakan produk Politik, maka
karakter produk hukum berubah, jika konfigurasi Politik yang melahirkannya
berubah.[16]
Dalam
era reformasi ini Politik Pemerintahan Reformasi begitu responsif terhadap
adanya perubahan dalam berbagai aspek antaralain bidang; Politik, Demokrasi,
Hukum Ketata Negaraan(Konstitusi), hal ini dapat dilihat dalam hal-hal berikut:
1.
Adanya
Perubahan Berbagai UU.
Ø Sebutan
terhadap UU Partai Politik dan Golongan Karya diganti diseragamkan menjadi UU
Tentang Kepartaian, dahulu hanya 3 partai, tetapi rakyat diberikan kesempatan
mendirikan banyak parta-partai politik. Situasi ini menunjukkan adanya Poltik
Hukum yang otoriter kepada Politik Hukum yang resposif atas keinginan
masyarakat untuk mendirikan bermacam-macam partai politik;
Ø Dihapusnya
susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD sesuai dengan perubahan UU Pemilu,
dimana mulai UU Pemilu tahun 2004 menghapuskan pengangkatan DPR dan memasukkan
DPR sebagai Lembaga Negera yang baru sesuai dengan amandemen UUD1945 yang
menentukan MPR terdiri dari anggota DPR dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
(DPD).
Ø Menghapus
semua porsi-porsi anggota DPR dan MPR yang diangkat oleh Presiden. Pemilu yang
dulunya diselenggarakan oleh Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang diketuai oleh
Mendagri dialihkan ke Komisi Pemihan Umum bersifat mandiri dan independen
bahkan ada payung hukumnya dalam
Amandemen UUD1945 pada pasal 22E ayat (5) yang berbunyi”Pemilihan Umum
diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap
dan mandiri.
Ø UU
tentang Pemerintahan Daerah diganti dari
yang semula dari bertanggung jawab menjadikan otonomi yang seluas-luasnya, dari
Politik sentralistik menjadi Politik desentralistik sesuai dalam Amandemen
UUD1945 Pasal 18 ayat (5) yang berbunyi”Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
lain sebagai urusan Pemerintahan pusat.[17]
Ø Pembredelan
Press dihapus.
Ø Dwi
Fungsi ABRI dihapus.
Ø TNI
dipisahkan dari Polri.
Ø Pedoman
Penghayatan Pengamalan Pancasila dihapus.
Ø Kekuasaan
Kehakiman disatu atapkan.
2.
Penghapusan
Tap MPR.
Perubahan hukum ternyata bukan hanya
pada perubahan UU seperti diuraikan diatas, akan tetapi melainkan menyeluruh juga kepada Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tingg yakni Ketetapan MPR (Tap MPR) dan UUD1945.
Untuk Tap MPR yang dihapus antaralain; TAP MPR No.II/MPR/1987 Tentang P4 dan
TAP MPR No.IV/MPR/1983 Tentang Referndum dan terakhir semua Tap-tap MPR yang
lain dihapus sesuai dengan perintah Pasal
I Aturan Tambahan UUD1945 hasil
Amandemen.
3.
Perubahan
UUD 1945.
Untuk merubah Sistem Politik yang
otoriter harus dimulai dengan
memperbaiki dari Sistem Politik agar menjadi demokratis, sehingga kunci
utamanya adalan Amandemen UUD1945, karena Sistem Politik yang otoriter masuk
dari celah-celah yang ada di dalam UUD.[18]
4.
Demokrastisasi
Sebagai Syarat khususnya Dalam Pelaksaan
Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada).
Seiring
dengan runtuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998, maka arus deras perubahan Politik Hukum dalam
Pemilukada ikut pula bergulir mengikuti konfigurasi Politik yang membuka diri
atau merespon keinginan para elit-elit Politik Reformis untuk melakukan sistem
pemilihan langsung terhadap Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat
II sebagai konsekwensi Otonomi Daerah sebagai sistem Pemerintahan Daerah .
Perubahan-perubahan
sejak tahun 1998 tampak jelas sebagai jawaban yang melahirkan Politik Hukum
Responsif antaralain dibidang
Pemerintahan Daerah yang semula berazaskan otonomi nyata dan bertanggung jawab
menjadi otonomi yang luas, dari politik sentralistik menjadi politik
disentralistik, inilah latar belakang yang melahirkan bahwa untuk pengisian
Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat II harus dipilih langsung
oleh masyarakat selaku stake holder. Perubahan Politik Hukum Untuk menentukan
Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat II dari Jaman Orde Lama dan
Orde Baru yang semula hak perogative Presiden Melambangkan Konfigurasi Rezim
Otoriter dianggap tidak mencerminkan hak dan kedaulatan rakyat sebagai pemilik
kekuasaan tertinggi (stake holder) sehingga perlu produk hukum yang responsif
untuk membentuk UU Tentang Pemilihan Kepala Daerah secara langsung melalui
pemilihan rakyat yang diatur di UU No. 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum Jo. UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilu. Dimana dalam UU ini dapat dianalisa Ide
Constituendum (landasan idealisme) dari Politik Hukum yang melatar belakangi
lahirnya UU ini antaralain;[19]
Ø Bahwa
pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudkan
kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis
berdasarkan Pancasila dan UUD1945;
Ø Bahwa
penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan
adil hanya dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan
umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, akuntabilitas.
Ø Bahwa
penyempurnaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan
pemilihan umum dimaksudkan untuk lebih meningkatkanfungsi perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi.
Akan
tetapi setiap lima tahun sekali untuk persiapan pemilihan umum UU Tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum selalu diganti dengan undang-undang baru seiring
ini pun dianggap sebagai respons untuk perbaikan kualitas pemilu berikutnya
yang akan datang baik dalam pelaksanaannya maupun dalam mengatasi
persoalan-persoalan dalam pelaksanaan pemilu itu sendiri, dan saat penulisan
ini UU No.22 Tahun 2007 diatas telah diganti dengan UU No. 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggaraan Pemilu. Apa yang
melatar belatar belakangi Politik Hukum lahirnya UU baru ini hampir sama
alasannya dengan Undang-undang sebelumnya, akan tetapi yang menjadi perhatian
penulis dalam perbandingan kedua Undang-undang ini adalah keinginan para
pembuat Undang-undang dalam sistem penyelesaia setiap persoalan sengketa Pemilu
yang dilatar belakangi semangat penegakan hukum dan keadilan yang responsif
dalam sengketa-sengketa pemilihan umum termasuk dalam sengketa Pemilukada. Yang
nanti akan diulas tersendiri dalam bab dibawah ini.
5.
Pembahasan
Politik Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilukada
Bahwa sebagaimana sudah
dijelaskan diatas setelah reformasi karena terjadinya perubahan yang begitu
terbuka dan menguatnya hak politik rakyat yang ditanda dengan menjamurnya
partai-partai politik dan menguatnya Lembaga Legislatif DPR yang sejajar
sebagai Lembaga Tinggi dengan Presiden, disusul pula Politik Hukum yang
mendorong Pemerintahan otonomi yang seluas-luasnya menjadikan pengangkatan
Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat II menjadi hak konstitusi rakyat
didaerahnya masing-masing sehingga bisa menimpulkan kerusuhan-kerusuhan di
daerah-daerah jika tidak diatur salurannya dngan baik, karena pokusnya terjadi
perebutan kekuasaan di daerah, sehingga tidak jarang menimbulkan konplik
horinjontal dan pertikal khususnya dalam pertama kali tersenglenggaranya
Pemilukada, tidak bisa kita napikan adanya catatan sejarah peristiwa-peritiwa
yang membawa korban seperti Pemilihan Kepala Daerah Propinsi di Maluku Maluku
Utara dan riak-riak kecil didaerah-daerah lain di nusantara.
Untuk merespons pemilukada yang berkualitas, serta tidak
menimbulkan konplik dalam pelaksanaannya dibentuklan Komisi Pemilihan Umum
Daerah Tingkat I, yang salah satu tugas utamanya diberikan oleh UU Pemilu untuk
menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah dan DPRD Tingkat I, demikian pula
Komisi Pemilihan Umum Tingkat II (KPUD Kabupaten/Kota) yang salah satu tugasnya
untuk menyelenggarakan pemilihan untuk memilih kepala daerah bupati/walikota
dan anggota DPRD Kab/Kota.
1.
Persoalan-persoalan
Hukum Dalam Penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah Dewasa Ini.
Bahwa sebelum membahas
lebih lanjut dalam persoalan-persoalan pemilihan kepala daerah yang dinginkan
sebagai wujud dari Karakter Politik Hukum yang responsif, maka dalam hal ini
pula diperlukan lembaga peradilan dan hakim-hakim yang berjiwa progressif yang
berarti kemajuan.
Sajipto Raharjo
mengatakan bahwa hukum yang progressif bertumpu pada manusia, membawa
konsekuensi pentingnya kreativitas dalam kontek penegakan hukum selain konsep untuk
mengatasi ketertinggalan hukum, mengatasi ketimpangan hukum, juga dimaksudkan
untuk membuat terobosan-terobosan hukum bila perlu melakukan rule breaking.
Terobosan-terobosan ini diharapkan diharapkan dapat mewujudkan tujuan kemanusian melalui pekerjaan hukum, yaitu
hukum yang membuat bahagia.[20]
Dalam pembentukan
instrument penyelesaian sengketa pemilihan umum kepala daerah, prinsip hukum
progressif yang dari Sajipto Raharjo inilah yang menurut penulis dikembangkan
mengilhami para pembuat UU Pemilihan Umum untuk merumuskan bagaimana
penyelesaian-penyelesaian jika terjadi sengketa sengketa dalam pemilukada.
Pemilukada sebagai pengakuan demokrasi
dan hak konstitusi rakyat harus pula direspons dengan membuata terobosan untuk
menghindari kebuntuan, sehingga diperlukan lembaga peradilan yang berwewenang
menyelesaiakn sengketa-sengketa pemilukada itu. Karena Demokratisasi harus
dimbangi dengan pembangunan hukum berwatak responsif.
Pertanyaannya
Apakah Yang Dimaksud Dengan Sengketa Pemilukada Itu??.
Bahwa dengan
berlakunya UU No. 22 Tahun 2007 Tentang
Penyelenggaraan Pemilu, maka pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang sebelumnya disebut pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
(Pilkada) dimasukkan menjadi bagian dari Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud
oleh UUD1945. Dalam ketentuan pasal 1 angka 2 UU No. 22 Tahun 2007 menetapkan
bahwa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD1945.
Bahwa dengan berlakunya
UU No. 22 Tahun 2007 ini, maka berdasarkan UU No. 12 Tahun 2008 Tentang
Perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sesuai
Pasal 236 C ditentukan bahwa penanganan
sengketa hasil perhitungan suara oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah
Konsit paling lambat 18 bulan sejak
berlakunya UU ini diundangkan. Pada tanggal 29 Oktober 2008 Ketua Mahkamah
Agung dan Ketua Mahkamah Konstitusi
telah menanda tangani berita acara pengalihan wewenang mengadili sebagai
pelaksanaan dari pasal ini.
Sehingga dalam hal ini
Peraturan Mahkamah Konsitusi membuat pedoman beracara di dalam Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dengan ketentuan
yaitu:
Ø PEMOHON
: Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah.
Ø PERMOHONAN YANG DISENGKETAKAN
: adalah terhadap penetapan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
penentuan pasangan calon yang dapat mengikuti putaran kedua pemilihan umum
kepala daerah dan wakil kepala daerah
atau terpilihnya pasangan calon sebagai
kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Bahwa
pelanggaran –pelanggaran di dalam sengketa Pemilukada dapat dikategorikan
kedalam beberapa pelanggaran pemili seperti; moni politic, intimidasi, dan
penganiayaan, sesuai dengan peratutan perundang-undangan jenis masing-masing
ditangani oleh instansi yang fungsi dan
wewenangnya telah dituntukan oleh Undang-undang.[21]
2.
Politik
Hukum Menghendaki Mahkamah Konstitusi Untuk Mengoreksi Putusan DKPP Yang
Dianggap Melampaui Batas:
Hegemoni
kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi sampai tanggal 1 Oktober
2013 masih begitu tinggi (karena tanggal 2 Oktober 2013 Ketua MK ditangkap
KPK), Dalam pembahasan paper ini Penulis memaparkan contoh kasus pasangan
Walikota Tangerang H. Abdul Syukur yang dalam Objek Permohonannya sesuai kuasa
tanggal 9 September 2013 mempersoalkan disamping Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang
oleh KPU Propinsi Banten tanggal 6 September 2013 Jo. Surat keputusan No.
104/Kpts/KPU. Prov-015/Tahun 2013 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun
2013 tanggal 6 September 2013, disamping itu Pemohon juga mendudukkan objek
permohonannya tentang “Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Banten No.
082/Kpts/KPU/.Prov-015/Tahun 2013 tanggal 11 Agustus 2013 tentang perubahan
terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang No. 67/Kpts/KPU-Kota
Tng/015.436421/VII/2013 Tentang Penetapan
pasangan calon Walikota dan Wakil Wakil Walikota dalam Pemilihan Wali
Kota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013 tertanggal 11 Agustus 2013 Jo.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Banten No. 083/Kpts/KPU.Prov-015/Tahun
2013 Tentang Perubahan Terhadap Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang No.
68/Kpts/KPU.Kota. 015.435421/VII/2013 Tentang Penetapan Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Tangerang sebagai peserta Pemilihan Umum Walikota Tangerang tahun 2013 tertanggal
11 Agustus 2013.[22] .
Apa
yang dipersoalkan dalam duduk perkara poin ke-2 ini yaitu yang menetapkan 5
(lima) pasangan calon, dimana keberatan PEMOHON karen nomor urut pasangan 4 yaitu Ir. Ahmad Marju Kodri dan Drs. Gatot
Suprijanto tidak memenuhi syarat karena tidak ikut memenuhi syarat dan lolos
test kesehatan yang oleh KPU Banten ditetapkan sebagai calon.
Eksepsi TERMOHON I KPU KOTA TANGERANG dan Eksepsi II
KPU PROVINSI BANTEN [23]:
1. MK
mengatakan tidak berwewenang untuk mengadili perkara aquo karena permohonan
pemohon menyangkut Keputusan KPU Provinsi Banten mengenai penetapan calon dan
penetapan nomor urut pasangan calon yang tidak terkait dengan penghitungan
suara, sehingga objek permohona salah (error in objecto).
2. Permohonan
Pemohon yang menunjuk KPU Kota Tangerang sebagai Termohon I adalah tidak tepat
dan keliru.
3. Dalil
Pemohon yang yang menerangkan bahwa pasangancalon nomor urut 4 atas nama: Ir. Ahmad Marju Kodri dan Drs. Gatot Suprijanto
tanpa melalui tahapan pemeriksaan kesehatan telah menimbulkan kebingungan nyata
bagi Termohon.
Eksepsi
: TERKAIT Pasangan : H. ARIEF R WISMANSYAH,B.Sc. M.Kes :
1. Permohonan
PEMOHON salah objek (error in objecto) karena Pemohon memasukan Keputusan KPU
Propinsi Banten mengenai penetapan calon;
2. Permohonan
Pemohon Tidak tepat menentukan KPU Kota
Tangerang sebagai Termohon I karen KPU Propinsi Banten yang semestinya menjadi
pihak dalam permohonan Pemohon.
KONKLUSI MK :
1.
Mahkamag berwenang untuk mengadili
pemohonan aquo.
2.
Pemohon memilik kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan aquo.
3.
Permohonan diajukan masih dalam
tenggang waktu yang ditentukan.
4.
Eksepsi dari Termohon I dan
Termohon II serta Pihak Terkait tidak beralasan menurut hukum.
5.
Penjatuhan putusan mengenai pokok
perkara ditunda sampai sampai dengan pelaksanaan putusan No. 15/PHPU.D-XI/2013
tertanggal 1 Oktober 2013.
Yang
menjadi menarik dicermati mengapa di dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Serang sesuai putusan No, 30/G/2013/PTUN.SRG, 28 Agustus 2013 yang
mempersoalkan Keputusan KPU Kota Tangerang No. 67/Kpts/KPU-Kota
Tng/015.436421/VII/2013 Tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota Dan Wakil
Wali Kota Tangerang yang diajukan 2 (dua) Pasangan ( Pasangan H. Abdul Syukur,
dan Pasangan Dr. Harry Mulya Zein Msi) sebagai Penggugat melawan:
KPU BANTEN dan TERGUGAT INTERVENSI I
:Pasangan H. ARIEF dan Pasangan TERGUGAT INTERVENSI II: H. AHMAD MARJU KODRI.
Dalam
gugatan ini intinya Para PENGGUGAT keberatan atas Penetapan penambahan 2 (dua)
pasangan calon Wali Kota Tangerang sesuai perintah DKPP yang mana inti
putusan Pengadilan Tata Usaha Serang
memutuskan: Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima (saat ini lagi
diajukan banding oleh Penggugat).
Dengan
melihat fakta-fakta atas dua putusan lembaga peradilan antara Pengadilan Tata
Usaha Negara dan Mahkamah Konsitusi ini, maka kita mencoba melihat apa yang
melatar belakangi Mahkamah Konsitusi seolah-olah mengabaikan pertimbangan
Pengadilan Tata Usaha Serang dan putusannya yang menolak gugatan pemohon?.
Bahwa
perlu dicermati inti pokok pertimbangan putusan Majelis Hakim Peradilan Tata
Usaha Negara Serang yaitu “Sesuai Ketentuan Pasal 112 ayat (12) dan ayat (13)
UU RI No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, Putusan DKPP bersifat
final dan mengikat sehingga Tergugat wajib melaksanakannya. Tindakan hukum
Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa aquo tidak dapat juga dipandang
sebagai penyimpangan atas prinsif “persamaan perlakuan” sehingga menimbulkan
kerugian kepada para Penggugat, oleh
karena Para Penggugat bukanlah pihak-pihak yang hak-hak konstitusionalnya harus
dipulihkan sebagai akibat adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
oleh komisioner-komisioner KPU Kota Tangerang, dan Para PENGGUGAT tetap sebagai
pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013.[24]
Penulis setelah mencermati dan membandingkan antara
putusan PTUN dan Putusan MK, serta dalil-dalil Para Pemohon dan Termohon dalam
pengajuan perkara ini khususnya mengenai poin “penambaan pasangan calon dan
alasan kesehatan yang belum lolos untuk 1 (satu) pasangan Ir. AMK”, maka
penulis berpendapat, bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara telah menerapkan dan
melahirkan suatu putusan hakim yang menganut paham legalistik formalistik dan
positisme hukum karena telah berpatokan pada UU No. 15 Tahun 2011 sesuai pasal 112 ayat (12) dan (13). Penulis
tidak sependapat jika masalah etika para Komisioner KPU Kota Tangerang yang
dipermaslahkan, akan tetapi DKPP masuk keranah lembaga peradilan maka sudah
pasti akan menimbulkan kerancuan hukum, harusnya cukuplah itu membentuk sanksi
etika kepada oknum atau pelaku pelanggaran etika, terhadap keputusan Lembaga
KPU yang dikeluarkan harusnya diserahkan menjadi ranah Mahkamah Konsitusi,
karena DKPP bukan lembaga Judikatif, sehingga tidak bisa membuat suatu putusan
yang berirah-irahkan “Demi Keadilan Berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa”.
Jika
dicermati keterangan saksi Ahli Prof. Dr. Saldi Isra, SH. MPA yang mengatakan
secara konseptual, tugas dan wewenang itu pada dasarnya menempatkan DKPP
sebagai mahkamh etik (court of ethics) bukan Mahkamah Keadilan (court of
justice) maupun mahkamah sistem atau court of law, maka pendapat yang
mengatakan bahwa DKPP tidak berwewenang mengadili kelalaian dan kesalahan di
KPU daerah menyebabkan bakal pasangan calon tentu ada benarnya.[25]
Maka
sesuai pendapat ahli diatas, maka dapatlah diterima logika akal sehat, bahwa upaya untuk mencari keadilan itu harus
ditempuh oleh pasangan calon yang dirugikan, dapat dimaklumi jika mengajukan
persoalan ini ke MK. Karena Politik Hukum saat pembentukan MK dapat dilihat di
dalam UU No. 24 Tahun 2003 dalam alasan pembentukannya salah satu dikatakan
bahwa “Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman
mempunyai peran penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara
hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam UUD1945.
Akan
tetapi timbul persoalan setelah Ketua MK ditangkap oleh KPK pada tanggal 2
Oktober 2013, maka saat ini banyak pihak-pihak yang menggugat putusan-putusan
MK yang dianggap selama ini juga ternyata tidak terlepas dari praktik-praktik
suap, sehingga menurunkan rasa kepercayaan masyarakat saat ini terhadap
indefendensi hakim, peradilan MK sudah dianggap kotor dan korupsi. Hakim-hakim MK yang selama ini dianggap sebagai
hakim yang otonom, hakim progressif, bahkan julukan hakim yang responsif
menjadi sirna.
Situasi
yang merusak citra buruk MK saat ini,
sampai menimbulkan keresahan masyarakat dan negara, sampai-sampai Presiden SBY
mengeluarkan Perpu No. 1 Tahun 2003 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 24
Tahun 2003 Tentang MK. Sikap pemerintah untuk menyelamatkan MK ini juga masih
menimbulkan perdebatan diantara para pakar hukum tata negara.[26].
Pertanyaannya
bagaimana nanti putusan final MK terhadap pokok perkara gugatan pasangan calon,
apakah putusan dapat diterima oleh para pihak sebagai putusan yang adil??.
Inilah citra buruk penegakan hukum di Indonesia.
BAB. III.
KESIMPULAN.
1. Pemerintahan
Orde Lama dalam Konfigurasi Politiknya dapat digambarkan sebagai Demokrasi
Terpimpin dengan karakteristik politik kekuasaan yang ditampilkan bersifat
sebagai Penguasa yang otoriter.
2. Dalam
masa Era Rezim Orde Lama Pengangkatan Kepala Daerah Tingkat I diangkat oleh
Presiden dan Kepala Daerah Tingkat II diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas
persetujuan Presiden.
3. Pemerintahan
Orde Baru dalam konfigurasi Politiknya dapat digambarkan sebagai Demokrasi
Formalistik dengan karakteristik mengutamakan stabilitas dan pembangunan
ekonomi, sehingga untuk melaksanakan ini diperlukan negara yang kuat dengan
menjadikan ABRI sebagai kekuatan sosial-politik yang disebut “Dwi Fungsi ABRI”.
4. Dalam
pengisian Jabatan Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat II, Kepala
Daerah Tingkat I diangkat oleh Presiden, Kepala Daerah Tingkat II diangkat oleh
Menteri Dalam Negeri dari sekurang-kurangnya dua calon yang diajukan
berdasarkan pencalonan dan hasil pemilihan DPRD masing-masing. Dalam menetapkan
salah satu calon dari dua calon yang diajukan itu, Presiden dan Menteri Dalam
Negeri tidak terikat pada dukungan di DPRD masing-masing.
5. Karena
Orde Baru menghendaki Politik Hukum yang berorientasi kepada stabilitas dan
pembangunan ekonomi maka terjadi pemasungan terhadap hak konstitusi rakyat
sebagai yang diatur dalam UUD 1945 seperti; kebebasan berserikat dan
mengeluarkan pendapat, kebebasan press. Perbedaan sikap politik warga negara
dengan peguasa dianggap sebagai suatu kejahatan terhadap negara (makar).
6. Pemerintahan
Orde Reformasi dalam konfigurasi Politiknya yang Demokratis dengan karakteristik
hukum yang responsif/populistik, demokratisasi sebagai syarat dalam kehidupan
politik.
7. Dalam
era reformasi ini Politik Pemerintahan Reformasi begitu responsif terhadap
adanya perubahan dalam berbagai aspek
antaralain bidang; Politik, Demokrasi, Hukum, Ketata Negaraan(Konstitusi) dan
lain-lain.
8. Konfigurasi
Politik Dalam Era Reformasi melahirkan
karakter produk hukum yang ditandai 3 (tiga) filar yaitu; menguatnya peranan
partai politik dan legislatif (DPR), Peran lembaga Ekseskutif yang menciptakan
kesejahteraan rakyat (publik sercice), adanya perlindungan hukum terhadap
kebebasan berserikat (berkumpumpul dan berorganisasi), adanya kebebasan Media
Press dan NGO, adanya pengakuan dan perlindungan terhadap HAM dan lain-lain.
9. Pembangunan
hukum yang responsif bisa terwujud, maka
syarat yang utama adalah pembangunan demokratisasi dalam kehidupan politik,
sebab hukum yang responsif tidak akan mungkin lahir dalam sistem politik yang
otoriter.
10. Mahkamah
Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peran
penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai
dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam UUD1945.
11. Dalam
melahirkan sebuah produk hukum baik berupa Undang-undang maupun peraturan hukum
lainnya, maka akan berhasil untuk mencapai tujuannya jika dibangun dengan suatu
latar belakang politik hukum yang jelas.
BAB. IV. DAFTAR
PUSTAKA
1. Prof.
Dr. Moh. Mahfud MD. “Politik Hukum Di Indonesia” (Jakarta: Rajawali Pers 2012.
2. Daniel
S. Lev. “Hukum dan Politik di Indonesia” Kesinambunga dan Perubahan (Jakarta:
Pustaka LP3ES, 1990.
3. Kumpulan Undang-undan tentang
Pemilu, penerbit : Citra Umbara Bandung, Januari 2009.
4. Jamaluddin
Karim, SH.MH “Politik Hukum Legalistik” Yogyakarta: Imperium 2013.
5. Putusan
MK No.116/PHPU.D-XI/2013, 1 Oktober 2013.
6. Putusan
PTUN Serang Perkara No. 30/G/2013/PTUN. Srg: 30 Agustus 2013.
7. Warta
Kota, Rabu tanggal 23 Oktober 2013, hal. 2.
8. Diktat
Politik Hukum : Dosen: Dr. Aan Aspianto, S. Si, SH.,MH.
9. UU
No. 24 Tahun 2003 Tentang MK, penerbit “Citra
Umbara” Bandung, September 2003.
[1] Prof.
Dr. Moh. Mahfud MD. “Politik Hukum Di Indonesia” (Jakarta: Rajawali Pers 2012,
halaman 309.
[2] Daniel
S. Lev. “Hukum dan Politik di Indonesia” Kesinambunga dan Perubahan (Jakarta:
Pustaka LP3ES, 1990 hlm. 356.
[3] Prof.
Dr. Mahfud MD, op.cit halaman 137.
[4] Prof.
Dr. Mahfud MD, op.cit halaman 147.
[5] Prof.
Dr. Mahfud MD, of.cit. halaman 147
[6] Prof .
Dr. Mahfud MD, ibid halaman 160.
[7] Prof.
Dr. Mahfud MD, ibid halaman 168-169.
[8] Daniel
S. Lev. Pengantar, Op.cit halaman xi.
[9]
Joeniarto, Sejarah Ketata Negaraan Republik Indonesia(Jakarta:Bumi aksara Cet.
Ke-III, 1990, hal. 148-159, dan Prof. Dr. Mahfud MD, ibid hal. 199-200.
[10][10] Prof Dr.
Mahfud MD, ibid hal. 200.
[11] Afan
Gaffar, Javanese Voters, A case study of election under hegemonic party sistem
(Gajah Mada University Press. 1972) hal.186.
[12]
Abdurrahman Wahid dalam Majalah Forum Keadilan No. 02, 14 Mei 1992 halaman 84.
Dan Prof. Dr. Mahfud Md, ibid hal, 229.
[13] Prof.
Dr. Mahfud MD, ibid hal.230-231.
[14] Prof.
Dr. Mahfud MD, ibid hal. 261
[15] Ateng
Saripudin, “Pasang surut Otonomi Daerah (Jakarta: Binacipta 1985 hal.36-37 dan
Prof. DR. Mahfud MD. Ibid hal.274.
[16] Prof.
DR. Mahfud MD, ibid halaman373.
[17] Prof.
Dr. Mahfud MD. Ibid halaman 374-375.
[18] Prof.
Dr. Mahfud MD, ibid halaman 380.
[19]
Kumpulan Undang-undan tentang Pemilu, penerbit : Citra Umbara Bandung, Januari
2009 hal.393-394.
[20]
Jamaluddin Karim, SH.MH “Politik Hukum Legalistik” Yogyakarta: Imperium 2013,
hal. 33.
[21] Putusan
MK No.116/PHPU.D-XI/2013, 1 Oktober 2013: yang diajukan pasangan H. Abdul
Suykur hal. 109.
[22] Putusan
MK No.116/PHPU.D-XI/2013, 1 Oktober 2013, op.cit hal. 5
[23] Ibid
halaman 116
[24] Putusan
PTUN Serang Perkara No. 30/G/2013/PTUN. Srg: 30 Agustus 2013, hal.73.
[25] Putusan
MK No.116/PHPU.D-XI/2013, 1 Oktober 2013, ibid hal. 97.
[26] Warta
Kota, Rabu tanggal 23 Oktober 2013, hal. 2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar