Rabu, 10 Agustus 2016

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
PASCA SARJANA (S-2)
ILMU HUKUM




TUGAS :
PERBANDINGAN METODE PENELITIAN HUKUM
O l e h  :
ALISATI SIREGAR.
NIM : 7773133179.
MATA KULIAH METODE PENELITIAN HUKUM
DOSEN : DR. BENNY IRAWAN, SH. MH. M. Si.              
TAHUN 2013





BAB. I. PENDAHULUAN
I.                   Latar  Belakang.

Metode Penelitian Hukum sangat diperlukan bagi seorang mahasiswa hukum sejak seorang mulai belajar ilmu hukum baik di jenjang S-1, S-2 sampai jenjang S-3. Metode penelitian hukum berbeda dari metode-metode peniltian sosial lainnya, walaupun ilmu hukum merupakan bagian dari ilmu-ilmu sosial.
Dalam paper ini penulis akan membandingkan dua buku mata kuliah Metode Penelitian Hukum yaitu “Metode Penelitian Hukum” karangan Bapak Dr. Benny Irawan, SH, MH, M.Si (dosen penulis) dengan buku lain yang berjudul “Metode Penelitian Hukum” karangan Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH, M.Hum.
Dengan membandingkan kedua buku ilmiah ini, maka diharapkan penulis sebagai mahasiswa Pasca Sarjana Hukum akan lebih siap nantinya dalam mempersiapkan tugas akhirnya untuk membuat tesis yang tentu akan lebih berkualitas sebagai suatu karya ilmiah.
Sebagai mahasiswa Pasca Sarjana dalam mengalisa kedua karya ilmiah diatas tentu diharapkan tidak hanya mampu menganalisa dan memahami isi kedua karya ilmiah tersebut, tetapi lebih dari situ yaitu mampu menerapkan dan mengembangkannya dalam praktek pembuatan karya ilmiah tesis, bahkan untuk disertasi setelah menamatkan Pasca Sarjana untuk melanjutkannya ke jenjang Doktoral.
BAB.II. PERSAMAAN.
Sebelum Penulis membandingkan isi kedua buku diatas, adalah lebih bijaksana jika penulis lebih dahulu memahami persamaannya, sehingga nanti akan dapat lebih memahami dimana letak perbedaannya. Sepintas penulis mencermati bahwa persamaan buku itu pertama-tama terletak pada judulnya yang  membuat judul “Metode Penelitian Hukum”. Selanjutnya persamaan lain dari sudut materinya (substansinya) bahwa kedua karangan diatas adalah berisi pengetahuan yang isinya mengarahkan para mahasiswa-mahasiswa hukum dalam praktek-praktek penyusunan karya ilimiah hukum melalui panduan yang sudah diajarkan dalam mata kuliah penelitian hukum.
Penelitian hukum bukan hanya berguna bagi kalangan praktisi-praktisi hukum, tetapi lebih berguna bagi kalangan-kalangan akademisi hukum untuk mengembangkan ilmu-ilmu hukum yang sudah ada, akan tetapi juga meneliti semua persoalan-persoalan hukum guna dapat menyelesaikan masalah-masalahnya dalam praktek.

BAB.III. PERBEDAAN-PERBEDAANNYA.
1.             Analisa Dari Aspek Definisi.
Dalam Meteode Penelitian Hukum yang dibuat oleh Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH, M. Hum, tidak memaparkan terlebih dahulu apa pengertian atau definisi Metode Penelitian Hukum, sehingga bagi orang yang mempelajari penelitian hukum sudah masuk lebih awal kedalam alam pikiran kebingungan, jika seorang yang belajar tentang metode penelitian hukum saja definisi atau pengertiannya belum digambarkan secara jelas dan gamblang, maka seorang yang mempelajari isi buku tersebut sejak awal sudah di alam pikiran kebingungan, sehinga semakin melangkah mempelajari materi-materi lanjutannya, maka sudah  akan menghantar orang yang mempelajarinya masuk di alam pikiran gelap gulita.  Berbeda halnya dengan buku Dr. Benny, SH. MH, M.Sie, yang sejak awal telah memberikan pengertian/definisi tentang metode penelitian hukum yang jelas dari berbagai pakar-pakar hukum, sehingga dalam tahap awal melangkah mempelajari bukunya sudah mendapatkan pengertian yang sederhana untuk mengenal, memahami dan  mengerti sehingga akan menghantarkan kita untuk masuk atau mengahrungi lebih dalam lagi kedalam materinya.

2.             Analisa Dari Sudut Content (isinya).
Dari sejak awal buku Dr. Benny, SH, MH, M.Si,sudah pokus membicarakan penelitia hukum dengan caranya dalam memberikan contoh-contoh sederhana sudah berbicara menyangkut hukum, berbeda dengan buku Prof. Dr. Jamal Wiwoho, antaralain;
Ø  Telah digambarkan aspek praktis dan akademis penelitian hukum, sedangkan di dalam bukum Prof. Dr. Jamal Wiwoho masih bersifat teori saja secara umum.
Ø  Dari halaman 1 ampai halam 24 buku Prof. Dr. Jamal Wiwoho bila kita cermati Judulnya Penelitian Hukum akan tetapi isinya menyangkut penelitian sosial yang bersifat umum, dari halaman 24 sampai 38 baru topiknya masuk membicarakan masalah hukum yaitu di bab “Perbedaan penelitian kualitatif dan penelitian kuantitatif.
Ø  Dalam buku Penelitian Hukum DR. Benny, SH. MH, M.Si dari halaman 1 sampai akhir telah membicarakan penelitian hukum dalam kaitannya dengan hukum sehingga menjadikan kita yang mempelajari diharapkan paham dalam penerapannya.
3.             Analisa Dari Sudut Kegunaan Mempelajari Metode Penelitian Hukum.
Setiap orang berlajar sesuatu tentu ada mamfaatnya, tidak ujuk-ujuk begitu saja mempelajari sesuatu tanpa ada kegunaanya atau mamfaatnya. Dengan mengetahui mamfaat dari mempejarai Metode Penelitian Hukum, maka mahasiswa atau siapapun yang mempelajarinya sudah akan mendapatkan gambaran yang jelas pengetahuan apa yang akan diperoleh untuk kegunaan teori maupun prakteknya.
Dalam buku DR. Benny Irawan, SH, MH, M.Si dijelaskan  antaralain;
Ø  Dijelaskan apa hubungan Ilmu dan Penelitian, yang mana Ilmu adalah pengetahuan yang sistematis dan terorganisasi, hasil sama dengan ilmu, dan penelitian digambarkan sama dengan proses, sedangkan di dalam buku Prof. Dr. Jamal Wiwoho, tidak diuraikan secara gamblang hubungan Ilmu dan Penelitian.
Ø  Dalam Buku DR. Benny Irawan dijelaskan Ilmu dan Penelitian sama-sama proses untuk menghasilkan kebenaran, sedangkan dalam buku Prof. Dr. Jamal Wiwoho dikatakan Ilmu sebagai aktivitas penelitian yang secara teleologis untuk mencapai kebenaran, untuk memperoleh pemahaman, untuk memberikan penjelasan serta untuk melakukan penerapan dengan melalui peramalan (prediksi) atau pengendalian.
Ø  Dalam Buku Dr. Benny Irawan dan Prof. Dr. Jamal Wiwoho, dijelaskan hampir mirif bahwa tujuan ilmu dan penelitian adalah untuk mencari kebenaran, akan tetapi sesuatu bisa diterima sebagai sesuatu kebenaran hanya ada di buku DR. Benny Irawan yang membuat 3 (tiga) tolak ukur secara umum untuk menerima kebenaran antaralain; bersifat koheren atau konsisten dengan pernyataannya yang dianggap benar (Pendapat. M. Nasir), bersifat koresponden yautu pernyataan yang dianggap benar jika materi pengetahuan yang terkandung dalam pernyataan tersebut berhubungan atau mempunyai korepondensi/korelasi dengan objek yang dituju oleh pernyataan tersebut (Betrand Russel), serta bersifat pragmatis yaitu pernyataan dipercaya benar krn mempunyai sifat fungsional dalam kehidupan praktis (Pierce C.H. Mead, LC Lewis, John Dewey).
Ø  Menyangkut proposisi, Dalil, Teori dan fakta hanya ada penjabaran di buku DR. Benny Irawan, sedangkan di dalam buku Prof. Dr. Jamal Wiwoho hal ini tidak dibahas olehnya.
BAB. IV. KESIMPULAN.
Setelah mempelajari persamaan dan secara khusus melakukan perbandingan atas kedua buku “Metode Penelitian Hukum” dari kedua pengarang diatas, kesimpulan penulis sangat sederhana bahwa dimana kedua buktu pelajaran Metode Penelitian Hukum” tersebut saling melengkapi antara satu dengan yang lainnya.
Metode Penelitian Hukum dari Dr. Benny Irawan, SH, MH, M.Si merupakan penjabaran yang melengkapi secara mendalam atas buku Penelitian Hukum karangan Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH, MH.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar