KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS
SULTAN AGENG TIRTAYASA
PASCA
SARJANA (S-2)
ILMU
HUKUM
TUGAS :
PERBANDINGAN METODE PENELITIAN HUKUM
O
l e h :
ALISATI
SIREGAR.
NIM
: 7773133179.
MATA
KULIAH METODE PENELITIAN HUKUM
DOSEN
: DR. BENNY IRAWAN, SH. MH. M. Si.
TAHUN
2013
BAB. I.
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang.
Metode Penelitian Hukum
sangat diperlukan bagi seorang mahasiswa hukum sejak seorang mulai belajar ilmu
hukum baik di jenjang S-1, S-2 sampai jenjang S-3. Metode penelitian hukum
berbeda dari metode-metode peniltian sosial lainnya, walaupun ilmu hukum
merupakan bagian dari ilmu-ilmu sosial.
Dalam paper ini penulis
akan membandingkan dua buku mata kuliah Metode Penelitian Hukum yaitu “Metode
Penelitian Hukum” karangan Bapak Dr. Benny Irawan, SH, MH, M.Si (dosen penulis)
dengan buku lain yang berjudul “Metode Penelitian Hukum” karangan Prof. Dr.
Jamal Wiwoho, SH, M.Hum.
Dengan membandingkan
kedua buku ilmiah ini, maka diharapkan penulis sebagai mahasiswa Pasca Sarjana
Hukum akan lebih siap nantinya dalam mempersiapkan tugas akhirnya untuk membuat
tesis yang tentu akan lebih berkualitas sebagai suatu karya ilmiah.
Sebagai mahasiswa Pasca
Sarjana dalam mengalisa kedua karya ilmiah diatas tentu diharapkan tidak hanya
mampu menganalisa dan memahami isi kedua karya ilmiah tersebut, tetapi lebih
dari situ yaitu mampu menerapkan dan mengembangkannya dalam praktek pembuatan
karya ilmiah tesis, bahkan untuk disertasi setelah menamatkan Pasca Sarjana
untuk melanjutkannya ke jenjang Doktoral.
BAB.II.
PERSAMAAN.
Sebelum
Penulis membandingkan isi kedua buku diatas, adalah lebih bijaksana jika
penulis lebih dahulu memahami persamaannya, sehingga nanti akan dapat lebih
memahami dimana letak perbedaannya. Sepintas penulis mencermati bahwa persamaan
buku itu pertama-tama terletak pada judulnya yang membuat judul “Metode Penelitian Hukum”.
Selanjutnya persamaan lain dari sudut materinya (substansinya) bahwa kedua
karangan diatas adalah berisi pengetahuan yang isinya mengarahkan para mahasiswa-mahasiswa
hukum dalam praktek-praktek penyusunan karya ilimiah hukum melalui panduan yang
sudah diajarkan dalam mata kuliah penelitian hukum.
Penelitian
hukum bukan hanya berguna bagi kalangan praktisi-praktisi hukum, tetapi lebih
berguna bagi kalangan-kalangan akademisi hukum untuk mengembangkan ilmu-ilmu
hukum yang sudah ada, akan tetapi juga meneliti semua persoalan-persoalan hukum
guna dapat menyelesaikan masalah-masalahnya dalam praktek.
BAB.III.
PERBEDAAN-PERBEDAANNYA.
1.
Analisa Dari Aspek Definisi.
Dalam Meteode Penelitian Hukum yang
dibuat oleh Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH, M. Hum, tidak memaparkan terlebih
dahulu apa pengertian atau definisi Metode Penelitian Hukum, sehingga bagi
orang yang mempelajari penelitian hukum sudah masuk lebih awal kedalam alam
pikiran kebingungan, jika seorang yang belajar tentang metode penelitian hukum
saja definisi atau pengertiannya belum digambarkan secara jelas dan gamblang,
maka seorang yang mempelajari isi buku tersebut sejak awal sudah di alam pikiran
kebingungan, sehinga semakin melangkah mempelajari materi-materi lanjutannya, maka
sudah akan menghantar orang yang
mempelajarinya masuk di alam pikiran gelap gulita. Berbeda halnya dengan buku Dr. Benny, SH. MH,
M.Sie, yang sejak awal telah memberikan pengertian/definisi tentang metode
penelitian hukum yang jelas dari berbagai pakar-pakar hukum, sehingga dalam
tahap awal melangkah mempelajari bukunya sudah mendapatkan pengertian yang
sederhana untuk mengenal, memahami dan mengerti
sehingga akan menghantarkan kita untuk masuk atau mengahrungi lebih dalam lagi
kedalam materinya.
2.
Analisa Dari Sudut Content
(isinya).
Dari sejak awal buku Dr. Benny, SH, MH,
M.Si,sudah pokus membicarakan penelitia hukum dengan caranya dalam memberikan
contoh-contoh sederhana sudah berbicara menyangkut hukum, berbeda dengan buku
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, antaralain;
Ø Telah
digambarkan aspek praktis dan akademis penelitian hukum, sedangkan di dalam
bukum Prof. Dr. Jamal Wiwoho masih bersifat teori saja secara umum.
Ø Dari
halaman 1 ampai halam 24 buku Prof. Dr. Jamal Wiwoho bila kita cermati Judulnya
Penelitian Hukum akan tetapi isinya menyangkut penelitian sosial yang bersifat
umum, dari halaman 24 sampai 38 baru topiknya masuk membicarakan masalah hukum
yaitu di bab “Perbedaan penelitian kualitatif dan penelitian kuantitatif.
Ø Dalam
buku Penelitian Hukum DR. Benny, SH. MH, M.Si dari halaman 1 sampai akhir telah
membicarakan penelitian hukum dalam kaitannya dengan hukum sehingga menjadikan
kita yang mempelajari diharapkan paham dalam penerapannya.
3.
Analisa Dari Sudut Kegunaan
Mempelajari Metode Penelitian Hukum.
Setiap orang berlajar
sesuatu tentu ada mamfaatnya, tidak ujuk-ujuk begitu saja mempelajari sesuatu
tanpa ada kegunaanya atau mamfaatnya. Dengan mengetahui mamfaat dari mempejarai
Metode Penelitian Hukum, maka mahasiswa atau siapapun yang mempelajarinya sudah
akan mendapatkan gambaran yang jelas pengetahuan apa yang akan diperoleh untuk
kegunaan teori maupun prakteknya.
Dalam buku DR. Benny
Irawan, SH, MH, M.Si dijelaskan antaralain;
Ø Dijelaskan
apa hubungan Ilmu dan Penelitian, yang mana Ilmu adalah pengetahuan yang
sistematis dan terorganisasi, hasil sama dengan ilmu, dan penelitian
digambarkan sama dengan proses, sedangkan di dalam buku Prof. Dr. Jamal Wiwoho,
tidak diuraikan secara gamblang hubungan Ilmu dan Penelitian.
Ø Dalam
Buku DR. Benny Irawan dijelaskan Ilmu dan Penelitian sama-sama proses untuk
menghasilkan kebenaran, sedangkan dalam buku Prof. Dr. Jamal Wiwoho dikatakan
Ilmu sebagai aktivitas penelitian yang secara teleologis untuk mencapai
kebenaran, untuk memperoleh pemahaman, untuk memberikan penjelasan serta untuk
melakukan penerapan dengan melalui peramalan (prediksi) atau pengendalian.
Ø Dalam
Buku Dr. Benny Irawan dan Prof. Dr. Jamal Wiwoho, dijelaskan hampir mirif bahwa
tujuan ilmu dan penelitian adalah untuk mencari kebenaran, akan tetapi sesuatu
bisa diterima sebagai sesuatu kebenaran hanya ada di buku DR. Benny Irawan yang
membuat 3 (tiga) tolak ukur secara umum untuk menerima kebenaran antaralain;
bersifat koheren atau konsisten dengan pernyataannya yang dianggap benar
(Pendapat. M. Nasir), bersifat koresponden yautu pernyataan yang dianggap benar
jika materi pengetahuan yang terkandung dalam pernyataan tersebut berhubungan
atau mempunyai korepondensi/korelasi dengan objek yang dituju oleh pernyataan
tersebut (Betrand Russel), serta bersifat pragmatis yaitu pernyataan dipercaya
benar krn mempunyai sifat fungsional dalam kehidupan praktis (Pierce C.H. Mead,
LC Lewis, John Dewey).
Ø Menyangkut
proposisi, Dalil, Teori dan fakta hanya ada penjabaran di buku DR. Benny
Irawan, sedangkan di dalam buku Prof. Dr. Jamal Wiwoho hal ini tidak dibahas
olehnya.
BAB. IV.
KESIMPULAN.
Setelah
mempelajari persamaan dan secara khusus melakukan perbandingan atas kedua buku
“Metode Penelitian Hukum” dari kedua pengarang diatas, kesimpulan penulis
sangat sederhana bahwa dimana kedua buktu pelajaran Metode Penelitian Hukum”
tersebut saling melengkapi antara satu dengan yang lainnya.
Metode
Penelitian Hukum dari Dr. Benny Irawan, SH, MH, M.Si merupakan penjabaran yang
melengkapi secara mendalam atas buku Penelitian Hukum karangan Prof. Dr. Jamal
Wiwoho, SH, MH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar